Dalam Peraturan Daerah ini, yang dimaksud dengan :
1. Daerah Kabupaten adalah Daerah Kabupaten Karawang.
2. Pemerintah Daerah Kabupaten adalah Bupati sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom..
3. Bupati adalah Bupati Karawang
4. Perangkat Daerah adalah unsur pembantu Bupati dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dalam penyelenggarsa urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah.
5. Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yang selanjutnya disingkat DPRD adalah Lembaga Perwakilan Rakyat yang berkedudukan sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah.
6. Dinas adalah Dinas yang membidangi urusan peternakan.
7. Peternakan adalah segala urusan yang berkaitan dengan sumber daya fisik, benih, bibit, bakalım, Ternak Ruminansia Indukan, pakan, Alat dan Mesin Peternakan, budi daya Ternak, panen, pasca panen, pengolahan, pemrosesan, pengusahaan, pembiayaan serta sarana dan prasarana..
8. Kesehatan hewan adalah segala urusan yang berkaitan dengan perlindungan sumber daya Hewan, kesehatan masyarakat dan Lingkungan serta penjaminan keamanan produk hewan, kesejahteraan hewan dan peningkatan akses pasar untuk mendukung kedaulatan, kemandirian dan ketahanan pangan asal Hewan..
9. Kesehatan masyarakat veteriner adalah segala urusan yang berhubungan dengan hewan dan produk hewan yang secara langsung atau tidak langsung mempengaruhi kesehatan manusia.
10. Kawasan peternakan adalah kawasan yang secara khusus diperuntukkan kegiatan peternakan atau terintegrasi dengan subsektor lainnya sebagai komponen usaha tani yang berbasis tanaman pangan, perkebunan, hortikultura dan perikanan serta berorientasi ekonomi dan berbasis industri hulu sampai hilir.
11. Hewan adalah binatang satu satwa yang seluruh atau sebagian dari siklus hidupnya di darat, air, dan/atau udara, baik yang dipelihara maupun yang dih inhabitanya.
12. Hewan peliharaan adalah hewan yang kehidupannya untuk kepentingan manusia atau seluruhnya bergantung pada manusia untuk maksud tertentu.
13. Ternak adalah hewan peliharaan yang produknya diperuntukkan sebagai penghasil pangan, bahan baku industri, jasa, dan/atau hasil ikutannya yang terkait dengan pertanian.
14. Satwa liar adalah semua binatang yang hidup di darat, air, dan/atau udara yang sama mempunyai sifat liar, baik yang hidup bebas maupun yang dipelihara oleh manusia.
15. Sumber daya genetik adalah material tumbuhan, binatang, atau jasa renik yang mengandung unit-unit yang berfungsi sebagai pembawa sifat keturunan, yang bernilai aktual maupun potensial untuk menciptakan galur, rumpun, atau spesies baru.
16. Rumpun adalah golongan hewan dari suatu spesies yang mempunyai ciri-ciri fenotipe yang khas dan dapat diwariskan kepada keturunannya.
17. Benih hewan yang selanjutnya disebut dinah adalah bahan reproduksi hewan yang dapat berupa semen, sperma, ova, telur tertunas, dan embrio.
18. Bibit Hewan yang selanjutnya disebut bibit adalah hewan yang mempunyai sifat unggul dan mewariskan serta memenuhi persyaratan tertentu untuk dikembangbiakkan.
19. Bakalan Ternak Ruminansia Pedaging yang selanjutnya disebut bakalan adalah ternak ruminansia pedaging dewasa yang dipelihara selama kurun waktu tertentu hanya untuk digemukkan sampai mencapai bobat badan maksimal pada umur optimal ditongpok.
20. Budi Daya adalah usaha untuk menghasilkan hewan peliharaan dan produk hewan.
21. Pembibitan adalah kegiatan menghasilkan bibit ternak untuk keperluan sendiri atau diperjualbelikan.
22. Ternak lokal adalah ternak hasil persilangan atau introduksi dari luar yang telah dikembangbiakkan di INDONESIA sampai generasi kelima atau lebih yang teradaptasi pada lingkungan dan/atau manajemen setempat.
23. Inseminasi buatan atau kawin suntik adalah teknik memasukkan mani atau semen (sperma) ke dalam alat reproduksi ternak betina sehat untuk dapat membuahi sel telur dengan menggunakan alat dengan tujuan agar telur bertunas.
24. Produk hewan adalah semua bahan yang berasal dari hewan yang masih segar dan/atau telah diolah atau diproses untuk keperluan konsumsi, farmakoseutika, pertanian, dan/atau kegunaan lain bagi pemenuhan kebutuhan dan kemaslahatan manusia.
25. Peternak adalah perorangan warga negara INDONESIA atau korporasi yang melakukan usaha peternakan.
26. Perusahaan peternakan adalah orang perorangan atau korporasi, baik yang berbentuk badan hukum maupun yang bukan badan hukum, yang didirikan dan berkedudukan dalam wilayah Negara Kesatuan Republik INDONESIA yang mengelola usaha peternakan dengan kriteria dan skala tertentu.
27. Pihak Tertentu yang memiliki Kepentingan Khusus yang selanjutnya disebut Pihak Tertentu adalah pelaku usaha yang bergerak di luar bidang Peternakan yang mempunyai kebutuhan terhadap budi daya Ternak.
28. Usaha di bidang peternakan adalah kegiatan yang menghasilkan produk dan jasa yang menunjang usaha budi daya ternak.
29. Usaha di bidang kesehatan hewan adalah kegiatan yang menghasilkan produk dan jasa yang menunjang upaya dalam mewujudkan kesehatan hewan.
30. Pemuliaan Ternak yang selanjutnya disebut Pemuliaan adalah rangkaian kegiatan untuk mengubah komposisi genetik pada sekelompok ternak dari suatu rumpun atau galur guna mencapai tujuan tertentu.
31. Pakan adalah bahan makanan tunggal atau campuran, baik yang diolah maupun yang tidak diolah, yang diberikan kepada hewan untuk kelangsungan hidup, berproduksi, dan berkembangbiak.
32. Bahan pakan adalah bahan hasil pertanian, perikanan, peternakan, atau bahan lainnya yang layak dipergunakan sebagai pakan, baik yang telah diolah maupun yang belum diolah.
33. Pakan konsentrat adalah pakan yang kaya sumber protein dan atau sumber energi serta dapat mendukung pelengkap pakan dan atau imbuhan pakan.
34. Pakan tambahan atau imbuhan pakan (feed additive) adalah bahan baku pakan yang mengandung zat gizi atau nutrisi (nutrient) yang tujuan pemakaiannya terutama untuk tujuan tertentu.
35. Pelengkap pakan (feed supplement) adalah zat yang secara alami terkandung dalam pakan tetapi jumlahnya perlu ditingkatkan dengan menambahkan bahan dalam pakan seperti asam amino, vitamin dan lain sebagainya.
36. Kawasan penggembalaan umum adalah lahan negara atau yang disediakan oleh Pemerintah atau tanah yang dihibahkan oleh perusahaan atau perseorangan atau masyarakat skala kecil sehingga ternak dapat leluasa berkembangbiak.
37. Ijin usaha bidang peternakan adalah izin tertulis yang diberikan kepada perusahaan peternakan yang memiliki skala usaha menengah dan besar.
38. Rekomendasi teknis usaha peternakan adalah keterangan teknis yang menyatakan bahwa usaha peternakan memenuhi persyaratan teknis.
39. Pasar hewan adalah suatu area atau lokasi tertentu yang disediakan atau ditetapkan oleh pemerintah daerah sebagai tempat jual beli ternak.
40. Rumah Potong Hewan adalah suatu bangunan atau kompleks bangunan beserta peralatannya dengan desain yang memenuhi persyaratan sebagai tempat menyembelih hewan antara lain sapi, kerbau, kambing, domba, babi dan unggas bagi konsumsi masyarakat
41. Veteriner adalah segala urusan yang berkaitan dengan hewan dan penyakit hewan.
42. Otoritas veteriner adalah kelembagaan pemerintah dan/atau kelembagaan yang dibentuk pemerintah dalam pengambilan keputusan tertinggi yang bersifat teknis kesehatan hewan dengan melibatkan keprofesionalan dokter hewan dan dengan mengerahkan semua lini kemampuan profesi mulai dari mengidentifikasikan masalah, menentukan kebijakan, mengkoordininasikan pelaksana kebijakan, sampai dengan mengendalikan teknis operasional di lapangan;
43. Pelayanan kesehatan hewan adalah serangkaian kegiatan yang meliputi pelayanan jasa laboratorium veteriner, jasa pemeriksaan dan pengujian veteriner, jasa medik veteriner di pusat kesehatan hewan.
44. Dokter hewan adalah orang yang memiliki profesi di bidang kedokteran hewan, sertifikat kompetensi, dan kewenangan medik veteriner dalam melaksanakan pelayanan kesehatan hewan.
4s5. Penyakit hewan adalah gangguan kesehatan pada hewan yang antara lain, disebabkan oleh cacat genetik, proses degeneratif, gangguan metabolisme, trauma, keracunan, infestasi parasit, dan infeksi mikroorganisme patogen seperti virus, bakteri, cendawa, dan rickettsia.
46. Penyakit hewan menurut adalah penyakit yang ditularkan antara hewan dan hewan; hewan dan manusia; serta hewan dan media pembawa penyakit hewan lainnya melalui kontak langsung atau tidak langsung dengan media perantara mekanis seperti air, udara, tanah, pakan, peralatan, dan manusia; atau dengan media perantara biologis seperti virus, bakteri, ameba, atau jamur.
47. Zoonosis adalah penyakit yang dapat menular dari hewan kepada manusia atau manusia itu sebaliknya.
48. Sertifikat Nomor Kontrol Veteriner selanjutnya disebut Nomor Kontrol Veteriner adalah sertifikat sebagai bukti tertulis yang sah telah dipenuhinya persyaratan Higiene dan Sanitasi sebagai jaminan keamanan produk hewan pada unit usaha produk hewan
49. Higiene adalah seluruh kondisi dan tindakan untuk meningkatkan kesehatan.
50. Sanitasi adalah usaha pencegahan penyakit dengan cara menghilangkan dan mengatur faktor-faktor lingkungan yang berkaitan dengan rantai perpindahan penyakit tersebut.
51. Obat hewan adalah sediaan yang dapat digunakan untuk mengobati hewan, membebaskan gejala, atau memodifikasi proses kimia dalam tubuh yang meliputi sediaan biologik, farmakoseutika, premiks, dan sediaan alami.
52. Alat dan mesin peternakan adalah semua peralatan yang digunakan berkaitan dengan kegiatan peternakan dan kesehatan hewan, baik yang dioperasikan dengan motor penggerak maupun tanpa motor penggerak.
53. Alat dan mesin kesehatan hewan adalah peralatan kedokteran hewan bantu dalam penyelenggaraan kesehatan hewan.
54. Kesejahteraan hewan adalah segala urusan yang berhubungan dengan keadaan fisik dan mental hewan menurut ukuran perilaku alumni hewan yang perlu diterapkan dan ditegakkan untuk melindungi hewan yang diperlukan setiap orang yang layak terhadap hewan yang dimanfaatkan manusia.
55. Tenaga kesehatan hewan adalah orang yang menjalankan aktivitas di bidang kesehatan hewan berdasarkan kompetensi dan kewenangan medik veteriner yang hierarkis sesuai dengan pendidikan formal dan/atau pelatihan kesehatan hewan bersertifikat.
56. Laboratorium adalah tempat riset ilmiah, eksperimen, pengukuran ataupun pelatihan dimaksudkan
57. Hewan kesayangan adalah hewan yang dipelihara khusus sebagai hewan oleh rangka, kesenangan dan keinheten.
58. Rumah potong unggas adalah suatu bangunan atau kompleks bangunan beserta peralatannya dengan desain yang memenuhi persyaratan sebagai tempat menyembelih hewan seperti ayam, itik, entog dan sebagainya konsumsi masyarakat.
59. Ternak Ruminansia adalah ternak memamahbiak yang terdiri dari ternak ruminansia besar seperti sapi dan kerbau, serta ternak ruminansia kecil seperti kambing dan domba.
60. Perizinan Berusaha adalah pendaftaran yang diberikan kepada Pelaku Usaha untuk memulai dan menjalankan usaha dan/atau kegiatan yang ditujukan dalam bentuk persetujuan yang dituangkan dalam bentuk surat/keputusan dan dalam bentuk pemenuhan persyaratan dan/atau Komitmen.
