Dalam Peraturan Daerah ini yang dimaksud dengan :
1. Daerah Kabupaten adalah Kabupaten Karawang.
2. Pemerintah Daerah Kabupaten adalah Bupati dan perangkat daerah sebagai unsur penyelenggaraan pemerintahan daerah.
3. Bupati adalah Bupati Karawang.
4. Perangkat Daerah adalah unsur pembantu Bupati dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dalam penyelenggaraan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah.
5. Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yang selanjutnya disebut DPRD adalah lembaga perwakilan rakyat daerah yang berkedudukan sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah.
6. Badan Usaha Milik Desa yang selanjutnya disebut BUM Desa adalah badan hukum yang didirikan oleh desa dan/atau bersama desa-desa guna mengelola usaha, memanfaatkan aset, mengembangkan investasi dan produktivitas, menyediakan jasa pelayanan, dan/atau menyediakan jenis usaha lainnya untuk sebesar-besarnya kesejahteraan masyarakat Desa.
7. Usaha BUM Desa adalah kegiatan di bidang ekonomi dan/atau pelayanan umum yang dikelola secara mandiri oleh BUM Desa.
8. Unit Usaha BUM Desa adalah badan usaha milik ekonomi dan/atau pelayanan umum berbadan hukum yang melaksanakan fungsi dan tujuan BUM Desa.
9. Desa adalah Desa atau yang disebut dengan nama lain, selanjutnya disebut BUM Desa adalah kesatuan masyarakat hukum yang memiliki batas wilayah yang berwenang untuk mengatur dan mengurus urusan pemerintahan, kepentingan masyarakat setempat berdasarkan prakarsa masyarakat, hak asal usul, dan/atau tradisional yang diakui dan dihormati dalam sistem pemerintahan Negara Kesatuan Republik INDONESIA.
10. Pemerintah Desa adalah Kepala Desa atau yang disebut dengan nama lain dibantu oleh perangkat Desa sebagai unsur penyelenggara pemerintahan Desa.
11. Badan Permusyawaratan Desa yang selanjutnya disebut BPD adalah lembaga yang melaksanakan fungsi pemerintahan yang anggotanya merupakan wakil dari penduduk Desa berdasarkan keterwakilan wilayah dan ditetapkan secara demokratis.
12. Musyawarah Desa atau yang disebut dengan nama lain adalah musyawarah antara badan permusyawaratan desa, Pemerintah Desa, dan unsur masyarakat yang diselenggarakan oleh badan permusyawaratan desa untuk menyepakati hal yang bersifat strategis.
13. Musyawarah Antar Desa adalah musyawarah bersama antara Desa dengan Desa lain yang dihadiri oleh masing-masing badan permusyawaratan desa, Pemerintah Desa, Dan unsur masyarakat yang diselenggarakan atas kesepakatan masing-masing Kepala Desa dalam rangka kerja sama antar Desa.
14. Peraturan Desa adalah peraturan perundang-undangan yang ditetapkan oleh Kepala Desa setelah dibahas dan disepakati bersama badan permusyawaratan desa.
15. Peraturan Bersama Kepala Desa adalah peraturan yang ditetapkan oleh Kepala Desa dari 2 (dua) atau lebih yang dibahas dan disepakati bersama dalam Musyawarah Antar Desa dalam rangka kerja sama antar Desa.
16. Kesepakatan Musyawarah Desa adalah suatu hasil keputusan dari Musyawarah Desa dalam bentuk kesepakatan yang dituangkan dalam berita acara kesepakatan Musyawarah Desa yang ditandatangani oleh Ketua Badan Permusyawaratan Desa dan Kepala Desa.
17. Anggaran Dasar adalah ketentuan pokok tata laksana organisasi BUM Desa yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Desa atau peraturan Bersama Kepala Desa tentang pendirian BUM Desa.
18. Organisasi BUM Desa adalah kelengkapan organisasi BUM Desa yang terdiri dari Musyawarah Desa/Musyawarah Antar Desa, penasihat, pelaksana operasional, dan pengawas.
19. Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa selanjutnya disebut APB Desa adalah rencana keuangan tahunan pemerintahan Desa.
20. Anggaran Rumah Tangga adalah aturan yang berisi tentang penjabaran dan/atau pelaksanaan aturan anggaran dasar mengenai pilar sedikit hak dan kewajiban, masa bakti, tata cara pengangkatan dan pemberhentian personel organisasi pengelola, penetapan jenis usaha dan sumber modal kegiatan BUM Desa.
21. Aset Desa adalah barang milik Desa yang berasal dari kekayaan asli Desa, dibeli atau diperoleh atas beban Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa atau perolehan hak lainnya yang sah.
22. Aset BUM Desa adalah harta atau kekayaan milik BUM Desa, baik yang berupa maupun berupa benda lain yang dapat dinilai dengan uang baik berwujud ataupun tidak berwujud, sebagai sumber ekonomi yang diharapkan memberikan manfaat atau hasil.
23. Penyertaan Modal Desa adalah pemindahtangunankan aset Desa yang semula merupakan kekayaan yang dipisahkan menjadi kekayaan yang dipisahkan untuk diperhitungkan sebagai modal Desa dalam BUM Desa.
24. Penyertaan Modal Antar Desa adalah penyertaan modal yang berasal dari kekayaan Desa yang dipisahkan dan diperhitungkan sebagai Modal dan ditujukan untuk pendirian BUM Desa Bersama.
25. Pemerintah Pusat adalah PRESIDEN Republik INDONESIA yang memegang kekuasaan pemerintahan negara Republik INDONESIA yang dibantu oleh Wakil PRESIDEN dan menteri sebagaimana dimaksud dalam UNDANG-UNDANG Dasar Negara Republik INDONESIA Tahun 1945.
26. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang Desa, pembangunan daerah tertinggal, dan transmigrasi.
Pengelolaan BUM Desa/BUM Desa Bersama berdasarkan asas :
a. musyawarah;
b. kebersamaan;
c. kegotong-royongan;
d. kemandirian;
e. partisipasi;
f. pemberdayaan;
g. berkelanjutan; dan
h. transparansi.
Pendirian BUM Desa/BUM Desa Bersama dimaksudkan sebagai upaya menampung seluruh kegiatan perekonomian dan/atau pelayanan umum yang dikelola Desa dan/atau kerja sama antar desa.
Pasal 4
Pendirian BUM Desa/BUM Bersama bertujuan :
a. meningkatkan perekonomian Desa;
b. mengoptimalkan pengelolaan aset Desa agar bermanfaat untuk kesejahteraan masyarakat Desa;
c. meningkatkan usaha masyarakat dalam pengelolaan potensi ekonomi Desa;
d. mengembangkan rencana kerja sama usaha antar desa dan/atau dengan pihak ketiga;
e. menciptakan peluang dan jaringan pasar yang mendukung kebutuhan layanan umum masyarakat desa;
f. membuka lapangan kerja;
g. meningkatkan kesejahteraan masyarakat melalui perbaikan pelayanan umum, pertumbuhan dan pemerataan ekonomi Desa; dan
h. meningkatkan pendapatan masyarakat Desa dan Pendapatan Asli Desa.
Pengelolaan BUM Desa/BUM Desa Bersama berdasarkan asas :
a. musyawarah;
b. kebersamaan;
c. kegotong-royongan;
d. kemandirian;
e. partisipasi;
f. pemberdayaan;
g. berkelanjutan; dan
h. transparansi.
Pendirian BUM Desa/BUM Desa Bersama dimaksudkan sebagai upaya menampung seluruh kegiatan perekonomian dan/atau pelayanan umum yang dikelola Desa dan/atau kerja sama antar desa.
Pendirian BUM Desa/BUM Bersama bertujuan :
a. meningkatkan perekonomian Desa;
b. mengoptimalkan pengelolaan aset Desa agar bermanfaat untuk kesejahteraan masyarakat Desa;
c. meningkatkan usaha masyarakat dalam pengelolaan potensi ekonomi Desa;
d. mengembangkan rencana kerja sama usaha antar desa dan/atau dengan pihak ketiga;
e. menciptakan peluang dan jaringan pasar yang mendukung kebutuhan layanan umum masyarakat desa;
f. membuka lapangan kerja;
g. meningkatkan kesejahteraan masyarakat melalui perbaikan pelayanan umum, pertumbuhan dan pemerataan ekonomi Desa; dan
h. meningkatkan pendapatan masyarakat Desa dan Pendapatan Asli Desa.
Ruang lingkup Peraturan Daerah ini adalah :
a. Pendirian BUM Desa/BUM Desa Bersama;
b. Kepemilikan dan Modal BUM Desa/BUM Desa Bersama;
c. Organ Pengelola BUM Desa/BUM Desa Bersama;
d. Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga BUM Desa/BEMA Desa;
e. Jenis Unit Usaha BUM Desa/BUM Desa Bersama;
f. Perencanaan, Operasional dan Pertanggungjawaban BUM Desa/BUM Desa Bersama;
g. Pembagian Hasil Usaha BUM Desa/BUM Desa Bersama;
h. kerugian dan Penghentian Usaha BUM Desa/BUM Desa Bersama;
i. Asosiasi; dan
j. Pembinaan, Pendampingan, Pengembangan dan Pengawasan BUM Desa/BUM Desa Bersama.
(1) BUM Desa didirikan oleh 1 (satu) Desa berdasarkan Musyawarah Desa dan pendiriannya ditetapkan dengan Peraturan Desa.
(2) BUM Desa bersama didirikan oleh 2 (dua) atau lebih berdasarkan Musyawarah Antar Desa dan pendiriannya ditetapkan dengan Peraturan Bersama Kepala Desa.
(3) BUM Desa bersama didirikan berdasarkan kesamaan potensi, kegiatan usaha, atau kedekatan wilayah.
(4) Pendirian BUM Desa bersama sebagaimana dimaksud pada ayat (3) tidak terikat pada batas wilayah administratif.
(5) Pendirian BUM Desa bersama dilakukan Desa dengan Desa lain secara langsung tanpa mempertimbangkan ada atau tidaknya BUM Desa di Desa masing-masing.
(6) Peraturan Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan Peraturan Bersama Kepala Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (2) paling sedikit memuat:
a. penetapan pendirian BUM Desa/BUM Desa bersama;
b. Anggaran Dasar BUM Desa/BUM Desa bersama; dan
c. penetapan besarnya penyertaan modal Desa dan/atau masyarakat Desa dalam rangka pendirian BUM Desa/BUM Desa bersama.
Pasal 8
(1) BUM Desa/BUM Desa bersama memperoleh status badan hukum pada saat diterbitkannya sertifikat pendaftaran secara elektronik oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hukum dan hak asasi manusia.
(2) Dalam hal BUM Desa/Bmu Desa bersama memiliki Unit Usaha BUM Desa/BUM Desa bersama, kedudukan badan hukum unit usaha tersebut terpisah dari BUM Desa/BUM Desa bersama sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 9
(1) Untuk memperoleh status badan hukum sebagaimana dimaksud pada Pasal 8 ayat (1), Pemerintah Desa melakukan pendaftaran BUM Desa/BUM Desa bersama kepada Menteri melalui sistem informasi Desa.
(2) Hasil pendaftaran BUM Desa/BUM Desa bersama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terintegrasi dengan sistem administrasi badan hukum pada kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hukum dan hak asasi manusia.
Pasal 10
Pendirian BUM Desa/ BUM Desa Bersama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 didasarkan pada pertimbangan:
a. kebutuhan masyarakat;
b. pemecahan masalah bersama;
c. kelayakan usaha;
d. model bisnis, tata kelola, bentuk organisasi dan jenis usaha, serta pengetahuan dan teknologi; dan
e. visi pelestarian, orientasi keberlanjutan, misi pelindungan nilai religi, adat istiadat, perilaku sosial, dan kearifan lokal.
(1) Seluruh atau sebagian besar kepemilikan modal BUM Desa/BUM Desa bersama dimiliki oleh Desa atau bersama Desa-Desa.
(2) Besaran kepemilikan modal BUM Desa/BUM Desa bersama sebagaimana pada ayat (1) dinyatakan dalam Anggaran Dasar BUM Desa/BUM Desa bersama.
