Dalam Peraturan Daerah ini yang dimaksud dengan:
1. Daerah adalah Kabupaten Bondowoso.
2. Pemerintah Daerah adalah Pemerintah Daerah Kabupaten Bondowoso.
3. Bupati adalah Bupati Bondowoso.
4. Perangkat Daerah adalah Perangkat Daerah di Lingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten Bondowoso.
5. Badan adalah sekumpulan orang dan/atau modal yang maupun yang merupakan kesatuan, baik yang melakukan usaha yang memperbolehkan terbatas, perseroan komanditer, perseroan lainnya, Badan Usaha Milik Negara (BUMN) atau Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) dengan nama dan dalam bentuk apapun, firma, kongsi, koperasi, dana pensiun, persekutuan, perkumpulan, yayasan, organisasi massa, organisasi politik atau organisasi lainnya, lembaga dan bentuk badan lainnya termasuk kontrak investasi kolektif dan bentuk usaha tetap.
6. Sampah adalah sisa kegiatan sehari-hari manusia dan/atau proses alam yang berbentuk padat.
7. Sampah rumah tangga adalah sampah yang berasal dari kegiatan sehari-hari rumah tangga yang tidak termasuk jenis sampah spesifik.
8. Sampah sejenis sampah rumah tangga adalah sampah rumah tangga yang berasal dari kawasan komersial, kawasan industri, kawasan khusus, fasilitas sosial, fasilitas umum, dan/atau fasilitas lainnya.
9. Sampah spesifik adalah sampah yang karena sifat, konsentrasi, dan/atau volumenya memerlukan pengelolaan khusus.
10. Bahan Berbahaya dan Beracun yang selanjutnya disebut B3, adalah zat, energi dan/atau komponen lainnya yang karena sifat, konsentrasi dan/atau jumlahnya, baik secara langsung maupun tidak langsung, dapat mencemarkan dan/atau merusak lingkungan hidup, kesehatan, serta membahayakan kelangsungan hidup manusia dan makhluk hidup.
11. Kawasan permukiman adalah bagian dari lingkungan hidup di luar kawasan lindung, baik yang berupa kawasan perkotaan maupun perdesaan yang berfungsi sebagai lingkungan tempat tinggal atau lingkungan hunian dan tempat kegiatan yang mendukung perikehidupan dan penghidupan.
12. Kawasan komersial adalah kawasan tempat pemusatan kegiatan usaha perdagangan dan/atau jasa yang dilengkapi dengan sarana dan prasarana penunjang.
13. Kawasan industri adalah kawasan tempat pemusatan kegiatan industri yang dilengkapi dengan prasarana dan sarana penunjang yang dikembangkan dan dikelola oleh perusahaan kawasan industri yang telah memiliki kawasan industri.
14. Kawasan khusus adalah wilayah yang bersifat khusus yang digunakan untuk kepentingan nasional/berskala nasional.
15. Tempat sampah rumah tangga adalah wadah penampungan sampah yang berupa bak/bin/tong/kantong/geranjang sampah.
16. Sumber Sampah adalah asal timbulan sampah.
17. Penghasil Sampah adalah setiap orang dan/atau akibat proses alam yang menghasilkan timbulan sampah.
18. Produsen adalah pelaku usaha yang memproduksi, mengimpor, mendistribusikan dan/atau menjual barang yang menggunakan kemasan yang mengandung B3, atau tidak dapat auto sulir terurai dengan proses alam.
19. Pengelolaan Sampah adalah kegiatan yang sistematis, menyeluruh, dan berkesinambungan yang meliputi pengurangan dan penanganan sampah.
20. Tempat Penampungan Sementara yang selanjutnya disebut TPS adalah tempat sebelum sampah diangkut ke tempat pendauran ulang, pengolahan, dan/atau tempat pengolahan sampah terpadu.
21. Tempat...
21. Tempat Pengolahan Sampah dengan prinsip 3R (reduce, reuse, recycle) yang selanjutnya disebut TPS 3R adalah tempat dilaksanakannya kegiatan pengumpulan, pemilahan, penggunaan ulang, dan pendauran ulang skala kawasan.
22. Tempat Pengolahan Sampah Terpadu yang selanjutnya disingkat TPST adalah tempat dilaksanakannya kegiatan pengumpulan, pemilahan, pendauran ulang, penggunaan ulang, pengolahan, dan pemrosesan akhir sampah.
23. Stasiun peralihan antara yang selanjutnya disebut SPA adalah sarana pemindahan dari alat angkut kecil ke alat angkut lebih besar dan diperlukan untuk kabupaten/kota yang memiliki lokasi TPA jaraknya lebih dari 25 km (dua puluh lima kilo meter) yang dapat dilengkapi dengan fasilitas pengelolaan sampah.
24. Tempat Pemrosesan Akhir yang selanjutnya disebut TPA adalah tempat untuk memproses dan mengembalikan sampah ke media lingkungan.
2</sub>25. Bank sampah adalah tempat pemilahan dan pengumpulan sampah yang dapat didaur ulang dan/atau digunakan yang memiliki nilai ekonomi.
26. Kompensasi adalah pemberian imbalan kepada yang terpakna dampak negatif yang ditimbulkan oleh kegiatan penanganan sampah di tempat pemrosesan akhir sampah.
27. Insentif adalah upaya untuk memotivasi masyarakat secara positif agar masyarakat tersebut mentaati ketentuan di bidang pengelolaan sampah guna meningkatkan pemeliharaan lingkungan.
28. Disinsentif adalah upaya memberikan penghukuman bagi masyarakat yang melanggar ketentuan di bidang pengelolaan sampah untuk mencegah dan menanggulangi kerusakan dan pencemaran lingkungan.
29. Orang adalah orang perorangan, kelompok orang dan/atau badan.
30. Sistem Tanggap Darurat adalah serangkaian kegiatan yang dilakukan dalam rangka pengendalian yang meliputi pencegahan dan penanggulangan kecelakaan akibat pengelolaan sampah yang tidak benar.
31. Penyidikan terhadap tindana pidana di bidang persampahan yang selanjutnya disebut Penyidikan adalah serangkaian tindakan yang dilakukan oleh Penyidik untuk mencari serta mengumpulkan bukti-bukti dengan tujuan untuk membuat terang tindak pidana di bidang persampahan yang terjadi serta menemukan tersangkanya.
32. Penyidik adalah Pejabat Kepolisian Negara Republik INDONESIA atau Pejabat Pegawai Negeri Sipil tertentu yang diberi wewenang khusus oleh UNDANG-UNDANG untuk melakukan penyidikan.
33.Penyidik
33. Penyidik Pegawai Negeri Sipil yang selanjutnya disingkat PPNS adalah Penyidik Pegawai Negeri Sipil tertentu di lingkungan Pemerintah Daerah yang diberi wewenang khusus oleh UNDANG-UNDANG dan untuk melakukan penyidikan terhadap pelanggaran Peraturan Daerah.