Pasal 10
Pada saat mulai berlakunya Peraturan Daerah ini, maka:
(1) Penyesuaian pengisian jabatan, tata kelola dan tata kerjapada Rumah Sakit Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7, dilaksanakan paling lambat 2 (dua) tahun sejak Peraturan Daerah ini mulai diundangkan.
(2) Unit Pelaksana Teknis dan perangkat daerah berbentuk Rumah Sakit Daerah yang sudah dibentuk tetap melaksanakan tugasnya sampai dengan ditetapkannya Peraturan Bupati tentang pembentukan Unit Pelaksana Teknis yang baru.
(3) Pejabat yang ada tetap menduduki jabatannya dan melaksanakan tugasnya sampai dengan ditetapkannya pejabat yang baru berdasarkan Peraturan Daerah ini.
(4) dihapus.
(5) dihapus.