Pasal 4
(1) Dengan Peraturan Daerah ini Pemerintah Daerah menyetorkan modal daerah kepada PT. Bank Sulselbar
(2) Nilai penyertaan modal daerah pada PT. Bank Sulselbar pada Bulan 12 Tahun 2016 Rp9.054.000.000 (Sembilan milyar lima puluh empat juta rupiah) pada Tahun 2017 ditambah Rp3.000.000.000 (Tiga Milyar Rupiah) sehingga modal disetor sebesar Rp12.054.000.000 (Dua belas Milyar lima puluh empat juta rupiah)
(3) Penyertaan modal sebagaimana dimaksud pada ayat (2) bersumber dari APBD Kabupaten Gowa
(4) Tata cara pelaksanaan Penyertaan Modal pada PT. Bank Sulselbar mengikuti Ketentuan Peraturan Perundang-undangan
(5) Besarnya nilai penyertaan modal baru di tahun berikutnya mempertimbangkan kondisi keuangan di tahun berkenaan
(6) Penyetoran berikutnya diatur dengan Peraturan Bupati