PELAKSANAAN
(1) Pemerintah Daerah Kabupaten bertanggung jawab terhadap pelaksanaan Penghormatan, Perlindungan dan Pemenuhan hak Penyandang Disabilitas.
(2) Pelaksanaan Penghormatan, Perlindungan dan Pemenuhan hak Penyandang Disabilitas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sesuai dengan kemampuan keuangan daerah.
(3) Pelaksanaan Penghorman, Perlindungan, dan pemenuhan hak Penyandang Disabilitas meliputi :
a. keadilan dan perlindungan hukum;
b. pendidikan;
c. pekerjaan, kewirausahaan, dan koperasi;
d. kesehatan;
e. politik;
f. keagamaan;
g. keolahragaan;
h. kebudayaan dan pariwisata;
i. kesejahteraan sosial;
j. aksesibilitas;
k. infrastruktur;
l. pelayanan publik;
m. Perlindungan dari bencana;
n. habilitasi dan rehabilitasi;
o. konsesi;
p. pendataan;
q. komunikasi dan informasi;
r. perempuan dan anak;
s. perlindungan dari tindakan diskriminasi, penelantaran, penyiksaan, dan eksploitasi; dan
t. lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pemerintah Daerah Kabupaten dalam Penghormatan, Perlindungan, dan Pemenuhan hak keadilan dan perlindungan hukum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (3) huruf a wajib :
a. menjamin dan melindungi hak Penyandang Disabilitas sebagai subjek hukum untuk melakukan tindakan hukum yang sama dengan lainnya;
b. menyediakan bantuan hukum kepada Penyandang Disabilitas dalam setiap pemeriksaan pada setiap lembaga penegak hukum dalam hal keberadaan dan/atau pidana sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
c. menyediakan bantuan hukum kepada Penyandang Disabilitas yang mempunyai masalah dengan hukum; dan
d. melakukan sosialisasi perlindungan hukum kepada masyarakat dan aparatur negara tentang Perlindungan Penyandang Disabilitas.
(1) Pelaksanaan kewajiban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf a dan huruf b dilakukan melalui pemberian fasilitasi bantuan hukum berupa pendampingan, konsultasi dan advokasi hukum.
(2) Pelaksanaan kewajiban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf c dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(3) Pelaksanaan kewajiban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf d dilakukan melalui penyuluhan, seminar, atau publikasi.
(4) Pelaksanaan kewajiban sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2) dan ayat (3) dilaksanakan oleh Perangkat Daerah yang membidangi hukum dan/atau perangkat daerah terkait.
(5) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pelaksanaan kewajiban sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (3) diatur dalam Peraturan Bupati.
(1) Pemerintah Daerah Kabupaten dalam Penghormatan, Perlindungan dan Pemenuhan hak pendidikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (3) huruf b wajib :
a. menyelenggarakan dan/atau memfasilitasi pendidikan untuk penyandang disabilitas di setiap jalur, jenis, dan jenjang pendidikan sesuai dengan kewenangannya;
b. menjamin kesamaan kesempatan penyandang disabilitas untuk menjadi pendidik atau tenaga kependidikan pada jalur dan jenjang pendidikan dasar secara inklusif;
c. menjamin kesamaan kesempatan penyandang disabilitas sebagai penyelenggara pendidikan yang bermutu pada jalur dan jenjang pendidikan dasar secara inklusif; dan
d. memberikan akomodasi yang layak sebagai peserta didik; dan
e. mendapatkan tambahan jam pada saat ujian dan dukungan dalam kelas.
(2) Selain dilaksanakan oleh Pemerintah Daerah Kabupaten sebagaimana dimaksud pada ayat (1) penyelenggara pendidikan swasta dapat berperan serta secara aktif dalam Penghormatan, Perlindungan dan Pemenuhan hak pendidikan.
Penghormatan, Perlindungan dan Pemenuhan hak pendidikan oleh penyelenggara pendidikan swasta sebagaimana dimaksud pada ayat (2) berpedoman pada ketentuan peraturan perundang-undangan.
(1) Pelaksanaan kewajiban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) huruf a dilakukan melalui :
a. penyelenggaraan pendidikan dasar secara inklusif untuk Penyandang Disabilitas;
b. mengikutsertakan anak penyandang disabilitas dalam program wajib belajar 12 (dua belas) tahun;
c. mengutamakan anak Penyandang Disabilitas bersekolah di lokasi yang dekat tempat tinggalnya;
d. memfasilitasi penyandang disabilitas yang tidak berpendidikan formal untuk mendapatkan ijazah pendidikan dasar melalui program kesetaraan;
e. memberikan penghargaan untuk peserta didik penyandang disabilitas berprestasi.
f. memfasilitasi penyandang disabilitas untuk mempelajari keterampilan dasar dan berpartisipasi penuh dalam menempuh jenjang pendidikan.
g. memfasilitasi pembentukan ULD untuk mendukung penyelenggaraan pendidikan inklusif tingkat dasar.
(2) Pelaksanaan kewajiban sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh Perangkat Daerah yang menyelenggarakan urusan dibidang pendidikan.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pelaksanaan kewajiban sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Bupati.
(1) Pemerintah Daerah Kabupaten dan Perusahaan swasta dalam Penghormatan, Perlindungan, dan Pemenuhan hak Pekerjaan, kewirausahaan, serta Koperasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (3) huruf c wajib menjamin Penyandang Disabilitas untuk:
a. memperoleh pekerjaan yang diselenggarakan oleh Pemerintah Daerah, atau swasta tanpa diskriminasi;
b. memperoleh upah yang sama dengan tenaga kerja yang bukan Penyandang Disabilitas dalam jenis pekerjaan dan tanggung jawab yang sama;
c. memperoleh akomodasi yang layak dalam pekerjaan;
d. tidak diberhentikan karena alasan disabilitas;
e. mendapatkan program kembali bekerja;
f. mendapatkan penempatan kerja yang adlo, proporsional, dan bermartabat;
g. mendapatkan kesempatan dalam mengembangkan jenjang karier serta gejala hak normatif yang melekat di dalamnya; dan
h. majukan usaha, memiliki pekerjaan sendiri, wiraswasta, pengembangan koperasi, dan memulai usaha sendiri.
(2) Penghormatan, Perlindungan dan pemenuhan hak Pekerjaan, Kewirausahaan, dan Koperasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a sampai dengan huruf g diwajibkan juga pada Perusahaan swasta.
(1) Pelaksanaan kewajiban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (1) huruf a dilakukan melalui:
a. menjalankan proses rekrutmen, penerimaan, pelatihan kerja, penempatan kerja, keberlanjutan kerja, dan pengembangan karier yang adil dan tanpa Diskriminasi kepada Penyandang Disabilitas;
b. memberikan kesempatan kepada Penyandang Disabilitas untuk mengikuti pelatihan keterampilan kerja di lembaga pelatihan kerja Pemerintah Daerah Kabupaten dan/atau swasta yang bersifat inklusif dan mudah diakses;
c. menjamin akses yang setara bagi Penyandang Disabilitas terhadap manfaat dan program dalam sistem jaminan sosial nasional di bidang ketenagakerjaan;
d. Pemerintah daerah mempekerjakan paling sedikit 2% (dua persen) Penyandang Disabilitas dari jumlah pegawai atau pekerja di Pemerintah Daerah dan Badan Usaha Milik Daerah;
(2) Pelaksanaan kewajiban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (1) dilakukan oleh Perangkat Daerah yang menyelenggarakan urusan dibidang ketenagakerjaan.
(3) Pelaksanaan kewajiban sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan oleh Perangkat Daerah yang membidangi tenaga kerja dan perangkat daerah terkait.
(4) ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pelaksanaan kewajiban sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Bupati.
(1) Pelaksanaan kewajiban yang dilakukan oleh Perusahaan swasta sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (1) dilakukan paling sedikit meliputi :
a. penyediaan mekanisme pengaduan atas tidak terpenuhi hak Penyandang Disabilitas;
b. penyediaan akomodasi yang layak dan fasilitas yang mudah diakses oleh tenaga kerja Penyandang Disabilitas;
c. jaminan agar Penyandang Disabilitas dapat melaksanakan hak bersekert (bersekutu) dan berkumpul dalam lingkungan pekerjaan; dan
d. memperkerjakan paling sedikit 1% (satu persen) Penyandang Disabilitas dari jumlah pegawai atau pekerja.
