Dalam Peraturan Daerah ini yang dimaksud dengan :
1. Daerah adalah Kabupaten Gowa.
2. Pemerintah Daerah adalah Bupati sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom;
3. Bupati adalah Bupati Gowa.
4. Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yang selanjutnya disingkat DPRD adalah Lembaga Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Gowa sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah
5. Organisasi Perangkat Daerah yang selanjutnya disingkat OPD adalah Unit Kerja Perangkat Daerah yang mempunyai tugas mengelola anggaran dan barang daerah.
6. Dinas Kesehatan adalah Dinas Kesehatan Kabupaten Gowa.
7. Kesehatan adalah keadaan sehat, baik secara fisik, mental, spiritual maupun sosial yang memungkinkan setiap orang untuk hidup produktif secara sosial dan ekonomis.
8. Kawasan Tanpa Rokok yang selanjutnya disingkat KTR adalah ruangan atau area yang dinyatakan dilarang untuk kegiatan merokok atau kegiatan memproduksi, menjual, mengiklankan, dan/atau mempromosikan produk tembakau.
9. Pimpinan atau penanggungjawab Kawasan Tanpa Rokok adalah orang yang karena kedudukan/jabatannya memimpin dan/atau bertanggungjawab atas kegiatan dan / atau usaha dikawasan yang ditetapkan sebagai Kawasan Tanpa Rokok.
10. Tempat Khusus Untuk Merokok adalah ruangan yang diperuntukkan khusus untuk kegiatan merokok yang berada di dalam KTR.
11. Rokok adalah salah satu produk tembakau yang dimaksudkan untuk dibakar, dihisap, dan/atau dihisap termasuk rokok kretek, rokok putih, cerutu atau bentuk lainnya yang dihasilkan dari tanaman Nicotiana tabacum, Nicotania rustica, dan spesies lainnya atau sintesisnya yang asapnya mengandung nikotin dan tar, dengan atau tanpa bahan tambahan.
12. Produk Tembakau adalah suatu produk yang secara keseluruhan atau sebagian terbuat dari daun tembakau sebagai bahan bakunya yang diolah untuk digunakan dengan cara dibakar, dihisap, dihirup atau dikunyah.
13. Merokok adalah kegiatan membakar Rokok dan / atau menghisap asap rokok.
14. Perokok Aktif adalah setiap orang yang membakar rokok dan / atau menghisap asap rokok.
15. Perokok Pasif adalah orang yang bukan perokok namun terpaksa menghisap atau menghirup asap rokok yang dikeluarkan oleh perokok.
16. Zat Adiktif adalah bahan yang menyebabkan adiksi atau ketergantungan yang membahayakan kesehatan dengan ditandai perubahan perilaku, kognitif dan fenomena fisiologis, keinginan kuat untuk mengonsumsi bahan tersebut, kesulitan dalam mengendalikan penggunaannya, memberi prioritas pada penggunaan bahan tersebut daripada kegiatan lain, meningkatnya toleransi dan dapat menyebabkan keadaan gejala putus asa.
17. Nikotin adalah zat, atau bahan senyawa pyrolidine yang terdapat dalam nicotiana tabacum, nicotiana rostica dan spesies lainnya atau sintetisnya yang bersifat adiktif dapat mengakibatkan ketergantungan.
18. Tar adalah kondensasi asap yang merupakan total residu dihasilkan saat rokok dibakar setelah dikurangi nikotin dan air, yang bersifat karsinogenik.
19. Promosi Produk Tembakau adalah kegiatan pengenalan atau penyebarluasan informasi tentang produk tembakau yang akan dan sedang diperdagangkan.
20. Iklan Niaga Produk Tembakau yang selanjutnya disebut iklan produk tembakau adalah iklan komersial dengan tujuan memperkenalkan dan/atau memasyarakatkan barang kepada khalayak sasaran untuk mempengaruhi konsumen agar menggunakan produk tembakau yang ditawarkan.
21. Sponsor Produk Tembakau adalah segala bentuk kontribusi langsung atau tidak langsung dalam bentuk dana atau lainnya, dalam berbagai kegiatan yang dilakukan oleh lembaga atau perorangan dengan tujuan mempengaruhi promosi produk tembakau atau penggunaan produk tembakau.
22. Fasilitas Pelayanan Kesehatan adalah suatu alat dan/atau tempat yang digunakan untuk menyelenggarakan upaya pelayanan kesehatan baik promotif, preventif, kuratif maupun rehabilitatif yang dilakukan oleh pemerintah, pemerintah daerah dan/atau masyarakat.
23. Tempat Proses Belajar Mengajar adalah tempat yang digunakan untuk kegiatan belajar, mengajar, pendidikan dan/atau pelatihan.
24. Tempat Anak Bermain adalah area tertutup maupun terbuka yang digunakan untuk kegiatan bermain anak-anak.
25. Anak adalah seseorang yang belum berusia 18 ( Delapan Belas ) Tahun, termasuk anak yang masih dalam kandungan.
26. Tempat Ibadah adalah bangunan atau ruang tertutup yang memiliki ciri-ciri tertentu yang khusus dipergunakan untuk beribadah bagi para pemeluk masing-masing agama secara permanen, tidak termasuk tempat ibadah keluarga.
27. Angkutan Umum adalah alat angkutan bagi masykanat yang dapat berupa kendaraan darat, air dan udara biasanya dengan kompensasi.
28. Jalan Utama/Protokol adalah jalan utama yang ditetapkan oleh Pemerintah Daerah sesuai ketentuan peraturan perundang – undangan.
29. Tempat Kerja adalah tiap ruangan atau lapangan tertutup atau terbuka, bergerak atau tutup dimana tenaga kerja bekerja, atau yang dimasuki tenaga kerja untuk keperluan suatu usaha.
30. Tempat Umum adalah semua tempat tertutup yang dapat diakses oleh masyarakat umum dan atau tempat yang dapat di manfaatkan bersamasaama untuk kegiatan masyarakat yang dikelola oleh Pemerintah Daerah, swasta dan masyarakat.
31. Tempat lainnya yang ditetapkan adalah tempat tertentu yang dapat dimanfaatkan bersama-sama untuk kegiatan masyarakat.