Dalam Peraturan Daerah ini yang dimaksud dengan :
1. Daerah adalah Kabupaten Bone.
2. Pemerintah Daerah adalah Pemerintah Daerah Kabupaten Bone.
3. Bupati adalah Bupati Bone.
4. Perangkat Daerah adalah Peralngkat Daerah dalam lingkup Pemerintah Kabupaten Bone.
5. Dinas adalah Dinas Kesehatan Kabupaten Bone.
6. Pimpinan Instansi atau Pimpinan Badan Usaha adalah pimpinan pengelola pada suatu institusi, kantor atau unit kerja atau tempat bertugas bahasa baik pemerintah atau swasta.
7. Badan adalah sekumpulan orang dan/atau modal yang merupakan kesatuan, baik yang melakukan usaha maupun yang melakukan usaha meliputi keperluan terbatas, perseroan terbuka, perseroan komanditer, perseroan lainnya, Badan Usaha Milik Negara(BUMN), Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) dengan nama dalam bentuk apapun, firma, kongsi, koperasi, dana pensiun, persatuan, kumpulan, yayasan, organisasi massa, organisasi sosial politik, atau organisasi lainnya, lembaga dan bentuk badan lainnya termasuk investasi kolektif dan bentuk usaha tetap.
8. Badan Usaha adalah sekumpulan orang dan/atau modal yang melakukan kegiatan usaha baik milik pemerintah atau swasta atau baik yang berbadan hukum maupun tidak berbadan hukum.
9. Setiap orang atau perseorangan atau badan usaha, baik yang berbadan hukum maupun tidak berbadan hukum.
10. Kawasan Tanpa Rokok, yang selanjutnya disingkat KTR adalah ruangan atau area dilarang untuk melakukan kegiatan merokok atau melakukan memproduksi, menjual, mengiklankan, dan/atau mempromosikan produk tembakau.
11. Rokok adalah salah satu produk tembakau yang dimaksudkan untuk dibakar dengan dihisap dan/atau dihirup asalnya, termasuk rokok putih, cerutu atau bentuk nicotina lainnya, rokok elektrik atau vape atau sisanya yang asapnya mengandung nikotin dan tar dengan dari antara atau ba ban tembakau.
12. Kesehatan adalah keadaan sejahtera dari badan, jiwa dan sosial yang memungkinkan setiap orang produktif secara sosial dan ekonomis.
13. Pemeriksaan adalah rangkaian kegiatan menghimpun dan mengolah data, keterangan, dan/atau bukti yang dilaksanakan secara objektif dan profesional berdasarkan suatu standar pemeriksaan untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban dan/atau tujuan.
14. Penyidikan tindakan pidana adalah serangkaian tindakan yang dilakukan oleh Penyidik untuk mencari serta mengumpulkan bukti yang dengan bukti itu membuat terang tindakan pidana yang terjadi serta menemukan tersangkanya.
15. Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, yang selanjutnya disingkat APBD, adalah Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Bone.
16. Satuan Tugas yang selanjutnya disingkat satgas adalah Satuan tugas yang dibentuk oleh instansi/badan usaha/tempat kerja yang bertugas membantu mengendalikan pelaksanaan Kawasan tanpa Rokok ditempat kerjanya.