Dalam Peraturan Daerah ini, yang dimaksud dengan:
1. Daerah adalah Kabupaten Gowa
2. Pemerintah Daerah adalah penyelenggaraan urusan pemerintahan oleh pemerintah daerah dan dewan perwakilan rakyat daerah menurut asas otonomi dan tugas pembantuan dengan prinsip otonomi luas-luasnya dalam sistem dan prinsip Negara Kesatuan Republik INDONESIA sebagaimana dimaksud dalam UNDANG-UNDANG Dasar Negara Republik INDONESIA Tahun 1945;
3. Pemerintah Daerah adalah Bupati sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom;
4. Bupati adalah Bupati Gowa;
5. Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yang selanjutnya disingkat DPRD adalah lembaga perwakilan rakyat daerah Kabupaten Gowa yang berkedudukan sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah;
6. Fraksi adalah Fraksi-fraksi DPRD Kabupaten Gowa;
7. Pimpinan DPRD adalah pejabat daerah yang memegang jabatan ketua DPRD dan wakil ketua DPRD Kabupaten Gowa;
8. Anggota DPRD adalah pejabat daerah yang memegang jabatan Anggota DPRD Kabupaten Gowa;
9. Sekretariat DPRD adalah unsur pendukung DPRD yang membantu dalam melaksanakan fungsi, tugas dan wewenang DPRD;
10. Sekretaris DPRD adalah pejabat Perangkat Daerah yang memimpin Sekretariat DPRD Kabupaten Gowa;
11. Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah yang selanjutnya disingkat APBD adalah rencana keuangan tahunan daerah yang ditetapkan dengan Peraturan Daerah;
12. Penghasilan adalah keuangan yang diberikan bagi Pimpinan dan Anggota DPRD atas pelaksanaaan fungsi, tugas dan wewenangnya yang terdiri dari uang representasi, tunjangan keluarga dan tunjangan beras, uang paket, tunjangan jabatan, tunjangan alat kelengkapan DPRD, tunjangan komunikasi intensif, dan tunjangan reses.
13. Tunjangan Kesejahteraan adalah tunjangan yang disediakan kepada Pimpinan dan Anggota DPRD untuk mendorong peningkatan kesejahteraannya yang terdiri dari jaminan kesehatan dan medical check up, jaminan kecelakaan kerja dan jaminan kematian, rumah negara dan perlengkapannya/tunjangan perumahan, belanja rumah tangga, kendaraan dinas jabatan Pimpinan DPRD/tunjangan transportasi Pimpinan DPRD, tunjangan transportasi anggota DPRD, pakaian dinas, dan uang jasa pengabdian.
14. Uang Jasa Pengabdian adalah uang yang diberikan kepada Pimpinan dan Anggota DPRD atas jasa pengabdiannya setelah yang bersangkutan diberhentikan dengan hormat;
15. Uang Representasi adalah uang yang diberikan setiap bulan kepada Pimpinan dan Anggota DPRD sehubungan dengan kedudukannya sebagai Pimpinan dan Anggota DPRD;
16. Uang Paket adalah uang yang diberikan setiap bulan kepada Pimpinan dan Anggota DPRD dalam menghadiri dan mengikuti kegiatan rapat- rapat DPRD;
17. Tunjangan Jabatan adalah tunjangan berupa uang yang diberikan setiap bulan kepada Pimpinan dan Anggota DPRD karena kedudukannya sebagai ketua, wakil ketua dan Anggota DPRD;
18. Tunjangan Alat Kelengkapan DPRD adalah tunjangan yang diberikan setiap bulan kepada Pimpinan dan Anggota DPRD sehubungan dengan kedudukannya sebagai ketua, wakil ketua, sekretaris atau anggota Alat Kelengkapan DPRD;
19. Tunjangan Komunikasi Intensif adalah tunjangan berupa uang yang diberikan kepada Pimpinan dan Anggota DPRD setiap bulan dalam rangka mendorong peningkatan kinerjanya;
20. Tunjangan Reses adalah tunjangan berupa uang yang diberikan kepada Pimpinan dan Anggota DPRD setiap melaksanakan reses dalam rangka untuk menjaring, menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat di daerah pemilihannya dalam bentuk pokok-pokok pikiran DPRD;
21. Kemampuan Keuangan Daerah adalah kemampuan daerah untuk menyediakan keuangan daerah di dalam membiayai penyelenggaraan Pemerintahan Daerah;
22. Jaminan Kesehatan adalah jaminan berupa perlindungan kesehatan agar peserta memperoleh manfaat pemeliharaan kesehatan dan perlindungan dalam memenuhi kebutuhan dasar kesehatan yang diberikan kepada setiap orang yang iurannya dibayarkan oleh Pemerintah Daerah;
23. Jaminan Kecelakaan Kerja adalah perlindungan atas risiko kecelakaan kerja atau penyakit akibat kerja berupa perawatan, santunan, dan tunjangan cacat.
