TUGAS, KEWAJIBAN DAN FUNGSI
(1) Kepala Desa bertugas menyelenggarakan pemerintahan desa, melaksanakan Pembangunan Desa, pembinaan kemasyarakatan desa, dan pemberdayaan masyarakat desa.
(2) Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Kepala Desa berwenang:
a. memimpin penyelenggaraan pemerintahan desa;
b. mengangkat dan memberhentikan perangkat desa;
c. memegang kekuasaan pengelolaan keuangan dan aset desa;
d. MENETAPKAN Peraturan Desa;
e. MENETAPKAN Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa;
f. membina kehidupan masyarakat Desa;
g. membina ketenteraman dan ketertiban masyarakat Desa;
h. membina dan meningkatkan perkenomian Desa serta mengintegrasikannya agar mencapai perekonomian skala produktif untuk sebesar-besarnya kemakmuran masyarakat Desa;
i. mengembangkan sumber pendapatan Desa;
j. mengusulkan dan menerima pelimpahan sebagian kekayaan negara guna meningkatkan kesejahteraan masyarakat Desa;
k. mengembangkan kehidupan sosial budaya masyarakat Desa;
l. memanfaatkan teknologi tepat guna;
m. mengkoordinasikan Pembangunan Desa secara partisipatif;
n. mewakili Desa di dalam dan di luar pengadilan atau menunjuk kuasa hukum untuk mewakilinya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan
o. melaksanakan wewenang lain yang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(3) Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Kepala Desa berhak:
a. mengusulkan struktur organisasi dan tata kerja Pemerintah Desa;
b. mengajukan rancangan dan MENETAPKAN Peraturan Desa;
c. menerima penghasilan tetap setiap bulan, tunjangan, dan penerimaan lainnya yang sah, serta mendapat jaminan kesehatan;
d. mendapatkan perlindungan hukum atas kebijakan yang dilaksanakan; dan
e. memberikan mandat pelaksanaan tugas dan kewajiban lainnya kepada perangkat Desa.
(4) Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Kepala Desa berkewajiban:
a. memegang teguh dan mengamalkan Pancasila, melaksanakan UNDANG-UNDANG Dasar Negara Republik INDONESIA Tahun 1945, serta mempertahankan dan memelihara keutuhan Negara Republik INDONESIA, dan Bhinneka Tunggal Ika;
b. meningkatkan kesejahteraan masyarakat Desa;
c. memelihara ketenteraman dan ketertiban masyarakat Desa;
d. menaati dan menegakkan peraturan perundang-undangan;
e. melaksanakan kehidupan demokrasi dan berkeadilan gender;
f. melaksanakan prinsip tata pemerintahan Desa yang akuntabel, transparan, profesional, efektif dan efisien, bersih, serta bebas dari kolusi, korupsi, dan nepotisme;
g. menjalin kerja sama dan koordinasi dengan seluruh pemangku kepentingan di Desa;
h. menyelenggarakan administrasi Pemerintahan Desa yang baik;
i. mengelola Keuangan dan Aset Desa;
j. melaksanakan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan Desa;
k. menyelesaikan perselisihan masyarakat di Desa;
l. mengembangkan perekonomian masyarakat Desa;
m. membina dan melestarikan nilai sosial budaya masyarakat Desa;
n. memberdayakan masyarakat dan lembaga kemasyarakatan di Desa;
o. mengembangkan potensi sumber daya alam dan melestarikan lingkungan hidup; dan
p. memberikan informasi kepada masyarakat Desa.
(5) Selain kewajiban sebagaimana dimaksud pada ayat (4) Kepala Desa wajib menyampaikan laporan penyelenggaraan Pemerintahan Desa setiap akhir tahun anggaran dan pada akhir masa jabatan kepala Bupati, memberikan keterangan penyelenggaraan pemerintahan secara tertulis kepada BPD, serta memberikan dan/atau menyebarkan laporan penyelenggaraan pemerintahan secara tertulis kepada masyarakat Desa setiap akhir tahun anggaran.
Dalam pelaksanaan tugasnya Kepala Desa berkewajiban mengadakan pengawasan terhadap Perangkat Desa.
(1) Sekretariat Desa adalah unsur pelayanan yang berada di bawah Kepala Desa.
(2) Sekretariat Desa dipimpin oleh Sekretaris Desa.
Sekretaris Desa mempunyai tugas dan kewajiban membantu Kepala Desa dalam penyelenggaraan administrasi pemerintahan, pembangunan, kemasyarakatan dan pemberdayaan masyarakat serta membantu pelayanan ketatausahaan.
Untuk menyelenggarakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11, Sekretaris Desa mempunyai fungsi:
a. pelaksanaan urusan surat menyurat, kearsipan dan pelaporan;
b. pelaksanaan administrasi pemerintahan, pembangunan dan kemasyarakatan, pemberdayaan masyarakat;
c. koordinator kegiatan Perangkat Desa;
d. pengumpulan dan pengolahan bahan, evaluasi data dan perumus program serta petunjuk untuk keperluan pembinaan penyelenggaraan tugas pemerintahan, pembangunan, pembinaan kemasyarakatan dan pemberdayaan masyarakat;
e. pelayanan masyarakat di bidang administrasi pemerintahan, pembangunan dan kesejahteraan masyarakat;
f. penyusunan program kerja tahunan dan pelaporannya;
g. pelaksanaan tugas dan fungsi Kepala Desa apabila Kepala Desa berhalangan melakukan tugasnya; dan
h. pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Desa.
(1) Kepala Urusan Administrasi mempunyai tugas penyusunan perencanaan, pelaksanaan, pengendalian, evaluasi dan penyusunan laporan urusan administrasi desa.
(2) Untuk penyelenggaraan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Kepala Urusan Administrasi menyelenggarakan fungsi :
a. penyusunan rencana dan penyelenggaraan administrasi umum;
b. penyusaan program dan penyelenggaraan ketatausahaan;
c. penyusunan program dan penyelenggaraan kearsipan;
d. pelaporan, dan evaluasi penyelenggaraan urusan administrasi;
e. pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Desa dan Sekretaris Desa.
(1) Kepala Urusan Keuangan mempunyai tugas penyusunan perencanaan, pelaksanaan, pengendalian, evaluasi dan penyusunan laporan pelaksanaan urusan keuangan desa.
(2) Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Kepala Urusan Keuangan menyelenggarakan fungsi :
a. penyusunan program dan kebijakan pemerintah desa dalam rangka penyelenggaraan Keuangan desa;
b. penyusunan program dan perencanaan kegiatan meliputi pengumpulan bahan, data dan potensi dalam rangka penyelenggaraan Keuangan desa;
c. penyusunan program dan perencanaan kegiatan dalam rangka pelayanan kepada masyarakat, penyelenggaraan Keuangan desa;
d. penyusunan data dan bahan laporan penyelenggaraan Keuangan desa;
e. pelaporan, monitoring dan evaluasi penyelenggaraan Keuangan desa; dan
f. pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Desa dan sekretaris desa.
(1) Kepala Urusan Umum mempunyai tugas penyusunan perencanaan, pelaksanaan, pengendalian, evaluasi dan penyusunan laporan pelaksanaan urusan umum.
(2) Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Kepala Urusan Umum fungsi: penyelenggaraan urusan umum meliputi ketausahaan, Aparat Desa, Perlengkapan dan rumah tangga;
b. penyusunan program dan perencanaan kegiatan meliputi pengumpulan bahan, data dan potensi dalam rangka penyelenggaraan urusan umum;
c. penyusunan program dan perencanaan kegiatan dalam rangka pelayanan kepada masyarakat, penyelenggaraan urusan umum;
Lampiran Peraturan Daerah Kabupaten Gowa tentang Penyusunan Organisasi dan Tata Kerja Pemerintahan Desa Nomor 32 Tanggal 31 Desember 2015
STRUKTUR ORGANISASI PEMERINTAHAN DESA
BPD BPD A DESA LPM BADAN PERMUSYAWARATAN DESA (BPD) Sekretaris Desa Kepala Urusan Administrasi Kepala Urusan Keuangan Kepala Urusan Umum Kepala Seksi Perencanaan Kepala Seksi Pelayanan Kepala Seksi Kesejahteraan
Kepala Dusun Kepala Dusun Kepala Dusun Kepala Dusun
KETERANGAN:
- HUBUNGAN KONSULTATIF KADES DAN BPD - HUBUNGAN KEMITRAAN KADES DAN LKMD/LPM - HUBUNGAN PEMERINTAH KADES DAN PERANGKAT DESA Lampiran Peraturan Daerah Kabupaten Gowa tentang Penyusunan Organisasi dan Tata Kerja Pemerintahan Desa Nomor 12 Tanggal 31 Januari 2015
STRUKTUR ORGANISASI PEMERINTAHAN DESA
BPD BEDA DESA LPM
BADAN PERMUSYAWARATAN DESA (BPD)
Sekretaris Desa
Kepala Seksi Pemerintahan Kepala Seksi Kesejahteraan Kepala Urusan Administrasi Kepala Urusan Keuangan Kepala Urusan Umum
Kepala Dusun Kepala Dusun Kepala Dusun Kepala Dusun
KETERANGAN:
- HUBUNGAN KONSULTATIF KADES DAN BPD - HUBUNGAN KEMITRAAN KADES DAN LKMD/LPM - HUBUNGAN PEMERINTAH KADES DAN PERANGKAT DESA
d. penyusunan data dan bahan laporan penyelenggaraan urusan umum;
e. pelaporan, monitoring dan evaluasi penyelenggaraan urusan umum; dan
f. pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Desa dan Sekretaris Desa.
