Pasal 1
1) Pertanggungjawaban pelaksanaan APBD berupa laporan keuangan mement:
a. Laporan Realisasi Anggaran;
b. Laporan Perubahan Saldo Anggaran Lebih;
c. Laporan Operasional
d. Laporan Perubahan Ekuitas;
e. Neraca
f. Laporan Arus Kas
g. Catatan Atas Laporan Keuangan 2) Laporan keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat 1 dilampiri dengan laporan laporan kinerja dan ikhtisar laporan keuangan badan usaha milik daerah/perusahaan daerah.