61. Juru Sembelih Halal yang selanjutnya disebut Juleha adalah orang yang melakukan proses penyembelihan dan telah memenuhi persyaratan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
62. Unit Usaha adalah suatu tempat untuk menjalankan kegiatan memproduksi, menangani, mengedarkan, menyimpan, menjual, menjalankan, memasukkan dan/atau mengeluarkan hewan dan produk hewan secara teratur dan terus menerus untuk tujuan komersial.
63. Dokter Hewan Spesialis adalah orang yang memiliki profesi dibidang kedokteran dan kewenangan Medik Veteriner dalam melaksanakan pelayanan Kesehatan Hewan dengan keahlian tertentu.
64. Tenaga Medik Veteriner adalah Dokter Hewan dan Dokter Hewan Spesialis yang menyelenggarakan kegiatan di bidang Kesehatan Hewan.
65. Tenaga Paramedik Veteriner adalah Tenaga Kesehatan Hewan lulusan sekolah jejaring, Pendidikan diploma, ata memperoleh sertifikat untuk melaksanakan urusan Kesehatan Hewan yang menjadi kompetensinya dan dilakukan by bawah penyeliaan Dokter Hewan.
66. Penyeliaan Dokter Hewan adalah pengawasan secara berkelanjutan kepada kinerja Tenaga Kesehatan Hewan dalam melaksanakan Pelayanan jasa Medik Veteriner.
67. Medik Reproduksi adalah penerapan medik veteriner dalam penyelenggaraan Kesehatan Hewan di bidang reproduksi hewan.
68. Surat Izin Praktek Dokter Hewan yang selanjutnya disebut SIP DRH adalah bukti tertulis yang menyatakan telah memenuhi syarat untuk melakukan praktik Pelayanan Jasa Medik Veteriner.
69. Surat Izin Paramedik Veteriner Pelayanan Kesehatan Hewan yang selanjutnya disebut SIPP Keswan adalah bukti tertulis untuk melakukan pelayanan Kesehatan Hewan selain Medik Reproduksi di bawah Penyeliaan Dokter Hewan.
70. Surat Izin Paramedik Veteriner Pelayanan Inseminator yang selanjutnya disebut SIPP Inseminator adalah bukti tertulis untuk melakukan praktik pelayanan inseminasi buatan di bawah Penyeliaan Dokter Hewan.
71. Surat Izin Paramedik Veteriner Pelayanan Pemeriksaan Kebuntingan yang selanjutnya disebut SIPP Pkb adalah bukti tertulis untuk melakukan praktik inseminasi buatan dan pemeriksaan kebuntingan di bawah Penyeliaan Dokter Hewan.
72. Surat Izin Paramedik Veteriner Pelayanan Teknik Reproduksi yang selanjutnya disebut SIPP ATR adalah bukti tertulis untuk melakukan praktik pelayanan inseminasi buatan, pemeriksaan kebuntingan, dan tindakan asisten teknik reproduksi hewan di bawah Penyeliaan Dokter Hewan.
73. Tempat Pelayanan Paramedik Veteriner adalah tempat yang memberikan pelayanan Kesehatan Hewan atau Medik Reproduksi.
74. Setiap orang atau perseorangan atau korporasi, baik berupa badan hukum maupun yang tidak berbadan hukum serta yang melakukan kegiatan di bidang peternakan dan Kesehatan Hewan.
75. Surat Izin Usaha Veteriner yang selanjutnya disebut Sivet adalah bukti tertulis yang menyatakan bahwa unit pelayanan Kesehatan Hewan telah memenuhi persyaratan untuk menjalankan usaha di bidang Kesehatan Hewan.
76. Sertifikat Kompetensi adalah keterangan tertulis yang menjelaskan tingkat penguasaan kemampuan Tenaga Kesehatan Hewan dalam melaksanakan urusan Kesehatan Hewan.
77. Pelayanan Terpadu Satu Pintu yang selanjutnya disingkat PTSP adalah pelayanan secara terintegrasi dari dalam satu kesatuan proses dimulai dari tahap permohonan sampai dengan tahap penyelesaian pelayanan melalui satu pintu.
78. Pendaftaran Pakan adalah serangkaian kegiatan untuk memperoleh Nomor Pendaftaran Pakan, agar pakan yang dibuat dapat diedarkan
79. Pusat Kesehatan Hewan yang selanjutnya disingkat Puskeswan adalah Pos Kesehatan Hewan yang memberikan pelayanan di bidang kesehatan hewan.
