Dalam Peraturan Daerah ini yang dimaksud dengan:
1. Daerah adalah Kabupaten Dairi.
2. Pemerintah Daerah adalah Pemerintah Kabupaten Dairi.
3. Bupati adalah Bupati Dairi.
4. Perangkat Daerah adalah unsur pembantu Bupati Dairi dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Dairi dalam penyelenggaraan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan Kabupaten Dairi.
5. Pengelola Barang Milik Daerah selanjutnya disingkat PBMD adalah pejabat yang berwenang dan bertanggung jawab melakukan koordinasi pengelolaan barang milik daerah.
6. Prasarana adalah kelengkapan dasar fisik lingkungan hunian yang memenuhi standar tertentu untuk kebutuhan bertempat tinggal yang layak, sehat, aman, dan nyaman.
7. Sarana adalah fasilitas dalam lingkungan hunian yang berfungsi untuk mendukung penyelenggian dan Pengembangan kehidupan sosial, budaya, dan ekonomi.
8. Utilitas Umum selanjutnya disebut Utilitas adalah kelengkapan penunjang untuk pelayanan lingkungan hunian.
9. Penyerahan Prasarana, Sarana dan Utilitas adalah penyerahan berupa tanah dengan bangunan dan/atau tanah tanpa bangunan dalam bentuk aset dan tanggung jawab pengelolaan dari Pengembang kepada Pemerintah Kabupaten Dairi.
10. Perumahan adalah kumpulan rumah sebagai bagian dari permukiman, baik perkotaan maupun perdesaan, yang dilengkapi dengan Prasarana, Sarana dan Utilitas umum sebagai hasil upaya pemenuhan rumah yang layak huni.
11. Permukiman adalah bagian dari lingkungan hunian yang terdiri atas lebih dari satu satuan perumahan yang mempunyai prasarana, sarana, utilitas umum, serta mempunyai penunjang kegiatan fungsi lain di kawasan perkotaan atau kawasan perdesaan.
12. Perumahan Tidak Bersusun adalah kelompok rumah yang berfungsi sebagai tempat tinggal atau lingkungan hunian yang terdiri lebih dari 5 (lima) kavling.
13. Rumah Susun adalah bangunan gedung bertingkat yang dibangun dalam suatu lingkungan yang terbagi dalam bagian-bagian yang distrukturkan secara fungsional, baik dalam arah horizontal maupun vertikal dan merupakan satuan-satuan yang masing-masing dapat dimiliki dan digunakan secara terpisah, terutama untuk tempat hunian yang dilengkapi dengan bagian bersama, benda bersama, dan tanah bersama.
14. Pengembang adalah institusi atau lembaga penyelenggara pembangunan Perumahan dan Permukiman.
15. Rencana Induk (Master Plan) adalah rencana umum yang mengatur peletakan blok fungsi kegiatan pada 1 (satu) kawasan.
16. Rencana Tapak (Site Plan) adalah rencana teknis peletakan bangunan sesuai ketentuan yang berlaku untuk keperluan pembangunan suatu proyek yang telah disahkan oleh pejabat yang berwenang.
17. Tim Verifikasi adalah tim yang dibentuk Bupati untuk memproses penyerahan Prasarana, Sarana dan Utilitas Perumahan dan Permukiman dari Pengembang kepada Pemerintah Kabupaten Dairi.
18. Lahan Siap Bangun adalah kondisi lahan matang yang siap dimanfaatkan untuk kegiatan pembangunan di atasnya.
19. Barang Milik Daerah selanjutnya disingkat BMD adalah semua barang yang dibeli atau diperoleh atas beban Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Dairi atau berasal dari perolehan lainnya yang sah.
20. Berita Acara Serah Terima Administrasi adalah serah terima kelengkapan administrasi Prasarana, Sarana dan Utilitas dari Pengembang kepada Pemerintah Kabupaten Dairi.
21. Berita Acara Serah Terima Fisik adalah serah terima seluruh atau sebagian Prasarana, Sarana dan Utilitas berupa tanah dan/atau bangunan dalam bentuk aset dan/atau pengelolaan dan/atau tanggung jawab dari Pengembang kepada Pemerintah Kabupaten Dairi.
22. Persetujuan Bangunan Gedung selanjutnya disingkat PBG adalah perizinan yang diberikan kepada pemilik bangunan gedung untuk membangun baru, mengubah, memperluas, mengurangi, dan/atau merawat bangunan gedung sesuai dengan standar teknis bangunan gedung.
23. Ruang Terbuka Hijau selanjutnya disingkat RTH adalah area memanjang/jalur dan/atau kelompok yang penggunaannya lebih bersifat terbuka, tempat tumbuh tanaman, baik yang tumbuh secara alamiah maupun yang sengaja ditanam, dengan mempertimbangkan aspek fungsi ekologis, resapan air, ekonomi, sosial budaya, dan estetika.