Dalam Peraturan Daerah ini, yang dimaksud dengan:
1. Daerah adalah Kabupaten Buru;
2. Pemerintah Daerah adalah Bupati dan Perangkat Daerah sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah.
3. Bupati adalah Bupati Buru;
4. Dewan Perwakilan Rakyat Daerah adalah Dewan Peraxia Rakyat Daerah Kabupaten Buru;
5. Pejabat adalah pegawai yang diberi tugas tertentu dibidang retribusi daerah sesuai dengan peraturan perundang-undangan;
6. Dinas Pertanian dan Tanaman Pangan adalah Dinas Pertanian dan Tanaman Pangan Kabupaten Buru;
7. Dinas Kelautan dan Perikanan adalah Dinas Kelautan dan Perikanan Kabupaten Buru;
8. Kas Daerah adalah Kas Daerah Kabupaten Buru;
9. Pejabat adalah pegawai pegawai yang diberi tugas tertentu di bidang retribusi daerah sesuai dengan peraturan perundang-undangan;
10. Badan adalah sekumpulan orang dan/atau modal yang merupakan kesatuan baik yang melakukan usaha maupun yang tidak melakukan usaha yang meliputi perseroan terbatas, perseroan komanditer, perseroan lainnya, Badan Usaha Milik Negara atau Daerah dengan nama atau dalam bentuk apapun, firma, kopsis, koperasi, dina perusahaan, persatuan, perkumpulan, yayasan, organisasi massa, organisasi sosial politik atau organisasi yang sejenis, lembaga, bentuk usaha tetap dan bentuk badan lainnya.
11. Retribusi Daerah adalah pungutan daerah sebagai pembayaran atas jasa pemberian izin tertentu yang khusus disediakan dan/atau diberikan oleh Pemerintah Daerah untuk kepentingan orang peroradi atau Badan.
12. Jasa adalah kegiatan Pemerintah Daerah berupa usaha dan pelayanan yang menyebabkan badan, fasilitas, atau manfaat lainnya yang dapat dinikmati oleh orang pribadi atau Badan.
13. Jasa Usaha adalah usaha yang disediakan oleh Pemerintah Daerah dengan menganut prinsip-prinsip komersial karena pada dasarnya dapat juga disediakan oleh sektor swasta.
14. Retribusi Penjualan Produksi Usaha Daerah yang selanjutnya disebut Retribusi adalah pembayaran atas penjualan hasil produksi usaha daerah;
15. Penjualan Produksi Usaha Daerah adalah penjualan hasil produksi usaha Pemerintah Daerah, antara lain bibit/benih tanaman, bibit ternak dan bibit/benih ikan dan lainnya, tidak termasuk penjualan produksi usaha Badan Usaha Milik Negara dan Badan Usaha Milik Daerah dan pihak swasta;
16. Subyek Retribusi adalah orang pribadi atau badan yang dapat dikenakan Retribusi;
17. Wajib Retribusi adalah orang pribadi atau badan yang menurut peraturan perundang-undangan diwajibkan untuk melakukan pembayaran retribusi;
18. Retribusi Jasa Usaha adalah retribusi atas jasa yang disediakan oleh Pemerintah Daerah dengan menggunakan prinsip komersial perkara na dada penyedia dapat disediakan oleh sektor swasta;
19. Surat Setoran Retribusi Daerah, yang dapat disingkat SSRD, adalah surat yang adalah surat yang Wajib Retribusi digunakan untuk melakukan pembayaran atau penyetoran retribusi yang terutang ke Kas Daerah atau tempat pembayaran lainnya yang ditetapkan oleh Kepala Daerah;
20. Surat Pendaftaran Obyek Retribusi Daerah, yang selanjutnya dapat disingkat SPORD, adalah surat yang dipergunakan oleh wajib retribusi untuk melaporkan ada retribusi objek retribusi sebagai dasar penghitungan dan pembayaran retribusi yang terutang;
21. Surat Ketetapan Retribusi Daerah, yang dapat disingkat SKRD, adalah surat ketetapan retribusi yang menentukan besarnya pokok retribusi;
22. Surat Ketetapan Retribusi Daerah Lebih Bayar, yang dapat disingkat SKRDLB, adalah surat ketetapan retribusi yang menentukan jumlah kelebihan pembayaran retribusi karena jumlah kredit retribusi lebih besar daripada retribusi yang terutang atau tidak seharusnya terutang;
23. Surat Tagihan Retribusi Daerah, yang dapat disingkat STRD, adalah surat untuk melakukan tagihan retribusi dan/atau sanksi administrasi berupa bunga dan/atau den
24. Surat Keputusan Keberatan adalah surat keputusan ke keberatan terhadap SKRD atau dokumen lain yang dipersamakan, SKRDKBT, SKRDLB atau terhadap pemotongan atau pemungutan im orang pihak ketiga yang diajukan oleh wajib retribusi;
25. Pemeriksaan adalah rangkaian kegiatan untuk mencari, mengumpulkan, mengolah data dan/atau keterangan lainnya untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban retribusi dan untuk tujuan lain dalam rangka melaksanakan peraturan perundang-undangan;
26. Penyidikan tindakan pidana dibidang retribusi daerah adalah serangkaian tindakan yang dilakukan oleh Penyidik Pegawai Negeri Sipil yang selanjutnya dapat disebut penyidik, untuk mencari serta mengumpulkan bukti yang dengan bukti itu membuat terang tindakan pidana dibidang retribusi daerah yang terjadi serta menemukannya tersangka;