Dalam Peraturan Daerah ini yang dimaksud dengan :
1. 2.
3. 4.
5. 6.
7. 8.
9. 10.
11. Daerah adalah Kabupaten Karangasem.
Pemerintah Daerah adalah Bupati dan Perangkat Daerah sebagai unsur Penyelenggara Pemerintahan Daerah.
Bupati adalah Bupati Karangasem.
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, yang selanjutnya disingkat DPRD, adalah Lembaga Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Karangasem sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah.
Pejabat adalah Pegawai yang diberi tugas tertentu di bidang Retribusi Daerah sesuai dengan Peraturan Perundang-undangan yang berlaku.
Retribusi Daerah yang selanjutnya disebut retribusi adalah pungutan daerah sebagai pembayaran atas jasa atau pemberian izin tertentu yang khusus disediakan dan/ atau diberikan oleh Pemerintah Daerah untuk kepentingan orang pribadi atau Badan.
Retribusi Jasa umum adalah jasa yang disediakan atau diberikan oleh Pemerintah Daerah untuk tujuan kepentingan dan kemanfaatan umum serta dapat dinikmati oleh orang pribadi atau Badan.
Retribusi Pelayanan Pasar adalah pungutan daerah atas pelayanan pasar.
Pelayanan Pasar adalah Penyediaan fasilitas pasar tradisional / sederhana berupa Pelataran, Los, Toko / Kios yang dikelola Pemerintah Daerah, dan khusus disediakan untuk pedagang.
Pasar adalah tempat terjadinya penawaran dan permintaan antara pembeli dan penjual yang dikelola oleh Pemerintah Daerah baik sebagian atau seluruhnya.
Wajib Retribusi adalah orang pribadi atau badan yang menurut peraturan perundang-undangan Retribusi diwajibkan untuk melakukan pembayaran Retribusi.
12. 13.
14. 15.
Masa Retribusi adalah suatu jangka waktu tertentu yang merupakan batas waktu bagi Wajib Retribusi untuk memanfaatkan jasa pelayanan pasar dari Pemerintah Daerah.
Surat Setoran Retribusi Daerah, yang selanjutnya disingkat SSRD, adalah bukti pembayaran atau penyetoran Retribusi yang telah dilakukan dengan menggunakan formulir atau telah dilakukan dengan cara lain ke kas Daerah melalui tempat pembayaran yang ditunjuk oleh Bupati.
Surat Ketetapan Retribusi Daerah, yang selanjutnya disingkat SKRD, adalah surat Ketetapan Retribusi yang menentukan besarnya jumlah pokok Retribusi yang terutang.
Surat Tagihan Retribusi Daerah, yang selanjutnya disingkat STRD, adalah surat untuk melakukan tagihan retribusi dan / atau sanksi administratif berupa bunga dan /atau denda.
BAB II
NAMA, OBJEK DAN SUBJEK RETRIBUSI
Pasal 2
Dengan nama Retribusi Pelayanan Pasar dipungut Retribusi atas Pelayanan Pasar.
Pasal 3
(1)
(2) Objek Retribusi Pelayanan Pasar adalah penyediaan fasilitas pasar tradisional/sederhana, berupa pelataran, los, toko / kios yang dikelola oleh Pemerintah Daerah, dan khusus disediakan untuk pedagang.
Dikecualikan dari objek Retribusi Pelayanan Pasar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah pelayanan fasilitas pasar yang dikelola oleh BUMN, BUMD, dan pihak swasta.
Pasal 4
(1) Subjek Retribusi Pelayanan Pasar adalah orang pribadi atau badan yang menggunakan / menikmati pelayanan pasar.
(2) Wajib Retribusi Pelayanan Pasar adalah orang pribadi atau Badan yang menggunakan / menikmati pelayanan pasar, termasuk pemungut atau pemotong retribusi.
(1) Besarnya tarif retribusi pelayanan pasar untuk Pasar Umum ditetapkan sebagai berikut :
No Jenis Dagangan/Pedagang Fasilitas Toko/Kios Rp / hari Los Rp / hari Pelataran Rp / hari 1 2 3 4 5 1 Emas, perak dan logam mulia lainnya
3.000,-
2.000,-
1.000,- 2 Kain dan pakaian jadi
3.000,-
2.000,-
1.000,- 3 Barang palen-palen
3.000,-
2.000,-
1.000,- 4 Anyaman, kerajinan, sarana upacara
3.000,-
2.000,-
1.000,- 5 Hasil bumi
3.000,-
2.000,-
1.000,- 6 Buah-buahan
3.000,-
2.000,-
1.000,- 7 Daging babi/sapi
3.000,-
2.000,-
1.000,- 8 Ikan
3.000,-
2.000,-
1.000,- 9 Sayuran
3.000,-
2.000,-
1.000,- 10 Bunga dan canang
3.000,-
2.000,-
1.000,- 11 Tahu tempe
3.000,-
2.000,-
1.000,- 12 Daging dan telur ayam & itik
3.000,-
2.000,-
1.000,- 13 Makanan & Minuman (Warung Nasi)
3.000,-
2.000,-
1.000,- 14 Jajan & Minuman, kopi, teh, susu
3.000,-
2.000,-
1.000,- 15 Jajan
3.000,-
2.000,-
1.000,- 16 Bahan bangunan
2.000,- -
1.000,- 17 Barang cetak & ATK/Foto Copy
2.000,- -
1.000,- 18 Barang elektronik
2.000,- -
1.000,- 19 Alat & Kelengkapan Olah Raga
2.000,- -
1.000,- 20 Obat/Apotik/Jamu
2.000,- -
1.000,- 21 Foto Studio
2.000,- -
1.000,- 22 Onderdil Kendaraan
2.000,- -
1.000,- 23 Bengkel Kendaraan
3.000,- -
1.000,- 24 Pakan & Obat-obatan Ternak
2.000,- -
1.000,- 25 Salon Kecantikan & Tukang Cukur
2.000,- -
1.000,- 26 Pedagang dengan Sarana Mobil - -
10.000 s.d
25.000
(2) Besarnya tarif retribusi pelayanan pasar untuk Pasar Hewan ditetapkan sebagai berikut :
No Jenis Hewan / Ternak Klasifikasi Hewan / Ternak Volume Besarnya Tarif (Rp) 1 2 3 4 5
1. 2.
3. 4.
Sapi, kerbau, kuda
Kambing
Babi
Ayam, Itik, Entog dewasa bibit / anak
dewasa bibit / anak
dewasa bibit / anak
- satu ekor satu ekor
satu ekor satu ekor
satu ekor satu ekor
satu keranjang isi 1 ekor s/d 10 ekor satu keranjang isi 11 ekor s/d 20 ekor satu keranjang isi 21 ekor s/d 30 ekor satu keranjang isi diatas 30 ekor
5.000,-
2.500,-
2.500,-
1.500,-
2.500,-
1.500,-
2.500,-
3.500,-
4.500,-
5.500,-