Dalam Peraturan Daerah ini yang dimaksud dengan :
1. Daerah adalah Kabupaten Jember.
2. Pemerintah Daerah adalah Pemerintah Kabupaten Jember.
3. Bupati adalah Bupati Jember.
4. Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yang selanjutnya disingkat DPRD adalah DPRD Kabupaten Jember.
5. Perangkat Daerah yang selanjutnya disingkat PD adalah Perangkat Daerah Kabupaten Jember.
6. Masyarakat adalah perseorangan, keluarga, kelompok, dan organisasi sosial dan/atau organisasi kemasyarakatan.
7. Keluarga adalah unit terkecil dalam masyarakat yang terdiri atas suami istri, atau suami istri dan anaknya, atau ayah dan anaknya, atau ibu dan anaknya, atau keluarga sedarah dalam garis lurus keatas atau kebawah sampai dengan derajat ketiga.
8. Orang tua adalah ayah dan/atau ibu kandung atau ayah dan/atau ibu tiri, ayah dan/atau ibu angkat.
9. Anak adalah seseorang yang belum berusia 18 (delapan belas) tahun, termasuk anak yang masih dalam kandungan.
10. Hak Anak adalah bagian dari Hak Asasi Manusia yang wajib dijamin, dilindungi, dan dipenuhi oleh Orang Tua, Keluarga, Masyarakat, Negara, Pemerintah dan Pemerintah Daerah.
11. Layak Anak adalah kondisi fisik suatu wilayah yang didalamnya terdapat prasarana dan sarana yang dikelola sedemikian rupa sehingga memenuhi prasyarat minimal untuk kepentingan tumbuh kembang anak secara sehat dan wajar serta tidak mengandung unsur yang membahayakan anak sepanjang sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
12. Kabupaten Layak Anak yang selanjutnya disingkat KLA adalah Kabupaten dengan sistem pembangunan yang menjamin Pemenuhan Hak Anak dan Perlindungan Khusus Anak yang dilakukan secara terencana, menyeluruh dan berkelanjutan.
13. Penyelenggaraan KLA adalah serangka . rangkaian kegiatan pembangunan dan pelayanan publik untuk Pemenuhan Hak Anak yang wajib disediakan Pemerintah Daerah secara terintegrasi didalam merencanakan, menganggarkan, melaksanakan, dan mengevaluasi setiap kebijakan, program, kegiatan untuk mencapai indikator KLA sepanjang sesuai kewenangan yang ada berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
14. Indikator adalah variabel yang membantu dalam mengukur dan memberikan nilai terhadap Pemerintah Daerah dalam mengupayakan terpenuhi Hak Anak untuk terwujudnya KLA.
15. Ramah Anak adalah kondisi yang aman, bersih dan sehat, peduli dan berbudaya lingkungan hidup, mampu menjamin, memenuhi, menghargai Hak Anak dan Perlindungan Anak dari kekerasan, diskriminasi dan perlakuan anak lainnya serta mendukung partisipasi anak terutama dalam perencanaan, kebijakan, pembelajaran, pengawasan, dan mekanisme pengaduan terkait Pemenuhan Hak dan Perlindungan Anak sepanjang sesuai ketentuan Peraturan UNDANG-UNDANG yang berlaku.
16. Rencana Aksi Daerah Kabupaten Layak Anak yang selanjutnya disingkat RAD-KLA adalah serangkaian kebijakan, program, kegiatan, dan penganggaran pembangunan dan pelayanan publik selama 5 (lima) tahun yang wajib disediakan Pemerintah Daerah untuk Pemenuhan Hak Anak di dalam mencapai indikator KLA sepanjang sesuai kewenangan yang ada berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
17. Perlindungan Khusus adalah suatu bentuk perlindungan yang di terima oleh anak dalam situasi dan kondisi tertentu untuk mendapatkan jaminan rasa aman terhadap ancaman yang membahayakan diri dan jiwa dalam tumbuh kembangnya.
18. Gugus Tugas KLA adalah lembaga koordinatif di Daerah yang mengkoordinasikan kebijakan, program, and kegiatan untuk mewujudkan KLA.
19. Desa/Kelurahan Layak Anak adalah pembangunan desa/kelurahan yang menyatukan komitmen dns sumberdaya pemerintah desa/kelurahan yang melibatkan masyarakat and dunia usaha yang berada di desa/kelurahan dalam rangka mempromosikan, melindungi, memenuhi dan menghormati hak-hak anak, yang direncanakan secara sadar dan berkelanjutan.
20. Kelompok Kerja Desa/Kelurahan Layak Anak adalah kelompok yang mengkoordinasikan kebijakan, program, and kegiatan, untuk penyelenggaraan Desa/Kelurahan Layak Anak yang beranggotakan aparat Desa/Kelurahan, pengurus RT/RW, guru, tenaga kesehatan, Tim Penggerak Pembinaan Kesejahteraan Keluarga (PKK) Desa/Kelurahan, aparat keamanan, tokoh pemuda, tokoh adat, tokoh perempuan, tokoh agama, dunia usaha, and perwakilan Anak serta pihak lain yang diatur pejuang sesuai kewenangan yang ada berdasarkan ketentuan Peraturan Perundang-undangan yang berlaku.
21. Sekolah Ramah Anak adalah satuan pendidikan formal, nonformal, and informal yang aman, bersih dan sehat, peduli and berbudaya lingkungan hidup, mampu menjamin, memenuhi, menghargai hak-hak anak dan perlindungan anak dari kekerasan, diskriminasi, and perlakuan salah lainnya serta mendukung partisipasi anak terutama dalam perencanaan, kegiatan, pembelajaran, pengawasan, and mekanisme pengaduan terkait Pemenuhan Hak dan Perlindungan Anak di pendidikan.
22. Puskesmas Ramah Anak adalah Puskesmas yang memberikan pelayanan kepada anak secara lengkap and terpadu dengan tetap memperhatikan kebutuhan anak sepanjang sesuai kewenangan yang ada berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku sepanjang sesuai kewenangan yang ada berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
23. Forum Anak adalah wadah partisipasi anak dimana anggotanya merupakan perwakilan dari kelompok anak atau kelompok kegiatan anak atau perseorangan and dibina oleh pemerintah, sebagai sarana menyalurkan aspirasi, suara, pendapat, keinginan, dan kebutuhan anak dalam proses pembangunan.
24. Perlindungan Anak adalah segala kegiatan untuk menjamin dan melindungi anak dan hak-haknya agar dapat hidup, tumbuh, berkembang dan berpartisipasi secara optimal sesuai harkat dan martabat kemanusiaan serta mendapat perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi.
25. Anak yang Berhadapan dengan Hukum akan selanjutnya disingkat ABH adalah anak yang berkonflik dengan hukum, anak yang menjadi korban tindak pidana dan anak yang menjadi saksi tindak pidana.
26. Anak yang menjadi korban pornografi adalah anak yang mengalami trauma atau penderitaan sebesar akibat tindakan pidana pornografi.
27. Perdagangan Anak adalah tindakan pidana yang mengandung unsur-unsus tindakan-tindakan perekrutan, pengangkutan, penampungan, pengiriman, pemindahan, atau penerimaan seseorang sebagai mangsa di dalam lingkup pengertian anak dengan ancaman kekerasan, penggunaan kekerasan, penculikan, penyekapan, pemalsuan, penipuan, penyalahgunaan kekuasaan atau posisi rentan, penjertaan atau dengan memberi bayaran atau manfaat, sehingga memperoleh persetujuan dari orang yang memegang kendali atas orang lain tersebut, baik yang dilakukan di dalam negara maupun antar negara, untuk tujuan eksploitasi atau mengakibatkan orang tereksploitasi atau mengakibatkan orang dimaksa tereksploitasi sepanjang sesuai ketentuan Peraturan Perundang-undangan yang berlaku.
28. Kekerasan pada anak adalah setiap tindakan yang dilakukan secara sengaja dengan menggunakan kekuatan atau tenaga fisik, baik dalam bentuk ancaman atau ataupun tindakan nyata, terhadap anak yang diancam atau diperkirakan dapat menyebabkan cedera, luka, kematian, "luka" psikis, gangguan atau penyimpangan perkembangan dan pertumbuhan sepanjang sesuai ketentuan Peraturan Perundang-undangan yang berlaku.
