Pasal 1
Dalam Peraturan Daerah ini yang dimaksud dengan:
1. Daerah adalah Kabupaten Buleleng.
2. Bupati adalah Bupati Buleleng.
3. Pemerintah Daerah adalah Pemerintah Daerah Kabupaten Buleleng.
4. DPRD adalan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Buleleng.
5. Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Perusahaan atau sebutan lainnya, yang selanjutnya disingkat TJSLP adalah bentuk komitmen dan kepedulian perusahaan, baik di bidang sosial maupun lingkungan, dalam rangka mendukung peningkatan kesejahteraan masyarakat.
6. Perusahaan adalah badan hukum milik swasta maupun perorangan dan badan usaha milik pemerintah (BUMN) maupun pemerintah daerah (BUMD), yang menjalankan usaha di Daerah, baik sebagai kantor pusat/induk maupun sebagai kantor cabang atau anak perusahaan.
7. Tim Fasilitasi Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Perusahaan Daerah, yang selanjutnya disebut Tim Fasilitasi TJSLP Daerah adalah Tim yang dibentuk oleh Pemerintah Daerah untuk memfasilitasi pelaksanaan kewajiban Pemerintah Daerah dalam penyelenggaraan TJSLP.
8. Forum Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Perusahaan, selanjutnya disebut Forum TJSLP adalah Forum yang dibentuk oleh Perusahaan sebagai wadah kerja sama dalam perencanaan dan pelaksanaan TJSLP