(2) Perusahaan swasta yang tidak melaksanakan kewajkan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikenai sanksi administratif berupa :
a. teguran tertulis;
b. penghentian kegiatan operasional;
c. pembekuan izin usaha; dan
d. pencabutan izin usaha.
(3) Ketentuan mengenai tata cara penerapan sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur dengan Peraturan Bupati.
(1) Pemerintah Daerah Kabupaten dalam Penghormatan, Pelindungan dan Pemenuhan hak kesehatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (3) huruf d wajib menjamin Penyandang Disabilitas untuk memperoleh pelayanan kesehatan, meliputi :
a. pelayanan informasi dan komunikasi yang mudah diakses akan pelayanan kesehatan;
b. memperoleh kesamaan dan kesempatan akses atas sumber daya di bidang kesehatan;
c. memperoleh kesamaan dan kesempatan pelayanan kesehatan yang aman, bermutu, dan terjangkau;
d. memperoleh kesamaan dan kesempatan secara mandiri dan bertanggung jawab menentukan sendiri pelayanan kesehatan yang diperlukan bagi dirinya, agar penyandang disabilitas dapat hidup sehat, produktif secara sosial dan ekonomis;
e. memperoleh alat bantu kesehatan berdasarkan kebutuhannya;
f. memperoleh obat yang bermutu dengan efek samping rendah;
g. memperoleh Perlindungan dari upaya percobaan medis;
h. memperoleh Perlindungan dalam penelitian dan pengembangan kesehatan yang mengikutsertakan manusia sebagai subjek;
i. penyediaan pelayanan rehabilitasi medis sesuai dengan kebutuhan dan ragam disabilitasnya;
j. penyediaan pelayanan psikiatri pada rumah sakit jiwa maupun rumah sakit umum sesuai dengan standar bagi Penyandang Disabilitas dengan gangguan jiwa; dan
k. pelayanan informasi tentang disabilitas termasuk memberikan informasi mengenai rujukan rehabilitasi lanjutan yang tersedia bagi Penyandang Disabilitas.
(2) Perlindungan dan Pemenuhan hak Kesehatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh :
a. Perangkat Daerah yang menyelenggarakan urusan di bidang kesehatan;
b. Perangkat Daerah terkait;
c. masyarakat; dan/atau
d. swasta.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pelaksanaan kewajiban sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam Peraturan Bupati.
(1) Setiap fasilitas pelayanan kesehatan milik Pemerintah Daerah Kabupaten dan swasta wajib menerapkan standar pelayanan minimal kesehatan bagi Penyandang Disabilitas sesuai ragam dan derajat disabilitasnya.
(2) Setiap fasilitas pelayanan kesehatan milik Pemerintah Daerah Kabupaten dan swasta wajib :
a. Memiliki standar pelayanan yang menjamin pasien disabilitas mendapatkan hak kesehatan;
b. membuat standar rujukan rehabilitasi lanjutan; dan
c. bekerja sama dengan penyedia layanan habilitasi dan rehabilitasi.
Pemerintah Daerah Kabupaten dengan Penghormatan, Pelindungan, dan Pemenuhan hak Politik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (3) huruf e wajib menjamin Penyandang Disabilitas untuk :
a. berpartisipasi langsung untuk dalam kegiatan pemilihan umum, pemilihan gubernur, bupati, dan pemilihan kepala desa atau nama lain;
b. mendapatkan hak untuk didata sebagai pemilih dalam pemilihan umum, pemilihan gubernur, bupati dan pemilihan kepala desa atau nama lain;
c. memastikan bahwa prosedur, fasilitas dan alat bantu pemilihan bersifat layak dapat diakses, serta mudah dipahami dan digunakan;
d. melindungi hak penyandang disabilitas untuk memilih secara rahasia tanpa intimidasi;
e. melindungi hak penyandang disabilitas untuk mencalonkan diri dalam pemilihan, untuk memegang jabatan, dan melaksanakan seluruh fungsi publik dalam semua tingkat pemerintahan;
f. menjamin penyandang disabilitas agar dapat memanfaatkan penggunaan teknologi baru untuk membantu pelaksanaan tugas;
g. menjamin kebebasan penyandang disabilitas untuk memilih pendamping sesuai dengan pilihannya sendiri;
h. mendapatkan informasi, sosialisasi, dan simulasi dalam setiap tahapan dalam pemilihan umum, pemilihan gubernar, bupati, dan pemilihan kepala desa atau nama lain; dan
i. menjamin terpenuhinya hak untuk terlibat sebagai penyelenggara dalam pemilihan umum, pemilihan gubernur, bupati, dan pemilihan kepala desa atau nama lain.