29. Kekerasan Psikis pada anak adalah perbuatan yang mengakibatkan ketakutan, hilangnya rasa percaya diri, hilangnya kemampuan untuk bertindak, rasa tidak berdaya, dan/atau penderitaan psikis berat pada anak sepanjang sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku;
30. Perkawinan Anak adalah perkawinan yang terjadi pada usia anak sepanjang sesuai ketentuan Peraturan Perundang-undangan yang berlaku.
31. Penyandang Disabilitas adalah setiap orang yang mengalami keterbatasan fisik, intelektual, mental, dan/atau sensorik dalam jangka waktu lama yang dalam berinteraksi dengan lingkungan dapat mengalami hambatan dan kesulitan untuk berpartisipasi secara penuh dan efektif dengan warga negara lainnya berdasarkan kesamaan hak;
32. Penelantaran adalah tindakan pengabaian pemenuhan kebutuhan dasar dan pengasuhan, perawatan, serta pemeliharaan sehingga mengganggu atau menghambat tumbuh-kembang anak, termasuk membiarkan anak dalam situasi bahaya sepanjang seseuai ketentuan Peraturan Perundang-undangan yang berlaku;
33. Perilaku sosial menyimpang adalah perilaku yang tidak sesuai dengan nilai- nilai kesusilaan atau ketatuhan, baik dalam sudut pandang kemanusiaan (agama) secara individu maupun pembenarannya sebagai bagian dari pada makhluk sosial, misalnya berkenlahian/tawuran, kriminal, dan seks bebas sepanjang sesuai ketentuan Peraturan Perunndang-undangan yang berlaku;
34. Dunia Usaha adalah Usaha Mikro, Usaha Kecil, Usaha Menengah, dan Usaha Besar yang melakukan kegiatan ekonomi di INDONESIA dan berdomisili di INDONESIA sepanjang sesuai ketentuan Peraturan Perundang-undangan yang berlaku;
35. Media massa adalah sarana penyampaian pesan yang berhubungan langsung dengan masyarakat luas misalnya radio, televisi, dan surat kabar sepanjang sesuai ketentuan Peraturan Perundang-undangan yang berlaku;
36. Kebijakan KLA adalah pedoman penyelenggaraan KLA bagi Pemerintah Daerah untuk mempercepat terwujudnya INDONESIA Layak Anak;
37. Narkotika, Alkohol, Psikotropika dan Zat Adiktif yang selanjutnya disingkat NAPZA adalah bahan/zat yang dapat mempengaruhi kondisi kewijaan psikologi seseorang (pikiran, perasaan dan perilaku) serta dapat menimbulkan ketergantungan fisik dan psikologi sepanjang sesuai ketentuan Peraturan Perundang-undangan yang berlaku.
(1) Setiap anak berhak mendapatkan Hak Lingkungan Keluarga dan Pengasuhan Alternatif terdiri dari :
a. bimbingan dan tanggung jawab orang tua;
b. anak yang terpisah dari orang tua;
c. reunifikasi, yaitu proses mengembalikan anak yang berada dalam pengasuhan lembaga asuhan kepada orang tua atau keluarga dengan tujuan agar anak memperoleh perlindungan, perawatan, dan status pengasuhan yang permanen;
d. pemindahan anak secara ilegal;
e. dukungan kesejahteraan bagi anak;
f. anak yang terpaksa dipisahkan dari lingkungan keluarga;
g. pengangkatan/adopsi anak;
h. tinjauan penempatan secara berkala; dan
i. kekerasan dan penelantaran.
