Dalam Peraturan Daerah ini yang dimaksud dengan:
1. Daerah adalah Kabupaten Bondowoso.
2. Pemerintah Daerah adalah Pemerintah Kabupaten Bondowoso.
3. Bupati adalah Bupati Bondowoso.
4. Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yang selanjutnya disingkat DPRD adalah Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Bondowoso.
5.Pemerintahan...
5. Pemerintahan Daerah adalah penyelenggaraan urusan pemerintahan oleh Pemerintah Daerah dan DPRD menurut asas otonomi dan tugas pembantuan dengan prinsip otonomi seluas-luasnya dalam sistem dan prinsip Negara Kesatuan Republik INDONESIA sebagaimana dimaksud dalam UNDANG-UNDANG Dasar Negara Republik INDONESIA Tahun 1945.
6. Sekretaris Daerah adalah Sekretaris Daerah Kabupaten Bondowoso.
7. Perangkat Daerah adalah Perangkat Daerah di lingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten Bondowseboso.
8. Barang Milik Daerah adalah semua barang yang dibeli atau diperoleh atau atas anggaran pendapatan dan belanja daerah atau berasal dari perolehannya lainnya yang sah.
9. Pengelola Barang Milik Daerah adalah Pejabat yang berwenang dan bertanggung jawab melakukan koordinasi pengelolaan barang milik Daerah.
10. Prasarana, sarana dan kelengkapan fisik lingkungan hunian, yang memenuhi standar tertentu untuk kebutuhan bertempat tinggal yang layak, sehat, aman, dan nyaman.
11. Sarana adalah fasilitas dalam lingkungan hunian yang berfungsi untuk mendukung penyelenggaraan dan pengembangan kehidupan sosial, budaya, dan ekonomi.
12. Utilitas umum adalah kelengkapan penunjang atas pelayanan lingkungan hunian.
13. Penyerahan prasarana, sarana, dan utilitas adalah penyerahan berupa tanah dengan bangunan dan/atau tanah tampak bangunan dalam bentuk aset dan tanggung jawab pengelolaan dari pengembang kepada pemerintah daerah.
14. Pengembang adalah institusi atau lembaga penyelenggara pembangunan perumahan dan permukiman.
15. Setiap orang adalah orang perseorangan atau badan hukum.
16. Badan Hukum adalah badan hukum yang didirikan oleh Warga Negara INDONESIA yang kegiatannya di bidang penyelenggaraan perumahan dan kawasan permukiman.
17. Penyediaan Prasarana, Sarana, dan Utilitas adalah cara Pemerintah Daerah untuk menyediakan prasarana, sarana dan utilitas baik dengan cara mengadakan sendiri ataupun melalui penyerahan prasarana, sarana dan utilitas dari para pengembang perumahan/permukiman sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
18. Pengelolaan Prasarana, Sarana dan Utilitas adalah tahapan pekerjaan yang dilakukan untuk mengoperasikan Prasarana, Sarana dan Utilitas yang telah berfungsi agar berlanjut dengan memperhatikan ketentuan yang berlaku.
19. Perumahan adalah kumpulan rumah sebagai bagian dari permukiman, baik kawasan ataupun perdesaan, yang dilengkapi dengan prasarana, sarana, dan utilitas umum sebagai hasil upaya pemenuan rumah yang layak huni.
20. Perumahan dan kawasan permukiman adalah satu kesatuan sistem yang terdiri atas pembinaan, penyelenggaraan perumahan, penyelenggaraan kawasan permukiman, pemeliharaan dan perbaikan, pencegahan dan peningkatan kualitas terhadap kumuh dan permukiman kumuh, penyediaan tanah, pendanaan dan sistem pembiayaan, serta peran masyarakat.
21. Kawasan permukiman adalah bagian dari lingkungan hidup di luar kawasan lindung, baik berupa kawasan perkotaan maupun perdesaan, yang berfungsi sebagai lingkungan tempat tinggal atau lingkungan hunian dan tempat kegiatan yang mendukung kehidupan dan penghidupan.
22. Permukiman adalah bagian dari lingkungan hunian yang terdiri atas lebih dari satu satuan perumahan yang mempunyai prasarana, sarana, utilitas umum, serta mempunyai penunjang kegiatan fungsi lain di kawasan perkotaan atau kawasan perdesaan.
