Dalam Peraturan Daerah ini yang dimaksud dengan:
1. Daerah adalah Kabupaten Demak.
2. Pemerintah Daerah adalah Bupati sebagai unsur penyelenggara pemerintahan Daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah otonom.
3. Bupati adalah Bupati Demak.
4. Perangkat Daerah adalah unsur pembantu Bupati dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dalam penyelenggaraan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah.
5. Desa adalah kesatuan masyarakat hukum yang memiliki batas wilayah yang berwenang untuk mengatur dan mengurus urusan pemerintahan, kepentingan masyarakat setempat berdasarkan prakarsa masyarakat, hak asal usul, dan/atau hak tradisional yang diakui dan dihormati dalam sistem pemerintahan Negara Kesatuan Republik INDONESIA.
6. Pemerintah Desa adalah Kepala Desa dibantu perangkat Desa sebagai unsur penyelenggara pemerintahan Desa.
7. Wisata adalah kegiatan perjalanan yang dilakukan oleh seseorang atau sekelompok orang ke tempat tertentu di luar lingkungan asalnya dalam jangka waktu sementara untuk meningkatkan kualitas hidup.
8. Wisata Desa adalah kegiatan perjalanan seseorang atau sekelompok kecil Wisatawan atau traveler, tinggal dalam atau dekat dengan suasana tradisional di kawasan desa, menikmati daya tarik desa Wisata, belajar tentang kehidupan pedesaan serta lingkungan setempat.
9. Wisatawan adalah orang yang melakukan Wisata.
10. Pariwisata adalah berbagai macam kegiatan Wisata yang didukung sarana, prasarana, fasilitas, dan layanan dengan memperhatikan kebutuhan wisatawan.
11. Pariwisata Desa adalah bentuk Pariwisata alternatif yang mencakup berbagai macam kegiatan Wisata Desa dan didukung berbagai fasilitas serta layanan yang disediakan oleh masyarakat setempat, maupun pengusaha mitra desa Wisata.
12. Kepariwisataan adalah keseluruhan kegiatan yang terkait dengan Pariwisata dan bersifat multidimensi serta multidisiplin yang muncul sebagai wujud kebutuhan setiap orang dan negara serta interaksi antara Wisatawan dan masyarakat setempat, sesama Wisatawan, pemerintah, Pemerintah Daerah dan pengusaha.
13. Daya Tarik Wisata adalah segala sesuatu yang memiliki keunikan, keindahan, dan nilai yang berupa keanekaragaman kekayaan alam, budaya dan hasil buatan manusia yang menjadi sasaran atau tujuan kunjungan Wisatawan.
14. Desa Wisata adalah suatu bentuk integrasi antara potensi Daya Tarik Wisata alam, Wisata buatan dan Wisata budaya dalam satu kawasan tertentu dengan didukung atraksi, akomodasi dan fasilitas lainnya yang telah dilembagakan dan dikelola oleh Pemerintah Desa dan/atau masyarakat.
14. Destinasi Desa Wisata adalah kawasan Wisata Desa yang di dalamnya terdapat Daya Tarik Wisata Desa, fasilitas umum, fasilitas Pariwisata Desa, aksesibilitas, serta masyarakat yang saling terkait dan melengkapi terwujudnya kawasan Desa Wisata.
15. Usaha Pariwisata Desa adalah usaha yang menyediakan barang dan jasa bagi pemenuhan kebutuhan Wisatawan dan penyelenggaraan Pariwisata Desa berbasis padat karya, masyarakat setempat, bahan baku lokal, menekan potensi pencemaran lingkungan dan eksploitasi sumber daya lokal, serta mengarah untuk diversifikasi kesempatan kerja.
16. Pemberdayaan Masyarakat adalah upaya untuk meningkatkan kesadaran, kapasitas, akses dan peran masyarakat, baik secara individu maupun kelompok, dalam memajukan kualitas hidup, kemandirian dan kesejahteraan melalui kegiatan Kepariwisataan.
17. Pemasaran Pariwisata adalah serangkaian proses untuk menciptakan, mengkomunikasikan, menyampaikan Daya Tarik Wisata dan mengelola relasi dengan Wisatawan untuk mengembangkan Kepariwisataan dan seluruh pemangku kepentingannya.
18. Badan Usaha Milik Desa yang selanjutnya disebut BUM Desa adalah badan hukum yang didirikan oleh desa dan/atau bersama desa-desa guna mengelola usaha, memanfaatkan aset, mengembangkan investasi dan produktivitas, menyediakan jasa pelayanan, dan/atau menyediakan jenis usaha lainnya untuk sebesar-besarnya kesejahteraan masyarakat Desa.