Pasal I
Beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Jombang (Lembaran Daerah Kabupaten Jombang Tahun 2017 Nomor 6/E, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Jombang Tahun 2017 Nomor 6/E) diubah sebagai berikut:
1. Ketentuan ayat (2) huruf b Pasal 9 diubah, sehingga secara keseluruhan Pasal 9 berbunyi sebagai berikut: