Pasal 4
(1) Dengan Peraturan Daerah ini Pemerintah Daerah menyetorkan modal daerah Kepada PT. Bank Sulselbar.
(2) Nilai penyertaan modal daerah pada PT. Bank Sulselbar sebesar Rp 4.054.000.000,- (empat milyar lima puluh empat juta rupiah) ditambah Rp 5.000.000.000,- (lima milyar rupiah) sehingga menjadi Rp 9.054.000.000,- (sembilan milyar lima puluh empat juta rupiah);
(3) Penyertaan modal sebagaimana dimaksud pada ayat (2) bersumber dari APBD Kabupaten Gowa.
(4) Tata cara pelaksanaan Penyertaan Modal pada PT. Bank Sulselbar mengikuti ketentuan peraturan perundang-undangan;
(5) Besarnya nilai penyertaan modal daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat disesuaikan dengan mempertimbangkan kondisi kemampuan keuangan daerah pada tahun anggaran berkenaan.