Pasal I
Beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Kabupaten Cilacap Nomor 5 Tahun 2019 tentang Perusahaan Umum Daerah Air Minum Tirta Wijaya Kabupaten Cilacap (Lembaran Daerah Kabupaten Cilacap Tahun 2019 Nomor 5, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Cilacap Nomor 173) diubah sebagai berikut:
1. Ketentuan Pasal 8 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut: