Dalam Peraturan Daerah ini, yang dimaksud dengan:
1. Daerah adalah Kabupaten Gowa;
2. Pemerintah Daerah adalah Bupati Gowa beserta Perangkat Daerah sebagai unsur penyelenggaraan pemerintahan Daerah Kabupaten Gowa;
3. Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yang selanjutnya disingkat DPRD adalah Lembaga Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Gowa sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah;
4. Bupati adalah Bupati Gowa;
5. Pejabat adalah Pegawai yang diberi tugas tertentu dibidang Retribusi Daerah sesuai dengan Peraturan Perundang-undangan yang berlaku;
6. Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil adalah Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Gowa;
7. Peraturan Daerah adalah Peraturan Perundang-undangan yang dibentuk oleh DPRD Kabupaten Gowa dengan persetujuan bersama Bupati Gowa;
8. Peraturan Bupati adalah Peraturan Bupati Gowa;
9. Retribusi Daerah, yang selanjutnya disebut Retribusi adalah pungutan daerah sebagai pembayaran atas jasa atau pemberian izin tertentu yang khusus disediakan dan/atau diberikan oleh Pemerintah Daerah untuk kepentingan orang Pribadi atau Badan;
10. Badan adalah sekumpulan orang dan/atau modal yang merupakan kesatuan, baik yang melakukan usaha maupun yang tidak melakukan usaha yang meliputi Perseroan Terbatas, Perseroan Komanditer, Perseroan lainnya, Badan Usaha Milik a (BUMN), atau Badan Usaha Milik Daerah Negara) dengan nama dan dalam bentuk apapun, (BUM, Kongsi, Koperasi, Dana Pensiun, Firm, Persekutuan, Perkumpulan, Yayasan, Organisasi Perseroan, Organisasi Sosial Politik, atau Organisasi Massa, Lembaga dan bentuk Badan lainnya Lainnya termasuk Kontrak Investasi Kolektif dan bentuk Tetap)
11. Jasa dan Usaha adalah kegiatan Pemerintah Daerah berupa Usaha, atau kemanfataan lainnya yang dapat ditagih oleh orang pribadi atau badan;
12. Jasa Umum adalah jasa yang disediakan atau diberikan oleh Pemerintah Daerah untuk tujuan kepentingan dan kemanfaatan umum serta dapat dinikmati oleh orang pribadi atau badan,
13. Retribusi adalah pungutan oleh Pemerintah Daerah Wajib menurut Peraturan Perundang-undangan yang diwajibkan untuk melakukan retribusi termasuk pemungut atau retribus retribusi tertentu;
14. Pemungut Retribusi adalah suatu jangka waktu Masa yang merupakan batas waktu bagi Wajib Retribusi tertentu untuk memanfaatkan jasa dan perizinan tertentu dari Pemerintah Daerah yang bersifat retribusi dengan besaran Retribusi Daerah, yang selanjutnya besarannyaat SSRD, adalah bukti pembayaranan atau diselenggarakan dengan penyetoran retribusi penggunaan formulir atau telah dilakukan dengan cara lain ke kas daerah melalui tempat dengan pembayaran yang ditunjuk oleh Bupati;
16. Penetor Retribusi adalah suatu rangkaian kegiatan Penentu dari penghimpunan data objek dan subjek Retribusi yang mulai dari penentuan besarnya retribusi yang terutang sampai kegiatan penagihan retribusi kepada wajib retribusi serta pengawasan penyetorannya;
17. Surat Ketetapan Retribusi Daerah, yang selanjutnya disingkat SKRD adalah surat ketetapan retribusi yang terutang;
18. Surat Ketetapan Retribusi Daerah Lebih Bayar yang selanjutnya disingkat SKRDLB, adalah surat ketetapan retribusi yang menunjukan jumlah kelebihan pembayaran retribusi karena jumlah kredit retribusi lebih besar dari pada padi retribusi yang terutang seharusnya tidak terutang;
19. Surat Tagihan Retribusi Daerah, yang selanjutnya disingkat STRD adalah surat untuk melakukan tagihan retribusi dan/atau sanksi administratif berupa bunga dan/atau denda;
20. Pemeriksaan adalah rangkaian kegiatan menghimpun dan mengolah data, keterangan, dan/atau bukti yang dilaksanakan secara objektif dan profesional berdasarkan suatu standar pemeriksaan untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban retribusi dan/atau untuk tujuan lain dalam rangka melaksanakan ketentuan Peraturan Perundang-undangan retribusi daerah;
21. Penyidikan tindak pidana dibidang retribusi daerah adalah rangkaian tindakan yang dilakukan oleh penyidik untuk mencari serta mengumpulkan bukti yang dengan membuat itu membuat terang tindak pidana dibidang retribusi daerah yang terjadi serta menemukan tersangkanya.