PELAKSANAAN PERIZINAN BERUSAHA
(1) Penyelenggaraan Perizinan Berusaha dilakukan untuk meningkatkan ekosistem investasi dan kegiatan berusaha.
(2) Peningkatan ekosistem investasi dan kegiatan berusaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a. perizinan berusaha berbasis risiko;
b. persyaratan dasar perizinan berusaha; dan
c. perizinan berusaha sektor dan kemudahan persyaratan investasi.
Perizinan Berusaha Berbasis Risiko sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (2) huruf a dilakukan berdasarkan klasifikasi sebagai berikut:
a. Kegiatan usaha berisiko rendah;
b. Kegiatan usaha berisiko menengah; dan
c. Kegiatan usaha berisiko tinggi.
(1) Kegiatan usaha berisiko rendah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf a berupa NIB yang diberikan melalui Sistem OSS.
(2) NIB sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan identitas Pelaku Usaha sekaligus legalitas untuk melaksanakan kegiatan usahanya.
(1) Kegiatan usaha berisiko menengah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf b meliputi:
a. kegiatan.....8
a. kegiatan usaha berisiko menengah rendah; dan
b. kegiatan usaha berisiko menengah tinggi.
(2) Kegiatan usaha berisiko menengah rendah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a berupa pemberian:
a. NIB; dan
b. sertifikat standar.
(3) Sertifikat standar sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b merupakan pernyataan Pelaku Usaha untuk memenuhi standar usaha dalam melakukan kegiatan usaha yang diberikan melalui Sistem OSS dan merupakan legalitas untuk melaksanakan kegiatan usahanya.
(4) Kegiatan usaha berisiko menengah tinggi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b berupa pemberian:
a. NIB; dan
b. sertifikat standar.
(5) Sertifikat standar sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf b merupakan sertifikat standar pelaksanaan kegiatan usaha yang diterbitkan oleh Pemerintah Daerah berdasarkan hasil verifikasi pemenuhan standar pelaksanaan kegiatan usaha oleh Pelaku Usaha.
(6) NIB sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf a dan Sertifikat standar sebagaimana yang dimaksud pada ayat (4) huruf b merupakan Perizinan Berusaha bagi Pelaku Usaha untuk melakukan kegiatan usahanya.
(1) Kegiatan usaha berisiko tinggi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf c berupa pemberian:
a. NIB; dan
b. izin.
(2) Izin sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b merupakan persetujuan Pemerintah Daerah untuk pelaksanaan kegiatan usaha yang harus dipenuhi oleh Pelaku Usaha sebelum melaksanakan kegiatan usahanya.
(3) Dalam hal kegiatan usaha berisiko tinggi memerlukan pemenuhan standar usaha dan standar produk, Pemerintah Daerah menerbitkan sertifikat standar usaha dan sertifikat standar produk berdasarkan hasil verifikasi pemenuhan standar.
Verifikasi pemenuhan standar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (5) dan Pasal 10 ayat (3) dilakukan oleh Pemerintah Daerah dan dapat menugaskan lembaga atau profesi ahli yang bersertifikat atau terakreditasi.
(1) Persyaratan dasar Perizinan Berusaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (2) huruf b meliputi:
a. kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang;
b. persetujuan lingkungan; dan
c. persetujuan bangunan gedung dan sertifikat laik fungsi.
(2) Perizinan Berusaha sektor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (2) huruf c yang diselenggarakan di Daerah terdiri atas sektor:
a. perikanan;
b. pertanian;
c. lingkungan hidup;
d. perindustrian;
e. perdagangan;
f. pekerjaan umum dan perumahan rakyat;
g. transportasi;
h. kesehatan, obat dan makanan;
i. pendidikan dan kebudayaan;
j. pariwisata; dan
k. ketenagakerjaan.
(3) Dalam hal meningkatkan ekosistem investasi dan kegiatan berusaha sektor sebagaimana dimaksud pada ayat (2), kepada pelaku usaha diberikan kemudahan persyaratan investasi dan perizinan berusaha sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko.
Perizinan Berusaha Berbasis Risiko, persyaratan dasar Perizinan Berusaha, dan Perizinan Berusaha sektor dan kemudahan persyaratan investasi dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko dan peraturan perundang-undangan di bidang tata ruang, lingkungan hidup, dan bangunan gedung.
(1) Pelayanan Perizinan Berusaha di Daerah dilaksanakan oleh DPMPTSP.
(2) Dalam melaksanakan Pelayanan Perizinan Berusaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1) DPMPTSP wajib menerapkan Manajemen Penyelenggaraan Perizinan Berusaha.
(3) Manajemen Penyelenggaraan Perizinan Berusaha sebagaimana dimaksud pada ayat (2) meliputi:
a. pelaksanaan pelayanan;
b. pengelolaan pengaduan masyarakat;
c. pengelolaan informasi;
d. penyuluhan kepada masyarakat;
e. pelayanan konsultasi; dan
f. pendampingan hukum.
(4) Penyelenggara pada DPMPTSP yang tidak menerapkan Manajemen Penyelenggaraan Perizinan Berusaha sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diberikan sanksi administratif.
(5) Sanksi sebagaimana dimaksud pada ayat (4) berupa:
a. teguran lisan;
b. peringatan tertulis; dan
c. pencabutan delegasi sebagian kewenangan Perizinan Berusaha.
(6) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pelaksanaan sanksi sebagaimana dimaksud pada ayat (5) diatur dengan Peraturan Bupati.
(1) Pelaksanaan pelayanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (3) huruf a menggunakan Sistem OSS sehingga berlaku efektif sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko.
(2) Pelaksanaan pelayanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilengkapi dengan layanan khusus bagi kelompok rentan, lanjut usia, dan penyandang disabilitas.
(3) Pelayanan Sistem OSS dilakukan secara mandiri oleh Pelaku Usaha.
(4) Pelayanan secara mandiri sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilakukan dengan perangkat/fasilitas sendiri atau yang disediakan oleh DPMPTSP.
(5) Dalam hal pelayanan Sistem OSS belum dapat dilaksanakan secara mandiri, DPMPTSP melakukan:
a. pelayanan berbantuan; dan/atau
b. pelayanan bergerak.
(6) Pelayanan berbantuan sebagaimana dimaksud pada ayat (5) huruf a dilakukan secara interaktif antara DPMPTSP dan Pelaku Usaha.
(7) Pelayanan bergerak sebagaimana dimaksud pada ayat (5) huruf b dilakukan dengan mendekatkan keterjangkauan pelayanan kepada Pelaku Usaha dengan menggunakan sarana transportasi atau sarana lainnya.
(1) Pengelolaan pengaduan masyarakat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (3) huruf b, dilakukan secara cepat, tepat, transparan, adil, tidak diskriminatif, dan tidak dipungut biaya.
(2) Pengelolaan pengaduan masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan dengan tahapan:
a. menerima dan memberikan tanda terima;
b. memeriksa kelengkapan dokumen;
c. mengklasifikasi dan memprioritaskan penyelesaian;
d. menelaah dan menanggapi;
e. menatausahakan;
f. melaporkan hasil; dan
g. memantau dan mengevaluasi.
(3) Pelaksanaan pengelolaan pengaduan masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terintegrasi dengan perangkat daerah melalui Sistem OSS.
(4) DPMPTSP menyediakan sarana pengaduan untuk mengelola pengadukan masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
(5) Sarana pengaduan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus mudah diakses dan dijangkau oleh masyarakat dengan mengupayakan penggunaan teknologi informasi dan komunikasi.
(1) Pengelolaan informasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (3) huruf c, dilakukan secara terbuka dan mudah diakses oleh masyarakat.
(2) Pelaksanaan pengelolaan informasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), paling sedikit:
a. menerima permintaan layanan informasi; dan
b. menyediakan dan memberikan informasi terkait layanan Perizinan Berusaha.
(3) Penyediaan dan pemberian informasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b dilakukan melalui subsistem pelayanan informasi dalam Sistem OSS.
(4) Selain pelayanan informasi sebagaimana dimaksud pada ayat (3), Pemerintah Daerah dapat menyediakan dan memberikan informasi lainnya, paling sedikit memuat:
a. profil kelembagaan perangkat daerah;
b. standar pelayanan Perizinan Berusaha di daerah; dan
c. penilaian kinerja PTSP.
(5) Layanan informasi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilakukan melalui media elektronik dan media cetak.
(6) Penyediaan dan pemberian informasi kepada masyarakat tidak dipungut biaya.
(7) Pelaksanaan pemberian informasi dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 18.