(2) Sepanjang sesuai ketentuan Peraturan Perundang-undangan yang berlaku, keluarga memenuhi Hak Lingkungan Keluarga Dan Pengasuhan Alternatif berupa:
a. memberikan pola asuh, kasih sayang, perhatian, perlindungan, fasilitas, menjaga keharmonisan keluarga, dengan selalu mempertimbangkan yang terbaik bagi anak, sesuai kondisi dan kemampuan orang tua;
b. mencegah terjadinya pernikahan pada usia dini serta menjaga anak untuk tidak terjerat dalam pergaulan bebas, budaya permisivitas, dan terhindar dari NAPZA, HIV dan AIDS serta terlindung dari pornografi;
c. memberikan pendidikan keagamaan dan menanamkan nilai-nilai luhur sejak dini kepada anak;
d. memberikan wawasan kebangsaan, kepahlawanan dan bela negara sejak dini kepada anak;
e. memberikan pendidikan pranikah bagi anak yang akan menikah; dan
f. memberikan dukungan kesejahteraan.
(3) Sepanjang luas kewenangan yang ada berdasarkan ketentuan Peraturan Perundang-undangan yang berlaku, Pemerintah Daerah menyediakan fasilitas untuk memenuhi Hak Lingkungan Keluarga Dan Pengasuhan Alternatif berupa:
a. memberikan pengasuhan alternatif bagi anak yang orang tuanya meninggal maupun yang sakit sehingga memungkinkan mengurus anak;
b. memberikan dukungan kesejahteraan;
c. memenuhi hak tumbuh kembang anak;
d. melindungi anak dari perlakuan kejam, tidak manusiawi dan merendahkan martabat manusia;
e. mengadakan pelatihan untuk orang tua tentang pola asuh anak yang baik;
f. dapat berperan membantu keluarga dalam menjalankan kewajibannya; dan
g. menyelenggarakan program pendidikan pra-nikah.
(1) Setiap anak berhak mendapatkan hak atas pendidikan, pemanfaatan waktu luang dan kegiatan budaya, terdiri dari :
a. hak untuk mendapatkan Pendidikan Anak Usia Dini;
b. hak mendapatkan pendidikan sesuai kebijakan wajib belajar 12 (dua tahun);
c. hak untuk mendapatkan pendidikan agama dan keagamaan;
d. hak mengembangkan bakat, minat, kemampuan dan kreativitas;
e. hak untuk berekreasi; dan
f. hak memiliki waktu luang untuk beristirahat dan melakukan berbagai kegiatan seni, budaya dan olahraga.
(2) Sepanjang sesuai ketentuan Peraturan Perundang-undangan yang berlaku, keluarga memenuhi hak pendidikan, pemanfaatan waktu luang dan kegiatan budaya, diantaranya :
a. menjamin kelangsungan pendidikan anak sejak usia dini;
b. berperan aktif dalam mensukseskan wajib belajar 12 (dua belas) tahun dengan membangun komunikasi terkait kegiatan belajar mengajar di sekolah, dengan pihak sekolah;
c. mengarahkan dan memberikan kesempatan kepada anak untuk mengembangkan minat, bakgan dan kreativitas;
d. memberikan waktu luang untuk beristirahat dan melakukan berbagai kegiatan seni, budaya dan olah raga; dan
e. menggunakan waktu untuk berekreasi bersama anak-anak sesuai situasi dan kondisi orang tua.
