Pasal I
Ketentuan dalam Peraturan Daerah Kabupaten Jombang Nomor 8 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Perangkat Kabupaten Jombang (Lembaran Daerah Kabupaten Jombang Tahun 2016 Nomor 8/D, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Jombang Nomor 8/D) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Daerah Kabupaten Jombang Nomor 12 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Daerah Kabupaten Jombang Nomor 8 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Jombang (Lembaran Daerah Kabupaten Jombang Tahun 2020 Nomor 12/D), yaitu ketentuan dalam BAB III Pasal 3 huruf e angka 1, diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
e. Badan Daerah Kabupaten Jombang, terdiri dari:
1. Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Tipe A, yang melaksanakan
fungsi administrasi
kepegawaian
dan pengembangan sumber daya manusia daerah;
2. Badan Perencanaan Pembangunan Daerah Tipe A, yang melaksanakan fungsi penunjang perencanaan dan penunjang penelitian dan pengembangan;
3. Badan Pendapatan Daerah Tipe B, yang melaksanakan fungsi penunjang pendapatan daerah;
4. Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Tipe B, yang melaksanakan fungsi penunjang pengelolaan keuangan dan aset daerah; dan
5. Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Tipe A, yang melaksanakan urusan pemerintahan umum di bidang kesatuan bangsa dan politik.