(1) Kepala Seksi Pemerintahan mempunyai tugas penyusunan perencanaan, pelaksanaan, pengendalian, evaluasi dan penyusunan laporan pelaksanaan bidang Pemerintahan.
(2) Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Kepala Seksi Pemerintahan menyelenggarakan fungsi:
a. penyusunan program dan kebijakan pemerintah desa dalam rangka penyelenggaraan pemerintahan umum dan pelayanan masyarakat;
b. penyuskan program dan perencanaan kegiatan meliputi pengumpulan bahan, data dan potensi dalam rangka penyelenggaraan Pemerintahan Umum;
c. penyusunan program dan perencanaan kegiatan dalam rangka pelayanan kepada masyarakat, penyelenggaraan pemerintahan, ketentraman dan ketertiban masyarakat;
d. penyusunan program dan perencanaan pengadministrasian kependudukan dan catatan sipil;
e. penyusunan data dan bahan laporan penyelenggaraan pemerintahan;
f. pelaporan, monitoring dan evaluasi penyelenggaraan pemerintahan; dan
g. pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Desa.
(1) Kepala Seksi Pembangunan mempunyai tugas penyusunan perencanaan, pelaksanaan, pengendalian, evaluasi dan penyusunan laporan pelaksanaan bidang Pembangunan.
(2) Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Kepala Seksi Pembangunan menyelenggarakan fungsi:
a. penyusunan program dan kebijakan pemerintah desa dalam rangka penyelenggaraan pembangunan dan pelayanan masyarakat;
b. penyusunan program dan perencanaan kegiatan meliputi pengumpulan bahan, data dan potensi dalam rangka penyelenggaraan pembangunan, meliputi infrastruktur, perekonomian, produksi dan pertanian;
c. penyusunan program dan perencanaan kegiatan dalam rangka pelayanan kepada masyarakat, penyelenggaraan pembangunan, meliputi infrastruktur, perekonomian, produksi dan pertanian;
d. penyusunan data dan bahan laporan penyelenggaraan pembangunan;
e. pelaporan, monitoring dan evaluasi penyelenggaan pembangunan; dan
f. pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Desa.
(1) Kepala Seksi Kesejahteraan Rakyat mempunyai tugas penyusunan perencanaan, pelaksanaan, pengendalian, cvaluasi dan penyusunan laporan pelaksanaan bidang kesejahteraan rakyat.
(2) Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Kepala Seksi Kesejahteraan Rakyat menyelenggarakan fungsi :
a. penyusunan program dan kebijakan pemerintah desa dalam rangka penyelenggaraan kesejahteraan rakyat;
b. penyusunnan program dan perencanaan kegiatan meliputi pengumpulan bahan, data, dan potensi dalam rangka penyelenggaraan kesejahteraan rakyat;
c. penyusunan program dan perencanaan kegiatan dalam rangka pelayanan kepada masyarakat, dan penyelenggaraan kesejahteraan rakyat;
d. penyusunan data dan bahan laporan penyelenggaraan kesejahteraan rakyat;
e. pelaporan, monitoring, dan evaluasi penyelenggaraan kesejahteraan rakyat; dan
f. pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Desa.
(1) Kepala Dusun mempunyai tugas membantu Kepala Desa dalam penyelenggaraan pemerintahan desa di dalam wilayah dusun.
(2) Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Kepala Dusun menyelenggarakan fungsi:
a. pelaksanaan tugas pemerintahan, pembangunan dan kemasyarakatan serta ketentraman dan ketertiban di wilayahnya;
b. pelaksanaan kebijakan Kepala Desa di wilayahnya;
c. pembinaan kerukunan warga, swadaya gotong royong di wilayahnya;
d. penyuluhan program pemerintah di wilayahnya; dan
e. pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Desa.