(3) Sepanjang sesuai kewenangan yang ada berdasarkan ketentuan Peraturan Perundang-undangan yang berlaku, Pemerintah Daerah menyediakan fasilitas untuk memenuhi hak pendidikan, pemanfaatan waktu luang dan kegiatan budaya, diantaranya :
a. menyelenggarakan pendidikan dasar, Pendidikan Anak Usia Dini dan pendidikan non formal dengan menyediakan perangkat yang mendukung kebijakan wajib belajar 12 (dua belas) tahun termasuk menyediakan sarana dan prasarana pendidikan yang merata, memperhatikan kesejahteraan guru, dan peningkatan kualitas kurikulum;
b. memberikan kesempatan yang seluas-luasnya kepada anak untuk memperoleh pendidikan dan memberikan kesempatan dan aksesibilitas bagi anak penyandang disabilitas untuk memperoleh pendidikan;
c. memfasilitasi penyelenggaraan pendidikan keagamaan;
d. menyelenggarakan pendidikan inklusi bagi anak penyandang disabilitas;
e. menyelenggarakan penerimaan peserta didik baru secara objektif, transparan, akuntabel dan tidak diskriminatif;
f. mengoptimalkan pendidikan keterampilan;
g. menyediakan taman kota, taman bermain, gedung kesenian dan gelanggang olahraga sebagai wadah untuk mengasah dan mengembangkan bakat, minat dan kreativitas anak di bidang seni, budaya dan olahraga;
h. menyediakan prasarana perjalanan aman seperti Zona Selamat Sekolah (ZOSS), Zebra Cross Sekolah dan Bus Sekolah serta Polisi Sekolah;
i. mewujudkan Sekolah Ramah Anak di setiap jenjang pendidikan;
j. memberikan beasiswa bagi siswa keluarga tidak mampu;
k. memfasilitasi siswa putus sekolah di Sekolah Terbuka atau Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat;
l. memberikan penghargaan kepada siswa berprestasi dalam bidang akademik, seni budaya dan olahraga;
m. mengeluarkan kebijakan untuk penyelenggara pendidikan, agar tidak mengeluarkan siswa dari lembaga pendidikan, dengan melakukan pembinaan, kecuali terlibat tindak pidana yang telah memiliki keputusan hukum yang tetap;
n. menyelenggarakan masa orientasi peserta didik yang edukatif dan tanpa kekerasan;
o. menyelenggarakan lingkungan sekolah yang terbebas dari penjual makanan yang tidak higienis dan membahayakan; dan
p. sekolah wajib memiliki Unit Kesehatan Sekolah (UKS) dan tempat ibadah.
(1) Setiap anak berhak mendapatkan hak Perlindungan Khusus Anak, terdiri dari:
a. Anak dalam situasi darurat karena kehilangan Orang Tua Pengasuh tempat tinggal berhak mendapatkan jaminan pemenuhan hak tumbuh kembang, perlindungan dan pendampingan secara optimal;
b. ABH berhak mendapatkan perlindungan dan akses atas tumbuh kembangnya secara wajar dan berhak mendapatkan keadilan restorative dan prioritas diversi;
c. Anak dalam situasi eksploitasi secara ekonomi dan seksual, korban tindak kekerasan dalam keluarga, sekolah maupun lingkungan, korban NAPZA, HIV dan AIDS, korban penculikan, korban perdagangan anak (trafficking), korban perdagangan anak balita, penyandang disabilitas, dan korban penelantaran, berhak mendapatkan perlindungan, pengawasan, pengawasan, perawatan dan rehabilitasi dari Pemerintah Daerah;
d. anak dengan kondisi yang disebutkan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, huruf b, dan huruf c, berhak untuk tidak dieksploitasi oleh media cetak dan elektronik untuk menjamin masa depannya; dan
e. Anak dengan kondisi yang disebutkan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, huruf b, dan huruf c, berhak untuk tidak dilindungi di stigma, pengucilan dan diskriminasi di masyarakat.
(2) Sepanjang sesuai ketentuan Peraturan Perundang-undangan yang berlaku, setiap keluarga menjalankan fungsi dan tanggung jawabnya secara optimal dalam pemenuhan hak perlindungan khusus agar terhindar dari kondisi khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
(3) Sepanjang sesuai kewenangan yang ada berdasarkan ketentuan Peraturan UNDANG-UNDANG yang berlaku, Pemerintah Daerah memenuhi hak perlindungan khusus, diantaranya:
a. menyusun program untuk mencegah agar anak tidak terlibat dalam situasi eksploitasi secara ekonomi dan seksual, tidak menjadi korban kekerasan dalam keluarga, sekolah ataupun lingkungan, tidak menjadi korban NAPZA, HIV dan AIDS, tidak menjadi korban perdagangan anak (trafficking), tidak menjadi korban perdagangan anak balita, dan tidak menjadi korban penelantaran;
b. memberikan akses layanan publik dan jaminan sosial bagi anak penyandang disabilitas; dan
c. menyediakan fasilitas pelayanan pengaduan 24 jam, Rumah Singgah, panti rehabilitasi dan panti asuhan.