Dalam Peraturan Daerah ini yang dimaksud dengan:
1. Daerah adalah Kabupaten Bondowoso.
2. Bupati adalah Bupati Bondowсосо.
3. Pemerintah Daerah adalah Pemerintah Daerah Kabupaten Bondowoso.
4. Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, yang selanjutnya disebut DPRD Kabupaten Bondowoso.
5. Perangkat Daerah adalah Perangkat Daerah di lingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten Bondowoso.
6. Pendidikan...
6. Pendidikan adalah usaha sadar dan terencana untuk mewujudkan suasana belajar dan proses pembelajaran agar peserta didik secara aktif mengembangkan potensi dirinya untuk memiliki kekuatan spiritual keagamaan, pengendalian diri, kepribadian, kecerdasan, akhlak mulia, serta keterampilan yang diperlukan dirinya, masyarakat, bangsa dan negara, yang diselenggarakan di Daerah.
7. Penyelenggaraan Pendidikan adalah kegiatan pelaksanaan komponen sistem Pendidikan pada satuan program Pendidikan pada jalur, jenjang dan jenis Pendidikan agar proses Pendidikan dapat berlangsung sesuai dengan tujuan Pendidikan nasional.
8. Dewan Pendidikan adalah lembaga mandiri yang beranggotakan berbagai unsur masyarakat yang peduli pendidikan.
9. Komite Sekolah adalah lembaga mandiri yang beranggotakan orangtua/wali peserta didik, komunitas sekolah, serta tokoh masyarakat yang peduli pendidikan.
10. Jalur Pendidikan adalah wahana yang dilalui peserta didik untuk mengembangkan potensi diri dalam suatu proses Pendidikan yang sesuai dengan tujuan Pendidikan.
11. Jenjang Pendidikan adalah tahapan Pendidikan yang ditetapkan berdasarkan tingkat perkembangan peserta didik, tujuan yang akan dicapai, and kemampuan yang dikembangkan.
12. Jenis Pendidikan adalah kelompok yang didasarkan pada kekhususan tujuan Pendidikan suatu Satuan Pendidikan.
13. Satuan Pendidikan adalah kelompok layanan Pendidikan yang menyelenggarakan Pendidikan pada jalur formal, nonformal, and informal pada setiap jenjang dan jenis Pendidikan.
14. Pendidikan Khusus adalah Pendidikan bagi peserta didik yang memiliki tingkat kesulitan dalam mengikuti proses pembelajaran karena kelainan fisik, emosional, intelektual, mental, sosial, and/atau memiliki potensi kecerdasan dan bakat istimewa.
15. Pendidikan Inklusif adalah sistem Penyelenggaraan Pendidikan yang memberikan kesempatan kepada semua peserta didik yang memiliki kelainan dan memiliki potensi kecerdasan dan/atau bakat istimewa untuk mengikuti Pendidikan atau pembelajaran dalam satu lingkungan Pendidikan secara bersama-sama dengan peserta didik pada umumnya.
16. Peserta Didik Berkebutuhan Khusus adalah Pendidikan bagi peserta didik yang memiliki tingkat kesulitan dalam mengikuti proses pembelajaran karena kelainan fisik, emosional, intelektual, mental, sosial, and/atau memiliki potensi kecerdasan dan bakat istimewa.
17. Guru...
17. Guru Pembimbing Khusus, yang selanjutnya disingkat GPK, adalah guru yang bertugas mendampingi sekolah penyelenggara Pendidikan Inklusif dan memiliki kompetensi dalam memberikan pendampingan bagi Peserta Didik Berkebutuhan Khusus agar dapat berpartisipasi penuh dalam Pendidikan.
18. Pusat Sumber adalah lembaga yang menjadi sistem pendukung Penyelenggaraan Pendidikan Inklusif guna memperlancar, memperluas, meningkatkan kualitas, dan menjaga keberlangsungan layanan Pendidikan bagi penyandang disabilitas di sekolah penyelenggara Pendidikan Inklusif pada semua jalur, jenis, dan jenjang Pendidikan.
19. Ruang Sumber adalah ruang di sekolah penyelenggara Pendidikan Inklusif yang digunakan untuk memberikan layanan Pendidikan khusus oleh guru pembimbing khusus dan/atau guru kelas/mata pelajaran bagi peserta didik yang membutuhkan dan dilengkapi dengan sarana dan prasarana yang dapat mendorong partisipasi peserta didik dalam Pendidikan.