Dalam setiap penyelenggaraan pemilihan umum dan pemilihan Kepala Daerah, Pemerintah Daerah Kabupaten memberikan bantuan dan fasilitas bagi Penyandang Disabilitas sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(1) Pemerintah Daerah Kabupaten dalam Penghormatan, Pelindungan dan Pemenuhan hak keagamaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (3) huruf f wajib menjamin Penyandang Disabilitas :
a. memeluk agama dan kepercayaan dan beribadat menurut agama dan kepercayaannya;
b. memperoleh kemudahan akses dalam memanfaatkan tempat peribadatan;
c. mendapatkan pelayanan sesuai dengan kebutuhan pada saat menjalankan ibadat menurut agama dan kepercayaannya;dan
d. berperan aktif dalam organisasi keagamaan.
(2) Pemerintah Daerah Kabupaten membuat standar sarana dan prasarana pelayanan yang memastikan pemberian kesetaraan, Perlindungan, dan Pemenuhan hak keagamaan bagi Penyandang Disabilitas.
(3) ketentuan lebih lanjut mengenai standar sarana dan prasarana pelayanan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur dengan Peraturan Bupati.
(1) Pelaksanaan kewajiban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (1) huruf a dilakukan melalui :
a. Perlindungan Penyandang Disabilitas dari tekanan dan Diskriminasi dari pihak mana pun untuk memeluk agama dan kepercayaannya; dan
b. melakukan bimbingan dan penyuluhan kepada terhadap Penyandang Disabilitas.
(2) Pelaksanaan kewajiban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (1) huruf b dilakukan dengan mendorong dan/atau membantu pengelolaan urus ibadah untuk menyediakan sarana dan prasarana yang mudah diakses oleh Penyandang Disabilitas.
(3) Pelaksanaan kewajiban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (1) huruf d dilakukan dengan mengupayakan ketersediaan penerjemah bahasa isyarat dalam kegiatan peribadatan.
(4) Pemerintah Daerah Kabupaten wajib menyediakan kitab suci dan lektur keagamaan lain yang mudah diakses berdasarkan kebutuhan Penyandang Disabilitas.
(5) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pelaksanaan kewajiban sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sampai dengan ayat (4) (diatur dalam Peraturan Bupati.
Pemerintah Daerah Kabupaten dalam Penghormatan, Perlindungan dan Pemenuhan hak keolahragaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (3) huruf g wajib menjamin Penyandang Disabilitas :
a. melakukan kegiatan keolahragaan;
b. mendapatkan penghargaan yang sama dalam kegiatan keolahragaan;
c. memperoleh pelayanan dalam kegiatan keolahragaan;
d. memperoleh sarana dan prasarana keolahragaan yang mudah diakses;
e. memilih dan mengikuti jenis atau cabang olahraga;
f. memperoleh pengarahan, dukungan, bimbingan, pembinaan, dan pengembangan dalam keolahragaan;
g. menjadi pelaku keolahragaan;
h. mengembangkan industri keolahragaan; dan
i. meningkatkan prestasi dan mengikuti kejuaraan di semua tingkatan.
(1) Pemerintah Daerah Kabupaten wajib mengembangkan sistem keolahragaan untuk penyandang disabilitas yang meliputi:
a. keolahragaan pendidikan;
b. keolahragaan rekreasi; dan
c. keolahragaan prestasi.
