Pasal 1
Dalam Peraturan Daerah ini yang dimaksud dengan:
1. Daerah adalah Kabupaten Gowa.
1a Pemerintah adalah Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Republik INDONESIA.
1b Pemerintah Provinsi adalah Dinas Pendidikan Provinsi Sulawesi Selatan.
2. Pemerintah Daerah adalah Bupati Gowa beserta Perangkat Daerah sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah Kabupaten Gowa.
3. Bupati adalah Bupati Gowa.
4. Pendidikan adalah usaha sadar dan terencana untuk mewujudkan suasana belajar dan proses pembelajaran agar peserta didik secara aktif mengembangkan potensi dirinya untuk memiliki kekuatan spiritual keagamaan, pengendalian diri, kepribadian, kecerdasan, akhlak mulia, serta keterampilan yang diperlukan dirinya, masyarakat, bangsa dan negara.
5. Peserta didik adalah anggota masyarakat yang berusaha mengembangkan potensi diri melalui proses pembelajaran yang tersedia pada jalur, jenjang, dan jenis pendidikan tertentu.
6. Pungutan adalah segala biaya yang dipungut oleh satuan pendidikan dari orang tua peserta didik baik yang terkait dengan proses belajar mengajar maupun pembangunan sekolah.
7. Pendidikan gratis adalah membebaskan segala biaya pendidikan bagi peserta didik/orang tua peserta didik yang berkaitan dengan proses belajar mengajar dan kegiatan pembangunan sekolah.
2. Diantara Pasal 5 dan Pasal 6 disisipkan 1 (satu) Pasal yakni Pasal 5A, sehingga berbunyi sebagai berikut: