Pasal 6
(1) Tingkat penggunaan jasa Retribusi Izin Mendirikan Bangunan diukur dengan rumus yang didasarkan atas perkalian faktor luas lantai bangunan, jumlah tingkat bangunan, rencana penggunaan bangunan dan jenis konstruksi,
(3) Besarnya .../4
(3) Besarnya koefisien sebagaimana dimaksud ayat (2) ditetapkan sebagai berikut:
a. Koefisien Luas Bangunan .
b. Koefisien Tingkat Bangunan .
c. Koefisien Guna Bangunan .
d. Koefisien Jenis Bangunan .