Dalam Peraturan Daerah ini, yang dimaksud dengan:
1. Daerah adalah Kabupaten Gowa;
2. Pemerintah Daerah adalah Bupati Gowa beserta Perangkat Daerah sebagai unsur penyelenggara pemerintahan Daerah Kabupaten Gowa;
3. Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yang selanjutnya disingkat DPRD adalah Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Gowa sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah;
4. Bupati adalah Bupati Gowa;
5. Dinas adalah Dinas Perikanan, Kelautan dan Peternakan Kabupaten Gowa;
6. Satuan Polisi Pamong Praja adalah Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Gowa;
7. Badan adalah Sekumpulan orang dan/atau modal yang merupakan kesatuan, baik yang melakukan usaha maupun yang tidak melakukan usaha yang meliputi perseroan Terbatas, Perseroan Komanditer, Perseroan lainnya, Badan Usaha Milik Negara (BUMN), atau Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) dengan nama dan dalam bentuk apapun, Firma, Kongsi, Koperasi, Dana Pensiun, Persekutuan, Perkumpulan, Yayasan, Organisasi Massa, Organisasi Sosial Politik atau Organisasi lainnya, lembaga dan bentuk badan lainnya termasuk kontrak investasi kolektif dan bentuk usaha tetap;
8. Penerbitan adalah Usaha untuk mengambil tindakan administratif agar pemeliharaan hewan ternak sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku;
9. Pengawasan adalah Segenap kegiatan untuk meyakinkan dan menjamin bahwa tugas/pekerjaan telah dilakukan sesuai dengan rencana yang telah ditetapkan, kebijaksanaan yang telah digariskan dan perintah menurut ketentuan peraturan perundang-undangan ;
10. Peternakan adalah segala urusan yang berkaitan dengan sumber daya fisik, benih, bibit dan/atau bakalan, pakan, alat dan mesin peternakan, budi daya ternak, panen, pascananen, pengolahan, pemasaran dan pengusahaannya;
11. Hewan Ternak adalah hewan peliharaan yang produknya diperuntukkan sebagai penghasil pangan, bahan baku industri, jasa, dan/atau hasil ikutannya yang terkait dengan pertanian;
12. Hewan Peliharaan adalah hewan yang kehidupannya untuk sebagian atau seluruhnya bergantung pada manusia untuk maksud tertentu;
13. Peternak adalah setiap orang atau Badan Hukum dan/atau buruh peternak yang mata penghasilannya sebagian atau seluruhnya bersumber pada peternakan;
14. Tempat peternakan adalah suatu tempat untuk ditempati usaha peternakan yang telah ditentukan.
15. Tanda Identitas adalah suatu tanda yang dilekatkan pada badan ternak dalam bentuk apapun sebagai tanda pengenal;
16. Buku Register Ternak yang selanjutnya disebut BRT adalah buku tempat mencatat jenis dan jumlah ternak yang dimiliki oleh setiap peternak di Kabupaten Gowa;
17. Kartu Pemilik Ternak yang selanjutnya disebut KPT, adalah kartu yang memuat secara rinci identitas petahun dan identitas ternak yang dimiliki.