Pasal 7
(1) Pada Dinas Daerah dan Badan Daerah dapat dibentuk UPTD.
(2) UPTD dibentuk untuk melaksanakan sebagian kegiatan teknis operasional Urusan Pemerintahan dan/atau kegiatan teknis penunjang teknis tertentu Perangkat Daerah induknya.
5. Ketentuan Pasal 8 ayat (1) diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut :
(1) Selain UPTD sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1) terdapat UPTD pada Dinas Daerah di bidang pendidikan berupa satuan pendidikan.
(2) Satuan pendidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berbentuk satuan pendidikan formal dan non formal.
(3) Kepala UPTD sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dijabat oleh jabatan fungsional guru atau pamong belajar sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
6. Ketentuan Pasal 9 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut :