Dalam Peraturan Daerah ini dimaksud dengan:
1. Daerah adalah Kabupaten Gowa.
2. Pemerintah Daerah adalah Bupati sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom.
3. Bupati adalah Bupati Gowa.
4. Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yang selanjutnya disingkat DPRD adalah lembaga perwakilan rakyat daerah yang berkedudukan sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah.
5. Sekretaris Daerah adalah Sekretaris Daerah Kabupaten Gowa.
6. Satuan Kerja Perangkat Daerah yang selanjutnya disingkat SKPD adalah Satuan Kerja Perangkat Daerah di lingkungan Pemerintah Kabupaten Gowa.
7. Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah yang selanjutnya disingkat APBD adalah rencana keuangan tahunan pemerintahan daerah yang dibahas dan disetujui bersama oleh Pemerintah Daerah dan DPRD, dan ditetapkan dengan Peraturan Daerah.
8. Barang Milik Daerah adalah semua barang yang dibeli atau diperoleh atas beban Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah atau berasal dari perolehan lainnya yang sah.
9. Pemegang kekuasaan pengelola barang milik daerah adalah Bupati yang karena jabatannya mempunyai kewenangan menyelenggarakan keseluruhan pengelola barang milik daerah.
10. Pengelola Barang adalah pejabat yang berwenang dan bertanggung jawab MENETAPKAN kebijakan dan pedoman serta melakukan pengelolaan barang milik daerah.
11. Pejabat Penatausahaan Barang adalah Kepala SKPD yang mempunyai fungsi pengelolaan barang milik daerah selaku pejabat pengelola keuangan daerah.
12. Pengguna Barang adalah pejabat pemegang kewenangan penggunaan barang milik daerah.
13. Kuasa Pengguna Barang adalah kepala satuan kerja atau pejabat yang ditunjuk untuk Pengguna Barang untuk menggunakan barang yang berasal dari kegiatannya dengan sebaik-baiknya.
14. Pejabat Penatausahaan Penggunaan Barang adalah Pejabat yang melaksanakan fungsi tugas usia barang milik daerah pada Pengguna Barang.
15. Pengurus Barang Milik Daerah yang selanjutnya disebut Pengurus Barang adalah Pejabat/dan/atau Jabatan Fungsional Umum yang diberi tugas mengurus barang.
16. Pengurus Barang Pengelola adalah pejabat yang bertugas menerima, menyimpan, mengeluarkan, dan menatausahakan barang milik daerah pada Pejabat Penatausahaan Barang.
17. Pengurus Barang Pengguna adalah pejabat yang bertugas menerima, menyimpan, mengeluarkan, dan menatausahakan barang milik daerah pada Pengguna Barang.
18. Pembantu Pengurus Barang Pengelola adalah pengurus barang yang membantu dalam menyiapkan administrasi maupun teknis penatausahaan barang milik daerah pada Pejabat Penatausahaan Barang.
19. Pembantu Pengurus Barang Pengelola adalah pengurus barang yang membantu dalam menyiapkan administrasi maupun teknis penatausahaan barang milik daerah pada Pengguna Barang.
20. Pengurus Barang Pembantu adalah yang diserahi tugas menerima, menyimpan, mengeluarkan, menatausahakan dan mempertanggung jawabkan barang milik daerah pada Kuasa Pengguna Barang.
21. Penilai adalah pihak yang melakukan penilaian secara independe berdasarkan kompetensi yang dimilikinya.
22. Penilaian adalah proses kegiatan untuk memberikan suatu opini nilai atas suatu objek penilaian berupa barang milik daerah pada saat tertentu.
23. Penilai Pemerintah adalah Penilai Pemerintah Pusat dan Penilai Pemerintah Daerah.
24. Pengelolaan Barang Milik Daerah adalah keseluruhan kegiatan yang meliputi perencanaan kebutuhan dan penganggaran, pengadaan, penggunaan, pemanfaatan, pengamanan dan pemeliharaan, penilaian, pemindahtanganan, pemusnahan, penghapusan, penatausahaan dan pembinaan, pengawasan dan pengendalian.
25. Perencanaan Kebutuhan adalah kegiatan rumusan/kin penc kebutuhan barang milik daerah yang telah lalu dengan keadaan yang sedang berjalan sebagai dasar dalam melakukan tindakan yang akan datang.
26. Rencana Kebutuhan Barang Milik Daerah, yang selanjutnya disingkat RKBMD adalah dokumen perencanaan kebutuhan barang milik daerah untuk periode 1 (satu) Tahun.
27. Penggunaan adalah kegiatan yang dilakukan oleh Pengguna Barang dalam mengelola dan menatausahakan barang milik daerah yang sesuai dengan tugas dan fungsi yang bersangkutan.
28. Pemanfaatan adalah pendayagunaan barang milik daerah yang tidak digunakan untuk penyelenggaraan tugas dan fungsi sebagai perangkat daerah dan/atau optimalisasi barang milik daerah dengan mengubah status kepemilikan.
2kan. Sewa adalah pemanfaatan barang milik daerah oleh pihak lain dalam jangka waktu tertentu dan menerima imbalan uang tahunan.
30. Pinjam Pakai adalah penyewaan penggunaan barang antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah atau antar Pemerintah Daerah dalam jangka waktu tertentu tanpa menerima imbalan dan setelah jangka waktu tersebut berakhir diserahkan kembali kepada Pengelola Barang.
31. Kerja Sama Pemanfaatan adalah pendayagunaan barang milik daerah oleh pihak lain dalam jangka waktu tertentu dalam dan setelah jangka waktu tersebut tersangka peningkatan pendapatan daerah, tugas belanja/penggunaan daerah dan sumber pembiayaannya lainnya.
32. Kerja Sama Penyediaan Infrastruktur adalah kerja sama antara Pemerintah dan Badan Usaha untuk melakukan kegiatan penyediaan infrastruktur sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
33. Barang Guna Serah adalah pemanfaatan barang milik daerah berupa tanah atau pihak lain yang cara mendirikan bangunan dan/atau sarana berikut fasilitasnya, kemudian didayagunakan oleh pihak lain tersebut dalam jangka waktu tertentu yang telah disepakati, untuk selanjutnya diserahkan kembali kepada tanah berserta bangunan dan/atau sarana berikut fasilitasnya telah berakhirnya jangka waktu.
34. Kerja Sama Penyediaan Infrastruktur adalah kerja sama antara Pemerintah dan Badan Usaha untuk melakukan kegiatan penyediaan infrastruktur sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
35. Pemindahtanganan adalah pengalihan kepemilikan barang milik daerah.
36. Penjualan adalah pengalihan kepemilikan barang milik daerah kepada pihak lain dengan menerima penggantian dalam bentuk uang.
37. Tukar Menukar adalah pengalihan kepemilikan barang milik daerah yang dilakukan antara Pemerintah Pusat dengan Pemerintah Daerah, antar Pemerintah Daerah, atau antara Pemerintah Pusat/Pemerkan Daerah pihak lain, dengan menerima penggantian berupa tanah, barang milik lainnya, atau keduanya.
38. Hibah adalah pengalihan kepemilikan barang dari Pemerintah Pusat kepada Pemerintah Daerah, dari Pemerintah Daerah kepada Pemerintah Daerah, antar Pemerintah Daerah, atau antara Pemerintah Pusat/Pemerintah Daerah kepada pihak lain, tanpa memperoleh imbalan.
39. Penyertaan Modal Pemerintah Daerah adalah pengalihan kepemilikan barang milik daerah yang semula merupakan kekayaan yang tidak dipisahkan menjadi kekayaan yang dipisahkan untuk diperhitungkan sebagai modal/saham negara atau antara pada badan usaha milik negara, badan usaha milik daerah, atau antara pihak lain, atau antara badan hukum lainnya yang dimiliki negara.
40. Pemusnahan adalah tindakan pemusnahan fisik dan/atau kegunaan barang milik daerah.
41. Penghapusan adalah tindakan menghapus barang milik daerah dari daftar barang dengan menerima keputusan dari pejabat yang berwenang untuk membebaskan Pengelola Barang, Pengguna Barang, dan/atau Atasan Kuasa Pengguna Barang dari tanggung jawab administrasi dan fisik atas barang yang berada dalam penguasaannya.
42. Penatausahaan adalah rangkaian kegiatan yang meliputi pembukuan, inventarisasi, dan pelaporan barang milik daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
43. Inventarisasi adalah rangkaian kegiatan yang meliputi melakukan pendataan, pencatatan, dan pelaporan hasil pendataan barang milik daerah.
44. Dokumen kepemilikan adalah dokumen yang merupakan bukti kepemilikan atas barang milik daerah.
45. Daftar Barang Milik Daerah adalah daftar yang memuat daftar yang memuat daftar seluruh barang milik daerah.
46. Daftar Barang Pengguna adalah daftar yang memuat data barang yang digunakan oleh masing-masing Pengguna Barang.
47. Daftar Barang Kuasa Pengguna adalah daftar yang memuat data barang yang dikelola oleh masing-masing Kuasa Pengguna Barang.
48. Rumah Negara adalah bangunan yang dimiliki Pemerintah Daerah dan berfungsi sebagai tempat tinggal atasan atau hunian dan keluarga serta menunjang pelaksanaan tugas pejabat dan/atau pegawai negeri sipil/pegawai pemerintah daerah yang bersangkutan.
49. Pihak lain adalah pihak-pihak selain Pemerintah Daerah.
(1) Pengaturan pokok pengelolaan barang milik daerah dimaksudkan untuk menyeragamkan langkah/dan/atau tindakan dalam pengelolaan barang milik daerah sesuai dengan Ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Pengaturan pokok pengelolaan barang milik daerah bertujuan:
a. memberikan pedoman dalam pelaksanaan pengelolaan barang milik daerah;
b. mewujudkan tertib administrasi pengelolaan barang milik daerah;
c. menciptakan efisiänsi dan efektivitas penggunaan barang milik daerah;
d. tersusunnya neraca kekayaan daerah yang dapat dipertanggungjawabkan;
e. memberikan informasi mengenai status hukum barang milik daerah;
f. memberikan kemudahan dalam melakukan evaluasi kinerja pengelola barang milik daerah; dan
g. mengamankan barang milik daerah.
BAB III
ASAS UMUM DAN RUANG LINGKUP PENGELOLAAN BARANG MILIK DAERAH
Pengelolaan barang milik daerah dilaksanakan berdasarkan:
a. asas fungsional;
b. asas kepastian hukum;
c. asas transparansi;
d. asas efisiensi;
e. asas akuntabilitas; dan
f. asas kepastian nilai.
(1) Barang milik daerah meliputi:
a. barang yang dibeli atau diperoleh atas beban APBD; dan
b. barang yang berasal dari perolehan lainnya yang sah.
(2) Barang milik daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b meliputi:
a. barang yang diperoleh dari hibah/sumbangan atau yang sejenis;
b. barang yang diperoleh sebagai pelaksanaan dari perjanjian/kontrak;
c. barang yang diperoleh sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan; atau
d. barang yang diperoleh berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap.
Pasal 5
Ruang lingkup Peraturan Daerah ini meliputi:
a. Pejabat pengelola barang milik daerah;
b. perencanaan kebutuhan dan penganggaran;
c. pengadaan;
d. penggunaan;
e. pemanfaatan;
f. pengamanan dan pemeliharaan;
g. penilaian;
h. pemindahtanganan;
i. pemusnahan;
j. penghapusan;
k. penatausahaan; dan
l. pembinaan, pengawasan dan pengendalian.
m. pengelolaan barang milik daerah pada SKPD yang menggunakan pola pengelolaan keuangan Badan Layanan Umum Daerah;
n. barang milik daerah berupa rumah Negara; dan
o. ganti rugi dan sanksi;
(1) Bupati merupakan pemegang kekuasaan pengelolaan barang milik daerah.
(2) Pemegang kekuasaan pengelolaan barang milik daerah berwenang dan bertanggung jawab:
a. MENETAPKAN kebijakan pengelolaan barang milik daerah;
b. MENETAPKAN penggunaan, pemanfaatan, atau pemindahtanganan barang milik daerah berupa tanah dan/atau bangunan;
c. MENETAPKAN kebijakan pengamanan dan pemeliharaan barang milik daerah;
d. MENETAPKAN pejabat yang mengurus dan menyimpan barang milik daerah;
e. mengajukan usul pemindahtanganan barang milik daerah yang memerlukan persetujuan DPRD;
f. menyetujsu usul pemindahtanganan, pemusnahan, dan penghapusan barang milik daerah sesuai batas kewenangannya;
g. menyetujui usul pemanfaatan barang milik daerah berupa sebagian tanah dan/atau bangunan dan bangunan dan selain tanah dan/atau bangunan; dan
h. menyetujui usul pemanfaatan barang milik daerah dalam bentuk Kerja Sama Penyediaan Infrastruktur.
Pasal 7
(1) Sekretaris Daerah merupakan pengelola barang milik daerah.
(2) Pengelola barang milik daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berwenang dan bertanggung jawab:
a. meneliti dan menyetujui rencana kebutuhan barang milik daerah;
b. meneliti dan menyetujui rencana kebutuhan pemeliharaan/perawatan barang milik daerah;
c. mencukan usul pemanfaatan dan pemindahtanganan barang milik daerah yang memerlukan persetujuan Bupati;
d. mengatur pelaksanaan penggunaan, pemanfaatan, pemusnahan, dan penghapusan barang milik daerah;
e. mengatur pelaksanaan pemindahtanganan barang milik daerah yang telah disetujui oleh Bupati atau DPRD;
f. melakukan koordinasi dalam pelaksanaan inventarisasi barang milik daerah; dan
g. melakukan pengawasan dan pengendalian atas pengelolaan barang milik daerah.
Pasal 8
(1) Dalam melaksanakan wewenang dan tanggung jawab sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (2), Pengelola barang milik daerah dibantu oleh Pembantu Pengelola.
(2) Pembantu Pengelola sebagaimana dimaksud pada ayat (1), meliputi:
a. Pejabat Penatausahaan Barang Pengelola
b. Pejabat Penatausahaan Pengguna Barang
c. Pengurus Barang Pengelola
d. Pengurus Barang Pengguna Barang
e. Pengurus Barang Pembantu
f. Pembantu Pengurus Barang.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai wewenang dan tanggungjawab pembantu pengelola sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam Peraturan Bupati.
Pasal 9
(1) Kepala SKPD merupakan pengguna barang milik daerah.
(2) Pengguna barang milik daerah bertanggung jawab dan bertanggung jawab:
a. mengajukan rencana kebutuhan dan penganggaran barang milik daerah bagi satuan kerja perangkat daerah yang dipimpinnya;
b. mengajukan permohonan penetapan status penggunaan barang milik daerah yang diperoleh dari beban APBD dan perolehan lainnya yang sah;
c. melakukan pencatatan dan inventarisasi barang milik daerah yang berada dalam penguasaannya;
d. menggunakan barang milik daerah yang berada dalam penguasaannya untuk kepentingan penyelenggaraan tugas dan fungsi SKPD yang dipimpinnya;
e. mengamankan dan memelihara barang milik daerah yang berada dalam penguasaannya;
f. mengajukan usul pemanfaatan dan pemindahtanganan barang milik daerah berupa tanah dan/atau bangunan yang tidak memerlukan persetujuan DPRD dan barang milik daerah selain tanah dan/atau bangunan;
g. menyerahkan barang milik daerah berupa tanah dan/atau bangunan yang tidak digunakan untuk kepentingan penyelenggaraan tugas dan fungsi satuan kerja perangkat daerah yang dipimpinnya dan sedang tidak diperlukan;
h. mengajukan usul pemusnahan dan penghapusan barang milik daerah;
i. melakukan pembinaan, pengawasan, dan pengendalian atas penggunaan barang milik daerah yang berada dalam penguasaannya;
j. menyusun dan menyampaikan laporan barang penggunaan semesteran dan laporan barang penggunaan tahunan yang berada dalam penguasaannya kepada pengelola barang.
(3) Pengguna barang milik daerah dapat mendelegasikan kewenangan dan tanggung jawab tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada kuasa pengguna barang.
(4) Kewenangan dan tanggung jawab tertentu yang dapat didelegasikan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan tata cara delegasinya diatur lebih lanjut dalam Peraturan Bupati dengan berpedoman pada peraturan perundang-undangan di bidang pengelolaan barang milik daerah.
(1) Bupati merupakan pemegang kekuasaan pengelolaan barang milik daerah.
(2) Pemegang kekuasaan pengelolaan barang milik daerah berwenang dan bertanggung jawab:
a. MENETAPKAN kebijakan pengelolaan barang milik daerah;
b. MENETAPKAN penggunaan, pemanfaatan, atau pemindahtanganan barang milik daerah berupa tanah dan/atau bangunan;
c. MENETAPKAN kebijakan pengamanan dan pemeliharaan barang milik daerah;
d. MENETAPKAN pejabat yang mengurus dan menyimpan barang milik daerah;
e. mengajukan usul pemindahtanganan barang milik daerah yang memerlukan persetujuan DPRD;
f. menyetujsu usul pemindahtanganan, pemusnahan, dan penghapusan barang milik daerah sesuai batas kewenangannya;
g. menyetujui usul pemanfaatan barang milik daerah berupa sebagian tanah dan/atau bangunan dan bangunan dan selain tanah dan/atau bangunan; dan
h. menyetujui usul pemanfaatan barang milik daerah dalam bentuk Kerja Sama Penyediaan Infrastruktur.
Pasal 7
(1) Sekretaris Daerah merupakan pengelola barang milik daerah.
(2) Pengelola barang milik daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berwenang dan bertanggung jawab:
a. meneliti dan menyetujui rencana kebutuhan barang milik daerah;
b. meneliti dan menyetujui rencana kebutuhan pemeliharaan/perawatan barang milik daerah;
c. mencukan usul pemanfaatan dan pemindahtanganan barang milik daerah yang memerlukan persetujuan Bupati;
d. mengatur pelaksanaan penggunaan, pemanfaatan, pemusnahan, dan penghapusan barang milik daerah;
e. mengatur pelaksanaan pemindahtanganan barang milik daerah yang telah disetujui oleh Bupati atau DPRD;
f. melakukan koordinasi dalam pelaksanaan inventarisasi barang milik daerah; dan
g. melakukan pengawasan dan pengendalian atas pengelolaan barang milik daerah.
Pasal 8
(1) Dalam melaksanakan wewenang dan tanggung jawab sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (2), Pengelola barang milik daerah dibantu oleh Pembantu Pengelola.
(2) Pembantu Pengelola sebagaimana dimaksud pada ayat (1), meliputi:
a. Pejabat Penatausahaan Barang Pengelola
b. Pejabat Penatausahaan Pengguna Barang
c. Pengurus Barang Pengelola
d. Pengurus Barang Pengguna Barang
e. Pengurus Barang Pembantu
f. Pembantu Pengurus Barang.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai wewenang dan tanggungjawab pembantu pengelola sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam Peraturan Bupati.
(1) Kepala SKPD merupakan pengguna barang milik daerah.
(2) Pengguna barang milik daerah bertanggung jawab dan bertanggung jawab:
a. mengajukan rencana kebutuhan dan penganggaran barang milik daerah bagi satuan kerja perangkat daerah yang dipimpinnya;
b. mengajukan permohonan penetapan status penggunaan barang milik daerah yang diperoleh dari beban APBD dan perolehan lainnya yang sah;
c. melakukan pencatatan dan inventarisasi barang milik daerah yang berada dalam penguasaannya;
d. menggunakan barang milik daerah yang berada dalam penguasaannya untuk kepentingan penyelenggaraan tugas dan fungsi SKPD yang dipimpinnya;
e. mengamankan dan memelihara barang milik daerah yang berada dalam penguasaannya;
f. mengajukan usul pemanfaatan dan pemindahtanganan barang milik daerah berupa tanah dan/atau bangunan yang tidak memerlukan persetujuan DPRD dan barang milik daerah selain tanah dan/atau bangunan;
g. menyerahkan barang milik daerah berupa tanah dan/atau bangunan yang tidak digunakan untuk kepentingan penyelenggaraan tugas dan fungsi satuan kerja perangkat daerah yang dipimpinnya dan sedang tidak diperlukan;
h. mengajukan usul pemusnahan dan penghapusan barang milik daerah;
i. melakukan pembinaan, pengawasan, dan pengendalian atas penggunaan barang milik daerah yang berada dalam penguasaannya;
j. menyusun dan menyampaikan laporan barang penggunaan semesteran dan laporan barang penggunaan tahunan yang berada dalam penguasaannya kepada pengelola barang.
(3) Pengguna barang milik daerah dapat mendelegasikan kewenangan dan tanggung jawab tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada kuasa pengguna barang.
(4) Kewenangan dan tanggung jawab tertentu yang dapat didelegasikan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan tata cara delegasinya diatur lebih lanjut dalam Peraturan Bupati dengan berpedoman pada peraturan perundang-undangan di bidang pengelolaan barang milik daerah.
(1) Perencanaan kebutuhan barang milik daerah disusun dengan memperhatikan kebutuhan pelayanan tugas dan fungsi SKPD serta ketersediaan barang milik daerah yang ada.
(2) Perencanaan kebutuhan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi perencanaan pengadaan, pemeliharaan, pemanfaatan, pemindahtanganan, dan penghapusan barang milik daerah.
(3) Perencanaan kebutuhan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan salah satu dasar bagi SKPD dalam penyusunan pengadaan kebutuhan baru (new initiative) dan angka dasar (baseline) serta penyusunan rencana kerja dan anggaran.
(4) Perencanaan kebutuhan sebagaimana dimaksud pada pada ayat (1), kecuali untuk penghapusan, berpedoman pada:
a. standar barang;
b. standar kebutuhan; dan/atau
c. standar harga.
(5) Standar barang dan standar kebutuhan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf a dan huruf b ditetapkan oleh Bupati setelah berkoordinasi dengan SKPD teknis terkait.
(6) Penetapan standar kebutuhan oleh Bupati sebagaimana dimaksud pada ayat (5) dilakukan berdasarkan pedoman yang ditetapkan Menteri Dalam Negeri.
(7) Standar harga sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf c ditetapkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 11
(1) Pengguna barang menghimpun usul rencana kebutuhan barang yang diajukan oleh kuasa pengguna barang yang berada di lingkungan SKPD yang dipimpinnya.
(2) Pengguna barang menyampaikan usulan rencana kebutuhan barang milik daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada pengelola barang.
(3) Pengelola barang melakukan penelaahan atas usul rencana kebutuhan barang milik daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (2) bersama pengguna barang dengan memperhatikan data barang pada pengguna barang dan/atau pengelola barang dan menetapkannya sebagai rencana kebutuhan barang milik daerah.
Pasal 12
Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pelaksanaan perencanaan kebutuhan dan penganggaran barang milik daerah diatur dalam Peraturan Bupati.
(1) Pengadaan barang milik daerah dilaksanakan berdasarkan prinsip efisien, efektif, transparan dan terbuka, bersaing, adil, dan akuntabel.
(2) Pelaksanaan pengadaan barang milik daerah dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(1) Status penggunaan barang milik daerah ditetapkan oleh Bupati.
(2) Penetapan status penggunaan tidak dilakukan terhadap:
a. barang milik daerah berupa:
1. barang persediaan;
2. konstruksi dalam pengerjaan; atau
3. barang yang dari awal pengadaannya direncanakan untuk dihibahkan.
4. Aset Tetap Renovasi
b. barang milik daerah lainnya yang ditetapkan lebih lanjut oleh Bupati.
(3) Penetapan Status Penggunaan BMD sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan Tahunan
Pasal 15
(1) Bupati dapat mendelegasikan penetapan status penggunaan atas barang milik daerah selain tanah dan/atau bangunan dengan kondisi tertentu kepada pengelola barang milik daerah.
(2) Penetapan status penggunaan barang milik daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (1) dilakukan dengan cara sebagai berikut:
a. pengguna barang melaporkan barang milik daerah yang diterimanya kepada pengelola barang milik daerah dengan usul penggunaan; dan
b. pengelola barang menerima laporan dari pengguna barang sebagaimana dimaksud pada huruf a dan mengajukan usul penggunaan kepada Bupati untuk ditetapkan status penggunaannya.
(3) Penetapan status penggunaan barang milik daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan secara tahunan
Pasal 16
(1) Barang milik daerah dapat ditetapkan status penggunaannya untuk penyelenggaraan tugas dan fungsi SKPD, dan dapat guna dioperasikan oleh pihak lain dalam rangka menjalankan pelayanan umum sesuai tugas dan fungsi SKPD yang bersangkutan.
(2) Barang milik daerah yang telah ditetapkan status penggunaannya pada pengguna barang dapat digunakan sementara oleh pengguna barang lainnya dalam jangka waktu tertentu tanpa harus mengubah status penggunaan barang milik daerah tersebut setelah terlebih dahulu mendapatkan persetujuan Bupati.
Pasal 17
(1) Barang milik daerah dapat dialihkan status penggunaannya dari pengguna barang kepada pengguna barang lainnya dalam penyelenggaraan tugas dan fungsi berdasarkan persetujuan Bupati.
(2) Pengalihan status penggunaan barang milik daerah juga dapat dilakukan berdasarkan inisiatif dari Bupati, dengan terlebih dahulu memberitahukan maksudnya kepada pengguna barang.
Pasal 18
(1) Penetapan status penggunaan barang milik daerah berupa tanah dan/atau bangunan dilakukan dengan ketentuan bahwa tanah dan/atau bangunan tersebut diperlukan untuk kepentingan penyelenggaraan tugas dan fungsi pengguna barang yang bersangkutan.
(2) Pengguna barang yang tidak menyerahkan barang milik daerah berupa tanah dan/atau bangunan yang digunakan dalam penyelenggaraan tugas dan fungsi pengguna barang, kepada Bupati melakukan pengelolaan barang milik daerah.
(3) Dikecualikan dari ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), apabila tanah dan/atau bangunan tersebut telah direncanakan untuk digunakan oleh atau dimanfaatkan dalam jangka waktu tertentu yang ditetapkan oleh Bupati.
Pasal 19
(1) Pengguna barang yang tidak menyerahkan barang milik daerah berupa tanah dan/atau bangunan yang digunakan untuk kepentingan penyelenggaraan tugas dan fungsi penyelenggaraan tugas dan fungsi pengguna barang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (2) kepada Bupati, dikenakan sanksi berupa pembekuan daerah penilahan Barang milik daerah berupa tanah dan/atau bangunan tersebut.
(2) Tanah dan/atau bangunan yang tidak digunakan ataupun tidak dimanfaatkan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dicabut penetapan status penggunaannya oleh Bupati.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pengenaan sanksi kepada pengguna barang yang tidak menyerahkan barang milik daerah diatur dalam Peraturan Bupati.
Pasal 20
(1) Bupati MENETAPKAN barang milik daerah yang harus diserahkan oleh Pengguna Barang karena tidak digunakan untuk kepentingan penyelenggaraan tugas dan fungsi pengguna barang dan tidak dimanfaatkan oleh pihak lain.
(2) Dalam MENETAPKAN penyerahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Bupati memperhatikan:
a. standar kebutuhan tanah dan/atau bangunan untuk menyelenggarakan dan menunjang tugas dan fungsi instansi berkepentingan;
b. hasil audit penggunaan tanah dan/atau bangunan; dan/atau
c. laporan, data, dan informasi yang diperoleh dari sumber lain.
(3) Tindak lanjut pengelolaan atas penyerahan barang milik daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (2) meliputi:
a. penetapan status penggunaan;
b. pemanfaatan; atau
c. pemindahtanganan.
Pasal 21
Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pelaksanaan penggunaan barang milik daerah diatur dalam Peraturan Bupati.
(1) Pemanfaatan barang milik daerah dilaksanakan oleh:
a. pengelola barang dengan persetujuan Bupati, untuk barang milik daerah yang berada dalam penguasaan pengelola barang; atau
b. pengguna barang dengan persetnyaun pengelola barang, untuk barang milik daerah berupa sebagian tanah dan/atau bangunan yang masih digunakan oleh pengguna barang, dan selain tanah dan/atau bangunan.
(2) Pemanfaatan barang milik daerah dilaksanakan berdasarkan pertimbangan teknis dengan memperhatikan kepentingan daerah dan kepentingan umum.
(3) Pemanfaatan barang milik daerah dilakukan tanpa memerlukan persetujuan DPRD.
Pasal 23
Bentuk pemanfaatan barang milik daerah berupa:
a. sewa;
b. pinjam pakai;
c. kerja sama pemanfaatan;
d. bangun guna serah atau bangun serah guna; atau
e. kerja sama penyediaan infrastruktur.
Pasal 24
(1) Sewa barang milik daerah dilaksanakan terhadap:
a. barang milik daerah berupa tanah dan/atau bangunan yang sudah diserahkan oleh pengguna barang kepada Bupati;
b. barang milik daerah berupa sebagian tanah dan/atau bangunan yang masih digunakan oleh pengguna barang; atau
c. barang milik daerah selain tanah dan/atau bangunan.
(2) Sewa barang milik daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dilaksanakan oleh pengelola barang setelah mendapat persetujuan Bupati.
(3) Sewa barang milik daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dan huruf c dilaksanakan oleh pengguna barang setelah mendapat persetujuan dari pengelola barang.
Pasal 25
Pasal 26
(1) Pinjam pakai barang milik daerah dilaksanakan antara Pemerintah Pusat dan Pemerlantah Daerah atau antar Pemerintah Daerah dalam rangka penyelenggaraan pemerintahan.
(2) Jangka waktu pinjam pakai barang milik daerah paling lama 5 (lima) tahun dan dapat diperpanjang 1 (satu) kali.
(3) Pinjam pakai dilaksanakan berdasarkan perjanjian yang sekurang-kurangnya memuat:
a. para pihak yang terikat dalam perjanjian;
b. jenis, luas atau jumlah barang yang dipinjamkan, dan jangka waktu;
c. tanggung jawab peminjam atas biaya operasional dan pemeliharaan selama jangka waktu peminjaman; dan
d. hak dan kewajiban para pihak.
Pasal 27
Kerja sama pemanfaatan barang milik daerah dengan pihak lain dilaksanakan dalam rangka:
a. mengoptimalkan daya guna dan hasil guna barang milik daerah; dan/atau
b. meningkatkan pendapatan daerah.
Pasal 28
(1) Kerja sama pemanfaatan barang milik daerah dilaksanakan terhadap:
a. barang milik daerah berupa tanah dan/atau bangunan yang sudah diserahkan oleh pengguna barang kepada Bupati;
b. barang milik daerah berupa sebagian tanah dan/atau bangunan yang masih digunakan oleh pengguna barang; atau
c. barang milik daerah selain tanah dan/atau bangunan.
