Pasal I
Peraturan Daerah Kabupaten Gowa Nomor 7 Tahun 2007 tentang Penyertaan Modal Daerah Pada Perusahaan Daerah (Holding Company) Gowa Mandiri Kabupaten Gowa (Lembaran Daerah Kabupaten Gowa Tahun 2007 Nomor 7) yang telah beberapa kali diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Gowa:
a. Nomor 6 Tahun 2009 (Lembaran Daerah Kabupaten Gowa Tahun 2009 Nomor 6);
b. Nomor 19 Tahun 2012 (Lembaran Daerah Kabupaten Gowa Tahun 2012 Nomor 19).
diubah sebagai berikut:
Ketentuan ayat (2) Pasal 3 diubah sehingga Pasal 3 berbunyi sebagai berikut: