Pasal 7A
(1) Dokter/tenaga medis wajib memberikan pelayanan medis sesuai dengan standar profesi dan standar operasional serta kebutuhan medis pasien.
(2) Dokter yang telah memiliki Surat Tanda Registrasi (STR) dan Surat Izin Praktek (SIP) sesuai ketentuan peraturan perundang- undangan, dapat meracik dan menyerahkan obat kepada pasien.
PASAL II
Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Daerah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Daerah Kabupaten Gowa.
Ditetapkan di Sungguminasa pada tanggal 9 September 2013 BUPATI GOWA,
H. ICHSAN YASIN LIMPO
Diundangkan di Sungguminasa pada tanggal 9 September 2013 Plt. SEKRETARIS DAERAH KABUPATEN GOWA,
H. ACHMAD SYAHSIR