Pasal I
Beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Kabupaten Karawang Nomor 10 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum, Ketentraman Masyarakat Dan Pelindungan Masyarakat (Lembaran Daerah Kabupaten Karawang Tahun 2020 Nomor 10) diubah sebagai berikut :