Pasal I
Beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Kabupaten Jombang Nomor 16 Tahun 2012 tentang Pedoman Penataan dan Pembinaan Pasar Tradisional, Pusat Perbelanjaan dan Toko Modern (Lembaran Daerah Kabupaten Jombang Tahun 2012 Nomor 16/E) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Jombang Nomor 15 Tahun 2014 (Lembaran Daerah Kabupaten Jombang Tahun 2014 Nomor 15/E) diubah sebagai berikut:
1. Ketentuan dalam Pasal 4 ayat (1) huruf c dan huruf e diubah, ayat (7) dihapus, ayat (10) diubah, ayat (11) dihapus, ayat
(12) diubah, ayat (13) diubah dan ayat (14) dihapus, sehingga secara keseluruhan Pasal 4 berbunyi sebagai berikut: