Dalam Peraturan Daerah ini yang dimaksud dengan:
1. Daerah adalah Kabupaten Bondowoso.
2. Pemerintah Daerah adalah Pemerintah Kabupaten Bondowoso.
3. Bupati adalah Bupati Bondowoso.
4. Perangkat Daerah adalah Perangkat Daerah di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bondowoso.
5. Perlindungan adalah segala upaya untuk membantu pekebun dan/atau penggarap dalam menghadapi permasalahan kepastian lahan, jaminan mutu kopi, label kemasan, peredaran, jaminan pemasaran, pembangunan sistem peringatan dini dan penanganan dampak perubahan iklim, bantuan akibat gagal panen karena kejadian luar biasa, asuransi pekebun dan/atau penggarap kopi, dan bantuan.
6. Pengembangan adalah segala upaya untuk meningkatkan kemampuan pekebun dan/atau penggarap baik yang sudah ada maupun yang belum ada untuk melaksanakan Usaha yang lebih baik melalui pendidikan dan pelatihan, penyuluhan dan pendampingan, Sistem dan sarana pemasaran Produk kopi, konsolidasi dan jaminan luas lahan perkebunan, fasilitas pembinaan dan permodalan, akses ilmu pengetahuan teknologi dan informasi dan penguatan kelembagaan.
7. Klaster Kopi Bondowoso adalah kesatuan wilayah, keberadaan petani kopi, dan peningkatan kualitas budidaya kopi yang berada di Daerah yang meliputi dataran tinggi Ijen dan dataran tinggi Raung, Argopuro Kabupaten Bondowoso, dan wilayah lainnya yang merupakan daerah sentra produksi kopi Arabika dan Robusta.
8. Indikasi Geografis, yang selanjutnya disingkat IG, adalah suatu tanda yang menunjukkan daerah asal suatu barang dan/atau produk yang karena faktor lingkungan geografis termasuk faktor alam, faktor manusia atau kombinasi dari kedua faktor tersebut memberikan reputasi, kualitas, dan karakteristik tertentu pada barang dan/atau produk yang dihasilkan.
9. Hak atas Indikasi Geografis, yang selanjutnya disebut Hak atas IG, adalah hak eksklusif yang diberikan oleh negara kepada pemegang Hak IG yang terdaftar, selama reputasi, kualitas, dan karakteristik yang menjadi dasar diberikannya perlindungan atas IG tersebut.
10. IG Klaster Kopi Bondowoso adalah Ketetapan IG yang dimiliki pada Klaster Kopi Bondowoso.
11. Produk IG Klaster Kopi Bondowoso adalah produk kopi yang berasal dari IG Klaster Kopi Bondowoso yang telah melalui proses produksi dan pengolahan hasil budidayanya yang baik.
12. Perkebunan adalah segala kegiatan pengelolaan sumber daya alam, sumber daya manusia, sarana produksi, alat dan mesin, budi daya, panen, pengolahan, dan pemasaran terkait Tanaman Perkebunan.
13. Pekebun dan/atau penggarap adalah orang atau perseorangan warga INDONESIA yang melakukan Usaha Perkebunan dengan skala usaha tidak mencapai skala tertentu.
14. Penggarap adalah pekubun dan/atau penggarap yang menggarap lahan hutan.
15. Pelaku Usaha Perkebunan adalah pekubun dan/atau perusahaan Perkebunan yang mengelola Usaha Perkebunan yang bertempat tinggal di Klaster Kopi Bondowoso.
16. Setiap Orang adalah orang perseorangan atau korporasi, baik yang berbadan hukum maupun yang tidak berbadan hukum.
17. Tanaman Perkebunan adalah tanaman jenis kopi yang dikembangkan di klaster kopi dan merupakan varietas yang teruji unggul dalam sifat, daya hasil, dan cita rasa.
18. Usaha Perkebunan adalah usaha yang menghasilkan barang dan/atau jasa Perkebunan.
19. Tanah adalah permukaan bumi, baik yang berupa daratan maupun yang tertutup air dalam batas tertentu sepanjang penggunaan dan pemanfaatannya terkait langsung dengan permukaan bumi, termasuk ruang di atas dan di dalam tubuh bumi.
20. Lahan Perkebunan adalah bidang tanah yang digunakan untuk Usaha Perkebunan.
21. Perusahaan Perkebunan adalah badan usaha yang berbadan hukum, didirikan menurut hukum INDONESIA dan berkedudukan di wilayah INDONESIA, yang mengelola Usaha Perkebunan dengan skala tertentu.
22. Hasil Perkebunan adalah semua produk Tanaman Perkebunan dan pengolahannya yang terdiri atas utama, produk olahan untuk memperpanjang daya simpan, produk sampingan, dan produk ikutan.
23. Pengolahan Hasil Perkebunan adalah rangkaian kegiatan yang dilakukan terhadap hasil Tanaman Perkebunan untuk memenuhi standar mutu produk, memperpanjang daya simpan, mengurangi kehilangan dan/atau kerusakan, dan memperoleh hasil optimal untuk mencapai nilai tambah yang lebih tinggi.
24. Unit Pengolahan Hasil, yang selanjutnya disingkat dengan UPH, adalah unit pengolahan kegiatan pengolahan hasil perkebunan.
25. Perhutanan...
25. Perhutanan Sosial di Wilayah Kerja Perum Perhutani adalah sistem pengelolaan hutan lestari yang dilaksanakan dalam kawasan hutan negara yang dikelola oleh Perum Perhutani yang dilaksanakan oleh masyarakat sebagai pelaku utama untuk meningkatkan kesejahteraannya, keseimbangan lingkungan dan dinamika sosial budaya dalam bentuk izin pemanfaatan hutan.
26. Pemanfaatan Hutan adalah kegiatan menggunakan memanfaatkan kawasan hutan, memanfaatkan jasa lingkungan, memanfaatkan hasil hutan kayu dan bukan kayu serta memungut hasil hutan kayu dan bukan kayu secara optimal dan adil untuk kesejahteraan masyarakat dengan tetap menjaga kelestariannya.
27. Masyarakat adalah Warga Negara Republik INDONESIA yang bertempat tinggal di sekitar kawasan hutan dibuktikan dengan Kartu Tanda Penduduk dan Nomor Induk Kependudukan (NIK), atau yang telah memiliki riwayat penggunaan dibuktikan dengan surat keterangan dari Ketua Kelompok masyarakat, Ketua Kelompok Kebun Hutan, atau Ketua Koperasi.
28. Desa Hutan adalah wilayah desa secara geografis dan administratif berbatasan dengan kawasan hutan atau di sekitar kawasan hutan.
29. Masyarakat Desa Hutan adalah kelompok orang yang bertempat tinggal di desa hutan dan melakukan kegiatan yang berinteraksi dengan sumberdaya hutan untuk mendukung kehidupannya.
30. Izin Pemanfaatan Hutan Perhutanan Sosial, yang selanjutnya disingkat IPHPS adalah dalam bentuk pemanfaatan kawasan, pemanfaatan hasil hutan kayu dari hutan tanaman, pemanfaatan hasil bukan kayu dari hutan tanaman, pemanfaatan energi air, pemanfaatan jasa wisata air, pemanfaatan sarana wisata alam, pemanfaatan penyerapan karbon di hutan produksi dan hutan lindung dan pemanfaatan penyimpanan karbon di hutan lindung dan hutan produksi.
31. Kelompok Kerja Percepatan Perhutanan Sosial, yang selanjutnya disebut Pokja PPS, adalah kelompok kerja yang membantu fasilitasi dan verifikasi kegiatan percepatan perhutanan sosial.
32. Lembaga Masyarakat Desa Hutan, yang selanjutnya disingkat LMDH, adalah lembaga masyarakat desa yang berkepentingan dalam kerjasama Pengelolaan Sumberdaya Hutan Bersama Masyarakat, yang anggotanya berasal dari unsur lembaga desa dan/atau unsur masyarakat yang ada di desa tersebut yang mempunyai peduli terhadap sumber daya hutan.
33. Pengelolaan Sumberdaya Hutan Bersama Masyarakat, yang selanjutnya disingkat PBHM, adalah suatu sistem pengelolaan sumberdaya hutan yang dilakukan bersama oleh Perum Perhutani dengan masyarakat desa hutan dan juga Perum Perhutani dengan pihak lain yang berkepentingan (stakeholder) dengan jiwa berbagi, sehingga kepentingan bersama untuk mencapai keberlanjutan fungsi dan manfaat sumberdaya hutan dapat diwujudkan secara optimal dan proporsional.
34. Keamanan Pangan adalah kondisi dan upaya yang diperlukan untuk mencegah Pangan dari kemungkinan cemaran biologis, kimia, dan benda lain yang dapat mengganggu, merugikan, dan membahayakan kesehatan manusia serta tidak bertentangan dengan agama, keyakinan, dan budaya masyarakat sehingga aman untuk dikonsumsi.
35. Perdagangan kopi adalah setiap kegiatan atau serangkaian kegiatan dalam rangka penjualan dan/atau pembelian kopi, termasuk pnawaran untuk menjual kopi dan kegiatan lain yang berkaitan dengan perdagangan kopi yang memperoleh imbalan.
36. Mutu Pangan adalah nilai yang ditentukan atas dasar kriteria keamanan dan kandungan Gizi Pangan.
37. Pangan adalah segala sesuatu yang berasal dari sumber hayati produk pertanian, perkebunan, kehutanan, perikanan, peternakan, perairan, dan air, baik yang diolah maupun tidak diolah yang diperuntukkan sebagai makanan atau minuman bagi konsumsi manusia, termasuk bahan tambahan Pangan, bahan baku Pangan, dan bahan lainnya yang digunakan dalam proses penyajian, pengolahan, dan/atau pembuatan makanan atau minuman.
38. Standar adalah spesifikasi teknis atau sesuatu yang disusun dibatukan termasuk tata cara dan metode yang disusun berdasarkan konsensus semua pihak yang terkait dengan memperhatikan syarat-syarat keselamatan, keamanan, kesehatan, lingkungan hidup, perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi, pengalaman, serta perkembangan masa kini dan masa yang akan datang untuk memperoleh manfaat yang sebesar-besarnya.
39. Standar Nasional INDONESIA, yang selanjutnya disingkat SNI, adalah standar yang ditetapkan oleh Badan Standardisasi Nasional dan berlaku secara nasional.
40. Sertifikat hasil uji mutu adalah jaminan tertulis yang diberikan oleh lembaga yang terakreditasi untuk menyatakan bahwa produk telah memenuhi standar mutu yang ditetapkan.
41. Sanitasi adalah upaya pencegahan terhadap kemungkinan bertumbuh dan berkembangnya bijas nasti rennik pembusuk dan patogen pada makanan, minuman, peralatan dan bangunan agar tidak merusak pangan dan membahayakan manusia.
42. Surat keterangan mutu adalah keterangan tertulis yang diberikan oleh lembaga uji mutu untuk menyatakan bahwa produk telah memenuhi standar mutu yang ditetapkan.
43. Keterunutan Kopi adalah kemampuan untuk mengenali asal dari produk kopi yang terdapat pada kemasan.
44. Dokumen Deskripsi Indikasi Geografis adalah suatu dokumen yang memuat informasi, termasuk reputasi, kualitas, dan karakteristik barang dan/atau produk yang terkait dengan faktor geografis dari barang dan/atau produk yang dimohonkan Indikasi Geografisnya.
BAB II...