Pasal 1
Dalam Peraturan Daerah Kabupaten Gowa ini yang dimaksudkan:
1. Daerah adalah Kabupaten Gowa.
2. Pemerintah Daerah adalah Bupati sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom.
3. Bupati adalah Bupati Gowa.
4. Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yang selanjutnya disebut DPRD adalah Lembaga Perwakilan Rakyat Daerah yang berkedudukan sebagai penyelenggara Pemerintahan Daerah.
5. Perusahaan Daerah Air Minum Tirta Je'neberang yang selanjutnya disingkat PDAM adalah Perusahaan Daerah Air Minum Kabupaten Gowa yang bergerak dibidang Pelayanan air minum.
6. Direksi adalah Direksi Perusahaan Daerah Air Minum Kabupaten Gowa.
7. Modal Daerah kekayaan daerah (yang belum dipisahkan) baik berwujud maupun barang yang dapat dinilai dengan uang seperti tanah, bangunan, mesin-mesin, inventaris, surat-surat berharga, fasilitas dan hak-hak lainnya.
8. Penyertaan modal adalah sejumlah uang yang disetorkan kepada Perusahaan Daerah Air Minum Tirta Je'neberang Kabupaten Gowa guna mendapatkan manfaat ekonomis sehingga dapat meningkatkan kemampuan pemerintah Daerah dalam rangka pelayanan kepada masyarakat.
9. Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah yang selanjutnya disingkat APBD adalah rencana keuangan tahunan daerah yang ditetapkan dengan Peraturan Daerah.