(2) Pemerintah Daerah Kabupaten wajib bina dan mengembangkan keolahragaan bagi Penyandang Disabilitas, yang dilaksanakan dan diarahkan untuk meningkatkan kesehatan, rasa percaya diri, dan prestasi olahraga.
(3) Pemerintah Daerah Kabupaten menyediakan peralatan dan perlengkapan cabang olahraga sesuai dengan pilihan dan potensi Penyandang Disabilitas.
(4) Kewajiban Pemerintah Daerah Kabupaten sebagaimana dimaksud pada ayat (2), membentuk, membina, dan mengembangkan organisasi olahraga Penyandang Disabilitas melalui pusat pembinaan dan pengembangan olahraga Penyandang Disabilitas.
(5) Pembinaan dan pengembangan olahraga penyandang disabilitas sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3), dilaksanakan sesuai dengan ragam dan derajat kedisabilitasannya.
Pemerintah Daerah Kabupaten dalam Penghormatan, Pelindungan dan Pemenuhan hak Kebudayaan dan Pariwisata sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (3) huruf h wajib menjamin Penyandang Disabilitas :
a. memperoleh kesamaan dan kesempatan untuk berpartisipasi secara aktif dalam kegiatan seni dan budaya;
b. memperoleh Kesamaan Kesempatan untuk melakukan kegiatan wisata, melakukan usaha pariwisata, menjadi pekerja pariwisata, dan/atau berperan dalam proses pembangunan pariwisata; dan
c. mendapatkan kemudahan untuk mengakses, perlakuan, dan akomodasi yang layak sesuai dengan kebutuhannya sebagai wisatawan.
(1) Pelaksanaan kewajiban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 huruf a dilakukan melalui penyediaan Aksesibilitas bagi Penyandang Disabilitas untuk mendapatkan layanan kebudayaan dan pariwisata.
(2) Layanan pariwisata yang mudah diakses bagi Penyandang Disabilitas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi :
a. tersedianya informasi pariwisata dalam bentuk audio, visual, dan taktil;
b. tersedianya pemandu wisata yang memiliki kemampuan untuk mendeskripsikan objek wisata bagi wisatawan Penyandang Disabilitas netra, pemandu wisatawan Penyandang Disabilitas rungu dengan bahasa isyarat, dan memiliki keterampilan memberikan bantuan mobilitas.
(3) Pelaksanaan kewajian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 huruf b dilakukan dengan mengembangkan potensi dan kemampuan seni budaya Penyandang Disabilitas.
(4) Pengembangan potensi dan kemampuan seni budaya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi :
a. Memfasilitasi dan menyertakan Penyandang Disabilitas dalam kegiatan seni budaya;
b. mengembangkan kegiatan seni budaya khusus Penyandang Disabilitas; dan
c. memberikan penghargaan kepada seniman Penyandang Disabilitas atas karya seni terbaik.
(5) Pelaksanaan kewajiban sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sampai dengan ayat (4) dilaksanakan oleh Perangkat Daerah yang menyelenggarakan urusan dibidang pariwisata dan kebudayaan dan/atau Perangkat Daerah terkait lainnya.
(6) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pelaksanaan kewajiban sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sampai dengan ayat (5) diatur dengan Peraturan Bupati.
(1) Pemerintah Daerah Kabupaten, klub dan/atau perkumpulan seni budaya, serta pelaku seni budaya, wajib membina dan mengembangkan seni budaya bagi Penyandang Disabilitas sesuai minat dan bakat serta jenis dan derajat kedisabilitasannya
(2) Pembinaan dan pengembangan seni budaya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dengan cara membangun serta memanfaatkan potensi sumber daya, prasarana dan sarana seni budaya.
(1) Pemerintah Daerah Kabupaten wajib membangun infrastruktur dan memperhatikan kebutuhan masyarakat Penyandang Disabilitas agar Penyandang Disabilitas dapat mengakses fasilitas publik yang disediakan pemerintah.
(2) Pemerintah Daerah Kabupaten wajib membuat standar infrastruktur yang ramah bagi Penyandang Disabilitas dengan mengacu pada ketentuan peraturan perundang-undangan.
