Dalam Peraturan Daerah ini yang dimaksud dengan:
1. Pemerintah adalah Pemerintah Pusat.
2. Pemerintah Provinsi adalah Pemerintah Provinsi Jawa Timur.
3. Daerah adalah Kabupaten Bojonegoro.
4. Pemerintah Daerah adalah Bupati dan perangkat daerah sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah Kabupaten Bojonegoro.
5. Bupati adalah Bupati Bojonegoro.
6. Dewan Perwakilan Rakyat Daerah adalah Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Bojonegoro.
7. Dinas Pendidikan adalah Dinas Pendidikan Kabupaten Bojonegoro.
8. Kantor Kementerian Agama adalah Kantor Kementerian Agama Kabupaten Bojonegoro.
9. Satuan pendidikan adalah kelompok layanan pendidikan yang menyelenggarakan pendidikan pada jalur formal, nonformal dan informal pada setiap jenjang dan jenis pendidikan;
10. Peserta Didik adalah anggota masyarakat yang berusaha mengembangkan potensi diri melalui proses pembelajaran yang tersedia pada jalur formal, jenjang, dan jenis pendidikan tertentu.
11. Madrasah adalah salah satu bentuk satuan pendidikan formal atau nonformal dalam binaan Menteri Agama yang menyelenggarakan pendidikan umum dengan kekhasan agama Islam.
12. Lembaga pendidikan negeri adalah lembaga pendidikan formal yang diselenggarakan oleh pemerintah atau Pemerintah Daerah di mana biaya investasi, biaya operasional, beasiswa dan bantuan biaya pendidikan ditanggung oleh Pemerintah atau Pemerintah Daerah.
13. Lembaga pendidikan swasta adalah lembaga pendidikan formal atauau nonformal yang diselenggarakan oleh Masyarakat sesuai dengan kekhasan agama, lingkungan sosial dan budaya untuk kepentingan Masyarakat dengan mendapatkan bantuan biaya investasi, biaya operasional, beasiswa dan bantuan biaya pendidikan dari pemerintah atau Pemerintah Daerah.
14. Madrasah Diniyah adalah satuan pendidikan berbasis Masyarakat yang menyelenggarakan pendidikan ilmu-ilmu yang bersumber dari ajaran agama Islam untuk mendalami ajaran Islam dan/atau menjadi ahli ilmu agama Islam dengan pemahaman dan pengamalan yang baik dan benar.
15. Pondok Pesantren atau disebut Pesantren adalah lembaga yang berbagai basis masyarakat dan didirikan oleh perseorangan, yayasan, organisasi masyarakat Islam, dan/atau masyarakat yang menanamkan keimanan dan ketakwaan kepada Allah SWT, menyemaikan akhlak mulia serta memegang teguh ajaran Islam rahmatan lil'alamin yang tercermin dari sikap rendah diri, toleran, keseimbangan, moderat, dan nilai luhur bangsa INDONESIA lainnya melalui pendidikan, dakwah Islam, keteladannya, dan pemberdayaan masyarakat dalam kerangka Negara Kesatuan Republik INDONESIA.
16. Dewan Pesantren adalah lembaga independen yang bertugas memberikan pertimbangan, arahan, dan pengawasan atas peningkatan mutu pelayanan pendidikan Pesantren, Madrasah Diniyah, Taman Pendidikan Al-Qur'an dan program-program yang dikerjasamakan dengan Pesantren yang keanggotaannya ditetapkan oleh Bupati.
17. Taman Pendidikan Al-Qur'an (TPA/TPQ) adalah satuan pendidikan keagamaan berbasis Masyarakat yang mengajarkan Al-Qur'an sebagai materi utamanya.
18. Kitab suci agama Islam, Kristen, Katolik, Hindu, Budha dan Konghucu.
19. Baca Tulis Al-Qur'an (BTQ) adalah suatu pembelajaran membaca Al-Qur'an secara tepat sesuai kaidah ilmu tajwid dan ilmu qiro'ah dan menulis Al-Qur'an dengan benar sesuai kaidah-kaidah ilma dan khath, yang menjadi kurikulum lokal dan wajib diajarkan kepada peserta didik yang beragam Agama Islam sebagai suatu mata pelajaran tersendiri sebagaimana mata pelajaran yang lain.
20. Takhussus Diniyah adalah Program khusus pendalaman pendidikan ilmu agama Islam yang wajib diikuti oleh peserta didik dengan kurikulum standar yang ditetapkan oleh Tim Pengembang Kurikulum Diniyah.
21. Sinergitas pendidikan adalah penyelenggaraan pendidikan terpadu dan bersinergi antara pendidikan formal dan nonformal dalam rangka optimalisasi tercapainya tujuan pendidikan nasional.
22. Responsif Gender adalah kebijakan/program/kegiatan yang sudah memperhitungkan laki-laki dan perempuan.
23. Warga adalah Warga Kabupaten Bojonegoro.
24. Santri adalah peserta didik yang menempuh pendidikan dan mendalami ilmu agama Islam di Pesantren.
25. Kurikulum adalah seperangkat rencana dan pengaturan mengenai tujuan, isi dan bahan pelajaran serta cara yang digunakan, sebagai pedoman penyelenggaraan kegiatan pembelajaran untuk mencapai tujuan pendidikan tertentu.
26. Pembelajaran adalah proses interaksi Peserta Didik dengan pendidik dan sumber belajar pada suatu lingkungan belajar.
27. Daerah khusus adalah daerah yang terpencil atau terbelakang, daerah dengan kondisi Masyarakat adalah yang terpencil, daerah yang mengalami bencana alam, bencana sosial, atau daerah yang berada dalam keadaan darurat lain.
28. Standar Pelayanan Minimal (SPM) adalah tolak ukur kinerja pelayanan pendidikan yang diselenggarakan Pemerintah Daerah.
29. Standar kompetensi lulusan adalah kriteria mengenai kualifikasi kemampuan lulusan yang mencakup sikap, pengetahuan dan keterampilan.
30. Standar biaya minimal pendidikan adalah standar yang mengatur kriteria mengenai komponen dan besarnya biaya investasi dan operasional satuan pendidikan yang berlaku satu tahun sesuai dengan kategori satuan pendidikan.
3amin. Pembebanan biaya pendidikan pada masyarakat adalah biaya yang ditanggung oleh Masyarakat dengan cara perhitungan keseluruhan biaya investasi dan operasional setelah dikurangi jumlah bantuan (subsidi) yang diterima oleh satuan pendidikan dari Pemerintah dan/atau Pemerintah Daerah.
32. Penilaian adalah proses pengumpulan dan pengelolaan informasi untuk mengukur pencapaian hasil belajar peserta didik.
(1) Hak dan Kewajiban peserta didik:
a. Setiap warga yang berusia 7 (tujuh) sampai 15 (lima belas) tahun wajib mengikuti Wajib belajar 9 (sembilan).
b. Setiap warga yang berusia 16 (enam belas) sampai 18 (delapan belas) tahun wajib mengikuti pendidikan menengah universal baik formal maupun nonformal.
c. Setiap warga berusia 16 (enam belas) sampai 18 (delapan belas) tahun yang tidak mampu secara ekonomi berhak dibebaskan dari segala biaya untuk menyelesaikan program pendidikan menengah universal.
d. Peserta Didik berhak berperan serta dalam memilih satuan pendidikan dan memperoleh informasi tentang perkembangan pendidikannya.