24. Jaminan Kematian adalah perlindungan atas risiko kematian akibat kecelakaan kerja berupa santunan kematian.
25. Rumah Negara adalah bangunan yang dimiliki Pemerintah Daerah dan berfungsi sebagai tempat tinggal atau hunian dan sarana pembinaan keluarga serta menunjang pelaksanaan tugas jabatan.
26. Kendaraan Dinas Jabatan adalah kendaraan bermotor perorangan milik daerah yang digunakan untuk pelaksanaan tugas pejabat daerah.
27. Belanja Rumah Tangga adalah belanja kebutuhan rumah tangga Pimpinan DPRD dalam rangka menunjang pelaksanaan fungsi, tugas dan wewenangnya.
28. Tunjangan Perumahan adalah tunjangan berupa uang yang diberikan kepada Pimpinan dan Anggota DPRD setiap bulan dalam hal Pemerintah Daerah tidak dapat menyediakan rumah negara beserta kelengkapannya.
29. Tunjangan Transportasi adalah tunjangan berupa uang yang diberikan setiap bulan kepada Pimpinan dalam hal Pemerintah Daerah tidak dapat menyediakan kendaraan dinas jabatan dan kepada Anggota DPRD untuk mendorong peningkatan kinerjanya;
30. Dana Operasional Pimpinan DPRD adalah dana yang diberikan kepada Pimpinan DPRD setiap bulan untuk menunjang kegiatan operasional yang berkaitan dengan representasi, pelayanan, kemudahan dan kebutuhan lain guna melancarkan pelaksanaan fungsi, tugas dan wewenang Pimpinan DPRD sehari-hari.
(1) Dana operasional Pimpinan DPRD sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 ayat (2) huruf b, diberikan setiap bulan kepada ketua DPRD dan wakil ketua DPRD.
(2) Dana operasional Pimpinan DPRD sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dipergunakan untuk:
a. menunjang kegiatan operasional yang berkaitan dengan representasi, pelayanan, dan kebutuhan lain guna melancarkan pelaksanaan tugas ketua DPRD dan wakil ketua DPRD sehari-hari;
b. melakukan koordinasi, yang meliputi koordinasi vertikal, horizontal dan sub koordinasi;
c. penanggulangan kerawanan sosial masyarakat; dan/atau
d. pengamanan dan kegiatan khusus lainnya guna mendukung pelaksanaan tugas Pimpinan DPRD seperti kegiatan kenegaraan/daerah, promosi dan kegiatan protokoler lainnya.
(3) Dana operasional sebagaimana pada ayat (1), diberikan sesuai dengan kemampuan keuangan daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (3).
(4) Penganggaran dana operasional sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2) dan ayat (3) disusun secara kolektif oleh sekretaris DPRD, dengan ketentuan sebagai berikut:
a. ketua DPRD, dengan kelompok kemampuan keuangan daerah:
1. tinggi, paling banyak 6 (enam) kali;
2. sedang, paling banyak 4 (empat) kali; atau
3. rendah, paling banyak 2 (dua) kali, dari uang representasi ketua DPRD;
b. wakil ketua DPRD, dengan kelompok kemampuan keuangan daerah:
1. tinggi, paling banyak 4 (empat) kali;
2. sedang, paling banyak 2,5 (dua koma lima) kali; atau
3. rendah, paling banyak 1,5 (satu koma lima) dari uang representasi ketua DPRD.
(5) Pemberian dana operasional sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilakukan setiap bulan, dengan ketentuan:
a. 80% (delapan puluh persen) diberikan secara sekaligus untuk semua biaya atau disebut lumpsum; dan
b. 20% (dua puluh persen) diberikan untuk dukungan dana operasional lainnya.
(6) Dalam hal terdapat sisa dana operasional setelah pelaksanaan ketentuan pemberian sebagaimana dimaksud pada ayat (4) tidak digunakan sampai dengan akhir tahun anggaran, sisa dana dimaksud harus disetorkan ke rekening kas umum daerah paling lambat tanggal 31 Desember tahun anggaran berkenaan.
(7) Dana operasional Pimpinan DPRD tidak digunakan untuk keperluan pribadi, kelompok, dan/atau golongan, dan penggunaannya harus memperhatikan asas manfaat, efektifitas, efisiensi, dan akuntabilitas.