(3) Infrastruktur yang mudah diakses oleh Penyandang Disabilitas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi :
a. bangunan gedung;
b. jalan;
c. permukiman; dan
d. pertamanan dan permakan.
(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai standar infrastruktur yang ramah bagi Penyandang Disabilitas sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur dengan Peraturan Bupati.
(1) Penyandang Disabilitas memiliki hak untuk memperoleh pelayanan publik sesuai dengan jenis kedisabilitasannya.
(2) Hak Pelayanan Publik untuk Penyandang Disabilitas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi :
a. memperoleh Akomodasi yang layak dalam pelayanan publik secara optimal, wajar, bermartabat tanpa diskriminasi; dan
b. pendampingan, penerjemahan, dan penyediaan fasilitas yang mudah diakses di tempat layanan publik tanpa tambahan biaya.
(1) Pemerintah Daerah Kabupaten mewajibkan semua penyelenggara pelayanan publik yang dikelola swasta harus memiliki standar aksesibilitas dalam pemberian sertifikat layak fungsi.
(2) Pelayanan Publik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) termasuk pelayanan jasa transportasi publik.
(1) Penyandang Disabilitas berhak memperoleh Pelindungan dari bencana.
(2) Hak pelindungan dari bencana untuk Penyandang Disabilitas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi hak :
a. mendapatkan informasi yang mudah diakses akan adanya bencana;
b. mendapatkan pengetahuan tentang pengurangan risiko bencana;
c. mendapatkan prioritas dalam proses penyelamatan dan evakuasi dalam keadaan bencana;
d. mendapatkan fasilitas dan sarana penyelamatan dan evakuasi yang mudah diakses; dan
e. mendapatkan prioritas, fasilitas, dan sarana yang mudah diakses di lokasi pengungsian.
(1) Penyandang Disabilitas berhak untuk memperoleh pelayanan habitasi dan rehabilitasi.
(2) Hak habilitasi dan rehabilitasi untuk Penyandang Disabilitas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi hak :
a. mendapatkan habilitasi dan rehabilitasi sejak dini dan secara inklusif sesuai dengan kebutuhan;
b. bebas memilih bentuk rehabilitasi yang akan diikuti sesuai dengan ragam dan derajat disabilitasnya; dan
c. mendapatkan habilitasi dan rehabilitasi yang tidak merendahkan martabat manusia.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai pelaksanaan hak Habilitasi dan rehabilitasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur dalam Peraturan Bupati.
(1) Pemerintah Daerah Kabupaten wajib memberikan Konsesi untuk Penyandang Disabilitas.
(2) Ketentuan mengenai besar dan jenis Konsesi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Bupati.
Pemerintah Daerah Kabupaten mengupayakan pihak swasta untuk memberikan Konsesi untuk Penyandang Disabilitas.
(1) Penyandang Disabilitas yang belum terdata dalam pendataan yang dilakukan oleh Pemerintah Pusat dapat secara aktif mendaftarkan diri kepada Kuwu/Lurah di tempat tinggalnya.
(2) Kuwu/Lurah wajib menyampaikan pendaftaran atau perubahan data sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada Bupati.
(3) Bupati melalui Perangkat Daerah yang menyelenggarakan urusan di bidang sosial dapat melakukan verifikasi dan validasi terhadap hasil pendataan.
(4) Bupati melaporkan hasil pendataan penyandang disabilitas sebagaimana dimaksud pada ayat (2) kepada Menteri melalui Gubernur.
Pemerintah Daerah Kabupaten wajib menyediakan unit layanan informasi dan tindak cepat untuk perempuan dan Anak Penyandang Disabilitas yang menjadi korban kekerasan.
(1) Pemerintah Daerah Kabupaten memfasilitasi Penyandang Disabilitas untuk bersosialisasi dan berinteraksi dalam kehidupan berkeluarga, bermasyarakat, dan bernegara.
(2) Pemerintah Daerah Kabupaten wajib menjamin Penyandang Disabilitas bebas dari segala bentuk kekerasan fisik, psikis, ekonomi, dan seksual.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai fasilitasi dan jaminan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) diatur dalam Peraturan Bupati.