(1) Modal BUM Desa/BUM Desa bersama terdiri atas:
a. penyertaan modal Desa;
b. penyertaan modal masyarakat Desa; dan
c. bagian dari laba usaha yang ditetapkan dalam Musyawarah Desa/Musyawarah Antar Desa untuk menambah modal.
(2) Modal awal BUM Desa/BUM Desa bersama dapat berasal dari:
a. penyertaan modal Desa: dan
b. penyertaan modal Desa dan penyertaa modal masyarakat Desa.
(3) Penyertaan modal Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a bersumber dari APB Desa masing-masing Desa, yang ditetapkan dengan Peraturan Desa atau Peraturan Bersama Kepala Desa.
(4) Penyertaan modal masyarakat Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dapat berasal dari lembaga berbadan hukum, lembaga tidak berbadan hukum, perseroan, gabungan orang dari Desa dan/atau Desa-Desa setempat.
Pasal 13
(1) Penyertaan modal Desa dan/atau masyarakat Desa dapat dilakukan untuk:
a. modal awal pendirian BUM Desa/BUM Desa bersama; dan/atau
b. penambahan modal BUM Desa/ BUM Desa bersama.
(2) Penyertaan modal Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa:
a. uang; dan/atau
b. barang selain tanah dan bangunan.
(3) Penyertaan modal masyarakat Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa:
a. uang; dan/atau
b. barang baik tanah dan bangunan maupun bukan tanah dan bangunan.
(4) Penyertaan modal Desa dan penyertaan modal masyarakat Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3) dibahas dan diputuskan dalam Musyawarah Desa dan/atau Musyawarah Antar Desa.
Pasal 14
Penyertaan modal Desa dan/atau masyarakat Desa untuk penambahan modal BUM Desa/BUM Desa bersama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (1) huruf b digunakan untuk:
a. pengembangan kegiatan Usaha BUM Desa/BUM Desa bersama dan/atau Unit Usaha BUM Desa/BUM Desa bersama;
b. penguatan struktur permodalan dan peningkatan kapasitas usaha; dan/atau
c. penugasan BUM Desa kepada BUM Desa/BUM Desa bersama untuk melaksanakan kegiatan tertentu.
Pasal 15
(1) Penyertaan modal yang berasal dari Desa dan/atau masyarakat BUM Desa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (1) huruf a dan huruf b disalurkan langsung kepada BUM Desa/BUM Desa bersama paling lambat 3 (tiga) bulan terhitung sejak keputusan Musyawarah Desa/ Musyawarah Antar Desa.
(2) Penyaluran langsung penyertaan modal kepada BUM Desa/BMTAB Desa bersama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dalam bentuk untuk ditempatkan dalam rekening BUM Desa/BUM Desa bersama.
(3) Penyaluran langsung penyertaan modal kepada BUM Desa/BUM Desa bersama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dalam bentuk barang dicatat dalam laporan keuangan BUM Desa/BUM Desa bersama.
Pasal 16
(1) Dalam hal terdapat kebutuhan penambahan modal BUM Desa/BUM Desa bersama, pelaksana operasional menyampaikan rencana kebutuhan kepada penasihat dan pengawas.
(2) Rencana penambahan modal BUM Desa/BUM Desa bersama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan kepada Musyawarah Desa/Musyawarah Antar Desa setelah dilakukan analisis keuangan oleh penasihat, pelaksana operasional, dan pengawas BUM Desa/BUM Desa bersama, serta tersedia rencana kegiatan.
(3) Rencana penambahan modal BUM Desa/BUM Desa bersama sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dibahas dan diputuskan dalam Musyawarah Desa / Musyawarah Antar Desa.
(4) Penambahan modal BUM Desa/BUM Desa bersama sebagaimana dimaksud pada ayat (3) ditetapkan dalam perubahan Peraturan Desa atau Peraturan Bersama Kepala Desa mengenai Anggaran Dasar BUM Desa/BUM Desa bersama.
(5) Ketentuan lebih lanjut mengenai Modal BUM Desa/BUM Desa bersama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 sampai dengan Pasal 16 ayat (4) di atur dalam Peraturan Bupati.
(1) Seluruh atau sebagian besar kepemilikan modal BUM Desa/BUM Desa bersama dimiliki oleh Desa atau bersama Desa-Desa.
(2) Besaran kepemilikan modal BUM Desa/BUM Desa bersama sebagaimana pada ayat (1) dinyatakan dalam Anggaran Dasar BUM Desa/BUM Desa bersama.
(1) Modal BUM Desa/BUM Desa bersama terdiri atas:
a. penyertaan modal Desa;
b. penyertaan modal masyarakat Desa; dan
c. bagian dari laba usaha yang ditetapkan dalam Musyawarah Desa/Musyawarah Antar Desa untuk menambah modal.
(2) Modal awal BUM Desa/BUM Desa bersama dapat berasal dari:
a. penyertaan modal Desa: dan
b. penyertaan modal Desa dan penyertaa modal masyarakat Desa.
(3) Penyertaan modal Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a bersumber dari APB Desa masing-masing Desa, yang ditetapkan dengan Peraturan Desa atau Peraturan Bersama Kepala Desa.
(4) Penyertaan modal masyarakat Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dapat berasal dari lembaga berbadan hukum, lembaga tidak berbadan hukum, perseroan, gabungan orang dari Desa dan/atau Desa-Desa setempat.
Pasal 13
(1) Penyertaan modal Desa dan/atau masyarakat Desa dapat dilakukan untuk:
a. modal awal pendirian BUM Desa/BUM Desa bersama; dan/atau
b. penambahan modal BUM Desa/ BUM Desa bersama.
(2) Penyertaan modal Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa:
a. uang; dan/atau
b. barang selain tanah dan bangunan.
(3) Penyertaan modal masyarakat Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa:
a. uang; dan/atau
b. barang baik tanah dan bangunan maupun bukan tanah dan bangunan.
(4) Penyertaan modal Desa dan penyertaan modal masyarakat Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3) dibahas dan diputuskan dalam Musyawarah Desa dan/atau Musyawarah Antar Desa.
