Dalam Peraturan Daerah ini yang dimaksud dengan :
1. Daerah Kabupaten adalah Daerah Kabupaten Karawang.
2. Pemerintah Daerah Kabupaten adalah Bupati sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah otonom.
3. Bupati adalah Bupati Karawang.
4. Sekretaris Daerah adalah Sekretaris Daerah Kabupaten Karawang.
5. Perangkat Daerah adalah unsur pembantu Bupati dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dalam penyelenggaraan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah.
6. Rencana Induk Sistem Proteksi Kebakaran yang selanjutnya disebut RISPK adalah segala hal yang berkaitan dengan perencanaan tentang sistem pencegahan dan penanggulangan kebakaran dalam lingkup kota, lingkungan dan bangunan.
7. Rencana Sistem Pencegahan Kebakaran yang selanjutnya disebut RSCK adalah bagian dari Rencana Induk Sistem Proteksi Kebakaran yang merupakan rencana kegiatan untuk mengantisipasi sebelum terjadi kebakaran terjadi.
8. Rencana Sistem Penanggulangan Kebakaran yang selanjutnya disebut RSPK adalah bagian dari Rencana Induk Sistem Proteksi Kebakaran yang merupakan rencana kegiatan untuk mengantisipasi sesaat kebakaran dan bencana terjadi.
9. Sistem Keselamatan Kebakaran Lingkungan yang selanjutnya disingkat SKKL adalah suatu mekanisme untuk mendayagunakan seluruh komponen masyarakat, sarana dan prasarana secara mandiri atau sukarela dalam rangka pencegahan dan penanggulangan kebakaran lingkungan.
10. Bangunan gedung adalah wujud fisik hasil pekerjaan konstruksi yang menyatu dengan tempat kedudukannya sebagian atau seluruhnya berada di atas dan/atau di dalam tanah dan/atau air yang berfungsi sebagai tempat manusia melakukan kegiatan, baik untuk hunian atau tempat tinggal, kegiatan dan keagamaan, kegiatan usaha, kegiatan sosial, budaya, pergudangan maupun kegiatan khusus.
11. Manajemen Keselamatan Kebakaran Gedung adalah bagian dari manajemen gedung untuk mewujudkan keselamatan penghuni bangunan gedung terhadap bahaya kebakaran melalui kesiapan instalasi proteksi kebakaran dan kesiagaan personil atau tim internal dalam pencegahan dan penanggulangan kebakaran serta penyelamatan bagi penghuninya.
12. Pemilik bangunan gedung yang selanjutnya disebut Pemilik adalah orang, badan hukum, kelompok orang atau perkumpulan yang menurut hukum sah sebagai pemilik Bangunan Gedung.
13. Pengguna bangunan gedung adalah pemilik Bangunan Gedung dan/atau bukan pemilik bangunan gedung yang berdasarkan kesepakatan dengan pemilik bangunan gedung menggunakan dan/atau mengelola bangunan gedung sesuai dengan fungsi yang ditetapkan.
14. Bangunan Perumahan adalah bangunan gedung yang peruntukannya untuk tempat tinggal orang dalam lingkungan permukiman baik yang tertata maupun tidak tertata.
15. Kawasan Hutan adalah wilayah tertentu yang ditunjuk dan atau ditetapkan oleh Pemerintah untuk dipertahankan keberadaannya sebagai hutan tetap.
16. Kendaraan bermotor khusus adalah moda angkutan yang khusus diperuntukan untuk mengangkut bahan berbahaya.
17. Bahan Berbahaya adalah setiap zat/elemen, ikatan atau campuranya bersifat mudah menyala/terbakar, korosif dan lain-lain karena penanganan, penyimpanan, pengolahan atau pengemasannya dapat menimbulkan bahaya terhadap manusia, peralatan dan lingkungan.
18. Proteksi kebakaran adalah peralatan sistem perlindungan/pengamanan bangunan gedung dari kebakaran yang di pasang pada bangunan gedung.
19. Alat pemadam api adalah alat untuk memadamkan kebakaran mencakup Alat Pemadam Api Ringan dan Alat Pemadam Api Berat yang menggunakan Roda.
20. Siamese connection adalah sebuah fitting pipa yang memungkinkan dua atau lebih selang fire hose terhubung ke satu pipa tegak ditempat yang sama yang berfungsi untuk menyuplai air dari mobil pemadam kebakaran ke hydrant jika sewaktu-waktu air dalam tandon penampungan habis atau kerja pompa pada sistem instalasi fire hydrant tidak optimal.
21. Alarm kebakaran adalah suatu alat untuk memberitahukan terjadinya kebakaran tingkat awal yang mencakup alarm kebakaran manual dan/atau alarm kebakaran otomatis.
22. Hydrant adalah alat yang dapat mengeluarkan air, digunakan untuk memadamkan kebakaran, baik berupa hydrant halaman dengan kopling pengeluaran ukuran 2,5 (dua setengah) inci jenis kopling machino (sodok) atau hydrant gedung dengan kopling pengeluaran ukuran 1,5 (satu setengah) inci kopling machino (sodok).
23. Bahaya Kebakaran Ringan adalah ancaman bahaya kebakaran yang tidak memiliki kemudahan terbakar dan apabila terjadi kebakaran melepaskan panas rendah, sehingga penjalaran api lambat.
