Pasal 1
(1) Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBK berupa Laporan Keuangan Memuat :
a. Laporan Realisasi Anggaran;
b. Neraca;
c. Laporan Arus Kas dan;
d. Catatan Atlas Laporan Keuangan.
(2) Laporan Keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilampiri dengan laporan kinerja dan iktisar laporan keuangan badan usaha milik daerah.