Pasal I
Beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Kabupaten Bone Nomor 2 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa umum (Lembaran Daerah Kabupaten Bone Tahun 2011 Nomor 2) diubah sebagai berikut:
1. Ketentuan Pasal 34 ayat (2) diubah, sehingga Pasal 34 berbunyi sebagai berikut:
a. struktur dan besarnya tarif retribusi pengendalian menara telekomunikasi ditetapkan dengan memperhatikan biaya penyediaan jasa dan efektifitas pengendalian atas pelayanan yang diberikan serta kemudahan dalam perhitungannya.
b. Besarnya tarif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan sebesar Rp. 3.135.000.- ( Tiga Juta Seratus Tiga Puluh Lima Ribu Rupiah ) untuk setiap menara per tahun.