(2) Kerja sama pemanfaatan atas barang milik daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dilaksanakan oleh pengelola barang setelah mendapat persetujuan Bupati.
(3) Kerja sama pemanfaatan atas barang milik daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dan c dilaksanakan oleh pengguna barang setelah mendapat persetujuan pengelola barang.
Pasal 29
Pasal 30
(1) Bangun guna serah atau bangun serah guna barang milik daerah dilaksanakan dengan pertimbangan:
a. panguna barang memerlukan bangunan dan fasilitas bagi penyelenggaraan pemerintahan daerah untuk kepentingan pelayanan umum dalam rangka penyelenggaraan tugas dan fungsinya; dan
b. tidak terdapat atau tidak cukup tersedia dana dalam APBD untuk penyediaan bangunan dan fasilitas tersebut.
(2) Bangun guna serah atau bangun serah guna barang milik daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan oleh Pengelola Barang milik daerah setelah mendapat persetujuan Bupati.
(3) Barang milik daerah berupa tanah yang penggunaannya ada pada penguasa dan/atau pihak yang memerlukan untuk penyelenggaraan tugas dan fungsi Penguna Barang yang bersangkutan, dapat dilakukan bangun guna serah atau bangun serah guna setelah terlebih dahulu diserahkan kepada Bupati, untuk barang milik daerah.
(4) Bangun guna serah atau bangun serah guna sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilaksanakan oleh pengelola barang dengan mengikutsertakan pengguna barang sesuai tugas dan fungsinya.
Pasal 31
Penetapan status penggunaan barang milik daerah sebagai hasil dari pelaksanaan bangun guna serah atau bangun serah guna dilaksanakan oleh Bupati untuk barang milik daerah, dalam rangka penyelenggaraan tugas dan fungsi SKPD terkait.
Pasal 32
(1) Jangka waktu bangun guna serah atau bangun serah guna paling lama 30 (tiga puluh) tahun sejak perjanjian ditandatangani.
(2) Penetapan mitra bangun guna serah atau mitra bangun serah guna dilaksanakan melalui tender.
(3) Mitra bangun guna serah atau mitra bangun serah guna yang telah ditetapkan, selama jangka waktu pengoperasiannya:
a. wajib membayar kontribusi ke resken Kas Umum Daerah setiap tahun, yang besarnya ditetapkan berdasarkan hasil perhitungan tim yang dibentuk oleh pejabat yang berwenang;
b. wajib memelihara objek bangun guna serah atau bangun serah guna; dan
c. dilarang menjaminkan, menggadaikan, atau memindahtangankan:
1. tanah yang menjadi objek bangun guna serah atau bangun serah guna;
2. hasil bangun serah yang digunakan langsung untuk penyelenggaraan tugas dan fungsi pemerintah Daerah; dan/atau
3. hasil bangun serah guna.
(4) Dalam jangka waktu pengoperasian, hasil guna serah atau bangun serah guna harus digunakan langsung untuk penyelenggara tugas dan fungsi Pemerintah Daerah paling sedikit 10% (sepuluh persen).
(5) Bangun guna serah atau bangun serah guna dilaksanakan berdasarkan perjanjian yang sekurang-kurangnya memuat:
a. para pihak yang terkait dalam perjanjian;
b. objek bangun serah atau bangun serah guna;
c. jangka waktu bangun serah atau bangun serah guna; dan
d. hak dan kewajiban para pihak yang terkait dalam perjanjian.
(6) Izin mendirikan bangunan dalam rangka bangun serah atau bangun serah guna harus ditanamkan oleh Pemerintah Daerah, untuk barang milik daerah.
(7) Semua biaya bangunan serah atau bangun serah guna yang terjadi setelah ditetapkannya mitra bangun serah atau bangun serah guna dan biaya pelaksanaan bangun serah atau bangun serah guna menjadi beban mitra yang bersangkutan.
(8) Mitra bangun serah barang milik daerah harus menyerahkan objek bangun serah kepada Bupati pada akhir jangka waktu pengoperasian, setelah dilakukan audit oleh aparat pengawasan intern Pemerintah.
Pasal 33
Bangun serah guna barang milik daerah dilaksanakan dengan tata cara:
a. mitra bangun serah guna harus menyerahkan objek bangun serah guna kepada Bupati setelah selesainya pembangunan;
b. hasil serah guna yang diserahkan kepada Bupati ditetapkan sebagai barang milik daerah;
c. mitra bangun serah guna dapat mendayagunakan barang milik daerah sebagaimana dimaksud pada huruf b sesuai jangka waktu yang ditetapkan dalam perjanjian; dan
d. setelah jangka waktu pendayagunaan berakhir, objek bangun serah guna terlebih dahulu diaudit oleh aparat pengawasan intern Pemerintah sebelum penggunaannya ditetapkan oleh Bupati.
Pasal 34
(1) Kerja sama penyediaan infrastruktur atas barang milik daerah dilaksanakan terhadap:
a. barang milik daerah berupa tanah dan/atau bangunan pada pengelola barang/pengguna barang;
b. barang milik daerah berupa sebagian tanah dan/atau bangunan yang masih digunakan oleh penguna barang; atau
c. barang milik daerah selain tanah dan/atau bangunan.
(2) Kerja sama penyediaan infrastruktur atas barang milik daerah para pengelola barang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dilaksanakan oleh pengelola barang dengan persetujuan Bupati, untuk barang milik daerah.
(3) Kerja sama penyediaan infrastruktur atas barang milik daerah para Pengguna Barang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, huruf b, dan huruf c dilaksanakan oleh Pengguna Barang dengan persetkan Bupati, untuk barang milik daerah.
Pasal 35
(1) Kerja sama penyediaan infrastruktur atas barang milik daerah dilakukan antara Pemerintah Daerah dan Badan Usaha.
(2) Badan usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah badan usaha yang berbentuk:
a. perseroan terbatas;
b. Badan Usaha Milik Negara;
c. Badan Usaha Milik Daerah; dan/atau
d. koperasi.
(3) Jangka waktu kerja sama penyediaan infrastruktur paling lama 50 (lima puluh tahun) tahun dan dapat diperpanjang.
(4) Penetapan mitra kerja sama penyediaan infrastruktur dilaksanakan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
(5) Mitra kerja sama penyediaan infrastruktur yang telah ditetapkan, selama jangka waktu kerja sama penyediaan infrastruktur:
a. dilarang menjaminkan, mengadakan, atau memindahtangankan barang milik daerah yang menjadi objek kerja sama penyediaan infrastruktur;
b. wajib memelihara objek kerja sama penyediaan infrastruktur dan barang hasil kerja sama penyediaan infrastruktur; dan
c. dapat dibebankan pembagian kelebihan keuntungan sepanjang terdapat kelebihan keuntungan yang diperoleh dari yang ditentukan pada saat perjanjian dimulai (clawback).
(6) Pembagian kelebihan keuntungan sebagaimana dimaksud pada ayat (5) huruf c disetorkan ke Kas Umum Daerah.
(7) Formula dan/atau batasan mengenai pembagian kelebihan keuntungan sebagaimana dimaksud pada ayat (5) huruf c ditetapkan oleh Bupati, untuk Barang milik daerah.
(8) Mitra kerja sama penyediaan infrastruktur harus menyerahkan objek kerja sama penyediaan infrastruktur dan barang hasil kerja sama penyediaan infrastruktur kepada Pemerintah pada saat berakhirnya jangka waktu kerja sama penyediaan infrastruktur sesuai perjanjian.
(9) Barang hasil kerja sama penyediaan infrastruktur menjadi barang milik daerah sejak diserahkan kepada Pemerintah Daerah sesuai perjanjian.
Pasal 36
Tender sebagaimana dimaksud pada Pasal 29 ayat (1) huruf b dan Pasal 32ayat (2) dilakukan dengan tata cara:
a. rencana tender diumumkan di media massa nasional;
b. tender dapat dilanjutkan pelaksanaannya sepanjang terdapat paling sedikit 3 (tiga) peserta calon mitra yang memasukkan penawaran;
c. dalam hal calon mitra yang memasukkan penawaran kurang dari 3 (tiga) peserta, dilakukan pengumuman ulang di media massa nasional; dan
d. dalam hal setelah pengumuman ulang:
1. terdapat paling sedikit 3 (tiga) peserta calon mitra, proses dilanjutkan dengan mekanisme tender;
2. terdapat 2 (dua) peserta mitra, tender dinyatakan gagal dan proses selanjutnya dilakukan dengan mekanisme seleksi langsung; atau
3. terdapat 1 (satu) peserta calon mitra, tender dinyatakan gagal dan proses selanjutnya dilakukan dengan mekanisme penunjukan langsung.
Pasal 37
Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pelaksanaan pemanfaatan barang milik daerah diatur dalam Peraturan Bupati.
(1) Pemanfaatan barang milik daerah dilaksanakan oleh:
a. pengelola barang dengan persetujuan Bupati, untuk barang milik daerah yang berada dalam penguasaan pengelola barang; atau
b. pengguna barang dengan persetnyaun pengelola barang, untuk barang milik daerah berupa sebagian tanah dan/atau bangunan yang masih digunakan oleh pengguna barang, dan selain tanah dan/atau bangunan.
(2) Pemanfaatan barang milik daerah dilaksanakan berdasarkan pertimbangan teknis dengan memperhatikan kepentingan daerah dan kepentingan umum.
(3) Pemanfaatan barang milik daerah dilakukan tanpa memerlukan persetujuan DPRD.
Bentuk pemanfaatan barang milik daerah berupa:
a. sewa;
b. pinjam pakai;
c. kerja sama pemanfaatan;
d. bangun guna serah atau bangun serah guna; atau
e. kerja sama penyediaan infrastruktur.
(1) Sewa barang milik daerah dilaksanakan terhadap:
a. barang milik daerah berupa tanah dan/atau bangunan yang sudah diserahkan oleh pengguna barang kepada Bupati;
b. barang milik daerah berupa sebagian tanah dan/atau bangunan yang masih digunakan oleh pengguna barang; atau
c. barang milik daerah selain tanah dan/atau bangunan.
(2) Sewa barang milik daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dilaksanakan oleh pengelola barang setelah mendapat persetujuan Bupati.
(3) Sewa barang milik daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dan huruf c dilaksanakan oleh pengguna barang setelah mendapat persetujuan dari pengelola barang.
Pasal 25
(1) Barang milik daerah dapat disewakan kepada pihak lain:
a. Badan Usaha Milik Negara;
b. Badan Usaha Milik Daerah;
c. Swasta; dan
d. Badan Hukum Lainnya;
(2) Jangka waktu sewa barang milik daerah paling lama 5 (lima) tahun dan dapat diperpanjang.
(3) Jangka waktu sewa barang milik daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat lebih dari 5 (lima) tahun dan dapat diperpankan untuk:
a. kerja sama infrastruktur;
b. kegiatan dengan karakteristik usia yang memerlukan waktu lebih dari 5 (lima) tahun; atau
c. ditentukan lain dalam UNDANG-UNDANG.
(4) Formula tarif/besaran sewa barang milik daerah berupa tanah dan/atau bangunan ditetapkan oleh Bupati, untuk barang milik daerah.
(5) Besaran sewa atas barang milik daerah untuk kerja sama infrastruktur sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a dan untuk kegiatan dengan karakteristik usia yang memerlukan waktu lebih dari 5 (lima) tahun sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf b dapat mempertimbangkan nilai ekonomi dari masing-masing jenis infrastruktur.
(6) Formula tarif/besaran sewa barang milik daerah selain tanah dan/atau bangunan ditetapkan oleh Bupati dengan berpedoman pada kebijakan pengelolaan barang milik daerah, untuk barang milik daerah.
(7) Sewa barang milik daerah dilaksanakan berdasarkan perjanjian, yang paling rendah memuat:
a. para pihak yang terikat dalam perjanjian;
b. jenis, luas atau luas jumlah barang, besaran sewa, dan jangka waktu;
c. tanggung jawab penyewa atas biaya operasional dan pemeliharaan selama jangka waktu sewa; dan
d. hak dan kewajiban para pihak.
(8) Hasil sewa barang milik daerah merupakan penerimaan daerah dan seluruhnya wajib disetorkan ke rekening kas umum daerah.
(9) Penyetoran uang sewa harus dilakukan sekaligus secara tunai paling lambat 2 (dua) hari kerja sebelum ditandatanganinya perjanjian sewa barang milik daerah.
(10) Dikecualikan dari ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (9), penyetoran uang sewa barang milik daerah untuk kerja sama infrastruktur dapat dilakukan secara bertahap dengan persetujuan pengelola barang.
(1) Pinjam pakai barang milik daerah dilaksanakan antara Pemerintah Pusat dan Pemerlantah Daerah atau antar Pemerintah Daerah dalam rangka penyelenggaraan pemerintahan.
(2) Jangka waktu pinjam pakai barang milik daerah paling lama 5 (lima) tahun dan dapat diperpanjang 1 (satu) kali.
(3) Pinjam pakai dilaksanakan berdasarkan perjanjian yang sekurang-kurangnya memuat:
a. para pihak yang terikat dalam perjanjian;
b. jenis, luas atau jumlah barang yang dipinjamkan, dan jangka waktu;
c. tanggung jawab peminjam atas biaya operasional dan pemeliharaan selama jangka waktu peminjaman; dan
d. hak dan kewajiban para pihak.
Kerja sama pemanfaatan barang milik daerah dengan pihak lain dilaksanakan dalam rangka:
a. mengoptimalkan daya guna dan hasil guna barang milik daerah; dan/atau
b. meningkatkan pendapatan daerah.
(1) Kerja sama pemanfaatan barang milik daerah dilaksanakan terhadap:
a. barang milik daerah berupa tanah dan/atau bangunan yang sudah diserahkan oleh pengguna barang kepada Bupati;
b. barang milik daerah berupa sebagian tanah dan/atau bangunan yang masih digunakan oleh pengguna barang; atau
c. barang milik daerah selain tanah dan/atau bangunan.
(2) Kerja sama pemanfaatan atas barang milik daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dilaksanakan oleh pengelola barang setelah mendapat persetujuan Bupati.
(3) Kerja sama pemanfaatan atas barang milik daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dan c dilaksanakan oleh pengguna barang setelah mendapat persetujuan pengelola barang.
(1) Bangun guna serah atau bangun serah guna barang milik daerah dilaksanakan dengan pertimbangan:
a. panguna barang memerlukan bangunan dan fasilitas bagi penyelenggaraan pemerintahan daerah untuk kepentingan pelayanan umum dalam rangka penyelenggaraan tugas dan fungsinya; dan
b. tidak terdapat atau tidak cukup tersedia dana dalam APBD untuk penyediaan bangunan dan fasilitas tersebut.
(2) Bangun guna serah atau bangun serah guna barang milik daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan oleh Pengelola Barang milik daerah setelah mendapat persetujuan Bupati.
(3) Barang milik daerah berupa tanah yang penggunaannya ada pada penguasa dan/atau pihak yang memerlukan untuk penyelenggaraan tugas dan fungsi Penguna Barang yang bersangkutan, dapat dilakukan bangun guna serah atau bangun serah guna setelah terlebih dahulu diserahkan kepada Bupati, untuk barang milik daerah.
(4) Bangun guna serah atau bangun serah guna sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilaksanakan oleh pengelola barang dengan mengikutsertakan pengguna barang sesuai tugas dan fungsinya.
Pasal 31
Penetapan status penggunaan barang milik daerah sebagai hasil dari pelaksanaan bangun guna serah atau bangun serah guna dilaksanakan oleh Bupati untuk barang milik daerah, dalam rangka penyelenggaraan tugas dan fungsi SKPD terkait.
Pasal 32
(1) Jangka waktu bangun guna serah atau bangun serah guna paling lama 30 (tiga puluh) tahun sejak perjanjian ditandatangani.
(2) Penetapan mitra bangun guna serah atau mitra bangun serah guna dilaksanakan melalui tender.
(3) Mitra bangun guna serah atau mitra bangun serah guna yang telah ditetapkan, selama jangka waktu pengoperasiannya:
a. wajib membayar kontribusi ke resken Kas Umum Daerah setiap tahun, yang besarnya ditetapkan berdasarkan hasil perhitungan tim yang dibentuk oleh pejabat yang berwenang;
b. wajib memelihara objek bangun guna serah atau bangun serah guna; dan
c. dilarang menjaminkan, menggadaikan, atau memindahtangankan:
1. tanah yang menjadi objek bangun guna serah atau bangun serah guna;
2. hasil bangun serah yang digunakan langsung untuk penyelenggaraan tugas dan fungsi pemerintah Daerah; dan/atau
3. hasil bangun serah guna.
(4) Dalam jangka waktu pengoperasian, hasil guna serah atau bangun serah guna harus digunakan langsung untuk penyelenggara tugas dan fungsi Pemerintah Daerah paling sedikit 10% (sepuluh persen).
(5) Bangun guna serah atau bangun serah guna dilaksanakan berdasarkan perjanjian yang sekurang-kurangnya memuat:
a. para pihak yang terkait dalam perjanjian;
b. objek bangun serah atau bangun serah guna;
c. jangka waktu bangun serah atau bangun serah guna; dan
d. hak dan kewajiban para pihak yang terkait dalam perjanjian.
(6) Izin mendirikan bangunan dalam rangka bangun serah atau bangun serah guna harus ditanamkan oleh Pemerintah Daerah, untuk barang milik daerah.
(7) Semua biaya bangunan serah atau bangun serah guna yang terjadi setelah ditetapkannya mitra bangun serah atau bangun serah guna dan biaya pelaksanaan bangun serah atau bangun serah guna menjadi beban mitra yang bersangkutan.
(8) Mitra bangun serah barang milik daerah harus menyerahkan objek bangun serah kepada Bupati pada akhir jangka waktu pengoperasian, setelah dilakukan audit oleh aparat pengawasan intern Pemerintah.
Pasal 33
Bangun serah guna barang milik daerah dilaksanakan dengan tata cara:
a. mitra bangun serah guna harus menyerahkan objek bangun serah guna kepada Bupati setelah selesainya pembangunan;
b. hasil serah guna yang diserahkan kepada Bupati ditetapkan sebagai barang milik daerah;
c. mitra bangun serah guna dapat mendayagunakan barang milik daerah sebagaimana dimaksud pada huruf b sesuai jangka waktu yang ditetapkan dalam perjanjian; dan
d. setelah jangka waktu pendayagunaan berakhir, objek bangun serah guna terlebih dahulu diaudit oleh aparat pengawasan intern Pemerintah sebelum penggunaannya ditetapkan oleh Bupati.
(1) Kerja sama penyediaan infrastruktur atas barang milik daerah dilaksanakan terhadap:
a. barang milik daerah berupa tanah dan/atau bangunan pada pengelola barang/pengguna barang;
b. barang milik daerah berupa sebagian tanah dan/atau bangunan yang masih digunakan oleh penguna barang; atau
c. barang milik daerah selain tanah dan/atau bangunan.
(2) Kerja sama penyediaan infrastruktur atas barang milik daerah para pengelola barang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dilaksanakan oleh pengelola barang dengan persetujuan Bupati, untuk barang milik daerah.
(3) Kerja sama penyediaan infrastruktur atas barang milik daerah para Pengguna Barang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, huruf b, dan huruf c dilaksanakan oleh Pengguna Barang dengan persetkan Bupati, untuk barang milik daerah.
Pasal 35
(1) Kerja sama penyediaan infrastruktur atas barang milik daerah dilakukan antara Pemerintah Daerah dan Badan Usaha.
(2) Badan usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah badan usaha yang berbentuk:
a. perseroan terbatas;
b. Badan Usaha Milik Negara;
c. Badan Usaha Milik Daerah; dan/atau
d. koperasi.
(3) Jangka waktu kerja sama penyediaan infrastruktur paling lama 50 (lima puluh tahun) tahun dan dapat diperpanjang.
(4) Penetapan mitra kerja sama penyediaan infrastruktur dilaksanakan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
(5) Mitra kerja sama penyediaan infrastruktur yang telah ditetapkan, selama jangka waktu kerja sama penyediaan infrastruktur:
a. dilarang menjaminkan, mengadakan, atau memindahtangankan barang milik daerah yang menjadi objek kerja sama penyediaan infrastruktur;
b. wajib memelihara objek kerja sama penyediaan infrastruktur dan barang hasil kerja sama penyediaan infrastruktur; dan
c. dapat dibebankan pembagian kelebihan keuntungan sepanjang terdapat kelebihan keuntungan yang diperoleh dari yang ditentukan pada saat perjanjian dimulai (clawback).
(6) Pembagian kelebihan keuntungan sebagaimana dimaksud pada ayat (5) huruf c disetorkan ke Kas Umum Daerah.
(7) Formula dan/atau batasan mengenai pembagian kelebihan keuntungan sebagaimana dimaksud pada ayat (5) huruf c ditetapkan oleh Bupati, untuk Barang milik daerah.
(8) Mitra kerja sama penyediaan infrastruktur harus menyerahkan objek kerja sama penyediaan infrastruktur dan barang hasil kerja sama penyediaan infrastruktur kepada Pemerintah pada saat berakhirnya jangka waktu kerja sama penyediaan infrastruktur sesuai perjanjian.
(9) Barang hasil kerja sama penyediaan infrastruktur menjadi barang milik daerah sejak diserahkan kepada Pemerintah Daerah sesuai perjanjian.
Tender sebagaimana dimaksud pada Pasal 29 ayat (1) huruf b dan Pasal 32ayat (2) dilakukan dengan tata cara:
a. rencana tender diumumkan di media massa nasional;
b. tender dapat dilanjutkan pelaksanaannya sepanjang terdapat paling sedikit 3 (tiga) peserta calon mitra yang memasukkan penawaran;
c. dalam hal calon mitra yang memasukkan penawaran kurang dari 3 (tiga) peserta, dilakukan pengumuman ulang di media massa nasional; dan
d. dalam hal setelah pengumuman ulang:
1. terdapat paling sedikit 3 (tiga) peserta calon mitra, proses dilanjutkan dengan mekanisme tender;
2. terdapat 2 (dua) peserta mitra, tender dinyatakan gagal dan proses selanjutnya dilakukan dengan mekanisme seleksi langsung; atau
3. terdapat 1 (satu) peserta calon mitra, tender dinyatakan gagal dan proses selanjutnya dilakukan dengan mekanisme penunjukan langsung.
Pasal 37
Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pelaksanaan pemanfaatan barang milik daerah diatur dalam Peraturan Bupati.
(1) Pengelola barang dan/atau pengguna barang wajib melakukan pengamanan barang milik daerah yang berada dalam penguasaannya.
(2) Pengamanan barang milik daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi pengamanan administrasi, pengamanan fisik, dan pengamanan hukum.
(1) Barang milik daerah berupa tanah harus disertifikatkan atas nama Pemerintah Daerah yang bersangkutan.
(2) Barang milik daerah berupa bangunan harus dilengkapi dengan bukti kepemilikan atas nama Pemerintah Daerah yang bersangkutan.
(3) Barang milik daerah selain tanah dan/atau bangunan harus dilengkapi dengan bukti kepemilikan atas nama Pemerintah Daerah yang bersangkutan.
Pasal 40
(1) Bukti kepemilikan barang milik daerah wajib disimpan dengan tertib dan aman.
(2) Penyimpanan bukti kepemilikan barang milik daerah dilakukan oleh pengelola barang.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara penyimpanan dokumen kepemilikan barang milik daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur dalam Peraturan Bupati.
Pasal 41
(1) Bupati dapat MENETAPKAN kebijakan asuransi atau pertanggungan dalam rangka pengamanan barang milik daerah tertentu dengan mempertimbangkan kemampuan keuangan daerah.
(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara asuransi barang milik daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam Peraturan Bupati.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara Pengamanan barang milik daerah diatur dalam Peraturan Bupati.
Pasal 42
(1) Pengelola barang atau pengguna barang bertanggung jawab atas pemeliharaan barang milik daerah yang berada di bawah penguasaannya.
(2) Pemeliharaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berpedoman pada daftar kebutuhan pemeliharaan barang.
(3) Biaya pemeliharaan barang milik daerah dibebankan pada APBD.
(4) Dalam hal barang milik daerah dilaksanakan pemanfaatan oleh pihak lain, biaya pemeliharaan menjadi tanggung jawab sepenuhnya dari penyewa, peminjam, mitra kerja sama pemanfaatan, mitra bangun guna serah/bangun serah guna, atau mitra kerja jasa penyediaan infrastruktur.
(5) Kuasa Pengguna Barang wajib membuat Daftar Hasil Pemeliharaan Barang yang berada dalam kewenangan dan diperlukan secara tertulis Daftar Hasil Pemeliharaan Barang tersebut Kenyataannya Barang secara berkala.
(6) Pengelola barang atau pengguna barang yang ditunjuk untuk meneliti laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan menyusun daftar hasil pemeliharaan barang yang dilakukan dalam 1 (satu) Tahun Anggaran sebagai bahan untuk melakukan evaluasi mengenai efisiensi pemeliharaan Barang Milik Daerah.
(7) Ketentuan lebih lanjut mengenai pemeliharaan barang milik daerah diatur dalam Peraturan Bupati.
(1) Pengelola barang dan/atau pengguna barang wajib melakukan pengamanan barang milik daerah yang berada dalam penguasaannya.
(2) Pengamanan barang milik daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi pengamanan administrasi, pengamanan fisik, dan pengamanan hukum.
(1) Barang milik daerah berupa tanah harus disertifikatkan atas nama Pemerintah Daerah yang bersangkutan.
(2) Barang milik daerah berupa bangunan harus dilengkapi dengan bukti kepemilikan atas nama Pemerintah Daerah yang bersangkutan.
(3) Barang milik daerah selain tanah dan/atau bangunan harus dilengkapi dengan bukti kepemilikan atas nama Pemerintah Daerah yang bersangkutan.
Pasal 40
(1) Bukti kepemilikan barang milik daerah wajib disimpan dengan tertib dan aman.
(2) Penyimpanan bukti kepemilikan barang milik daerah dilakukan oleh pengelola barang.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara penyimpanan dokumen kepemilikan barang milik daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur dalam Peraturan Bupati.
Pasal 41
(1) Bupati dapat MENETAPKAN kebijakan asuransi atau pertanggungan dalam rangka pengamanan barang milik daerah tertentu dengan mempertimbangkan kemampuan keuangan daerah.
(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara asuransi barang milik daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam Peraturan Bupati.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara Pengamanan barang milik daerah diatur dalam Peraturan Bupati.
(1) Pengelola barang atau pengguna barang bertanggung jawab atas pemeliharaan barang milik daerah yang berada di bawah penguasaannya.
(2) Pemeliharaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berpedoman pada daftar kebutuhan pemeliharaan barang.
(3) Biaya pemeliharaan barang milik daerah dibebankan pada APBD.
(4) Dalam hal barang milik daerah dilaksanakan pemanfaatan oleh pihak lain, biaya pemeliharaan menjadi tanggung jawab sepenuhnya dari penyewa, peminjam, mitra kerja sama pemanfaatan, mitra bangun guna serah/bangun serah guna, atau mitra kerja jasa penyediaan infrastruktur.
(5) Kuasa Pengguna Barang wajib membuat Daftar Hasil Pemeliharaan Barang yang berada dalam kewenangan dan diperlukan secara tertulis Daftar Hasil Pemeliharaan Barang tersebut Kenyataannya Barang secara berkala.
(6) Pengelola barang atau pengguna barang yang ditunjuk untuk meneliti laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan menyusun daftar hasil pemeliharaan barang yang dilakukan dalam 1 (satu) Tahun Anggaran sebagai bahan untuk melakukan evaluasi mengenai efisiensi pemeliharaan Barang Milik Daerah.
(7) Ketentuan lebih lanjut mengenai pemeliharaan barang milik daerah diatur dalam Peraturan Bupati.
Penilaian barang milik daerah dilakukan dalam rangka penyusunan neraca Pemerintah Daerah, pemanfaatan, atau pemindahtanganan, kecuali dalam hal untuk:
a. pemanfaatan dalam bentuk pinjam pakai; atau
b. pemindahtanganan dalam bentuk hibah.
Penetapan nilai barang milik daerah dalam rangka penyusunan neraca Pemerintah Daerah dilakukan dengan berpedoman pada Standar Akuntansi Pemerintahan (SAP).
Pasal 45
(1) Penilaian barang milik daerah berupa tanah dan/atau bangunan dalam rangka pemanfaatan atau pemindahtanganan dilakukan oleh:
a. penilai Pemerintah; atau
b. penilai Publik yang ditetapkan oleh Bupati.
Pasal 46
(1) Penilaian barang milik daerah selain tanah dan/atau bangunan dalam rangka pemanfaatan atau pemindahtanganan dilakukan oleh tim yang ditetapkan oleh Bupati, dan dapat meliputi Penilai yang ditetapkan Bupati.
(2) Penilaian barang milik daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan untuk mendapatkan nilai wajar sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(3) Pelaksanaan penilaian sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan oleh Pengguna Barang yang meliputi Penilai, maka hasil penilaian barang milik daerah hanyalah merupakan nilai taksiran.
(4) Hasil penilaian barang milik daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (3) ditetapkan oleh Bupati, untuk barang milik daerah.
Pasal 47
(1) Dalam kondisi tertentu, pengelola barang dapat melakukan penilaian kembali atas nilai barang milik daerah yang telah ditetapkan dalam neraca Pemerintah Daerah.
(2) Keputusan mengenai penilaian kembali atas nilai barang milik daerah dilaksanakan berdasarkan kebijakan yang ditetapkan oleh Bupati dengan berpedoman pada ketentuan Pemerintah yang berlaku secara nasional.
Pasal 48
Ketentuan mengenai penilaian barang milik daerah diatur dengan Peraturan Bupati mengacu pada ketentuan peraturan perundang-undangan.
(1) Barang milik daerah yang tidak diperlukan lagi oleh penyelenggaraan tugas pemerintahan daerah dapat dipindahtangankan.
(2) Pemindahtanganan barang milik daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan cara:
a. penjualan;
b. tukar menukar;
c. hibah; atau
d. penyertaan modal Pemerintah Daerah.
(1) Pemindahtanganan barang milik daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 49 untuk:
a. tanah dan/atau bangunan; atau
b. selain tanah dan/atau bangunan yang bernilai lebih dari Rp5.000.00<0xC2>00.000,00 (lima miliar rupiah); dilakukan setelah mendapat persetujuan DPRD.
