Pasal 1
Dalam Peraturan Daerah ini, yang dimaksud dengan :
1. Daerah adalah Kabupaten Gowa.
2. Pemerintah Daerah adalah Bupati sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah yang memimpin pelaksanaan urusan urusan kewenangan daerah otonom.
3. Bupati adalah Bupati Gowa.
4. Perangkat Daerah adalah organisasi atau lembaga pada Pemerintah Daerah yang bertanggung jawab kepada Kepala Daerah dalam rangka penyelenggaan pemerintahan di daerah yang terdiri atas Sekretariat Daerah, Dinas Daerah, dan Lembaga Teknis Daerah.
5. Industri adalah seluruh bentuk kegiatan ekonomi yang mengolah bahan baku dan/atau memanfaatkan sumber daya industri sehingga menghasilkan barang dan atau mempunyai nilai tambah atau manfaat lebih tinggi, termasuk jasa industri.
6. Rencana Induk Pembangunan Industri Nasional, yang selanjutnya disingkat RIPIN adalah pedoman bagi Pemerintah dan pelaku Industri dalam perencanaan dan pembangunan Industri.
7. Kebijakan Industri Nasional, yang selanjutnya disingkat KIN adalah arah dan tindakan untuk melaksanakan Rencana Induk Pembangunan Industri Nasional.
8. Rencana Pembangunan Industri Kabupaten Gowa Tahun 2019 - 2039, yang selanjutnya disebut RPIK 2019 - 2039 adalah dokumen perencanaan yang menjadi acuan dalam pembangunan industri di Daerah.
9. Rencana Pembangunan Industri Kabupaten yang selanjutnya disingkat RPIK adalah dokumen perencanaan yang menjadi acuan dalam pembangunan industri di kabupaten.
10. Program Pembangunan Industri Kabupaten adalah instrumen kebijakan berisi kegiatan yang bersifat lintas sektoral dan diperlukan dalam pembangunan industri di Daerah.