80. Tenaga Medik Kesehatan Hewan adalah Dokter Hewan yang bertanggung jawab secara profesional dalam pelayanan di bidang kesehatan hewan di Puskeswan.
81. Medik Reproduksi adalah penerapan medik veteriner dalam penyelenggaraan kesehatan hewan di bidang reproduksi hewan dalam rumpun ilmu kedokteran hewan.
82. Tenaga Paramedik Kesehatan Hewan adalah paramedik yang bertugas membantu pelaksanaan tugas tenaga medik kesehatan hewan di Puskeswan.
83. Tanda Bukti Pendataan yang selanjutnya disingkat TBP adalah tanda bukti identifikasi dan pendataan oleh pemerintah daerah kabupaten/kota kepada Peternak yang melakukan Budi Daya skala usaha mikro.
84. Surat Tanda Daftar yang selanjutnya disingkat STD adalah keterangan tertulis yang diberikan oleh Lembaga OSS untuk dan atas nama bupati/walikota kepada Peternak yang melakukan Usaha Budi Daya skala usaha kecil.
85. Izin Usaha Peternakan adalah izin yang diterbitkan oleh Lembaga OSS untuk dan atas nama bupati/walikota kepada Perusahaan Peternakan yang melakukan Budi Daya skala usaha menengah dan besar atau kepada Peternak dan Perusahaan Peternakan yang melakukan Pembibitan skala usaha mikro, kecil, menengah dan besar, setelah melakukan pendaftaran dan untuk memulai usaha dan/atau kegiatan dengan memenuhi persyaratan dan/atau Komitmen.
86. Perizinan Berusaha adalah legalitas yang diberikan kepada Pelaku Usaha untuk memulai dan menjalankan usaha dan/atau kegiatannya lainnya.
87. Sistem Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik (Online Single Submission) yang selanjutnya disebut Sistem OSS adalah system elektronik terintegrasi yang dikelola dan diselenggarakan oleh Lembaga OSS untuk penyelenggaraan perizinan berusaha berbasis risiko.
88. Mudah upaya adalah kondisi apabila pembuahan antara sperma dan sel telur sampai umur 2 bulan dalam kandungan.
89. Biosafety adalah kondisi dan upaya untuk melindungi personel ato operator serta lingkungan laboratorium dan sekitarnya dari agen penyakit hewan dengan cara menggunakan protokol khusus, menggunakan peralatan pendukung dan penggunaan desinfan fasilitas pendukung.
90. Biosecurity adalah kondisi dan upaya untuk MEMUTUSKAN rantai masuknya agen penyakit ke dalam sebuah dari dan/atau menjaga agen penyakit yang disimpan dan disolasi dalam suatu laboratorium tidak mengkontaminasi atau tidak disebarluaskan untuk tujuan bioterrorisme.
91. Sediaan biologik adalah obat hewan yang dihasilkan melalui proses biologis pada hewan atau jaringan hewan untuk menimbulkan kekebalan, mediastinosis suatu penyakit atau untuk menyembuhkan penyakit melalui proses imunologik antara lain berupa vaksin, sera (anti sera), hasil rekayasa genetika dan bahan diagnostika biologis.
92. Sediaan farmakoseutika adalah obat hewan yang dihasilkan melalui proses nonbiologik, antara lain vitamin, hormone, enzim, antibiotic dan kemoterapeutik lainnya antihistamin, antipiretik dan anestetik yang dipakai berdasarkan daya kerja farmakologi.
93. Sediaan premix adalah obat hewan yang dijadikan imbuhan pakan hewan atau pelengkap pakan hewan yang pemberiannya dicampurkan ke dalam pakan atau antara air maupun hewan.
94. Sediaan obat alami adalah bahan atau ramuan bahan alami yang berupa bahan tumbuhan, bahan hewan, bahan mineral, sediaan galenik atau campuran dari bahan-bahan tersebut yang digunakan sebagai obat hewan.
95. Parenteral adalah pemberian obat hewan menggunakan antara lain alat suntik, infuse, sonde (selang yang dimasukkan melalui mulut atau hidung) dan/atau trolar (alat pelubang perut).
96. Obat keras adalah obat hewan yang bila pemakaiannya tidak sesuai dengan ketentuan dapat menimbulkan bahaya bagi hewan dan/atau manusia yang mengonsumsi produk hewan tersebut.