Pasal I
Ketentuan dalam Peraturan Daerah Kabupaten Jombang Nomor 8 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Perangkat Kabupaten Jombang (Lembaran Daerah Kabupaten Jombang Tahun 2016 Nomor 8/D, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Jombang Nomor 8/D) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Jombang Nomor 11 Tahun 2018 (Lembaran Daerah Kabupaten Jombang Tahun 2018 Nomor 11/D), yaitu ketentuan dalam BAB III Pasal 3 huruf d angka 2, sehingga berbunyi sebagai berikut:
d. Dinas Daerah Kabupaten Jombang, terdiri dari:
“2. Dinas Kesehatan Tipe A, yang menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang kesehatan;