23. Lingkungan hunian adalah bagian dari kawasan permukiman yang terdiri atas lebih dari satu satuan permukiman.
24. Rumah tapak adalah kelompok rumah yang berfungsi sebagai tempat tinggal atau lingkungan hunian yang berlantai satu atau lebih.
25. Rumah susun yang selanjutnya disebut RUSUN, adalah bangunan bertingkat yang dibangun dalam suatu lingkungan yang terbagi dalam bagian-bagian yang distrukturkan secara fungsional dalam arah horizontal maupun vertikal dan merupakan satuan-satuan yang masing-masing dapat disewa atau dapat dimiliki dan digunakan secara terpisah, terutama untuk tempat hunian yang dilengkapi dengan bagian bersama, berada bersama dan tanah bersama.
26. Rumah dan Toko adalah Rumah dan Kantor selanjutnya disebut Ruko/Rukan adalah gedung komersial yang diperuntukkan untuk fungsi toko/kantor dan kegiatan komersial lainnya yang juga sekaligus merangkap rumah.
27. Tempat...
27. Tempat Pemakaman Umum adalah areal tanah yang disediakan untuk keperluan pemakaman jenazah bagi setiap orang tanpa membedakan agama dan golongan, yang pengelolaannya dilakukan oleh Pemerintah Daerah atau ditunjuk oleh Pemerintah Daerah.
28. Rencana induk rencana tapak (site plan) adalah rencana teknis keperluan bangunan sesuai ketentuan yang berlaku untuk keperluan pembangunan suatu proyek yang telah disahkan oleh pejabat yang berwenang.
29. Tim Verifikasi adalah Tim yang dibentuk dengan oleh Bupati dan bertugas memproses penyerahan Prasarana, Sarana, dan Utilitas pemukiman dan kawasan permukiman kepada Pemerintah Daerah.
30. Tanah Bersama adalah sebidang tanah yang digunakan atas dasar hak bersama secara tidak terpisah yang atasnya ada berdiri rumah susun dan ditetapkan batasannya dengan persyaratan izin bangunan.
3in. Berita Acara Serah Terima Administrasi adalah serah terima kelengkapan administrasi berupa jaminan dari kesanggupan dari pengembang untuk menyediakan dan menyerahkan prasarana, sarana dan utilitas kepada Pemerintah Daerah.
32. Berita Acara Serah Terima Fisik adalah serah terima seluruh atau sebagai Prasarana, Sarana dan Utilitas berupa tanah dan/atau bangunan dalam bentuk aset dan/atau pengelolaan dan/atau tanggungjawab dengan Pengembang kepada Pemerintah Daerah.
33. Izin Mendirikan Bangunan, yang selanjutnya disebut IMB adalah perizinan yang diberikan Pemerintah Daerah kepada pemilik bangunan gedung untuk membangun baru, mengubah, memperluas, mengurangi, dan/atau menyesuaikan dengan persyaratan bangunan gedung sesuai dengan persyaratan teknis yang berlaku.
34. Ruang Terbuka Hijau, yang selanjutnya disebut RTH adalah bagian dari ruang-ruang terbuka suatu wilayah yang diisi oleh tumbuhan, tanaman, dan vegetasi guna mendukung manfaat langsung dan tidak langsung yang dihasilkan dari RTH tersebut yakni kenyamanan, keamanan dan keindahan.
35. Lahan adalah luasan areal yang dapat dimanfaatkan atau digunakan untuk kegiatan pelaksanaan pembangunan.
36. Lahan siap bangun adalah kondisi lahan matang yang siap dimanfaatkan untuk kegiatan pembangunan diatasnya.
37. Koefisien Daerah Hijau, yang selanjutnya disingkat KDH adalah angka prosentase perbandingan antara luas ruang terbuka di luar bangunan yang diperuntukkan bagi pertamanan/penghijauan dan luas tanah/daerah perencanaan yang dikuasai sesuai rencana tata ruang dan tata bangunan yang ada.
38. Koefisien...
38. Koefisien Dasar Bangunan yang selanjutnya disingkat KDB adalah angka persentasi perbandingan antara luas seluruh lantai dasar bangunan gedung dan luas lahan/tanah pertekatan/daerah perencanaan yang dikuasai sesuai rencana tata ruang dan rencana tata bangunan dan lingkungan.
Penyerahan, Penyediaan dan Pengelolaan prasarana, sarana, dan utilitas perumahan dan permukiman oleh pengembang kepada Pemerintah Daerah bertujuan untuk:
a. menjamin ketersediaan prasarana, sarana dan utilitas kawasan perumahan dan permukiman;
b. menjamin keberlanjutan pemeliharaan, pengelolaan dan pemanfaatan prasaruna, sarana, dan utilitas pada kawasan perumahan dan permukiman;
c. memberikan kepastian hukum dalam bentuk perencanaan, pembangunan, pemanfaatan dan pengelolaan prasarana, sarana dan utilitas kawasan perumahan dan permukiman baik bagi masyarakat, Pemerintah Daerah maupun pengembang; dan
d. menjamin kepastian pemenuhan hak-hak masyarakat/ penghuni kawasan perumahan dan permukiman.
(1) Tata cara persiapan penyerahan Prasaracia, Sarana, dan Utilitas Umum perumahan dan permukiman sebagaimana dimaksud dalam Pasal 40 huruf a meliputi:
a. tim verifikasi pengembang untuk melakukan pemaparan Prasarana, Sarana, dan Utilitas yang akan diserahkan;
b. tim verifikasi melakukan inventarisasi terhadap Prasarana, Sarana, dan Utilitas yang akan diserahkan, meliputi:
1. rencana tapak yang disetujui oleh Pemerintah Daerah;
2. tata letak bangunan dan lahan, serta besaran prasarana, sarana dan utilitas;
c. tim verifikasi menyusun jadwal kerja tim dan instrumen penilaian.
(2) Tata cara pelaksanaan penyerahan Prasarana, Sarana, dan Utilitas perumahan dan permukiman sebagaimana dimaksud dalam Pasal 40 huruf b, meliputi:
a. tim verifikasi melakukan penelitian atas persyaratan umum, teknik, dan administrasi;
b. tim verifikasi melakukan pemeriksaan lapangan dan penilaian fisik Prasarana, Sarana, Utilitas;
c. tim verifikasi menyusun laporan hasil pemeriksaan dan penilaian fisik prasarana, sarana dan utilitas, serta merumuskan Prasarana, Sarana, dan Utilitas yang layak atau tidak layak diterima.
d. Prasarana, Sarana, dan Utilitas yang tidak layak diterima diberikan kesempatan kepada pengembang untuk melakukan perbaikan paling lambat 1 (satu) bulan setelah dilakukan pemeriksaan;
e. hasil perbaikan Prasarana, Sarana, dan Utilitas sebagaimana dimaksud pada huruf d, dilakukan pemeriksaan dan penilaian kembali;
f. Prasarana, Sarana, dan Utilitas yang layak diterima dituangkan dalam Berita Acara Pemeriksaan untuk disampaikan kepada Bupati;
g. Bupati MENETAPKAN Prasarana, Sarana, dan Utilitas yang diterima,
h. tim verifikasi mempersiapkan berita acara serah terima, penetapan jadwal penyerahan dan Perangkat Daerah yang berwenang mengelola; dan
i. penandatanganan berita acara serah terima Prasarana, Sarana, dan Utilitas dilakukan oleh pengembang dan Bupati dengan melampirkan daftar Prasarana, Sarana, dan Utilitas, dokumen teknis dan administrasi.
(3) Tata cara pasca penyerahan Prasarana, Sarana, dan Utilitas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 40 huruf c, meliputi:
a. Bupati menyerahkan Prasarana, Sarana, dan Utilitas kepada Perangkat Daerah yang berwenang mengelola dan memelihara paling lama 3 (tiga) bulan setelah penyerahan prasarana, sarana dan utilitas dilaksanakan;
b. Perangkat Daerah yang menerima aset Prasarana, Sarana, dan Utilitas melakukan pencatatan ke dalam Daftar Barang Milik Pengguna (DBMP);
c. Pengelola Barang Milik Daerah melakukan pencatatan aset atas Prasarana, Sarana, dan Utilitas ke dalam Daftar Barang Milik Daerah (DBMD);
d. Perangkat Daerah yang menerima aset Prasarana, Sarana, dan Utilitas menginformasikan kepada masyarakat mengenai Prasarana, Sarana, dan Utilitas yang sudah diserahkan oleh pengembang.