Dalam Peraturan Daerah ini, yang dimaksud dengan:
1. Daerah Kabupaten adalah Kabupaten Karawang.
2. Pemerintah Daerah Kabupaten adalah Bupati sebagai unsur penyelenggara pemerintah daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom.
3. Bupati adalah Bupati Karawang.
4. Perangkat Daerah adalah unsur pembantu Bupati dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dalam penyelenggaraan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah.
5. Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yang selanjutnya disebut DPRD adalah lembaga perwakilan rakyat daerah yang berkedudukan sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah.
6. Air semua air yang terdapat pada, di atas, ataupun di bawah permukaan tanah, termasuk dalam pengertian ini air permukaan, air tanah, air hujan, dan air laut yang berada di darat.
7. Banjir adalah peristiwa meluapnya air sungai melebihi palung sungai.
8. Daerah Aliran Sungai adalah yang selanjutnya disingkat DAS adalah suatu wilayah daratan yang merupakan satu kesatuan sungai dan anak-anak sungainya yang berfungsi menampung, menyimpan dan mengalirkan air yang berasal dari curah hujan ke danau atau danau atau laut secara alami, yang batas di darat merupakan pemisah topografis dan batas di laut sampai dengan daerah perairan yang masih terpengaruh aktivitas da daratan.
9. Badan Air adalah kumpulan air yang besarnya antara lain bergantung pada relasi permukaan bumi, kesamaran batu pembendungnya, curah hujan, suhu, dan sebagainya, misalnya sungai, rawa, danau, laut, dan samudra.
10. Drainase adalah pembuangan massa air secara alami atau buatan dari permukaan atau bawah permukaan dari suatu tempat dengan mengalirkan air.
11. Drainase saluran terbuka adalah sistem saluran yang permukaannya airy terpengaruh dengan udara luar (atmosfir).
12. Drainase sistem tertutup adalah sistem saluran yang permukaan airnya tidak terpengaruh dengan udara luar (atmosfir) walaupun tertutup alirannya tetap mengikuti gravitasi yaitu aliran pada saluran terbuka.
13. Saluran Drainase primer adalah saluran drainage yang menerima air dari saluran sekunder dan menyalurkannya ke badan air penerima.
14. Saluran Drainase sekunder adalah saluran drainage yang menerima air dari saluran tersier dan menyalurkannya ke saluran primer.
15. Saluran Drainase tersier adalah saluran drainage yang menerima air dari saluran penangkap menyalurkannya ke saluran sekunder.
16. Drainse Perkotaan adalah sistem drainase dalam wilayah administrasi kota dan daerah perkotaan (urban) yang berfungsi untuk mengendalikan atau mengurangi kelebihan air permukaan di daerah pemukiman yang berasal dari hujan lokal sehingga tidak mengganggu masyarakat dan dapat memberikan manfaat bagi kehidupan manusia.
17. Drainase Perdesaan adalah sistem drainase yang berada di wilayah perdesaan yang berfungsi mengolah/mengendalikan atau mengurangi kelebihan air permukaan sehingga tidak mengganggu dan/atau merugikan Masyarakat Desa.
18. Penyelenggaraan Sistem Drainase adalah upaya merencanakan, melaksanakan konstruksi, mengadakan, mengoperasikan, memelihara, memantau, dan mengevaluasi sistem fisik dan non fisik drainase.
19. Sistem Drainase adalah satu kesatuan sistem teknis dan non teknis dari prasarana dan Sarana Drainase.
20. Prasarana Drainase adalah lingkungan atau saluran air di permukaan atau di bawah tanah, baik yang terbentuk secara alami maupun dibuat oleh manusia, yang berfungsi menyalurkan kelebihan air dari suatu kawasan ke badan penerima.
2 . Sarana Drainase adalah Bangunan Pelengkap yang mengatur dan mengendalikan sistem aliran air hujan agar aman dan mudah melewati jalan, badan derau alam, bangunan saluran, seperti gorong-gorong, pertemuan saluran, bangunan terusan, jembatan, tali-tali air, pompa, pintu air.
22. Rencana Induk Sistem Drainase Kabupaten Karawang yang selanjutnya disebut Rencana Induk Sistem Drainase adalah perencanaan dasar drainase yang menyeluruh dan terarah yang mencakup perencanaan jangka panjang, jangka menengah dan jangka pendek sesuai dengan Rencana Umum Tata Ruang Wilayah.
23. Rencana Tata Ruang Wilayah yang selanjutnya disebut RTRW adalah Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Karawang.