(2) Pemindahtanganan barang milik daerah berupa tanah dan/atau bangunan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus mendapatkan persetujuan DPRD untuk:
a. sudah sesuai dengan tata ruang wilayah atau penataan kota;
b. harus diputuskan karena anggaran untuk bangunan pengganti sudah disediakan dalam dokumen penganggaran;
c. diperuntukkan bagi pegawai negeri;
d. diperuntukkan bagi kepentingan umum; atau
e. dikuasai negara berdasarkan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap dan/atau berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan, yang jika status kepemilikannya dipertahankan tidak layak secara ekonomis.
Pasal 51
(1) Usul untuk memperoleh persetujuan DPRD sebagaimana dimaksud dalam Pasal 50 ayat (1) diajukan oleh Bupati.
(2) Pemindahtanganan Barang Milik Daerah berupa tanah dan/atau bangunan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 50 ayat (2) dilakukan oleh Pengelola Barang setelah mendapat persetujuan Bupati.
Pasal 52
(1) Pemindahtanganan barang milik daerah selain tanah dan/atau bangunan yang bernilai sama dengan Rp5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah) dilakukan oleh Pengelola Barang setelah mendapat persetutujuan Bupati.
(2) Pemindahtanganan barang milik daerah selain tanah dan/atau bangunan yang bernilai lebih dari Rp5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 50 ayat (1) huruf b dilakukan oleh Pengelola Barang setelah mendapat persetujuan DPRD.
(3) Usul untuk memperoleh persetujuan DPRD sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diajukan oleh Bupati sesuai dengan Ketentuan Peraturan Perundang-undangan
Pasal 53
Penjualan barang milik daerah dilaksanakan dengan pertimbangan:
a. untuk optimalisasi barang milik daerah yang berlebih atau tidak digunakan/dimanfaatkan;
b. secara ekonomis lebih menguntungkan bagi daerah apabila dijual; dan/atau
c. sebagai pelaksanaan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 54
(1) Penjualan barang milik daerah dilakukan secara lelang, kecuali dalam hal tertentu.
(2) pengecualian dalam hal tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a. barang milik daerah yang bersifat khusus; atau
b. barang milik daerah lainnya yang ditetapkan lebih lanjut oleh Bupati.
(3) Penetapan nilai dalam rangka penjualan barang milik daerah secara lelang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan menghitungperhitungan penyesuaian.
(4) Nilai sebagaimana dimaksud pada ayat (3) merupakan batasan terendah yang disampaikan kepada Bupati, untuk barang milik daerah, sebagai dasar penetapan nilai limit.
(5) Penjualan barang milik daerah lainnya sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b dilakukan melalui tata cara sesuai dengan pedoman yang ditetapkan oleh Menteri Dalam Negeri.
(6) Penjualan barang milik daerah yang bersifat khusus ditetapkan dalam Peraturan Bupati
Pasal 55
Penjualan barang milik daerah dilaksanakan oleh pengelola barang setelah mendapat persetujuan Bupati, untuk barang milik daerah.
Pasal 56
(1) Penjualan barang milik daerah sebagaimana dimaksud pada Pasal 55 dilakukan dengan tata cara:
a. penguna barang meliputi pengelola barang mengajukan usul penjualan barang milik daerah selain tanah dan/atau bangunan kepada Bupati disertai pertimbangan aspek teknis, ekonomi, dan yuridis;
b. Bupati meneliti dan mengkaji pertimbangan perlunya penjualan barang milik daerah selain tanah dan/atau bangunan dari aspek teknis, ekonomi, dan yuridis;
c. apabila memenuhi syarat sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, Bupati dapat menyetujui dan MENETAPKAN barang milik daerah selain tanah dan/atau bangunan yang akan dijual sesuai batas kewenangannya; dan
d. untuk penjualan yang memerlukan persetujuan DPRD, Bupati mengajukan usul penjualan disertai dengan pertimbangan atas usulan tersebut.
(2) Hasil penjualan barang milik daerah wajib disetor seluruhnya ke rekening Kas Umum Daerah sebagai penerimaan daerah.
Pasal 57
(1) Tukar menukar barang milik daerah dilaksanakan dengan pertimbangan:
a. untuk memenuhi kebutuhan operasional penyelenggaraan pemerintahan;
b. untuk optimalisasi barang milik daerah; dan
c. tidak tersedia dana dalam APBD; dan
(2) Tukar menukar barang milik daerah dapat dilakukan dengan pihak:
a. Pemerintah Pusat;
b. Pemerintah Daerah lainnya;
c. Badan Usaha Milik Daerah atau badan hukum lainnya yang dimiliki negara;
atau
d. swasta.
Pasal 58
(1) Tukar menukar dapat berupa:
a. tanah dan/atau bangunan yang telah diserahkan kepada Bupati, untuk barang milik daerah;
b. tanah dan/atau bangunan yang berada pada pengguna barang; atau
c. tanah lain dan/atau bangunan.
(2) Penetapan barang milik daerah berupa tanah dan/atau bangunan yang akan dipertukarkan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dilakukan oleh Bupati, untuk barang milik daerah, sesuai batas kewenangannya.
(3) Tukar menukar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan oleh Pengelola Barang setelah mendapat persetujuan Bupati, untuk barang milik daerah.
(4) Tukar menukar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dilakukan oleh Pengelola Barang setelah mendapat persetujuan Bupati, untuk Barang Milik Daerah
(5) Tukar menukar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c dilaksanakan oleh Pengelola Barang setelah mendapat persetujuan Bupati, untuk Barang Milik Daerah.
Pasal 59
Pasal 60
(1) Hibah barang milik daerah dilakukan dengan pertimbangan untuk kepentingan sosial, budaya, keagamaan, kemanusiaan, pendidikan yang bersifat non komersial, dan penyelenggaraan pemerintahan daerah.
(2) Hibah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus memenuhi syarat:
a. bukan merupakan barang aslinya negara;
b. bukan merupakan barang yang menguasai hajat hidup orang banyak; dan
c. tidak diperlukan dalam penyelenggaraan tugas dan fungsi penyelenggaraan pemerintahan daerah.
(3) Ketentuan mengenai kriteria kepentingan sosial, budaya, keagamaan, kemanusiaan, pendidikan yang bersifat non komersial, dan penyelenggaraan pemerintahan daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam Peraturan Bupati.
(4) Para Pihak pelaksana Hibah diatur sesuai dengan ketentuan peraturan Perundang-undangan.
Pasal 61
(1) Hibah dapat berupa:
a. tanah dan/atau bangunan yang telah diserahkan kepada Bupati, untuk barang milik daerah;
b. tanah dan/atau bangunan yang berada pada pengguna barang; atau
c. selain tanah dan/atau bangunan.
(2) Penetapan barang milik daerah berupa tanah dan/atau bangunan yang akan dihibahkan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dilakukan oleh Bupati, untuk barang milik daerah.
(3) Hibah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dan huruf b dilaksanakan oleh pengelola barang setelah mendapat persetujuan Bupati, untuk barang milik daerah.
(4) Hibah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c dilaksanakan oleh pengguna barang setelah mendapat persetujuan Bupati, untuk barang milik daerah.
Pasal 62
(1) Hibah barang milik daerah sebagaimana dimaksud pada Pasal 61 ayat (1) huruf a dan huruf b dilaksanakan dengan ketentuan sebagai tata cara:
a. pengguna barang melakukan pengajuan usul hibah barang milik daerah berupa usulan kepada Bupati disertai dengan pertimbangan dan kelengkapan data;
b. Bupati meneliti dan mengkaji usul hibah barang milik daerah berdasarkan pertimbangan dan syarat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 60;
c. apabila memenuhi syarat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan, Bupati dapat menyetuj asji dan/atau MENETAPKAN barang milik daerah berupa tanah dan/atau bangunan yang akan dihibahkan;
d. proses perjanjian hibah dilaksanakan dengan berpedoman pada ketentuan Pasal 80;
e. pengelola barang melaksanakan hibah dengan berpedoman pada persetujuan Bupati; dan
f. pelaksanaan serah terima barang yang dihibahkan harus dituangkan dalam berita acara serah terima barang.
(2) Hibah barang milik daerah sebagaimana dimaksud pada Pasal 61 ayat (1) huruf c dilaksanakan dengan tata cara:
a. pengguna barang mengajukan usul hibah barang milik daerah selain tanah dan/atau bangunan kepada pengelola barang disertai pertimbangan, kelengkapan data, dan hasil pengkajian tim intern Instansi Barang;
b. pengelola barang meneliti dan mengkaji usul hibah barang milik daerah berdasarkan pertimbangan dan syarat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 60;
c. apabila memenuhi syarat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan, pengelola barang dapat menyetujui usul hibah barang milik daerah selain tanah dan/atau bangunan sesuai batas kewenangannya;
d. pengguna barang melaksanakan hibah dengan berpedoman pada persetujuan pengelola barang; dan
e. pelaksanaan serah terima barang yang dihibahkan harus dituangkan dalam berita acara serah terima barang.
Pasal 63
(1) Penyertaan modal Pemerintah Daerah atas barang milik daerah dilakukan dalam rangka pendirian, memperbaiki, memperbaiki struktur pendirian, dan/atau meningkatkan kapasitas usaha Badan Usaha Milik Daerah atau badan hukum lainnya yang dimiliki Pemerintah Daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Penyertaan modal Pemerintah Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan dengan pertimbangan:
a. barang milik daerah yang dari awal pengadaannya sesuai dokumen penganggarannya diperuntukkan bagi Badan Usaha Milik Daerah atau badan hukum lainnya yang dimiliki Pemerintah Daerah dalam rangka penugasan pemerintah daerah; atau
b. barang milik daerah lebih optimal apabila dikelola oleh Badan Usaha Milik Daerah atau badan hukum lainnya yang dimiliki daerah, baik yang sudah ada maupun yang akan dibentuk.
Pasal 64
(1) Penyertaan modal Pemerintah Daerah atas barang milik daerah dapat berupa:
a. tanah dan/atau bangunan yang telah diserahkan kepada Bupati untuk barang milik daerah;
b. tanah dan/atau bangunan pada Pengguna Barang; atau
c. barang milik daerah selain tanah dan/atau bangunan.
(2) Penetapan barang milik daerah berupa tanah dan/atau bangunan yang akan disetorkan sebagai modal Pemerintah Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dilakukan oleh Bupati, untuk barang milik daerah, sesuai dengan perundang-undangan.
(3) Penyertaan modal Pemerintah Daerah atas barang milik daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan oleh pengelola barang setelah mendapat persetujuan Bupati, untuk barang milik daerah, sesuai sebagaimana adanya.
(4) Penyertaan modal Pemerintah Daerah atas barang milik daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dilakukan oleh pengelola barang setelah mendapat persetujuan Bupati, untuk barang milik daerah.
(5) Penyertaan modal Pemerintah Daerah atas barang milik daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dilaksanakan oleh pengelola barang setelah mendapat persetujuan Bupati, untuk barang milik daerah.
Pasal 65
Pasal 66
Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pelaksanaan pemindahtanganan barang milik daerah diatur dalam Peraturan Bupati.
(1) Barang milik daerah yang tidak diperlukan lagi oleh penyelenggaraan tugas pemerintahan daerah dapat dipindahtangankan.
(2) Pemindahtanganan barang milik daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan cara:
a. penjualan;
b. tukar menukar;
c. hibah; atau
d. penyertaan modal Pemerintah Daerah.
(1) Pemindahtanganan barang milik daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 49 untuk:
a. tanah dan/atau bangunan; atau
b. selain tanah dan/atau bangunan yang bernilai lebih dari Rp5.000.00<0xC2>00.000,00 (lima miliar rupiah); dilakukan setelah mendapat persetujuan DPRD.
(2) Pemindahtanganan barang milik daerah berupa tanah dan/atau bangunan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus mendapatkan persetujuan DPRD untuk:
a. sudah sesuai dengan tata ruang wilayah atau penataan kota;
b. harus diputuskan karena anggaran untuk bangunan pengganti sudah disediakan dalam dokumen penganggaran;
c. diperuntukkan bagi pegawai negeri;
d. diperuntukkan bagi kepentingan umum; atau
e. dikuasai negara berdasarkan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap dan/atau berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan, yang jika status kepemilikannya dipertahankan tidak layak secara ekonomis.
Pasal 51
(1) Usul untuk memperoleh persetujuan DPRD sebagaimana dimaksud dalam Pasal 50 ayat (1) diajukan oleh Bupati.
(2) Pemindahtanganan Barang Milik Daerah berupa tanah dan/atau bangunan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 50 ayat (2) dilakukan oleh Pengelola Barang setelah mendapat persetujuan Bupati.
Pasal 52
(1) Pemindahtanganan barang milik daerah selain tanah dan/atau bangunan yang bernilai sama dengan Rp5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah) dilakukan oleh Pengelola Barang setelah mendapat persetutujuan Bupati.
(2) Pemindahtanganan barang milik daerah selain tanah dan/atau bangunan yang bernilai lebih dari Rp5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 50 ayat (1) huruf b dilakukan oleh Pengelola Barang setelah mendapat persetujuan DPRD.
(3) Usul untuk memperoleh persetujuan DPRD sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diajukan oleh Bupati sesuai dengan Ketentuan Peraturan Perundang-undangan
Penjualan barang milik daerah dilaksanakan dengan pertimbangan:
a. untuk optimalisasi barang milik daerah yang berlebih atau tidak digunakan/dimanfaatkan;
b. secara ekonomis lebih menguntungkan bagi daerah apabila dijual; dan/atau
c. sebagai pelaksanaan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(1) Penjualan barang milik daerah dilakukan secara lelang, kecuali dalam hal tertentu.
(2) pengecualian dalam hal tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a. barang milik daerah yang bersifat khusus; atau
b. barang milik daerah lainnya yang ditetapkan lebih lanjut oleh Bupati.
(3) Penetapan nilai dalam rangka penjualan barang milik daerah secara lelang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan menghitungperhitungan penyesuaian.
(4) Nilai sebagaimana dimaksud pada ayat (3) merupakan batasan terendah yang disampaikan kepada Bupati, untuk barang milik daerah, sebagai dasar penetapan nilai limit.
(5) Penjualan barang milik daerah lainnya sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b dilakukan melalui tata cara sesuai dengan pedoman yang ditetapkan oleh Menteri Dalam Negeri.
(6) Penjualan barang milik daerah yang bersifat khusus ditetapkan dalam Peraturan Bupati
Pasal 55
Penjualan barang milik daerah dilaksanakan oleh pengelola barang setelah mendapat persetujuan Bupati, untuk barang milik daerah.
Pasal 56
(1) Penjualan barang milik daerah sebagaimana dimaksud pada Pasal 55 dilakukan dengan tata cara:
a. penguna barang meliputi pengelola barang mengajukan usul penjualan barang milik daerah selain tanah dan/atau bangunan kepada Bupati disertai pertimbangan aspek teknis, ekonomi, dan yuridis;
b. Bupati meneliti dan mengkaji pertimbangan perlunya penjualan barang milik daerah selain tanah dan/atau bangunan dari aspek teknis, ekonomi, dan yuridis;
c. apabila memenuhi syarat sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, Bupati dapat menyetujui dan MENETAPKAN barang milik daerah selain tanah dan/atau bangunan yang akan dijual sesuai batas kewenangannya; dan
d. untuk penjualan yang memerlukan persetujuan DPRD, Bupati mengajukan usul penjualan disertai dengan pertimbangan atas usulan tersebut.
(2) Hasil penjualan barang milik daerah wajib disetor seluruhnya ke rekening Kas Umum Daerah sebagai penerimaan daerah.
(1) Tukar menukar barang milik daerah dilaksanakan dengan pertimbangan:
a. untuk memenuhi kebutuhan operasional penyelenggaraan pemerintahan;
b. untuk optimalisasi barang milik daerah; dan
c. tidak tersedia dana dalam APBD; dan
(2) Tukar menukar barang milik daerah dapat dilakukan dengan pihak:
a. Pemerintah Pusat;
b. Pemerintah Daerah lainnya;
c. Badan Usaha Milik Daerah atau badan hukum lainnya yang dimiliki negara;
atau
d. swasta.
Pasal 58
(1) Tukar menukar dapat berupa:
a. tanah dan/atau bangunan yang telah diserahkan kepada Bupati, untuk barang milik daerah;
b. tanah dan/atau bangunan yang berada pada pengguna barang; atau
c. tanah lain dan/atau bangunan.
(2) Penetapan barang milik daerah berupa tanah dan/atau bangunan yang akan dipertukarkan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dilakukan oleh Bupati, untuk barang milik daerah, sesuai batas kewenangannya.
(3) Tukar menukar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan oleh Pengelola Barang setelah mendapat persetujuan Bupati, untuk barang milik daerah.
(4) Tukar menukar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dilakukan oleh Pengelola Barang setelah mendapat persetujuan Bupati, untuk Barang Milik Daerah
(5) Tukar menukar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c dilaksanakan oleh Pengelola Barang setelah mendapat persetujuan Bupati, untuk Barang Milik Daerah.
Pasal 59
Pasal 60
(1) Hibah barang milik daerah dilakukan dengan pertimbangan untuk kepentingan sosial, budaya, keagamaan, kemanusiaan, pendidikan yang bersifat non komersial, dan penyelenggaraan pemerintahan daerah.
(2) Hibah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus memenuhi syarat:
a. bukan merupakan barang aslinya negara;
b. bukan merupakan barang yang menguasai hajat hidup orang banyak; dan
c. tidak diperlukan dalam penyelenggaraan tugas dan fungsi penyelenggaraan pemerintahan daerah.
(3) Ketentuan mengenai kriteria kepentingan sosial, budaya, keagamaan, kemanusiaan, pendidikan yang bersifat non komersial, dan penyelenggaraan pemerintahan daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam Peraturan Bupati.
(4) Para Pihak pelaksana Hibah diatur sesuai dengan ketentuan peraturan Perundang-undangan.
Pasal 61
(1) Hibah dapat berupa:
a. tanah dan/atau bangunan yang telah diserahkan kepada Bupati, untuk barang milik daerah;
b. tanah dan/atau bangunan yang berada pada pengguna barang; atau
c. selain tanah dan/atau bangunan.
(2) Penetapan barang milik daerah berupa tanah dan/atau bangunan yang akan dihibahkan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dilakukan oleh Bupati, untuk barang milik daerah.
(3) Hibah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dan huruf b dilaksanakan oleh pengelola barang setelah mendapat persetujuan Bupati, untuk barang milik daerah.
(4) Hibah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c dilaksanakan oleh pengguna barang setelah mendapat persetujuan Bupati, untuk barang milik daerah.
Pasal 62
(1) Hibah barang milik daerah sebagaimana dimaksud pada Pasal 61 ayat (1) huruf a dan huruf b dilaksanakan dengan ketentuan sebagai tata cara:
a. pengguna barang melakukan pengajuan usul hibah barang milik daerah berupa usulan kepada Bupati disertai dengan pertimbangan dan kelengkapan data;
b. Bupati meneliti dan mengkaji usul hibah barang milik daerah berdasarkan pertimbangan dan syarat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 60;
c. apabila memenuhi syarat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan, Bupati dapat menyetuj asji dan/atau MENETAPKAN barang milik daerah berupa tanah dan/atau bangunan yang akan dihibahkan;
d. proses perjanjian hibah dilaksanakan dengan berpedoman pada ketentuan Pasal 80;
e. pengelola barang melaksanakan hibah dengan berpedoman pada persetujuan Bupati; dan
f. pelaksanaan serah terima barang yang dihibahkan harus dituangkan dalam berita acara serah terima barang.
(2) Hibah barang milik daerah sebagaimana dimaksud pada Pasal 61 ayat (1) huruf c dilaksanakan dengan tata cara:
a. pengguna barang mengajukan usul hibah barang milik daerah selain tanah dan/atau bangunan kepada pengelola barang disertai pertimbangan, kelengkapan data, dan hasil pengkajian tim intern Instansi Barang;
b. pengelola barang meneliti dan mengkaji usul hibah barang milik daerah berdasarkan pertimbangan dan syarat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 60;
c. apabila memenuhi syarat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan, pengelola barang dapat menyetujui usul hibah barang milik daerah selain tanah dan/atau bangunan sesuai batas kewenangannya;
d. pengguna barang melaksanakan hibah dengan berpedoman pada persetujuan pengelola barang; dan
e. pelaksanaan serah terima barang yang dihibahkan harus dituangkan dalam berita acara serah terima barang.
(1) Penyertaan modal Pemerintah Daerah atas barang milik daerah dilakukan dalam rangka pendirian, memperbaiki, memperbaiki struktur pendirian, dan/atau meningkatkan kapasitas usaha Badan Usaha Milik Daerah atau badan hukum lainnya yang dimiliki Pemerintah Daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Penyertaan modal Pemerintah Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan dengan pertimbangan:
a. barang milik daerah yang dari awal pengadaannya sesuai dokumen penganggarannya diperuntukkan bagi Badan Usaha Milik Daerah atau badan hukum lainnya yang dimiliki Pemerintah Daerah dalam rangka penugasan pemerintah daerah; atau
b. barang milik daerah lebih optimal apabila dikelola oleh Badan Usaha Milik Daerah atau badan hukum lainnya yang dimiliki daerah, baik yang sudah ada maupun yang akan dibentuk.
Pasal 64
(1) Penyertaan modal Pemerintah Daerah atas barang milik daerah dapat berupa:
a. tanah dan/atau bangunan yang telah diserahkan kepada Bupati untuk barang milik daerah;
b. tanah dan/atau bangunan pada Pengguna Barang; atau
c. barang milik daerah selain tanah dan/atau bangunan.
(2) Penetapan barang milik daerah berupa tanah dan/atau bangunan yang akan disetorkan sebagai modal Pemerintah Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dilakukan oleh Bupati, untuk barang milik daerah, sesuai dengan perundang-undangan.
(3) Penyertaan modal Pemerintah Daerah atas barang milik daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan oleh pengelola barang setelah mendapat persetujuan Bupati, untuk barang milik daerah, sesuai sebagaimana adanya.
(4) Penyertaan modal Pemerintah Daerah atas barang milik daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dilakukan oleh pengelola barang setelah mendapat persetujuan Bupati, untuk barang milik daerah.
(5) Penyertaan modal Pemerintah Daerah atas barang milik daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dilaksanakan oleh pengelola barang setelah mendapat persetujuan Bupati, untuk barang milik daerah.
Pasal 65
Pasal 66
Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pelaksanaan pemindahtanganan barang milik daerah diatur dalam Peraturan Bupati.
Pemusnahan barang milik daerah dilakukan dalam hal:
a. barang milik daerah tidak dapat digunakan, tidak dapat dimanfaatkan, dan/atau tidak dapat dipindahtangankan; atau
b. terdapat alasan lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(1) Pemusnahan dilaksanakan oleh Pengguna Barang setelah mendapat persetujuan Bupati, untuk barang milik daerah.
(2) Pelaksanaan pemusnahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dituangkan dalam berita acara dan dilaporkan kepada Bupati, untuk barang milik daerah.
Pasal 69
Pemusnahan dilakukan dengan cara dibakar, dihancurkan, ditimbun, ditenggelamkan atau cara lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 70
Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pelaksanaan pemusnahan barang milik daerah diatur dalam Peraturan Bupati.
(1) Penghapusan dari Daftar Barang Pengguna sebagaimana dimaksud dalam Pasal 71 huruf a, dilakukan dalam hal barang milik daerah sudah tidak berada dalam penguasaan pengguna barang.
(2) Penghapusan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan menerbitkan keputusan penghapusan dari pengelola barang setelah mendapat persetujuan Bupati, untuk barang milik daerah.
(3) Diceualikan dari ketentuan mendapat persetujuan penghapusan dari Bupati sebagaimana dimaksud pada ayat (2), untuk barang milik daerah yang dihapuskan karena:
a. pengalihan status penggunaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17;
b. pemindahtanganan; atau
c. pemusnahan.
(4) Bupati dapat mendelegasikansetujuan penghapusan Barang milik daerah berupa barang persediaan kepada Pengelola Barang.
(5) Pelaksanaan penghapusan barang milik daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (4) dilaporkan kepada Bupati.
Pasal 73
(1) Penghapusan dari daftar barang milik daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 71 huruf b dilakukan dalam hal barang milik daerah tersebut sudah beralih kepemilikannya, terjadi pemusnahan, atau tanea sebab lain.
(2) Penghapusan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan:
a. berdasarkan keputusan dan/atau laporan penghapusan dari pengguna barang, untuk barang milik daerah yang berada pada pengguna barang;
atau
b. berdasarkan keputusan Bupati, untuk barang milik daerah yang berada pada pengelola barang.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara Penghapusan barang milik daerah diatur dengan Peraturan Bupati.
(1) Pengelola barang harus melakukan pendaftaran dan pencatatan barang milik daerah yang berada di bawah penguasaannya ke dalam daftar barang milik daerah menurut penggolongan dan kodifikasi barang.
(2) Pengguna barang harus melakukan pendaftaran dan pencatatan barang milik daerah yang status kepemilikannya berada pada pengguna barang ke dalam daftar barang pengguna menurut penggolongan dan kodifikasi barang.
(3) Pengelola barang menghimpun daftar barang pengguna sebagaimana dimaksud pada ayat (2).
(4) Pengelola barang menyusun daftar barang milik daerah berdasarkan himpunan daftar barang pengguna/daftar barang kuasa pengena sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dan daftar barang pengelola menurut penggolongan dan kodifikasi barang.
(5) Penggolongan dan kodifikasi barang milik daerah ditetapkan oleh Menteri Dalam Negeri setelah mendapat pertimbangan Menteri Keuangan.
Pasal 75
(1) Pengguna barang melakukan inventarisasi barang milik daerah paling lama 1 (satu) kali dalam 5 (lima) tahun.
(2) Dalam hal barang milik daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa persediaan dan konstruksi dalam pengerjaan, inventarisasi dilakukan oleh pengguna barang setiap tahun.
(3) Pengguna barang menyampaikan laporan hasil inventarisasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) kepada pengelola barang paling lama 3 (tiga) bulan setelah selesainya inventarisasi.
Pasal 76
Pengelola barang melakukan inventarisasi barang milik daerah berupa tanah dan/atau bangunan yang berada dalam penguasaannya paling lama 1 (satu) kali dalam 5 (lima) tahun.
Pasal 77
(1) Kuasa pengguna barang harus menyusun laporan barang kuasa pengguna semesteran dan tahunan untuk menyusun neraca satuan kerja untuk disampaikan kepada pengguna barang.
(2) Pengguna barang menghimpun laporan barang kuasa pengguna sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sebagai bahan penyusannya laporan barang pengguna semesteran dan tahunan.
(3) Laporan barang pengguna sebagaimana dimaksud pada ayat (2) digunakan sebagai bahan untuk menyusun neraca SKPD untuk disampaikan kepada pengelola barang.
Pasal 78
(1) Pengelola barang harus menyusun laporan barang pengelola semesteran dan tahunan.
(2) Pengelola barang harus menghimpun laporan barang pengguna semesteran dan tahunan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 77 ayat (2) serta laporan barang pengelola sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sebagai bahan penyusunan laporan barang milik daerah.
(3) Laporan barang milik daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (2) digunakan sebagai bahan untuk menyusun neraca Pemerintah Daerah.
Pasal 79
Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pelaksanaan pembukuan, inventarisasi, dan pelaporan barang milik daerah diatur dengan Peraturan Bupati berpedoman pada Peraturan Menteri Dalam Negeri.
(1) Pengelola barang harus melakukan pendaftaran dan pencatatan barang milik daerah yang berada di bawah penguasaannya ke dalam daftar barang milik daerah menurut penggolongan dan kodifikasi barang.
(2) Pengguna barang harus melakukan pendaftaran dan pencatatan barang milik daerah yang status kepemilikannya berada pada pengguna barang ke dalam daftar barang pengguna menurut penggolongan dan kodifikasi barang.
(3) Pengelola barang menghimpun daftar barang pengguna sebagaimana dimaksud pada ayat (2).
(4) Pengelola barang menyusun daftar barang milik daerah berdasarkan himpunan daftar barang pengguna/daftar barang kuasa pengena sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dan daftar barang pengelola menurut penggolongan dan kodifikasi barang.
(5) Penggolongan dan kodifikasi barang milik daerah ditetapkan oleh Menteri Dalam Negeri setelah mendapat pertimbangan Menteri Keuangan.
(1) Pengguna barang melakukan inventarisasi barang milik daerah paling lama 1 (satu) kali dalam 5 (lima) tahun.
(2) Dalam hal barang milik daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa persediaan dan konstruksi dalam pengerjaan, inventarisasi dilakukan oleh pengguna barang setiap tahun.
(3) Pengguna barang menyampaikan laporan hasil inventarisasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) kepada pengelola barang paling lama 3 (tiga) bulan setelah selesainya inventarisasi.
Pasal 76
Pengelola barang melakukan inventarisasi barang milik daerah berupa tanah dan/atau bangunan yang berada dalam penguasaannya paling lama 1 (satu) kali dalam 5 (lima) tahun.
(1) Kuasa pengguna barang harus menyusun laporan barang kuasa pengguna semesteran dan tahunan untuk menyusun neraca satuan kerja untuk disampaikan kepada pengguna barang.
(2) Pengguna barang menghimpun laporan barang kuasa pengguna sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sebagai bahan penyusannya laporan barang pengguna semesteran dan tahunan.
(3) Laporan barang pengguna sebagaimana dimaksud pada ayat (2) digunakan sebagai bahan untuk menyusun neraca SKPD untuk disampaikan kepada pengelola barang.
Pasal 78
(1) Pengelola barang harus menyusun laporan barang pengelola semesteran dan tahunan.
(2) Pengelola barang harus menghimpun laporan barang pengguna semesteran dan tahunan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 77 ayat (2) serta laporan barang pengelola sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sebagai bahan penyusunan laporan barang milik daerah.
(3) Laporan barang milik daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (2) digunakan sebagai bahan untuk menyusun neraca Pemerintah Daerah.
Pasal 79
Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pelaksanaan pembukuan, inventarisasi, dan pelaporan barang milik daerah diatur dengan Peraturan Bupati berpedoman pada Peraturan Menteri Dalam Negeri.
Pengawasan dan pengendalian Barang milik daerah dilakukan oleh:
a. pengguna barang melalui pemantauan dan penerapan; dan/atau
b. pengelola barang melalui pemantetan dan investigasi.
