Dalam Peraturan Daerah ini yang dimaksud dengan:
1. Daerah adalah Kabupaten Bondowoso.
2. Bupati adalah Bupati Bondowoso.
3. Pemerintah Daerah adalah Pemerintah Daerah Kabupaten Bondowoso.
4. Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, yang selanjutnya disingkat DPRD adalah Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Bondowoso.
5. Perangkat Daerah adalah unsur pembantu Bupati dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dalam penyelenggaraan Urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah.
6. Perpustakaan adalah institusi pengelola koleksi karya tulis, karya cetak dan/atau karya rekam secara profesional dengan sistem baku guna memenuhi kebutuhan pendidikan, penelitian, pelestarian, informasi dan rekreasi para pemustaka.
7. Perpustakaan Daerah adalah perpustakaan umum yang berfungsi sebagai perpustakaan pembina, perpustakaan rujukan, perpustakaan penelitian, dan perpustakaan pelestarian yang berkedudukan di ibukota Daerah.
8. Perpustakaan umum adalah perpustakaan yang diperuntukkan bagi masyarakat luas sebagai sarana pembelajaran sepanjang hayat tanpa membedakan umur, jenis kelamin, suku, ras, agama dan status sosial ekonomi.
9. Perpustakaan khusus adalah perpustakaan yang diperuntukkan secara terbatas bagi pemustaka di lingkungan lembaga pemerintah, lembaga masyarakat, lembaga pendidikan keagamaan, rumah ibadah dan/atau organisasi lain.
10. Perpustakaan Sekolah/Madrasah adalah perpustakaan yang merupakan bagian integral dari kegiatan pembelajaran dan berfungsi sebagai pusat sumber belajar untuk mendukung tercapainya tujuan pendidikan yang berkedudukan di sekolah/madrasah.
11. Perpustakaan keliling adalah perpustakaan yang menggunakan sarana angkutan roda 2 maupun roda 4 dalam melayani pengguna.
12. Perpustakaan Kecamatan adalah perpustakaan umum yang berkedudukan di Ibukota Kecamatan.
13. Perpustakaan Desa/Kelurahan adalah perpustakaan umum yang berkedudukan di pusat pemerintahan desa/kelurahan.
14. Koleksi perpustakaan adalah semua informasi dalam bentuk karya tulis, karya cetak dan/atau karya rekam dalam berbagai media yang mempunyai nilai pendidikan, yang dihimpun, diolah dan dilayankan.
15. Koleksi Daerah adalah semua informasi dalam bentuk karya tulis, karya cetak dan/atau karya rekam dalam berbagai media yang mempunyai nilai pendidikan, yang dihimpun, diolah dan dilayankan.
16. Naskah kuno adalah semua dokumen tertulis yang tidak dicetak atau tidak diperbanyak dengan cara lain, baik yang berada di dalam negeri maupun di luar negeri yang berumur sekurang-kurangnya 50 (lima puluh) tahun dan yang mempunyai nilai penting bagi kebudayaan Nasional, sejarah, dan ilmu pengetahuan.
17. Taman bacaan masyarakat adalah yang memiliki koleksi di atas 300 (tiga ratus) sampai 1000 (seribu) judul bahan pustaka atau sekitar 1000 (dua ribu) sampai 3000 (tiga ribu) rb eksemplar.
18. Sudut baca adalah sudut/tempat yang berada di dalam ruangan yang digunakan untuk mengelola bahan pustaka dan sumber belajar yang memiliki koleksi paling banyak 300 (tiga ratus) judul bahan pustaka atau paling banyak 1000 (seribu) eksemplar.
19. Tenaga perpustakaan adalah seseorang yang bertugas pada institusi perpustakaan untuk merencanakan, melaksanakan dan mengevaluasi program, kegiatan dan pengembangan perpustakaan.
20. Pustakawan adalah seseorang yang memiliki kompetensi yang diperoleh melalui pendidikan dan/atau pelatihan kepustakawanan serta mempunyai tugas dan tanggung jawab untuk melaksanakan pengelolaan dan pelayanan perpustakaan.
21. Tenaga teknis perpustakaan adalah merupakan tenaga nonpustakawan yang secara teknis mendukung pelaksanaan fungsi perpustakaan.
22. Pemustaka adalah pengguna perpustakaan, yaitu perseorangan, kelompok orang, masyarakat atau lembaga yang memanfaatkan fasilitas layanan perpustakaan.
23. Bahan perpustakaan adalah semua hasil karya tulis, karya cetak dan/atau karya rekam.
24. Pengolahan Bahan Perpustakaan adalah proses mengolah bahan perpustakaan agar siap untuk dibaca atau didengar oleh pemustaka.
25. Standardisasi adalah proses merumuskan, MENETAPKAN, menerapkan, dan merevisi standar yang dilaksanakan secara tertib dan bekerja sama dengan semua pihak terkait.
26. Standar Nasional Perpustakaan adalah kriteria minimal yang digunakan sebagai acuan penyelenggaraan, pengelolaan, dan pengembangan perpustakaan di wilayah hukum Negara Kesatuan Republik INDONESIA.
27. Pelestarian Bahan Perpustakaan adalah kegiatan yang mencakup usaha melestarikan bahan perpustakaan, melalui penyimpanan karya tulis, karya cetak dan karya rekam dari para wajib serah dalam sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, untuk kepentingan pendidikan, ilmu pengetahuan, penelitian dan khasanah budaya daerah.
28. Sumber Daya Perpustakaan adalah semua tenaga, prasarana dan sarana serta dana yang dimiliki dan/atau dikuasai oleh perpustakaan.
Peraturan Daerah ini bertujuan untuk:
a. mewujudkan keberlanjutan penyelenggaraan perpustakaan sebagai wahana pendidikan, penelitian, sumber informasi, ilmu pengetahuan, teknologi, kesenian, rekreasi, keterampilan, dan kewirausahaan sesuai dengan karakteristik daerah;
b. menyediakan layanan kepada masyarakat secara cepat dan tepat;
c. mewujudkan budaya gemar membaca; dan
d. meningkatkan wawasan dan pengetahuan guna mencerdaskan kehidupan masyarakat.
BAB II...