Dalam Peraturan Daerah yang dimaksudkan :
1. Daerah adalah Kabupaten Gowa.
2. Pemerintah Daerah adalah Bupati sebagai unsur Penyelenggara Pemerintahan Daerah yang wilayahnya dipimpin melaksanakan urusan pemerintahan yang kewenangan daerah ditentukan.
3. Bupati adalah Bupati Gowa.
4. Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Gawah, yang selanjutnya disingkat DPRD adalah Lembaga Perwakilan Rakyat Daerah sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah.
5. Pemerintah Pusat adalah PRESIDEN Republik INDONESIA yang memegang kekuasaan pemerintahan Daerah Republik INDONESIA yang dibantu oleh Wakil PRESIDEN dan menteri sebagaimana diatur dalam UNDANG-UNDANG Negara Republik INDONESIA Tahun 1945.
6. Rumah adalah bangunan gedung yang berfungsi sebagai tempat tinggal yang layak huni, sarana pembinaan keluarga, cerminan harkat dan martabat penghuninya, serta merupakan pemicu kesejahteraan.
7. Perumahan adalah kumpulan rumah sebagian dari perumahan, baik perkotaan maupun pedesaan, yang dilengkapi dengan prasarana, sarana, dan utilitas sebagai hasil upaya pemenuhan kebutuhan manusia yang layak.
8. Permukiman adalah bagian dari lingkungan hunian yang terdiri atas satu satuan perumahan yang mempunyai prasarana, sarana, utilitas, umum serta mempunyai penunjang kegiatan lainnya lain di kawasan perkotaan maupun kawasan pedesaan.
9. Lingkungan hunian adalah bagian dari kawasan permukiman yang terdiri atas satu satuan permukiman.
10. Kawasan permukiman adalah bagian dari lingkungan hidup di luar kawasan lindung, baik berupa kawasan perkotaan maupun pedesaan, yang berfungsi sebagai lingkungan tempat tinggal atau hunian dan tempat kegiatan yang mendukung penghidupan dan penghidupan.
11. Perumahan kumuh adalah perumahan yang mengalami penurunan kualitas fungsi sebagai tempat hunian.
12. Permukiman kumuh adalah permukiman yang tidak layak huni karena ketidakteraturan bangunan, tingkat kepadatan bangunan yang tinggi, dan kualitas bangunan serta sarana dan prasarana yang tidak memenuhi syarat.
13. Perencanaan adalah tindakan yang dilakukan untuk menghindari kumuh dan berkembangnya permukiman kumuh dan perumahan kumuh baru.
14. Peningkatan kualitas adalah upaya untuk meningkatkan kualitas bangunan serta prasarana, sarana, dan utilitas.
15. Masyarakat Berpenghasilan Rendah yang selanjutnya disingkat MDR adalah masyarakat yang mempunyai keterbatasan daya beli sehingga perlu mendapatkan dukungan pemerintah.
16. Prasarana alokasi kelengkapan dasar fisik lingkungan hunian yang memenuhi standar tertentu untuk kebutuhan berinteraksi tingkat yang layak, sehat, aman, dan nyaman.
17. Sarana adalah fasilitas dalam lingkungan hunian yang berfungsi untuk mendukung penyelenggaraan dan pengembangan kehidupan sosial, budaya, dan ekonomi.
18. Utilitas adalah ukuran dalam kelengkapan jaringan pelayanan lingkungan hunian.
19. Izin Mendirikan Bangunan yang selanjutnya disingkat IMB adalah perizinan yang diberikan oleh Pemerintah Kabupaten/Kota kepada pemilik bangunan dengan membangun baru, mengubah, memperluas, mengurangi, dan/atau merawat bangunan sesuai dengan persyaratan administratif dan persyaratan teknis.
20. Pelaku pembangunan adalah setiap orang dan/atau pemerintah yang melakukan pembangunan perumahan dan permukiman.
21. Seluruh tanah adalah seluruh tanah atas nama badan hukum atau badan hukum.
22. Badan Hukum adalah badan hukum yang didirikan oleh warga negara INDONESIA yang kegiatannya di bidang penyelenggaraan perumahan dan kawasan permukiman.
23. Kelompok swadaya masyarakat adalah kelompok masyarakat yang diperoleh secara sukarela dalam kelompok dimokalkan karena adanya ikatan pemrasat, yaitu adanya kesamaan kepentingan, kesamaan latar belakang, dan kesamaan sekelompok komitmen tetapi memiliki kesamaan tujuan yang ingin dicapai bersama.
24. Rencana Tata Ruang Kawasan Perkotaan, yang disingkat RTRW adalah perencanaan tata ruang wilayah kabupaten/kota ke dalam rencana pemanfaatan kawasan perkotaan.
25. Rencana Tata Bangunan dan Lingkungan adalah suasana kawasan suatu ketentuan akan mengendalikan pemanfaatan ruang yang muat rencana rancangan rencana, intensitas ketentuan pengendalian penggunaan lahan, dan ketentuan kepentingan.
26. Koefisien Dasar Bangunan, yang selanjutnya disingkat KDB adalah persentase perbandingan antara luas lantai dasar Bangunan Gedung dan luas tanah/lahan (perkarangan) dengan luas lantai dasar sesuai rencana tata bangunan dan tata lingkungan.
27. Koefisien Lantai Bangunan, yang selanjutnya disingkat KLB adalah persentase perbandingan antara luas lantai dasar Bangunan Gedung dan luas tanah/lahan (perkarangan) dengan luas lantai dasar sesuai rencana tata bangunan dan tata lingkungan.
28. Izin Mendirikan Bangunan, yang selanjutnya disingkat IMB adalah perizinan yang diberikan oleh Pemerintah Kabupaten/Kota kepada pemilik bangunan dengan membangun baru, mengubah, memperluas, mengurangi, dan/atau merawat bangunan sesuai dengan persyaratan administratif dan persyaratan teknis.
29. Tim Teknis adalah tim yang dibentuk oleh Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota yang terdiri dari para ahli yang terkait dengan penyelenggaraan Bangunan Gedung untuk memberikan Pertimbangan Teknis dalam proses penelitian dokumen rencana bangunan dengan rencana penggunaan dan juga untuk melakukan pengawasan dalam penyelesaian permasalahan penyelenggaraan Bangunan Gedung Tertentu yang susunan anggotanya ditunjuk secara kasus sesuai dengan kompleksitas Bangunan Gedung Tertentu tersebut.