(1) Pengguna barang melakukan pemantauan dan penerapan terhadap penggunaan, pemanfaatan, pemindahtanganan, penatausahaan, pemeliharaan, dan pengamanan barang milik daerah yang berada di dalam penggunaan.
(2) Pelaksanaan pemantauan dan penerapan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) untuk Unit Kerja SKPD dilaksanakan oleh Kuasa Pengguna Barang .
(3) Pengguna barang dapat meminta Aparat Pengawasan Intern Pemerintah untuk melakukan audit terkait lanjut hasil pemantauan dan penerapan sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
(4) Pengguna barang menindaklanjuti hasil audit sebagaimana dimaksud pada ayat (2) sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 82
(1) Pengelola barang melakukan pemantauan dan investigasi atas pelaksanaan penggunaan, pemanfaatan, dan pemindahtanganan barang milik daerah, dalam rangka penerapan penggunaan, pemanfaatan, dan pemindahtanganan barang milik daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Pemantauan dan investigasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat ditindaklanjuti oleh pengelola barang dengan meminta aparat pengawasan intern Pemerintah untuk melakukan audit atas pelaksanaan penggunaan, pemanfaatan, dan pemindahtanganan barang milik daerah.
(3) Hasil audit sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disampaikan kepada pengelola barang untuk ditindaklanjuti sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 83
Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pelaksanaan pengawasan dan pengendalian atas barang milik daerah diatur dengan Peraturan Bupati berpedoman pada Ketentuan Peraturan Perundang-undangan.
BAB XVI
PENGELOLAAN BARANG MILIK DAERAH OLEH BADAN LAYANAN UMUM DAERAH
(1) Barang milik daerah yang digunakan oleh Badan Layanan Umum Daerah merupakan kekayaan daerah yang tidak dipisahkan untuk menyelenggarakan kegiatan Badan Layanan Umum Daerah yang bersangkutan.
(2) Pengelolaan barang milik daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengikuti ketentuan yang berlaku dalam pengelolaan Barang Milik Daerah ini peraturan perundang-undangan Daerah Ini kecuali terhadap barang yang dikelola dan/atau dimanfaatkannya sepenuhnya untuk menyelenggarakan kegiatan pelayanan umum sesuai dengan tugas dan fungsi Badan Layanan Umum Daerah, diatur tersendiri dalam ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur Badan Layanan Umum Daerah dan peraturan pelaksanaannya.
(1) Rumah negara merupakan barang milik daerah yang diperuntukkan sebagai tempat tinggal aturan atau hunian dan sarana pembinaan semata untuk menunjang pelaksanaan tugas pejabat negara atau pegawai negeri.
(2) Pengelolaan barang milik daerah berupa rumah negara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan oleh pengelolaan barang, antara penggunaan barang, atau penggunaan barang rumah negara golongan III dengan memperhatikan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai rumah negara.
(3) Pengelolaan barang milik daerah berupa rumah negara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan oleh Bupati dengan memperhatikan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai rumah negara.
(4) Ketentuan mengenai tata cara penggunaan, pemindahtanganan, penghapusan, penatausahaan, pengawasan dan pengendalian barang milik daerah berupa rumah negara diatur dengan Peraturan Bupati berpedoman pada Peraturan Menteri Dalam Negeri.
(1) Setiap kerugian daerah akibat kelalaian, penyalahgunaan atau pelanggaran hukum atas pengelolaan barang milik daerah diselesaikan melalui tuntutan ganti rugi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Setiap pihak yang mengakibatkan kerugian daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dikenakan sanksi administratif dan/atau sanksi pidana sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(1) Pejabat atau pegawai yang melaksanakan pengelolaan barang milik daerah yang menghasilkan penerimaan Daerah dapat diberikan insentif.
(2) Pejabat atau pegawai selaku pengurus barang dalam melaksanakan tugas rutinnya dapat diberikan tunjangan yang besarnya disesuaikan dengan kemampuan Daerah.
(3) Pemberian insentif dan/atau tunjangan kepada pejabat atau pegawai yang melaksanakan pengelolaan barang milik daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) diatur dengan Peraturan Bupati sesuai dengan pedoman yang ditetapkan oleh Menteri Dalam Negeri.
Pasal 88
Bupati dapat mengenakan beban pengelolaan (capital charge) terhadap barang milik daerah pada pengguna barang.
(1) Pada saat Peraturan Daerah ini mulai berlaku:
a. pemanfaatan barang milik daerah yang telah terjadi dan belum mendapat persetujuan dari pejabat yang berwenang, Bupati dapat menerbitkan persetujuan terhadap kelanjutan pemanfaatan barang milik daerah dengan ketentuan pengelola barang menyampaikan permohonan persetujuan dengan jangka waktu sesuai dengan perjanjian kepada Bupati, dengan melampirkan:
1. usulan kontribusi dari pemanfaatan barang milik daerah; dan
2. laporan hasil audit Pengawas Intern Pemerintah.
b. tukar menukar barang milik daerah yang telah dilaksanakan tanpa persetujuan pejabat berwenang dan barang pengganti telah tersedia seluruhnya, dilanjutkan dengan serah terima barang milik daerah dengan aset pengganti antara pengelola barang dengan mitra tukar menukar dengan ketentuan:
1. pengelola barang memastikan nilai barang pengganti sekurang-kurangnya sama dengan nilai barang milik daerah yang dipertukarkan; dan
2. pengelola barang membuat pernyataan bertanggung jawab penuh atas pelaksanaan tukar menukar tersebut.
(2) Bupati dapat menerbitkan persetujuan penghapusan atas barang milik daerah yang telah diserahterimakan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b berdasarkan permohonan dari Pengelola Barang.
(3) Segala akibat hukum yang menyertai pelaksanaan pemanfaatan sebelum diberikannya persetujuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dan pelaksanaan tukar menukar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b sepenuhnya tanggung jawab tunduk pada pihak dalam pemanfaatan atau tukar menukar tersebut.
Pasal 90
Pada saat Peraturan Daerah ini mulai berlaku:
a. seluruh kegiatan perencanaan kebutuhan dan penganggaran, pengadaan, penggunaan, pemanfaatan, pengamanan dan pemeliharaan, penilaian, penghapusan, pemindahtanganan, pemusnahan, pembinaan, pengawasan dan pengendalian Barang milik daerah yang telah mendapatkan persetujuan dan/atau penetapan dari pejabat berwenang, proses penyelesaiannya dilaksanakan berdasarkan ketentuan Peraturan Daerah ini; dan
b. seluruh kegiatan perencanaan kebutuhan dan penganggan, pengadaan, penggunaan, pemanfaatan, pengamanan dan pemeliharaan, penilaian, penghapusan, pemindahtanganan, pemusnahan, pembinaan, pengawasan dan pengendalian Barang milik daerah yang belum dapat menetap persetujuan dan/atau penetapan dari pejabat berwenang, proses penyelesaiannya dilaksanakan berdasarkan ketentuan Peraturan Daerah ini.
Pasal 91
(1) Dalam hal peraturan perundang-undangan tentang Badan Layanan Umum Daerah belum mengatur pengelolaan dan/atau pemanfaatan Barang milik daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 84 ayat (2), pengelolaan dan pemanfaatannya berpedoman pada ketentuan yang diatur dalam Peraturan Daerah ini.
(2) Perjanjian Kerja Sama Pemanfaatan Barang milik daerah yang telah dilaksanakan oleh Badan Layanan Umum Daerah sebelum Peraturan Daerah ini berlaku, dinyatakan berlaku dengan ketentuan wajib disesuaikan dengan Peraturan Daerah ini paling lama 1 (satu) tahun terhitung sejak Peraturan Daerah ini diundangkan.
Pada saat Peraturan Daerah ini mulai berlaku, maka Peraturan Daerah Kabupaten Gowa Nomor 7 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Garut Tahun 2011 Nomor 7), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Pasal 94
Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang dapat mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Daerah ini dengan penetapannya dalam Lembaran Daerah Kabupaten Garut.
Ditetapkan di Sungguminasa pada tanggal 27 April 2018 BUPATI GOWA,
(Stamp/Signature)
ADNAN PURICHTA ICHSAN YL
Diundangkan di Sungguminasa pada tanggal 27 April 2018 SEKRETARIS DAERAH KABUPATEN GOWA,
(Stamp/Signature)
MUCHLIS
LEMBARAN DAERAH KABUPATEN GOWA TAHUN 2018 NOMOR 07
NOREG PERATURAN DAERAH KABUPATEN GOWA PROVINSI SULAWESI SELATAN B.HK. HAM 7.040.18
(1) Barang milik daerah dapat disewakan kepada pihak lain:
a. Badan Usaha Milik Negara;
b. Badan Usaha Milik Daerah;
c. Swasta; dan
d. Badan Hukum Lainnya;
(2) Jangka waktu sewa barang milik daerah paling lama 5 (lima) tahun dan dapat diperpanjang.
(3) Jangka waktu sewa barang milik daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat lebih dari 5 (lima) tahun dan dapat diperpankan untuk:
a. kerja sama infrastruktur;
b. kegiatan dengan karakteristik usia yang memerlukan waktu lebih dari 5 (lima) tahun; atau
c. ditentukan lain dalam UNDANG-UNDANG.
(4) Formula tarif/besaran sewa barang milik daerah berupa tanah dan/atau bangunan ditetapkan oleh Bupati, untuk barang milik daerah.
(5) Besaran sewa atas barang milik daerah untuk kerja sama infrastruktur sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a dan untuk kegiatan dengan karakteristik usia yang memerlukan waktu lebih dari 5 (lima) tahun sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf b dapat mempertimbangkan nilai ekonomi dari masing-masing jenis infrastruktur.
(6) Formula tarif/besaran sewa barang milik daerah selain tanah dan/atau bangunan ditetapkan oleh Bupati dengan berpedoman pada kebijakan pengelolaan barang milik daerah, untuk barang milik daerah.
(7) Sewa barang milik daerah dilaksanakan berdasarkan perjanjian, yang paling rendah memuat:
a. para pihak yang terikat dalam perjanjian;
b. jenis, luas atau luas jumlah barang, besaran sewa, dan jangka waktu;
c. tanggung jawab penyewa atas biaya operasional dan pemeliharaan selama jangka waktu sewa; dan
d. hak dan kewajiban para pihak.
(8) Hasil sewa barang milik daerah merupakan penerimaan daerah dan seluruhnya wajib disetorkan ke rekening kas umum daerah.
(9) Penyetoran uang sewa harus dilakukan sekaligus secara tunai paling lambat 2 (dua) hari kerja sebelum ditandatanganinya perjanjian sewa barang milik daerah.
(10) Dikecualikan dari ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (9), penyetoran uang sewa barang milik daerah untuk kerja sama infrastruktur dapat dilakukan secara bertahap dengan persetujuan pengelola barang.
(1) Kerja sama pemanfaatan atas barang milik daerah dilaksanakan dengan ketentuan:
a. tidak tersedia atau tidak cukup tersedia dalam dana dalam APBD untuk memenuhi biaya operasional, pemeliharaan, dan/atau perbaikan yang diperlukan terhadap barang milik daerah tersebut;
b. mitra kerja sama pemanfaatan ditetapkan melalui delegasi, kecuali untuk barang milik daerah yang bersifat khusus dapat dilakukan penunjukan langsung;
c. pemanfaatan langsung mitra kerja sama pemanfaatan atas barang milik daerah yang bersifat khusus sebagaimana dimaksud pada huruf b dilakukan oleh pengguna barang setelah mendapat persetnya pengelola barang.
(2) mitra kerja sama pemanfaatan harus membayar kontribusi tetap setiap tahun selama jangka waktu pengoperasian yang telah ditetapkan dan pembagian keuntungan hasil kerja sama pemanfaatan ke rekening Kas Umum Daerah;
(3) besaran pembayaran kontribusi tetap dan pembagian keuntungan hasil kerja sama pemanfaatan ditetapkan pada perjanjian yang ditunjuk oleh:
1. Bupati, untuk barang milik daerah berupa tanah dan/atau bangunan;
atau
2. pengelola barang milik daerah, untuk barang milik daerah selain tanah dan/atau bangunan.
(4) besaran pembayaran kontribusi tetap dan pembagian keuntungan hasil kerja sama pemanfaatan harus mendapat persetujuan Pengelola Barang;
(5) dalam kerja sama pemanfaatan barang milik daerah berupa tanah dan/atau bangunan, sebagian kontribusi tetap dan pembagian keuntungannya dapat berupa bangunan beserta fasilitasnya yang dibangun oleh mitra dalam suatu perencanaan tetapi tidak termasuk sebagai objek kerja sama pemanfaatan;
(6) besaran nilai bangunan beserta fasilitasnya sebagai bagian dari kontribusi tetap dan kontribusi pembagian keuntungan sebesar dibentuk pada huruf g paling banyak 10% (sepuluh persen) dari total penerimaan kontribusi tetap dan pembagian keuntungan selama masa kerja sama pemanfaatan;
(7) bangunan yang dibangun dengan biaya sebagian kontribusi tetap dan pembagian keuntungan dari awal pengadaannya merupakan barang milik daerah;
j. selama jangka waktu pengoperasian, mitra kerja sama pemanfaatan dilarang menjaminkan atau menggadaikan barang milik daerah yang menjadi objek kerja sama pemanfaatan; dan
k. jangka waktu kerja sama pemanfaatan paling lama 30 (tiga puluh) tahun sejak perjanjian ditandatangani dan dapat diperpanjang;
(2) Semua biaya persiapan kerja sama pemanfaatan yang telah setelah ditetapkan oleh mitra kerja sama pemanfaatan dan biaya pelaksanaan kerja sama pemanfaatan menjadi beban mitra kerja sama pemanfaatan.
(3) Ketentuan mengenai jangka waktu kerja sama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c tidak berlaku dalam hal kerja sama pemanfaatan atas barang milik daerah untuk penyediaan infrastruktur meliputi:
a. infrastruktur transportasi meliputi perhubungan laut, sungai dan/atau darat, udara, bandara, terminal, dan/atau jaringan jalan dan/atau stasiun kereta api;
b. infrastruktur jalan meliputi jalur khusus, jalan tol, dan/atau jembatan tol;
c. infrastruktur sumber daya air meliputi saluran pembawa air baku dan/atau waduk/bendungan;
d. infrastruktur air minum meliputi bangunan pengambilan air baku, jaringan transmisi, jaringan distribusi, dan/atau instalasi pengolahan air minum;
e. infrastruktur air limbah meliputi instalasi pengolahan air limbah, jaringan pengumpul/dan/atau jaringan utama, dan/atau sarana pembuangan yang meliputi pengolahan air;
f. infrastruktur telekomunikasi meliputi jaringan telekomunikasi;
g. infrastruktur ketenagalistrikan meliputi pembangkit, transmisi, distribusi dan/atau pengangkut dan/atau instalasi tenaga listrik; dan/atau
h. infrastruktur minyak dan/atau gas bumi meliputi instalasi pengolahan, pengangkutan, transmisi, dan/atau distribusi minyak dan/atau gas bumi.
(4) Jangka waktu kerja sama sebagaimana dimaksud pada ayat (3) paling lama 50 (lima puluh) tahun sejak perjanjian ditandatangani dan dapat diperpanjang.
(5) Dalam kerja sama pemanfaatan atas barang milik daerah untuk penyediaan infrastruktur sebagaimana dimaksud pada ayat (3) berbentuk Badan Usaha Milik Daerah, kontribusi tetap dan pembagian keuntungan dapat ditetapkan paling tinggi sebesar 70% (tujuh puluh persen) dari hasil perhitungan tim sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf e.
(6) Besaran kontribusi tetap dan pembagian keuntungan sebagaimana dimaksud pada ayat (5) ditetapkan oleh Bupati.
(1) Kerja sama pemanfaatan atas barang milik daerah dilaksanakan dengan ketentuan:
a. tidak tersedia atau tidak cukup tersedia dalam dana dalam APBD untuk memenuhi biaya operasional, pemeliharaan, dan/atau perbaikan yang diperlukan terhadap barang milik daerah tersebut;
b. mitra kerja sama pemanfaatan ditetapkan melalui delegasi, kecuali untuk barang milik daerah yang bersifat khusus dapat dilakukan penunjukan langsung;
c. pemanfaatan langsung mitra kerja sama pemanfaatan atas barang milik daerah yang bersifat khusus sebagaimana dimaksud pada huruf b dilakukan oleh pengguna barang setelah mendapat persetnya pengelola barang.
(2) mitra kerja sama pemanfaatan harus membayar kontribusi tetap setiap tahun selama jangka waktu pengoperasian yang telah ditetapkan dan pembagian keuntungan hasil kerja sama pemanfaatan ke rekening Kas Umum Daerah;
(3) besaran pembayaran kontribusi tetap dan pembagian keuntungan hasil kerja sama pemanfaatan ditetapkan pada perjanjian yang ditunjuk oleh:
1. Bupati, untuk barang milik daerah berupa tanah dan/atau bangunan;
atau
2. pengelola barang milik daerah, untuk barang milik daerah selain tanah dan/atau bangunan.
(4) besaran pembayaran kontribusi tetap dan pembagian keuntungan hasil kerja sama pemanfaatan harus mendapat persetujuan Pengelola Barang;
(5) dalam kerja sama pemanfaatan barang milik daerah berupa tanah dan/atau bangunan, sebagian kontribusi tetap dan pembagian keuntungannya dapat berupa bangunan beserta fasilitasnya yang dibangun oleh mitra dalam suatu perencanaan tetapi tidak termasuk sebagai objek kerja sama pemanfaatan;
(6) besaran nilai bangunan beserta fasilitasnya sebagai bagian dari kontribusi tetap dan kontribusi pembagian keuntungan sebesar dibentuk pada huruf g paling banyak 10% (sepuluh persen) dari total penerimaan kontribusi tetap dan pembagian keuntungan selama masa kerja sama pemanfaatan;
(7) bangunan yang dibangun dengan biaya sebagian kontribusi tetap dan pembagian keuntungan dari awal pengadaannya merupakan barang milik daerah;
j. selama jangka waktu pengoperasian, mitra kerja sama pemanfaatan dilarang menjaminkan atau menggadaikan barang milik daerah yang menjadi objek kerja sama pemanfaatan; dan
k. jangka waktu kerja sama pemanfaatan paling lama 30 (tiga puluh) tahun sejak perjanjian ditandatangani dan dapat diperpanjang;
(2) Semua biaya persiapan kerja sama pemanfaatan yang telah setelah ditetapkan oleh mitra kerja sama pemanfaatan dan biaya pelaksanaan kerja sama pemanfaatan menjadi beban mitra kerja sama pemanfaatan.
(3) Ketentuan mengenai jangka waktu kerja sama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c tidak berlaku dalam hal kerja sama pemanfaatan atas barang milik daerah untuk penyediaan infrastruktur meliputi:
a. infrastruktur transportasi meliputi perhubungan laut, sungai dan/atau darat, udara, bandara, terminal, dan/atau jaringan jalan dan/atau stasiun kereta api;
b. infrastruktur jalan meliputi jalur khusus, jalan tol, dan/atau jembatan tol;
c. infrastruktur sumber daya air meliputi saluran pembawa air baku dan/atau waduk/bendungan;
d. infrastruktur air minum meliputi bangunan pengambilan air baku, jaringan transmisi, jaringan distribusi, dan/atau instalasi pengolahan air minum;
e. infrastruktur air limbah meliputi instalasi pengolahan air limbah, jaringan pengumpul/dan/atau jaringan utama, dan/atau sarana pembuangan yang meliputi pengolahan air;
f. infrastruktur telekomunikasi meliputi jaringan telekomunikasi;
g. infrastruktur ketenagalistrikan meliputi pembangkit, transmisi, distribusi dan/atau pengangkut dan/atau instalasi tenaga listrik; dan/atau
h. infrastruktur minyak dan/atau gas bumi meliputi instalasi pengolahan, pengangkutan, transmisi, dan/atau distribusi minyak dan/atau gas bumi.
(4) Jangka waktu kerja sama sebagaimana dimaksud pada ayat (3) paling lama 50 (lima puluh) tahun sejak perjanjian ditandatangani dan dapat diperpanjang.
(5) Dalam kerja sama pemanfaatan atas barang milik daerah untuk penyediaan infrastruktur sebagaimana dimaksud pada ayat (3) berbentuk Badan Usaha Milik Daerah, kontribusi tetap dan pembagian keuntungan dapat ditetapkan paling tinggi sebesar 70% (tujuh puluh persen) dari hasil perhitungan tim sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf e.
(6) Besaran kontribusi tetap dan pembagian keuntungan sebagaimana dimaksud pada ayat (5) ditetapkan oleh Bupati.
(1) Tukar menukar barang milik daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 58 ayat (1) huruf a dan huruf b dilaksanakan dengan tata cara:
a. pengguna barang mengajukan usul tukar menukar barang milik daerah berupa tanah dan/atau bangunan kepada Pengelola Barang disertai dengan kelengkapan data;
b. Bupati menilai dan mengkaji pertimbangan perluya tukar menukar barang milik daerah berupa tanah dan/atau bangunan dari aspek teknis, ekonomis, dan yuridis;
c. apabila memenuhi syarat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, Dapat menyetujui dan MENETAPKAN barang milik daerah berupa tanah dan/atau bangunan yang akan dipertukarkan;
d. proses pertukaran tukar menukar barang milik daerah berupa tanah dan/atau bangunan dilaksanakan dengan berpedoman pada ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 50;
e. capabila pengelola barang melaksanakan tukar menukar dengan berpedoman pada persetujuan Bupati; dan
f. pelaksanaan serah terima barang yang dilepas dan barang pengganti harus dituangkan dalam berita acara serah terima barang.
(2) Tukar menukar barang milik daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 58 ayat (1) huruf c dilaksanakan dengan tata cara:
a. pengguna barang mengajukan usul tukar menukar barang milik daerah selain tanah dan/atau bangunan kepada Pengelola Barang disertai pertimbangan, kelengkapan data, dan hasil pengkajian Tim Intern instansi pengguna barang.
b. pengelola barang meneliti dan mengkaji pertimbangan tersebut dari aspek teknis, ekonomis, dan yuridis;
c. apabila memenuhi syarat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan, pengelola barang dapat menyetujui usul tukar menukar barang milik daerah selain tanah dan/atau bangunan sesuai batas kewenangannya;
d. proses persetujuan tukar menukar Barang milik daerah selain tanah dan /atau bangunan dilaksanakan dengan berpedoman pada ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 52;
e. pengguna barang melaksanakan tukar menukar dengan berpedoman pada persetujuan pengelola barang; dan
f. pelaksanaan serah terima barang yang dilepas dan barang pengganti harus dituangkan dalam berita acara serah terima barang.
Bagian Kilima Hibah
(1) Penyertaan modal Pemerintah Daerah atas barang milik daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 64 ayat (1) huruf a dan huruf b dilaksanakan dengan tata cara:
a. pengguna barang melalui pengelola barang mengajukan usul penyertaan modal Pemerintah Daerah atas barang milik daerah berupa tanah dan/atau bangunan kepada Bupati disertai dengan pertimbangan dan kelengkapan data;
b. Bupati meneliti dan mengkaji usul penyertaan modal Pemerintah Daerah yang diajukan oleh pengguna barang berdasarkan pertimbangan dan syarat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 63;
c. apabila memenuhi syarat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, Bupati dapat menyetujui/dan/atau MENETAPKAN barang milik daerah berupa tanah dan/atau bangunan yang akan disetorkan sebagai modal Pemerintah Daerah;
d. proses persetujuan penyertaan modal Pemerintah Daerah dilaksanakan dengan berpedoman pada ketentuan Pasal 50 dan Pasal 52;
e. pengelola barang melaksanakan penyertaan modal Pemerintah Daerah dengan berpedoman pada peraturan Bupati;
f. pengelola barang menyiapkan Rancangan Peraturan Daerah tentang Penyertaan Modal Pemerintah Daerah dengan melibatkan instansi terkait;
g. pengelola barang menyiapkan Rancangan Peraturan Daerah kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah untuk ditetapkan; dan
h. pengelola barang melakukan serah terima barang kepada Badan Usaha Milik Daerah atau badan hukum lainnya yang dimiliki negara yang dituangkan dalam berita acara serah terima barang setelah Peraturan Daerah ditetapkan.
(2) Penyertaan modal Pemerintah Daerah atas barang milik daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 64 ayat (1) huruf c dilaksanakan dengan tata cara:
a. penguna barang mengajukan usul penyertaan modal Pemerintah Daerah selain tanah dan/atau bangunan kepada Pengelola Barang disertai pertimbangan, kelengkapan data, dan hasil pengkajian Tim Intern instansi pengguna barang;
b. pengelola barang meneliti dan mengkaji usul penyertaan modal Pemerintah Daerah yang diajukan oleh Pengguna Barang berdasarkan pertimbangan dan syarat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 63;
c. apabila memenuhi syarat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, pengelola barang dapat menyetujui usul penyertaan modal Pemerintah Daerah selain tanah dan/atau bangunan yang diajukan oleh Pengguna Barang sesuai dengan kewenangannya;
d. pengelola barang menyiapkan Rancangan Peraturan Daerah tentang Penyertaan Modal Pemerintah Daerah dengan melibatkan instansi terkait;
e. pengelola barang menyampaikan Rancangan Peraturan Daerah kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah untuk ditetapkan; dan
f. penguna barang melakukan serah terima barang kepada Badan Usaha Milik Daerah atau badan hukum lainnya yang dimiliki pemerintah daerah yang dituangkan dalam berita acara serah terima barang setelah Peraturan Daerah ditetapkan.
(1) Tukar menukar barang milik daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 58 ayat (1) huruf a dan huruf b dilaksanakan dengan tata cara:
a. pengguna barang mengajukan usul tukar menukar barang milik daerah berupa tanah dan/atau bangunan kepada Pengelola Barang disertai dengan kelengkapan data;
b. Bupati menilai dan mengkaji pertimbangan perluya tukar menukar barang milik daerah berupa tanah dan/atau bangunan dari aspek teknis, ekonomis, dan yuridis;
c. apabila memenuhi syarat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, Dapat menyetujui dan MENETAPKAN barang milik daerah berupa tanah dan/atau bangunan yang akan dipertukarkan;
d. proses pertukaran tukar menukar barang milik daerah berupa tanah dan/atau bangunan dilaksanakan dengan berpedoman pada ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 50;
e. capabila pengelola barang melaksanakan tukar menukar dengan berpedoman pada persetujuan Bupati; dan
f. pelaksanaan serah terima barang yang dilepas dan barang pengganti harus dituangkan dalam berita acara serah terima barang.
(2) Tukar menukar barang milik daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 58 ayat (1) huruf c dilaksanakan dengan tata cara:
a. pengguna barang mengajukan usul tukar menukar barang milik daerah selain tanah dan/atau bangunan kepada Pengelola Barang disertai pertimbangan, kelengkapan data, dan hasil pengkajian Tim Intern instansi pengguna barang.
b. pengelola barang meneliti dan mengkaji pertimbangan tersebut dari aspek teknis, ekonomis, dan yuridis;
c. apabila memenuhi syarat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan, pengelola barang dapat menyetujui usul tukar menukar barang milik daerah selain tanah dan/atau bangunan sesuai batas kewenangannya;
d. proses persetujuan tukar menukar Barang milik daerah selain tanah dan /atau bangunan dilaksanakan dengan berpedoman pada ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 52;
e. pengguna barang melaksanakan tukar menukar dengan berpedoman pada persetujuan pengelola barang; dan
f. pelaksanaan serah terima barang yang dilepas dan barang pengganti harus dituangkan dalam berita acara serah terima barang.
Bagian Kilima Hibah
(1) Penyertaan modal Pemerintah Daerah atas barang milik daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 64 ayat (1) huruf a dan huruf b dilaksanakan dengan tata cara:
a. pengguna barang melalui pengelola barang mengajukan usul penyertaan modal Pemerintah Daerah atas barang milik daerah berupa tanah dan/atau bangunan kepada Bupati disertai dengan pertimbangan dan kelengkapan data;
b. Bupati meneliti dan mengkaji usul penyertaan modal Pemerintah Daerah yang diajukan oleh pengguna barang berdasarkan pertimbangan dan syarat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 63;
c. apabila memenuhi syarat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, Bupati dapat menyetujui/dan/atau MENETAPKAN barang milik daerah berupa tanah dan/atau bangunan yang akan disetorkan sebagai modal Pemerintah Daerah;
d. proses persetujuan penyertaan modal Pemerintah Daerah dilaksanakan dengan berpedoman pada ketentuan Pasal 50 dan Pasal 52;
e. pengelola barang melaksanakan penyertaan modal Pemerintah Daerah dengan berpedoman pada peraturan Bupati;
f. pengelola barang menyiapkan Rancangan Peraturan Daerah tentang Penyertaan Modal Pemerintah Daerah dengan melibatkan instansi terkait;
g. pengelola barang menyiapkan Rancangan Peraturan Daerah kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah untuk ditetapkan; dan
h. pengelola barang melakukan serah terima barang kepada Badan Usaha Milik Daerah atau badan hukum lainnya yang dimiliki negara yang dituangkan dalam berita acara serah terima barang setelah Peraturan Daerah ditetapkan.
(2) Penyertaan modal Pemerintah Daerah atas barang milik daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 64 ayat (1) huruf c dilaksanakan dengan tata cara:
a. penguna barang mengajukan usul penyertaan modal Pemerintah Daerah selain tanah dan/atau bangunan kepada Pengelola Barang disertai pertimbangan, kelengkapan data, dan hasil pengkajian Tim Intern instansi pengguna barang;
b. pengelola barang meneliti dan mengkaji usul penyertaan modal Pemerintah Daerah yang diajukan oleh Pengguna Barang berdasarkan pertimbangan dan syarat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 63;
c. apabila memenuhi syarat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, pengelola barang dapat menyetujui usul penyertaan modal Pemerintah Daerah selain tanah dan/atau bangunan yang diajukan oleh Pengguna Barang sesuai dengan kewenangannya;
d. pengelola barang menyiapkan Rancangan Peraturan Daerah tentang Penyertaan Modal Pemerintah Daerah dengan melibatkan instansi terkait;
e. pengelola barang menyampaikan Rancangan Peraturan Daerah kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah untuk ditetapkan; dan
f. penguna barang melakukan serah terima barang kepada Badan Usaha Milik Daerah atau badan hukum lainnya yang dimiliki pemerintah daerah yang dituangkan dalam berita acara serah terima barang setelah Peraturan Daerah ditetapkan.