24. Bahaya Kebakaran Sedang adalah bahaya kebakaran yang mempunyai jumlah dan kemudahan terbakar sedang penimbun bahan yang mudah terbakar dengan tinggi tidak lebih dari 2,5 (dua koma lima) meter dan apabila terjadi kebakaran melepaskan panas sedang, sehingga penjalaran api sedang.
25. Bahaya Kebakaran Berat/Tinggi adalah ancaman bahaya kebakaran yang mempunyai nilai dan kemudahan terbakar tinggi dan apabila terjadi kebakaran melepaskan panas tinggi, sehingga penjalaran api sangat cepat.
26. Bahan yang mudah terbakar adalah bahan yang apabila terkena panas/jilatan api mudah terbakar dan cepat merambatkan api.
27. Pencegahan kebakaran adalah upaya yang dilakukan dalam rangka mencegah terjadinya kebakaran.
28. Penanggulangan kebakaran adalah upaya yang dilakukan dalam rangka memadamkan kebakaran.
29. Potensi bahaya kebakaran adalah tingkat kondisi/keadaan bahaya kebakaran yang terdapat pada objek tertentu tempat manusia beraktivitas.
30. Sarana penyelamatan jiwa adalah sarana yang terdapat pada bangunan gedung yang digunakan untuk menyelamatkan jiwa dari kebakaran dan bencana lain.
31. Akses pemadam kebakaran adalah akses jalan atau sarana lain yang terdapat pada bangunan gedung yang khusus disediakan untuk masuk petugas dan unit pemadam ke dalam bangunan gedung.
32. Daerah bahaya kebakaran adalah daerah yang terancam bahaya kebakaran yang mempunyai jarak 25 (dua puluh lima) meter dari titik api kebakaran terakhir.
33. Relawan Pemadam kebakaran yang selanjutnya disingkat Redkar adalah suatu organisasi sosial berbasis masyarakat yang secara sukarela berpartisipasi mewujudkan ketahanan lingkungan dari bahaya kebakaran, dibentuk secara nasional dari, oleh dan untuk warga masyarakat di lingkungan Desa/Kelurahan.
34. Standar Nasional INDONESIA yang selanjutnya disingkat SNI adalah Standar yang ditetapkan oleh Badan Standarisasi Nasional dan berlaku di wilayah Negara Kesatuan Republik INDONESIA.
35. Persetujuan Bangunan Gedung yang selanjutnya disingkat PBG adalah perizinan yang diberikan kepada pemilik bangunan gedung untuk membangun baru, mengubah, memperluas, mengurangi, dan/atau merawat bangunan gedung sesuai standar teknis bangunan gedung yang berlaku.
36. Sertifikat Laik Fungsi adalah sertifikat yang diterbitkan oleh Pemerintah Daerah Kota untuk menyatakan kelaikan fungsi Bangunan Gedung sebagai syarat untuk dapat dimanfaatkan.
Setiap orang atau badan hukum dilarang :
a. mengambil dan atau menggunakan air dari hydrant/reservoir/tandon/bak air kebakaran, untuk kepentingan apapun selain kepentingan pemadam kebakaran.
b. membakar sampah atau barang-barang bekas lainnya ditempat yang jaraknya tidak cukup jauh dengan perumahan;
c. menyalakan alat penerangan yang mempergunakan bahan bakar minyak tanpa pengamanan dari bahaya kebakaran;
d. memproduksi, memperdagangkan ataupun memakai kompor yang tidak memenuhi persyaratan keamanan dan keselamatan dari bahaya kebakaran;
e. menyimpan bahan karbit atau bahan sejenis lainnya yang dalam keadaan basah dapat menimbulkan gas yang mudah terbakar;
f. menyimpan benda dan seluloid (bahan untuk membuat plastik), kecuali etalase toko dan untuk penggunaan sehari- hari dalam logam yang tertutup dengan jarak kurang dari 1 (satu) meter dari segala jenis alat penerangan kecuali penerangan listrik minimal 10 (sepuluh) centimeter;
g. menyimpan film ditempat yang berdekatan dengan bahan lain yang mudah terbakar;
h. menggunakan sinar x diruang terbuka kecuali diruang khusus serta memperhatikan suhu tertentu;
i. menempatkan benda dan atau cairan yang mudah terbakar di dalam ruangan tempat dipergunakan sinar x;
j. mengangkut bahan bakar bahan kimia dan bahan sejenis lainnya yang mudah terbakar dengan mempergunakan kendaraan yang bukan peruntukannya atau bak terbuka;
k. menimbun atau membakar limbah kayu pengolahan maupun penggergajian dengan tidak memperhatikan pengamanan dari bahaya kebakaran;
l. memproduksi dan/atau memperdagangkan dan/atau menggunakan alat pemadam api yang berisi bahan yang membahayakan kesehatan, keselamatan jiwa dan lingkungan hidup;
m. menggunakan peralatan dan/atau bahan pemadam kebakaran yang tidak sempurna lagi atau rusak;
n. menggunakan bahan pemadam kebakaran yang dalam penggunaannya dapat menimbulkan proses atau reaksi kimia yang membahayakan;
o. memindahkan atau mengambil barang-barang dari daerah kebakaran tanpa izin dari petugas;
p. membuang puntung rokok sembarangan yang dapat mengakibatkan kebakaran lahan; dan
q. menggunakan instalasi listrik yang tidak memenuhi standar keselamatan;
r. melakukan pembakaran hutan untuk tujuan tertentu.