Dalam Peraturan Daerah ini yang dimaksud dengan :
1. Daerah adalah Kabupaten Bondowoso.
2. Pemerintah Daerah adalah Pemerintah Daerah Kabupaten Bondowoso.
3. Bupati adalah Bupati Bondowoso.
4. Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, yang selanjutnya disebut DPRD, adalah Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Bondowoso.
5. Perangkat Daerah, yang selanjutnya disingkat PD, adalah Perangkat Daerah di lingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten Bondowoso.
6. Gender adalah konsep yang mengacu pada perbedaan peran dan tanggung jawab laki-laki dan perempuan yang terjadi akibat dari dan dapat berubah oleh keadaan sosial dan budaya masyarakat.
7. Pengarusanutamaan ...
7. Pengarusutamaan Gender di daerah, yang selanjutnya disebut PUG, adalah strategi yang dibangun untuk mengintegrasikan gender menjadi satu dimensi integral dari perencanaan, penyusunan, pemantauan, evaluasi atas kebijakan, program, dan kegiatan pembangunan di daerah.
8. Analisis Gender adalah proses analisis data gender secara sistematis terhadap kondisi laki-laki dan perempuan khususnya berkaitan dengan tingkat akses, partisipasi, kontrol dan perolehan manfaat dalam proses pembangunan untuk mengungkapkan akar permasalahan terjadinya ketimpangan kedudukan, fungsi, peran dan tanggung jawab antara laki-laki dan perempuan.
9. Responsif gender adalah suatu proses perencanaan hingga pelaksanaan pembangunan yang mempertimbangkan dan mengakomodasi kebutuhan laki-laki dan perempuan terutama terkait akses, partisipasi, kontrol dan peroleaan manfaat.
10. Perencanaan Responsif Gender adalah perencanaan untuk mencapai kesetaraan dan keadilan gender, yang dilakukan melalui pengintegrasian pengalaman, aspirasi, kebutuhan, potensi, dan penyelesaian permasalahan perempuan dan laki-laki.
11. Anggaran Responsif Gender, yang selanjutnya disingkat ARG adalah anggaran yang respons terhadap kebutuhan perempuan dan laki-laki yang tujuannya untuk mewujudkan kesetaraan dan keadilan gender.
12. Kelompok Kerja PUG yang selanjutnya disebut Pokja PUG adalah wadah konsultasi bagi pelaksana dan penggerak PUG dari berbagai instansi dan lembaga di Daerah.
13. Gender Budget Statement, yang selanjutnya disingkat GBS adalah dokumen yang menginformasikan suatu output kegiatan telah responsif gender terhadap isu gender yang ada, dan/atau suatu biaya telah dialokasikan untuk output kegiatan untuk menangani permasalahan kesenjangan gender.
14. Focal Point adalah aparatur Perangkat Daerah yang mempunyai kemampuan untuk melakukan pengarusutamaan gender di unit kerjanya masing-masing.
15. Pelembagaan PUG adalah suatu proses untuk mendorong terwujudnya suatu kelembagaan yang memiliki fokus dan konsentrasi terhadap PUG.
16. Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah, yang selanjutnya disingkat RPJMD, adalah dokumen perencanaan Daerah untuk periode 5 (lima) tahun terhitung sejak pejabat dilantik sampai dengan berakhirnya masa jabatan Bupati.
17. Rencana Kerja Pemerintah Daerah, yang selanjutnya disingkat RKPD, adalah dokumen perencanaan Daerah untuk periode 1 (satu) tahun.
18. Rencana...
18. Rencana Strategis Perangkat Daerah, yang selanjutnya disebut Renstra PD adalah dokumen perencanaan Perangkat Daerah untuk periode 5 (lima) tahun.
19. Rencana Kerja Perangkat Daerah, yang selanjutnya disebut Renja PD adalah Dokumen perencanaan Perangkat Daerah untuk periode 1 (satu) tahun.
20. Rencana Kerja dan Anggaran Satuan Kerja Perangkat Daerah, yang selanjutnya disingkat RKA SKPD adalah dokumen perencanaan dan penganggaran yang berisi rencana pendapatan, rencana belanja program, dan kegiatan PD, serta rencana pembiayaan sebagai dasar penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah.
21. Kelompok Kerja Pengarusutamaan Gender yang selanjutnya disebut Pokja PUG adalah wadah konsultasi bagi pelaksanaan dan penggerak pengarusutamaan dari berbagai instansi/lembaga di Daerah.
22. Data Terpilah adalah data menurut jenis kelamin, status dan kondisi perempuan dan laki-laki seluruh bidang pembangunan yang meliputi kesehatan, pendidikan, ekonomi dan ketenagakerjaan, bidang politik dan pengambilan keputusan, bidang hukum, sosial budaya dan kekerasan.
23. Indeks Pembangunan Manusia, yang selanjutnya disingkat IPM, adalah indikator penting untuk mengukur keberhasilan dalam upaya membangun kualitas manusia dibelit dari 3 (tiga) dimensi manusia, yaitu: umur panjang dan hidup sehat, pengetahuan dan standar hidup layak.
24. Indeks Pembangunan Gender, yang selanjutnya disingkat IPG, adalah salah satu ukuran tingkat keberhasilan capaian pembangunan yang sudah mengakomodasikan persoalan gender, dibelit dari 3 (tiga) dimensi manusia, yaitu: umur panjang dan hidup sehat, pengetahuan dan standar hidup layak.
25. Partisipasi Masyarakat adalah wujud keterlibatan dan peran serta masyarakat Daerah secara aktif dan utuh dalam rangka terwujudnya Kesetaraan dan Keadilan Gender dalam pembangunan di Daerah melalui implementasi PUG.