Dalam Peraturan Daerah ini yang dimaksud dengan:
1. Daerah adalah Kabupaten Gowa.
2. Pemerintah Daerah adalah Bupati sebagai unsur penyelenggara pemerintah Daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom.
3. Bupati adalah Bupati Gowa.
4. Dewan Perwakilan Rakyat Daerah selanjutnya di singkat DPRD adalah Lembaga Perwakilan Rakyat Daerah yang berkedudukan sebagai unsur penyelenggara Pemerintah Daerah.
5. Perangkat Daerah adalah unsur pembantu Bupati dalam penyelengglaan pemerintah daerah yang terdiri dari Sekretariat Daerah, Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, Dinas Daerah, Lembaga Teknis Daerah, dan Kecamatan.
6. Satuan Kerja Perangkat Daerah yang selanjutnya di singkat SKPD adalah satuan kerja perangkat daerah yang mempunyai fungsi dan tanggungjawab di bidang pengelolaan pasar.
7. Kepala Satuan Kerja Perangkat Daerah yang selanjutnya disebut Kepala SKPD adalah kepala satuan kerja perangkat daerah yang mempunyai fungsi dan tanggung jawab di bidang pengelolaan pasar.
8. Pasar Tradisional adalah pasar yang dibangun dan dikelola oleh pemerintah,pemerintah daerah,swasta,badan,badan usaha milik daerah termasuk kerjasama dengan swasta dengan tempat usaha berupa took,kios,los,dan tenda yang dimiliki/dikelola oleh pedagang kecil, menengah, swadaya masyarakat atau dengan koperasi dengan usaha skala kecil, modal kecil dan dengan proses jual beli barang dagangan melalui tawar menawar.
9. setiap orang atau badan adalah setiap orang perorangan atau badan baik yang berbentuk badan hukum maupun yang tidak berbentuk badan hukum..
10. Pengelolaan pasar adalah penataan pasar tradisional yang meliputi perencanaan, pelaksanaan dan pengendalian pasar tradisional.
11. Tempat Dasaran adalah tempat di dalam pasar yang digunakan untuk berjualan yang bentuknya dapat berupa kios, los, dan pelataran yang merupakan bagian dari pasar.
12. Kios adalah bangunan permanen yang antara satu dengan lainnya dipisahkan oli dinding pemisah mulai dari lantai sampai ke langit- langit/penutup atap, dan setiap petak dilengkapi dengan pintu, yang dipergunakan untuk berjualan.
13. Los dengan sekat adalah bangunan tetap, beratap, dilengkapi dinding penuh sampai atap di sisi belakang dan antar tempat dasaran disekat dengan dinding rendah sebagai pemisah dan dipergunakan sebagai untuk berjualan.
14. Los tanpa sekat adalah bangunan tetap, beratap memanjang tanpa dinding yang penggunaannya terbagi dalam petak-petak dan dipergunakan untuk berjualan.
15. Los sementara adalah bangunan sementara yang beratap, yang terletak di atas lahan pasar untuk tempat berjualan yang dibangun secara swadaya oleh pedagang.
16. Area pasar adalah lahan dengan radius tertentu yang digunakan untuk melakukan aktivitas di pasar yang merupakan bagian dari pasar.
17. Pedagang adalah orang atau badan yang melakukan aktivitas jual beli barang dan/atau jasa di pasar.
1
18. Badan adalah sekumpulan orang atau modal yang merupakan kesatuan, baik yang melakukan usaha maupun tidak melakukan usaha yang meliputi perseroan terbatas, perseroan komanditer, perseroan lainnya, badan usaha milik Negara atau daerah dengan nama dan dalam bentuk apapun, persekutuan, perkumpulan, firma, kongsi, koperasi, yayasan atau organisasi yang sejenis, lembaga, dana pensiun, bentuk usaha tetap serta bentuk badan usaha lainnya.
19. Surat Izin Menempati Kios yang selanjutnya disingkat SIMK adalah izin tempat usaha kepada orang pribadi atau badan di lokasi pasar tradisional.
20. Surat Izin Menempati Los yang selanjutnya disingkat SIML adalah Surat izin Menempati Los yang dimiliki oleh setiap pedagang yang berada di lokasi pasar tradisional.