(1) Penyuluhan kepada masyarakat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (3) huruf d, meliputi:
a. hak dan kewajiban Pemerintah Daerah dan masyarakat terhadap pelayanan Perizinan Berusaha;
b. manfaat Perizinan Berusaha bagi masyarakat;
c. persyaratan dan mekanisme layanan Perizinan Berusaha;
d. waktu dan tempat pelayanan; dan
e. tingkat risiko kegiatan usaha.
(2) Penyelenggaraan penyuluhan kepada masyarakat dilakukan melalui:
a. media elektronik;
b. media cetak; dan/atau
c. pertemuan.
(3) Pelaksanaan penyuluhan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dilakukan oleh DPMPTSP berkoordinasi dengan perangkat daerah teknis secara periodik.
(1) Pelayanan konsultasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (3) huruf e, paling sedikit:
a. konsultasi teknis jenis layanan Perizinan Berusaha;
b. konsultasi aspek hukum Perizinan Berusaha; dan
c. pendampingan teknis.
(2) Pelayanan konsultasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan di ruang konsultasi yang disediakan dan/atau daring.
(3) Layanan konsultasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh DPMPTSP berkoordinasi dengan perangkat daerah teknis secara interaktif.
(1) Pendampingan hukum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (3) huruf f dilakukan dalam hal terdapat permasalahan hukum dalam proses dan pelaksanaan perizinan yang melibatkan DPMPTSP.
(2) Pendampingan hukum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh perangkat daerah yang membidangi hukum.
(1) Pelaksanaan pelayanan Perizinan Berusaha oleh DPMPTSP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (1) tidak dipungut biaya.
(2) Perizinan Berusaha tertentu pada DPMPTSP dikenakan retribusi daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(3) DPMPTSP tidak dibebani target penerimaan retribusi daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
(1) Penyelenggaraan Perizinan Berusaha pada DPMPTSP harus dilengkapi dengan sarana dan prasarana sesuai standar pelayanan.
(2) Sarana dan prasarana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit:
a. kantor.....
a. kantor depan;
b. kantor belakang;
c. ruang pendukung; dan
d. alat/fasilitas pendukung.
(3) Sarana dan prasarana untuk penyelenggaraan pelayanan secara elektronik, paling sedikit:
a. koneksi internet;
b. pusat data dan server aplikasi;
c. telepon pintar; dan
d. sistem keamanan teknologi informasi dan komunikasi.
(4) Pusat data dan server aplikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf b dapat berbagi pakai dengan Pemerintah Pusat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(1) Penyelenggaraan Perizinan Berusaha pada DPMPTSP harus didukung oleh Aparatur Sipil Negara yang merupakan pelaksana tugas dan fungsi pelayanan Perizinan Berusaha yang disediakan secara proporsional untuk mendukung kinerja DPMPTSP.
(2) Aparatur Sipil Negara yang ditugaskan pada DPMPTSP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memenuhi standar kualifikasi dan kompetensi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang kepegawaian.
(3) Kompetensi Aparatur Sipil Negara sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat ditingkatkan melalui pengembangan kompetensi oleh Pemerintah Daerah dan/atau kementerian/lembaga pemerintah nonkementerian.
(4) Aparatur Sipil Negara pada DPMPTSP dapat dimutasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan setelah mendapatkan rekomendasi dari kepala DPMPTSP.
(5) Dalam rangka meningkatkan kualitas, jangkauan, dan akses yang lebih luas kepada masyarakat, DPMPTSP dapat mendayagunakan Aparatur Sipil Negara di Kecamatan atau Kelurahan/Dusun.
Dalam rangka meningkatkan kinerja pelayanan Penyelenggaraan Perizinan Berusaha di Daerah, Bupati dapat memberikan tambahan penghasilan pegawai kepada Aparatur Sipil Negara pada DPMPTSP sesuai dengan kemampuan keuangan daerah dan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(1) DPMPTSP dalam melaksanakan tugas memiliki hubungan kerja dengan Perangkat Daerah, termasuk Kecamatan dan Kelurahan/Dusun.
(2) Hubungan kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan secara fungsional dan koordinatif, yang meliputi:
a. pelaksanaan perizinan berusaha sesuai dengan kewenangan;
b. verifikasi perizinan berusaha;
c. monitoring dan evaluasi dalam rangka pengawasan perizinan berusaha;
d. fasilitasi penyelesaian permasalahan perizinan berusaha;
e. sinergi program dan kegiatan perizinan berusaha; dan
f. pemberian dukungan perizinan berusaha di wilayah kecamatan dan kelurahan/dusun.