Pasal 1
Dalam Peraturan Daerah ini yang dimaksud dengan:
1. Daerah adalah Kabupaten Jombang.
2. Pemerintah Daerah adalah Pemerintah Kabupaten Jombang.
3. Modal Daerah adalah modal dalam bentuk uang dan/ atau kekayaan Daerah yang belum dipisahkan serta dapat dinilai dengan uang yang merupakan kekayaan Daerah.
4. Penyertaan Modal Daerah adalah pengalihan kepemilikan aset Daerah yang semula merupakan kekayaan yang tidak dipisahkan menjadi kekayaan Daerah yang dipisahkan untuk diperhitungkan sebagai modal/saham Daerah pada badan usaha milik Daerah.
5. Barang Milik Daerah adalah semua barang yang dibeli atau diperoleh atas beban anggaran pendapatan dan belanja daerah atau berasal dari perolehan lainnya yang sah.
6. Perusahaan Perseroan Daerah Bank Perkreditan Rakyat Bank Jombang adalah Bank Perkreditan Rakyat milik Pemerintah Daerah yang modal seluruhnya atau sebagian merupakan kekayaan Daerah yang dipisahkan.