Pasal 1
Dalam Peraturan Daerah ini, yang dimaksud dengan:
1. Daerah adalah Kabupaten Gowa.
2. Pemerintahan Daerah adalah penyelenggaraan urusan pemerintahan oleh Pemerintah Daerah dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah menurut asas otonomi dan tugas pembantuan dengan prinsip otonomi seluas-luannya dalam sistem dan prinsip Negara Kesatuan Republik INDONESIA sebagaimana dimaksud dalam UNDANG-UNDANG Dasar Negara Republik INDONESIA Tahun 1945.
3. Pemerintah Daerah adalah Bupati Gowa beserta Perangkat Daerah sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah.
4. Bupati adalah Bupati Gowa.
5. Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yang selanjutnya disebut DPRD adalah Lembaga Perwakilan Rakyat Daerah sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah.
6. Sekretaris Daerah adalah Sekretaris Daerah Kabupaten Gowa.
7. Organisasi Pemerintah adalah Organisasi Pemerintah dalam lingkup Pemerintah Kabupaten Gowa yang merupakan Perangkat Daerah Pemerintah Kabupaten Gowa.
8. Kecamatan adalah Kecamatan dalam lingkup Pemerintah Kabupaten Gowa yang merupakan wilayah kerja Camat sebagai Perangkat Daerah Kabupaten.
9. Kelurahan adalah Kelurahan dalam lingkup Pemerintah Kabupaten Gowa yang merupakan unsur pendukung tugas Kepala Daerah.
10. Lurah adalah Lurah dalam lingkup Kabupaten Gowa.