e. Setiap Peserta Didik pada setiap satuan pendidikan berhak:
a. mendapatkan pendidikan agama sesuai dengan agama yang dianutnya dan diajkan oleh pendidik yang seagama;
b. mendapatkan pelayanan pendidikan sesuai dengan bakat, minat, dan kemampuan;
c. mengikuti organisasi intra maupun ekstra Sekolah/Madrasah untuk meningkatkan potensi minat dan bakat;
d. mendapatkan pendidikan kepemimpinan utamanya pengurus organisasi intra Sekolah/Madrasah;
e. mendapatkan beasiswa S1 bagi yang berprestasi dan penghafal kitab suci yang orang tuanya tidak mampu membiayai pendidikan;
f. pindah ke program pendidikan pada jalur dan satuan pendidikan lain yang setara sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-undangan; dan
g. menyelesaikan program pendidikan sesuai dengan kecepatan belajar masing-masing sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-undangan.
f. Setiap Peserta Didik wajib:
a. menjaga norma-norma pendidikan untuk menjamin keberlangsungan proses dan keberhasilan pendidikan; dan
b. menjaga norma-norma pendidikan yang meliputi perilaku, tata busana dan kesopanan lainnya dengan mencerminkan ketaatan kepada ajaran agama;
g. Peserta Didik wajib mematuhi tata tertib Sekolah/Madrasah sesuai dengan peraturan yang berlaku di Sekolah/Madrasah masing-masing.
h. Peserta Didik yang terlibat dalam penggunaan obat-obatan terlarang, pencurian, perampokan, pembunuhan, Asusila dan hamil di luar nikah dikembalikan kepada orang tua.
(2) Kewajiban orang tua:
a. orang tua wajib memberikan pendidikan dalam lingkungan keluarganya dan menjadi suri tauladan bagi anak-anak dan keluarganya.
b. orang tua wajib mengikutsertakan anaknya pada program Wajib belajar 9 (sembilan) tahun dan pendidikan menengah universal.
c. Orang tua yang memiliki kemampuan secara ekonomi dapat memberikan kontribusi biaya pendidikan kepada satuan pendidikan sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-undangan.
(1) Pemerintah Daerah wajib menyelenggarakan pembinaan Taman Pendidikan Al-Quran yang dibiayai oleh Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).
(2) Pemerintah Daerah dapat membentuk Badan Penjamin Mutu Madrasah Diniyah dan Taman Pendidikan Al-Qur'an atau disamping BPM2T Kabupaten Bojonegoro untuk menunjang proses pembelajaran Madrasah Diniyah dan Taman Pendidikan Al-Qur'an (TPQ) atau bentuk lain yang sejenis di Kabupaten Bojonegoro berjumlah 7 (tujuh) orang, yang terdiri dari unsur sebagai berikut:
a. Dinas Pendidikan Kabupaten Bojonegoro;
b. Kementerian Agama Kabupaten Bojonegoro;
c. Praktisi Pendidikan keagamaan Islam;
(3) BPM2T sebagaimana dimaksud ayat (2) perekrutannya dilakukan oleh Tim seleksi yang dibentuk oleh Bupati yang terdiri dari unsur Pemerintah Daerah, Kantor Kementerian Agama, Organisasi sosial keagamaan, Tokoh Masyarakat dan Perangkat pendidikan Diniyah dan Taman Pendidikan Al-Qur'an.
(4) Masa Jabatan Badan Penjamin Mutu Madrasah Diniyah dan Taman Pendidikan Al-Qur'an adalah 3 (tiga) tahun.
(5) Badan Penjamin Mutu Madrasah Diniyah dan Taman Pendidikan Al-Qur'an (BPM2T) sebagaimana dimaksud ayat (2) mempunyai tugas :
a. Mengadakan pembinaan terhadap penyelenggara Madrasah Diniyah.
b. Menyusun Kurikulum Madrasah Diniyah dan Taman Pendidikan Al-Qur'an sebagai pedoman standar minimal yang harus dilaksanakan oleh Lembaga.
c. Melakukan koordinasi dengan berbagai lembaga yang berkompeten dalam rangka pengembangan dan peningkatan mutu Madrasah Diniyah dan Taman Pendidikan Al-Qur'an.
d. Melakukan Monitoring dan Evaluasi terhadap Penyelenggaraan Pendidikan Diniyah dan Taman pendidikan Al-Qur'an.
e. Melakukan penilaian terhadap penyelenggaraan pendidikan diniyah dan TPQ yang meliputi: penilaian proses pembelajaran dan akhir pembelajaran.
f. Memberikan sertifikasi mutu kepada madrasah Diniyah dan taman pendidikan Al-Qur'an atas penilaian yang ditetapkan dengan Keputusan Ketua BPM2T.
g. Melaporkan hasil pelaksanaan tugasnya kepada Bupati.
(6) Pemerintah Daerah dapat mengalokasikan anggaran untuk bantuan biaya operasional BPM2T sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-undangan dan kemampuan keuangan daerah.
(7) Pendidikan keagamaan Kristen, Katolik, Hindu, Budha, dan Konghucu jalur pendidikan formal para pendidikan dasar dan menengah dibina oleh Kementerian Agama.
(1) Komite Sekolah merupakan lembaga independen sebagai representasi Masyarakat peduli pendidikan yang menjadi mitra resmi dari satuan penyelenggara pendidikan dalam perencanaan, penyelenggaraan, pengawasan dan pengembangan pendidikan yang bermutu pada tingkat satuan penyelenggara pendidikan.
(2) Tugas Komite Sekolah:
a. mendorong tumbuhnya perhatian dan komitmen Masyarakat terhadap penyelenggaraan pendidikan yang bermutu pada tingkat satuan penyelenggara pendidikan;
b. melakukan kerjasama dengan Masyarakat (perorangan/organisasi), Pemerintah Daerah, dan dunia usaha dan industri berkaitan dengan penyelenggaraan pendidikan yang bermutua pada tingkat satuan penyelenggara pendidikan;
c. menampung dan menganalisis aspirasi, ide, tuntutan, dan berbagai kebutuhan pendidikan yang diajukan oleh Masyarakat;
d. memberikan masukan, pertimbangan dan rekomendasi kepada satuan pendidikan mengenai kebijakan program pendidikan;
e. mendorong orang tua dan Masyarakat untuk berpartisipasi dalam pendidikan, guna mendorong peningkatan mutu dan pemerataan pendidikan;
f. menggalang dana dan sumber daya pendidikan lainnya dari Masyarakat baik perorangan/organisasi/dunia usaha/dunia industri mampu pemangku kepentingan lainnya melalui upaya kreatif dan inovatif.
(3) Peran Komite Sekolah:
a. pemberi pertimbangan (advisory agency) dalam penentuan dan pelaksanaan kebijakan pendidikan di satuan penyelenggara pendidikan, baik diminta maupun tidak dimintakan;
b. pendukung (supporting agency) yang bersifat financial, pemikiran, maupun tenaga dalam penyelenggaraan pendidikan di satuan penyelenggara pendidikan;
c. pengontrol (controlling agency) dalam rangka transparansi dan akuntabilitas penyelenggaraan dan luaran (output) pendidikan di satuan penyelenggara pendidikan; dan
d. mediator antara pemerintah (eksekutif) dengan Masyarakat di satuan penyelenggara pendidikan.
(4) Satu Periode masa bakti Komite Sekolah/Madrasah berlaku selama 3 (tiga) tahun dan dapat dipilih kembali untuk 1 (satu) kali masa jabatan.
(5) Setiap kecamatan untuk jenjang SD/MI dan Salafiyah Setara SD dibentuk Forum Koordinasi Komite Sekolah (FKKKS) tingkat kecamatan, sedangkan untuk jenjang SMP/MTs dan Salafiyah Setara SMP, dibentuk Forum Koordinasi Komite Sekolah tingkat Kabupaten per jenis dan jenjang pendidikan.
(6) Biaya operasional pengelolaan Komite Sekolah diatur dalam AD/ART Komite Sekolah.
(7) Untuk memperlancar tugas, fungsi, dan peran, Komite Sekolah bekerjasama secara fungsional dengan Dewan Pendidikan.