24. Rencana Detail Tata Ruang yang selanjutnya disingkat RDTR adalah Rencana Detail Tata Ruang Kabupaten Karawang.
25. Studi Kelayakan Sistem Drainase adalah suatu studi untuk mengukur tingkat kelayakan usulan pembangunan prasarana dan sarana Sistem Drainase suatu wilayah pelayanan ditinjau dari aspek teknis, ekonomi dan lingkungan.
26. Perencanaan Teknik Terinci Sistem Drainase adalah suatu perencanaan detail sarana prasarana Sistem Drainase sampai memenuhi syarat untuk dilaksanakan pembangunan sistem drainase.
27. Pelaksanaan Konstruksi adalah tahapan pembangunan fisik sistem drainase, dengan kegiatan mulai dari tahap persiapan konstruksi (preconstruction), pelaksanaan konstruksi (construction) dan ujicoba sistem (test commissioning).
43. Pintu air adalah pintu/bangunan pelengkap yang berfungsi untuk mengatur debit, dan dapat dipasang diantaranya: saluran masuk (inlet) siphon, saluran masuk (inlet) dan saluran keluar (outlet) kolam detensi dan retensi, inlet stasiun pompa dan di ujung saluran yang berhubungan dengan badan air.
44. Tanggul adalah suatu konstruksi yang dibuat untuk mencegah banjir di dataran yang dilindungi.
45. Bendung adalah pembatas yang dibangun melintasi sungai yang dibangun untuk mengubah karakteristik aliran sungai.
46. Biopori adalah lubang silindris yang dibuat secara vertikal ke dalam tanah dengan diameter 10 (sepuluh) sampai 30 (tigapuluh) cm dan kedalaman sekitar 80 (delapan puluh) sampai 100 (seratus) cm atau dalam kasus tanah dengan permukaan air tanah rendah, tanah, tidak sampai melebihi kedalaman muka air tanah.
47. Bangunan Terjunan adalah bangunan yang berfungsi untuk menurunkan kecepatan aliran air dari hulu.
4den. Bendungan adalah bangunan yang berupa urugan tanah, urugan batu, beton, dan atau pasangan batu yang dibangun selain untuk menahan dan menampung air, dapat pula dibangun untuk menahan dan menampung limbah tambang (tailing), atau menampung lumpur.
49. Alat Ukur Tinggi Muka Air (buffet) adalah alat bantu yang digunakan untuk memantau ketinggian muka air, guna mengantisipasi terjadinya luapan/limpasan permukaan yang dapat mengakibatkan genangan/banjir.
50. Bio retensi adalah teknologi aplikatif yang menggabungkan unsur tanaman dan sumur resapan untuk meresapkan air ke dalam tanah.
51. Penghijauan adalah upaya pemulihan, pemeliharaan dan peningkatan kondisi lahan agar lingkungan memiliki kondisi alam yang baik.
52. Revitalisasi adalah suatu proses atau cara dan perbuatan untuk menghidupkan kembali suatu hal yang sebelumnya terberdaya.
53. Instalasi Pengelolaan Air Limbah yang selanjutnya disingkat IPAL adalah sebuah struktur yang dirancang untuk membuang limbah biologis dan kimiawi dari air sehinggga memungkinkan agar tersebut unik digunakan pada aktivitas akan yang lain.
54. Konservasi adalah suatu upaya pelestarian lingkungan akan tetapi masih mempertahankan manfaat yang bisa didapatkan pada saat itu dengan cara tetap mempertahankan suatu keberadaan setiap komponen-komponen lingkungan untuk pemanfaatan di masa yang akan datang.
55. Normalisasi adalah kegiatan untuk memperbaiki saluran dan Sarana Drainase lainnya termasuk Bangunan Pelengkap sesuai dengan kriteria perencanaan.
56. Sedimen adalah material atau pecahan dari batuan, mineral dan material organik yang melayang-layang di dalam air, udara, maupun yang dikumpulkan di dasar sungai atau laut oleh pembawa air perantau alamnya lainnya.
57. Bangunan Perlintasan adalah bangunan yang berfungsi untuk menyalurkan air dari satu saluran ke saluran yang lain yang melintasi suatu bangunan tertentu.
58. Bangunan Pelengkap adalah bangunan air yang melengkapi sistem drainase berupa gorong-gorund, bangunan pertemuan, bangunan terusan, siphon, talang, tali air (street inlet), pompa dan pintu air.
59. Sistem Polder adalah suatu sistem yang secara hidrologis terpisah dari sekelilingnya baik secara alamiah maupun buatan yang dilengkapi dengan tanggul, sistem drainase internal, pompa dan/atau waduk, serta pintu air.
60. Operasi adalah kegiatan untuk menjalankan dan memfungsikan Prasarana dan Sarana Drainase sesuai dengan maksud dan tujuannya.
61. Pemeliharaan adalah kegiatan yang dilakukan untuk menjamin fungsi Prasarana dan Sarana drainase sesuai dengan rencana.
62. Rehabilitasi adalah kegiatan untuk memperbaiki saluran dan Sarana Drainase lainnya termasuk Bangunan Pelengkapnya yang mengalami penurunan kondisi dan fungsi agar kinerjanya sesuai dengan perencanaan.
63. Pemantauan adalah kegiatan memantau kemajuan sebuah program/proyek/kegiatan agar tetap berjalan di dalam prosedur yang telah ditetapkan.
64. Evaluasi adalah kegiatan untuk menilai, memperbaiki dan meningkatkan seberapa jauh sebuah proyek atau program kegiataan dapat berjalan secara efektif, efisien dan optimal seperti yang telah dirumuskan semasa.
65. Satuan Tugas Drainase adalah sebuah unit kerja Pemerintah dan kelompok Masyarakat yang ditunjuk oleh Kepala Daerah.
66. Penyidik Pegawai Negeri Sipil yang selanjutnya disingkat PPNS adalah pegawai negeri sipil yang diberi tugas melakukan penyidikan terhadap pelanggaran atas ketentuan peraturan Daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
67. Garis sempadan adalah garis batas luar pengamanan drainase yang jarak tertentu sejajar dengan tepi sungai, tepi saluran, tepi kaki tanggul, tepi danau, tepi mata air, tepi sungai pasang surut, tepi pantai, as jalan, tepi jalan, tepi kepala jembatan dan sejajar tipe daerah manfaat jalan rel kereta api yang merupakan batas tanah yang boleh dan tidak boleh didirikan.
68. Parameter Fisika adalah Parameter yang dapat diamati akibat perubahan fisika di air seperti suhu, padatan terlarut, padatan suspensi, daya hantar listrik, kekeruhan, salinitas, warna, rasa bau.
69. Parameter Biologi adalah parameter yang terukur akibat aktifitas organisme akuatik yang hidup, dapat berupa tumbuhan maupun hewan dalam bentuk yang mikro maupun mikro, seperti Fecal coliform, total coliform.
70. Drum pori adalah alat yang merupakan wadah drum tampungan air yang berfungsi untuk menjadi area resapan air.
(1) Studi kelayakan sistem drainase disusun untuk mengukur tingkat kelayakan rencana pembangunan prasarana dan sarana sistem drainase disuatu wilayah pelayanan ditinjau dari aspek teknis, ekonomi, lingkungan sosial dan budaya.
(2) Studi kelayakan sistem drainase sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disusun berdasarkan pada rencana induk sistem drainase.
(3) Studi kelayakan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a. perencanaan teknis;
b. kelayakan teknis;
c. kelayakan ekonomi;
d. kelayakan sosial dan budaya; dan
e. kelayakan lingkungan.
(4) Perencanaan teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a meliputi :
a. analisis hidrologi dan hidrolika;
b. studi penyelidikan tanah;
c. analisis penurunan daerah tangkapan air;
d. sistem jaringan drainase;
e. analisis model sistem jaringan drainase;
f. analisis kekuatan konstruksi bangunan air;
g. nota desain;
h. gambar tipikal sistem jaringan drainase dan bangunan pelengkap;
i. perkiraan volume pekerjaan untuk masing-masing jenis pekerjaan meliputi pekerjaan sipil dan mekanis kelistrikan (mechanical electrical);
j. sistem jaringan utilitas umum yang terintegrasi dengan sistem jaringan drainase; dan
k. perkiraan biaya pembangunan sistem drainase.
(5) Kelayakan teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf b harus memenuhi persyaratan hidrologi, hidrolika, kekuatan dan stabilitas struktur, ketersediaan material, dapat dilaksanakan dengan sumber daya manusia dan teknologi yang ada, dan kemudahan pelaksanaan Operasi dan Pemeliharaan.
(6) Kelayakan ekonomi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf c dianalisis berdasarkan harga optimal, manfaat langsung dan tidak langsung dari terbangunnya sarana dan prasarana Drainase.
(7) Kelayakan sosial dan budaya sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf d, harus bisa menampilkan dampak sosial dan budaya.
(8) Kelayakan lingkungan sebagaimana dimaksud pada ayat
(3) huruf e harus memenuhi persyaratan studi analisis mengenai dampak lingkungan atau upaya pengelolaan lingkungan/upaya/pemantauan lingkungan berdasarkan jenis dan besaran konstruksi yang akan dibangun sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
(9) Studi Kelayakan disusun oleh Penyelenggara Drainase.
(10) Studi Kelayakan harus mendapatkan pengesahan dari Pemerintah Daerah.