Pasal 14
Penyertaan modal Desa dan/atau masyarakat Desa untuk penambahan modal BUM Desa/BUM Desa bersama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (1) huruf b digunakan untuk:
a. pengembangan kegiatan Usaha BUM Desa/BUM Desa bersama dan/atau Unit Usaha BUM Desa/BUM Desa bersama;
b. penguatan struktur permodalan dan peningkatan kapasitas usaha; dan/atau
c. penugasan BUM Desa kepada BUM Desa/BUM Desa bersama untuk melaksanakan kegiatan tertentu.
Pasal 15
(1) Penyertaan modal yang berasal dari Desa dan/atau masyarakat BUM Desa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (1) huruf a dan huruf b disalurkan langsung kepada BUM Desa/BUM Desa bersama paling lambat 3 (tiga) bulan terhitung sejak keputusan Musyawarah Desa/ Musyawarah Antar Desa.
(2) Penyaluran langsung penyertaan modal kepada BUM Desa/BMTAB Desa bersama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dalam bentuk untuk ditempatkan dalam rekening BUM Desa/BUM Desa bersama.
(3) Penyaluran langsung penyertaan modal kepada BUM Desa/BUM Desa bersama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dalam bentuk barang dicatat dalam laporan keuangan BUM Desa/BUM Desa bersama.
Pasal 16
(1) Dalam hal terdapat kebutuhan penambahan modal BUM Desa/BUM Desa bersama, pelaksana operasional menyampaikan rencana kebutuhan kepada penasihat dan pengawas.
(2) Rencana penambahan modal BUM Desa/BUM Desa bersama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan kepada Musyawarah Desa/Musyawarah Antar Desa setelah dilakukan analisis keuangan oleh penasihat, pelaksana operasional, dan pengawas BUM Desa/BUM Desa bersama, serta tersedia rencana kegiatan.
(3) Rencana penambahan modal BUM Desa/BUM Desa bersama sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dibahas dan diputuskan dalam Musyawarah Desa / Musyawarah Antar Desa.
(4) Penambahan modal BUM Desa/BUM Desa bersama sebagaimana dimaksud pada ayat (3) ditetapkan dalam perubahan Peraturan Desa atau Peraturan Bersama Kepala Desa mengenai Anggaran Dasar BUM Desa/BUM Desa bersama.
(5) Ketentuan lebih lanjut mengenai Modal BUM Desa/BUM Desa bersama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 sampai dengan Pasal 16 ayat (4) di atur dalam Peraturan Bupati.
Perangkat organisasi BUM Desa/BUM Desa bersama terdiri dari :
a. Musyawarah Desa/Musyawarak antar Desa;
b. Penasihat;
c. Pelaksana operasional; dan
d. Pengawas.
Pasal 37
(1) Pegawai BUM Desa/BUM Desa bersama merupakan pegawai yang pengangkatan, pemberhentian, hak dan kewajibannya berdasarkan perjanjian kerja sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai ketenagakerjaan.
(2) Pegawai BUM Desa/BUM Desa bersama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri dari:
a. sekretaris;
b. bendahara;
c. pegawai lainnya.
(3) Sekretaris dan bendahara bertugas membantu pelaksanaan wewenang dan tugas pelaksana operasional.
(4) Pengangkatan dan pemberhentian sekretaris dan bendahara diputuskan melalui Musyawarah Desa/Musyawarah Antar Desa dan ditetapkan oleh pelaksana operasional.
(5) Pengangkatan dan pemberhentian pegawai lainnya ditetapkan oleh pelaksana operasional.
Pasal 38
(1) Pegawai BUM Desa/BUM Desa bersama memperoleh penghasilan yang adil dan layak sesuai dengan beban pekerjaan, tanggung jawab, dan kinerja.
(2) Penghasilan pegawai BUM Desa/BUM Desa bersama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a. gaji; dan/atau
b. tunjangan dan manfaat lainnya sesuai dengan kemampuan keuangan BUM Desa/B้างum Desa bersama.
Pasal 39
Dalam rangka peningkatan kompetensi pegawai BUM Desa/BUM Desa bersama melaksanakan program peningkatan kapasitas sumber daya manusia.
Perangkat organisasi BUM Desa/BUM Desa bersama terdiri dari :
a. Musyawarah Desa/Musyawarak antar Desa;
b. Penasihat;
c. Pelaksana operasional; dan
d. Pengawas.
Pasal 19
(1) Musyawarah Desa/Musyawarah Antar Desa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 huruf a merupakan pemegang kekuasaan tertinggi dalam BUM Desa/BUM Desa bersama.
(2) Musyawarah Desa/Musyawarah Antar Desa dihadiri oleh Badan Permusyawaratan Desa, Pemerintah Desa, dan unsur masyarakat yang pelaksanaannya diatur dalam Anggaran Dasar.
Pasal 20
Pasal 21
Keputusan Musyawarah Desa/Musyawarah Antar Desa diambil berdasarkan musyawarah untuk mencapai mufakat.
Pasal 22
(1) Musyawarah Desa/Musyawarah Antar Desa terdiri atas :
a. Musyawarah Desa/Musyawarah Antar Desa tahunan; dan
b. Musyawarah Desa/Musyawarah Antar Desa khusus.
(2) Musyawarah Desa/Musyawarah Antar Desa tahunan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a paling sedikit MEMUTUSKAN pertanggungjawaban pelaksana operasional.
(3) Musyawarah Desa/Musyawarah Antar Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diselenggarakan paling lama 6 (enam) bulan setelah tahun buku lampau.
(4) Musyawarah Desa/Musyawarah Antar Desa khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b diselenggarakan dalam hal keadaan mengharuskan adanya keputusan segera yang kewenangannya ada pada Musyawarah Desa/Musyawarah Antar Desa.
(5) Musyawarah Desa/Musyawah Antar Desa khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dapat diadakan atas permintaan penasihat dan/atau pelaksana operasional.
(6) Musyawarah Desa/Musyawarah Antar Desa khusus mempunyai wewenang yang sama dengan wewenang Musyawarah Desa/Musyawarah Antar Desa tahunan.
Pasal 23
Persyaratan, tata cara, dan tempat penyelenggaraan Musyawarah Desa/Musyawarah Antar Desa tahunan dan Musyawarah Desa/Musyawarah Antar Desa khusus diatur dalam Anggaran Dasar BUM Desa/BUM Desa bersama.
(1) Musyawarah Desa/Musyawarah Antar Desa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 huruf a merupakan pemegang kekuasaan tertinggi dalam BUM Desa/BUM Desa bersama.
(2) Musyawarah Desa/Musyawarah Antar Desa dihadiri oleh Badan Permusyawaratan Desa, Pemerintah Desa, dan unsur masyarakat yang pelaksanaannya diatur dalam Anggaran Dasar.
Musyawarah Desa/Musyawarah antar Desa berwenang:
a. MENETAPKAN pendirian BUM Desa/BUM Desa bersama;
b. MENETAPKAN Anggaran Dasar BUM Desa/BUM Desa bersama dan perubahannya;
c. membahas dan MEMUTUSKAN jumlah, pengorganisasian, hak dan kewajiban, serta kewenangan pihak penerima kuasa fungsi penasihat pada BUM Desa;
d. membahas dan menyepakati penataan dan pergiliran penasihat BUM Desa bersama;
e. mengangkat dan memberhentikan secara tetap pelaksana operasional BUM Desa/BUM Desa bersama;
f. mengangkat pengawas BUM Desa/BUM Desa bersama;
g. mengangkat sekretaris dan bendahara BUM Desa/BUM Desa bersama;
h. memberikan persetujuan atas penyertaan modal pada BUM Desa/BUM Desa bersama;
i. memberikan persetujuan atas rancangan rencana program kerja yang diajukan oleh pelaksana operasional setelah ditelaah pengawas dan penasihat;
j. memberikan persetujuan atas pinjaman BUM Desa/BUM Desa bersama dengan jumlah tertentu sebagaimana ditetapkan dalam Anggaran Dasar BUM Desa/BUM Desa bersama;
k. memberikan persetujuan atas kerja sama BUM Desa/BUM Desa bersama dengan nilai, jumlah investasi, dan/atau bentuk kerja sama tertentu dengan pihak lain sebagaimana ditetapkan dalam Anggaran Dasar BUM Desa/BUM Desa bersama;
l. MENETAPKAN pembagian besaran laba bersih BUM Desa/BUM Desa bersama;
m. MENETAPKAN tujuan penggunaan laba bersih BUM Desa/BUM Desa bersama;
n. MEMUTUSKAN penugasan Desa kepada BUM Desa/BUM Desa bersama untuk melaksanakan kegiatan tertentu;
o. MEMUTUSKAN penutupan Unit Usaha BUM Desa/BUM Desa bersama;
p. MENETAPKAN prioritas penggunaan pembagian hasil Usaha BUM Desa/Bral Desa bersama dan/atau Unit Usaha BUM Desa/BUM Desa bersama yang diserahkan kepada Desa;
q. menerima laporan tahunan BUM Desa/BUM Desa bersama dan menyatakan pembebasan tanggung jawab penasihat, pelaksana operasional, dan pengawas;
r. membahas dan MEMUTUSKAN penutupan kerugian BUM Desa/BUM Desa bersama dengan aset BUM Desa/BUM Desa bersama;
s. membahas dan MEMUTUSKAN bentuk pertanggungjawaban yang harus dilaksanakan oleh penasihat, pelaksana operasional, dan/atau pengawas dalam hal terjadi kerugian BUM Desa/BUM Desa bersama yang diakibatkan oleh unsur kesengajaan dan/atau kelalaian;
t. MEMUTUSKAN untuk menyelesaikan kerugian secara proses hukum dalam hal penasihat, pelaksana operasional, dan/atau pengawas tidak menunjukkan iktikad baik melaksanakan pertanggungjawaban;
u. MEMUTUSKAN penghentian seluruh kegiatan operasional BUM Desa/BUM Desa bersama karena keadaan tertentu;
v. menunjuk penyelesei dalam rangka penyelesaian seluruh kewajiban dan pembagian harta atau penyelesaian seluruh penghentian kegiatan Usaha BUM Desa/BUM Desa bersama;
w. meminta dan menerima pertanggungjawaban Penyelesei; dan
x. memerintahkan pengawas atau menunjuk auditor independen untuk melakukan audit investigatif dalam hal terdapat indikasi kesalahan dan/atau kelalaian dalam pengelolaan BUM Desa/BUM Desa bersama.
Pasal 21
Keputusan Musyawarah Desa/Musyawarah Antar Desa diambil berdasarkan musyawarah untuk mencapai mufakat.
Pasal 22
(1) Musyawarah Desa/Musyawarah Antar Desa terdiri atas :
a. Musyawarah Desa/Musyawarah Antar Desa tahunan; dan
b. Musyawarah Desa/Musyawarah Antar Desa khusus.
(2) Musyawarah Desa/Musyawarah Antar Desa tahunan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a paling sedikit MEMUTUSKAN pertanggungjawaban pelaksana operasional.
(3) Musyawarah Desa/Musyawarah Antar Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diselenggarakan paling lama 6 (enam) bulan setelah tahun buku lampau.
(4) Musyawarah Desa/Musyawarah Antar Desa khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b diselenggarakan dalam hal keadaan mengharuskan adanya keputusan segera yang kewenangannya ada pada Musyawarah Desa/Musyawarah Antar Desa.
(5) Musyawarah Desa/Musyawah Antar Desa khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dapat diadakan atas permintaan penasihat dan/atau pelaksana operasional.
(6) Musyawarah Desa/Musyawarah Antar Desa khusus mempunyai wewenang yang sama dengan wewenang Musyawarah Desa/Musyawarah Antar Desa tahunan.
Pasal 23
Persyaratan, tata cara, dan tempat penyelenggaraan Musyawarah Desa/Musyawarah Antar Desa tahunan dan Musyawarah Desa/Musyawarah Antar Desa khusus diatur dalam Anggaran Dasar BUM Desa/BUM Desa bersama.
Pasal 24
(1) Penasihat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 huruf b, diijat sebagai ex officio atau rangkap oleh Kepala Desa.
(2) Kepala Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat memberi kuasa kepada pihak lain untuk melaksanakan fungsi kepenasihatan.
(3) Pihak lain sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan jumlah keanggotaan, pengorganisasian, hak dan kewajiban, serta kewenangannya dengan mempertimbangkan profesionalitas atau keahlian, efektivitas dan efisiensi, sesuai dengan perkembangan, kemampuan, dan kebutuhan BUM Desa/BUM Desa bersama.
Pasal 25
(1) Dalam hal penentuan penasihat bagi BUM Desa bersama, dapat dibentuk dewan penasihat yang pelaksanaan kepenasihatannya dilakukan secara kolektif kolegial.
(2) Jumlah, pengorganisasian, hak dan kewajiban, serta kewenangan penasihat BUM Desa bersama diputuskan dalam Musyawarah Antar Desa dan dinyatakan dalam Anggaran Dasar BUM Desa Desa bersama dengan mempertimbangkan efektivitas dan efisiensi, sesuai dengan perkembangan, kemampuan, dan kebutuhan BUM Desa bersama.
(3) Ketentuan mengenai tata kerja dewan penasihat BUM Desa bersama diatur dalam Anggaran Dasar BUM Desa bersama.
(1) Penasihat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 huruf b, diijat sebagai ex officio atau rangkap oleh Kepala Desa.
(2) Kepala Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat memberi kuasa kepada pihak lain untuk melaksanakan fungsi kepenasihatan.
(3) Pihak lain sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan jumlah keanggotaan, pengorganisasian, hak dan kewajiban, serta kewenangannya dengan mempertimbangkan profesionalitas atau keahlian, efektivitas dan efisiensi, sesuai dengan perkembangan, kemampuan, dan kebutuhan BUM Desa/BUM Desa bersama.
Pasal 25
(1) Dalam hal penentuan penasihat bagi BUM Desa bersama, dapat dibentuk dewan penasihat yang pelaksanaan kepenasihatannya dilakukan secara kolektif kolegial.
(2) Jumlah, pengorganisasian, hak dan kewajiban, serta kewenangan penasihat BUM Desa bersama diputuskan dalam Musyawarah Antar Desa dan dinyatakan dalam Anggaran Dasar BUM Desa Desa bersama dengan mempertimbangkan efektivitas dan efisiensi, sesuai dengan perkembangan, kemampuan, dan kebutuhan BUM Desa bersama.
(3) Ketentuan mengenai tata kerja dewan penasihat BUM Desa bersama diatur dalam Anggaran Dasar BUM Desa bersama.
Pasal 26
Pasal 27
(1) Pelaksana operasional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 huruf c diangkat oleh Musyawarah Desa/ Musyawarah Antar Desa.
(2) Musyawarah Desa/Musyawarah Antar Desa memilih pelaksana operasional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dari nama yang diusulkan oleh Kepala Desa, badan permusyawaratan desa, dan/atau unsur masyarakat.
(3) Pelaksana operasional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan oleh direktur BUM Desa/BUM Desa bersama.
(4) Pelaksana operasional sebagaimana dimaksud pada ayat (3) merupakan orang perseorangan yang harus memenuhi persyaratan umum diantaranya memiliki keahlian, integritas, kepemimpinan, pengalaman, jujur, perilaku yang baik, serta memiliki dedikasi yang tinggi untuk memajukan dan mengembangkan BUM Desa/BUM Desa bersama.
(5) Persyaratan pelaksana operasional sebagaimana dimaksud pada ayat (4), dapat ditambahkan persyaratan khusus meliputi:
a. masyarakat Desa yang mempunyai jiwa wirausaha;
b. berdomisili dan menetap di Desa sekurang-kurangnya (2) tahun;
c. berkepribadian baik, jujur, adil, cakap, dan perhatian terhadap usaha ekonomi Desa; dan
d. pendidikan minimal setingkat SMU/Madrasah Aliyah/SMK atau sederajat.
(6) Pelaksana Operasional sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dapat diberhentikan dengan alasan:
a. meninggal dunia;
b. telah selesai masa bakti sebagaimana diatur dalam Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga BUM Desa;
c. mengundurkan diri;
d. tidak dapat melaksanakan tugas dengan baik sehingga menghambat perkembangan kinerja BUM Desa;
e. terlibat kasus pidana dan telah ditetapkan sebagai tersangka.
(7) Pemberhentian Pelaksana Operasional sebagaimana dimaksud pada ayat (6) tidak dapat dilakukan karena sebab dampak adanya pemilihan kepala desa.
(8) Ketentuan lebih lanjut mengenai persyaratan untuk dapat dipilih dan diangkat sebagai pelaksana operasional sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dan ayat (5) diatur dalam Anggaran Dasar BUM Desa/BUM Desa bersama.
Pasal 28
(1) Jumlah pelaksana operasional ditetapkan oleh Musyawarah Desa/Musyawarah Antar Desa sesuai dengan kebutuhan BUM Desa/BUM Desa bersama.
(2) Dalam hal pelaksanaan operasional lebih dari 1 (satu) orang, salah seorang anggota pelaksana operasional diangkat sebagai ketua pelaksana operasional yang selanjutnya disebut direktur utama.
(3) Ketentuan mengenai hubungan tata kerja dan tata kelola pelaksana operasional sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur dalam Anggan Dasar BUM Desa/BUM Desa bersama.
Pasal 29
Pelaksana operasional BUM Desa/BUM Desa bersama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (3) memegang jabatan selama 5 (lima) tahun dan dapat diangkat kembali paling banyak 2 (dua) kali masa jabatan dengan pertimbangan dinilai mampu melaksanakan tugas dengan baik selama masa jabatannya, kaderisasi, dan menghindari konflik kepentingan.
(1) Pelaksana operasional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 huruf c diangkat oleh Musyawarah Desa/ Musyawarah Antar Desa.
(2) Musyawarah Desa/Musyawarah Antar Desa memilih pelaksana operasional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dari nama yang diusulkan oleh Kepala Desa, badan permusyawaratan desa, dan/atau unsur masyarakat.
(3) Pelaksana operasional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan oleh direktur BUM Desa/BUM Desa bersama.
(4) Pelaksana operasional sebagaimana dimaksud pada ayat (3) merupakan orang perseorangan yang harus memenuhi persyaratan umum diantaranya memiliki keahlian, integritas, kepemimpinan, pengalaman, jujur, perilaku yang baik, serta memiliki dedikasi yang tinggi untuk memajukan dan mengembangkan BUM Desa/BUM Desa bersama.
(5) Persyaratan pelaksana operasional sebagaimana dimaksud pada ayat (4), dapat ditambahkan persyaratan khusus meliputi:
a. masyarakat Desa yang mempunyai jiwa wirausaha;
b. berdomisili dan menetap di Desa sekurang-kurangnya (2) tahun;
c. berkepribadian baik, jujur, adil, cakap, dan perhatian terhadap usaha ekonomi Desa; dan
d. pendidikan minimal setingkat SMU/Madrasah Aliyah/SMK atau sederajat.
(6) Pelaksana Operasional sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dapat diberhentikan dengan alasan:
a. meninggal dunia;
b. telah selesai masa bakti sebagaimana diatur dalam Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga BUM Desa;
c. mengundurkan diri;
d. tidak dapat melaksanakan tugas dengan baik sehingga menghambat perkembangan kinerja BUM Desa;
e. terlibat kasus pidana dan telah ditetapkan sebagai tersangka.
(7) Pemberhentian Pelaksana Operasional sebagaimana dimaksud pada ayat (6) tidak dapat dilakukan karena sebab dampak adanya pemilihan kepala desa.
(8) Ketentuan lebih lanjut mengenai persyaratan untuk dapat dipilih dan diangkat sebagai pelaksana operasional sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dan ayat (5) diatur dalam Anggaran Dasar BUM Desa/BUM Desa bersama.
Pasal 28
(1) Jumlah pelaksana operasional ditetapkan oleh Musyawarah Desa/Musyawarah Antar Desa sesuai dengan kebutuhan BUM Desa/BUM Desa bersama.
(2) Dalam hal pelaksanaan operasional lebih dari 1 (satu) orang, salah seorang anggota pelaksana operasional diangkat sebagai ketua pelaksana operasional yang selanjutnya disebut direktur utama.
(3) Ketentuan mengenai hubungan tata kerja dan tata kelola pelaksana operasional sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur dalam Anggan Dasar BUM Desa/BUM Desa bersama.
Pasal 29
Pelaksana operasional BUM Desa/BUM Desa bersama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (3) memegang jabatan selama 5 (lima) tahun dan dapat diangkat kembali paling banyak 2 (dua) kali masa jabatan dengan pertimbangan dinilai mampu melaksanakan tugas dengan baik selama masa jabatannya, kaderisasi, dan menghindari konflik kepentingan.
Pasal 30
Pasal 31
(1) Pengawas sebagai dimaksud dalam Pasal 18 huruf d diangkat oleh Musyawarah Desa/ Musyawarah Antar Desa.
(2) Musyawarah Desa/Musyawarah Antar Desa memilih pengawas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dari nama yang diusulkan oleh Kepala Desa, badan permusyawaratan desa, dan/atau unsur masyarakat.
(3) Pengawas sebagaimana dimaksud pada ayat, (2) merupakan orang perseorangan yang harus memenuhi persyaratan keahlian, integritas, kepemimpinan, pengalaman, jujur, perilaku baik, serta memiliki dedikasi yang tinggi untuk memajukan dan mengembangkan BUM Desa/BUM Desa bersama.
(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai persyaratan untuk dapat dipilih dan diangkat sebagai pengawas sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diatur dalam Anggaran Dasar BUM Desa/BUM Desa bersama.
Pasal 32
(1) Jumlah pengawas ditetapkan oleh Musyawarah Desa/Musyawarah Antar Desa sesuai dengan kebutuhan BUM Desa/BUM Desa bersama.
(2) Dalam hal pengawas lebih dari 1 (satu) orang, salah seorang anggota pengawas diangkat sebagai ketua pengawas yang selanjutnya disebut dengan pengawas.
(3) Pengawas yang terdiri atas lebih dari 1 (satu) orang anggota, merupakan majelis yang pelaksanaan kepengawasannya dilakukan secara kolektif kolegial.
(4) Susunan kepengurusan Pengawas yang terdiri atas lebih dari 1 (satu) orang sebagaimana dimaksud pada ayat (3) terdiri dari :
a. Ketua;
b. Wakil ketua merangkap anggota;
c. Sekretaris merangkap anggota;
d. Anggota.
(5) Ketentuan mengenai hubungan tata kerja dan tata kelola pengawas sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur dalam Anggaran Dasar BUM Desa/BUM Desa bersama.
Pasal 33
Pengawas BUM Desa/BUM Desa bersama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31 ayat (1) memegang jabatan selama 5 (lima) tahun dan dapat diangkat kembali paling banyak 2 (dua) kali masa jabatan dengan pertimbangan dinilai mampu melaksanakan tugas dengan baik selama masa jabatannya, kaderisasi, dan menghindari konflik kepentingan.
Pasal 34
Pasal 35
(1) Pelantikan pelaksana operasional dan pengawas dilakukan oleh Kepala Desa.
(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai Pengangkatan, Pelantikan, pemberhentian, dan Persyaratan Kepengurusan BUM Desa/BUM Desa bersama diatur dalam Peraturan Bupati.
Pasal 36
(1) Gaji dan tunjangan penasihat, pelaksana operasional, dan pengawas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 huruf b, huruf c, dan huruf d diatur penjabaran dan perinciannya dalam Anggaran Dasar dan/atau anggaran rumah tangga BUM Desa/BUM Desa bersama.
(2) Ketentuan mengenai gaji dan tunjangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan mempertimbangkan kemampuan BUM Desa/BUM Desa bersama serta dilandasi semangat kekeluargaan dan gotongroyongan.
(1) Pengawas sebagai dimaksud dalam Pasal 18 huruf d diangkat oleh Musyawarah Desa/ Musyawarah Antar Desa.
(2) Musyawarah Desa/Musyawarah Antar Desa memilih pengawas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dari nama yang diusulkan oleh Kepala Desa, badan permusyawaratan desa, dan/atau unsur masyarakat.
(3) Pengawas sebagaimana dimaksud pada ayat, (2) merupakan orang perseorangan yang harus memenuhi persyaratan keahlian, integritas, kepemimpinan, pengalaman, jujur, perilaku baik, serta memiliki dedikasi yang tinggi untuk memajukan dan mengembangkan BUM Desa/BUM Desa bersama.
(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai persyaratan untuk dapat dipilih dan diangkat sebagai pengawas sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diatur dalam Anggaran Dasar BUM Desa/BUM Desa bersama.
Pasal 32
(1) Jumlah pengawas ditetapkan oleh Musyawarah Desa/Musyawarah Antar Desa sesuai dengan kebutuhan BUM Desa/BUM Desa bersama.
(2) Dalam hal pengawas lebih dari 1 (satu) orang, salah seorang anggota pengawas diangkat sebagai ketua pengawas yang selanjutnya disebut dengan pengawas.
(3) Pengawas yang terdiri atas lebih dari 1 (satu) orang anggota, merupakan majelis yang pelaksanaan kepengawasannya dilakukan secara kolektif kolegial.
(4) Susunan kepengurusan Pengawas yang terdiri atas lebih dari 1 (satu) orang sebagaimana dimaksud pada ayat (3) terdiri dari :
a. Ketua;
b. Wakil ketua merangkap anggota;
c. Sekretaris merangkap anggota;
d. Anggota.
(5) Ketentuan mengenai hubungan tata kerja dan tata kelola pengawas sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur dalam Anggaran Dasar BUM Desa/BUM Desa bersama.
Pasal 33
Pengawas BUM Desa/BUM Desa bersama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31 ayat (1) memegang jabatan selama 5 (lima) tahun dan dapat diangkat kembali paling banyak 2 (dua) kali masa jabatan dengan pertimbangan dinilai mampu melaksanakan tugas dengan baik selama masa jabatannya, kaderisasi, dan menghindari konflik kepentingan.
Pasal 34
Pasal 35
(1) Pelantikan pelaksana operasional dan pengawas dilakukan oleh Kepala Desa.
(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai Pengangkatan, Pelantikan, pemberhentian, dan Persyaratan Kepengurusan BUM Desa/BUM Desa bersama diatur dalam Peraturan Bupati.
Pasal 36
(1) Gaji dan tunjangan penasihat, pelaksana operasional, dan pengawas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 huruf b, huruf c, dan huruf d diatur penjabaran dan perinciannya dalam Anggaran Dasar dan/atau anggaran rumah tangga BUM Desa/BUM Desa bersama.
(2) Ketentuan mengenai gaji dan tunjangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan mempertimbangkan kemampuan BUM Desa/BUM Desa bersama serta dilandasi semangat kekeluargaan dan gotongroyongan.
(1) Pegawai BUM Desa/BUM Desa bersama merupakan pegawai yang pengangkatan, pemberhentian, hak dan kewajibannya berdasarkan perjanjian kerja sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai ketenagakerjaan.
(2) Pegawai BUM Desa/BUM Desa bersama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri dari:
a. sekretaris;
b. bendahara;
c. pegawai lainnya.
(3) Sekretaris dan bendahara bertugas membantu pelaksanaan wewenang dan tugas pelaksana operasional.
(4) Pengangkatan dan pemberhentian sekretaris dan bendahara diputuskan melalui Musyawarah Desa/Musyawarah Antar Desa dan ditetapkan oleh pelaksana operasional.
(5) Pengangkatan dan pemberhentian pegawai lainnya ditetapkan oleh pelaksana operasional.
Pasal 38
(1) Pegawai BUM Desa/BUM Desa bersama memperoleh penghasilan yang adil dan layak sesuai dengan beban pekerjaan, tanggung jawab, dan kinerja.
(2) Penghasilan pegawai BUM Desa/BUM Desa bersama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a. gaji; dan/atau
b. tunjangan dan manfaat lainnya sesuai dengan kemampuan keuangan BUM Desa/B้างum Desa bersama.
Pasal 39
Dalam rangka peningkatan kompetensi pegawai BUM Desa/BUM Desa bersama melaksanakan program peningkatan kapasitas sumber daya manusia.
BAB VII
ANGGARAN DASAR DAN ANGGARAN RUMAH TANGGA BUM DESA/BUM DESA BERSAMA
(1) Anggaran Dasar BUM Desa/BUM Desa bersama dan perubahannya dibahas dan ditetapkan dalam Musyawarah Desa/Musyawarah Antar Desa.
(2) Anggaran Dasar BUM Desa/BUM Desa bersama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit memuat:
a. nama;
b. tempat kedudukan;
c. maksud dan tujuan pendirian;
d. modal;
e. jenis usaha di bidang ekonomi dan/atau pelayanan umum;
f. nama dan jumlah penasihat, pelaksana operasional dan pengawas;
g. hak, kewajiban, tugas, tanggung jawab dan wewenang serta tata cara pengangkatan, penggantian, dan pemberhentian penasihat, pelaksana operasional, dan/atau pengawas; dan
h. ketentuan pokok penggunaan dan pembagian dan/atau pelaksanaan dan pemanfaatan hasil usaha.
(3) Perubahan Anggaran Dasar BUM Desa/BUM Desa bersama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberitahukan melalui sistem informasi Desa yang terintegrasi dengan sistem administrasi badan hukum kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hukum dan hak asasi manusia.
(4) Dalam hal BUM Desa/BUM Desa bersama telah memiliki unit usaha, Anggaran Dasar BUM Desa/BUM Desa bersama harus memuat Unit Usaha BUM Desa/BUM Desa bersama.
Pasal 41
(1) Nama BUM Desa/BUM Desa bersama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 40 ayat (2) huruf a harus memenuhi ketentuan:
a. tidak sama atau tidak menyerupai nama:
1. BUM Desa/BUM Desa lain;
2. lembaga pemerintah, dan
3. lembaga internasional.
b. diawali dengan frasa BUM Desa dan diakhiri dengan nama administratif Desa untuk BUM Desa;
c. diawali dengan frasa BUM Desa bersama untuk BUM Desa bersama;
d. tidak bertentangan dengan ketertiban umum dan/atau kesusilaan;
e. sesuai dengan atau mencerminkan maksud dan tujuan, serta Usaha BUM Desa/Buit Desa bersama;
f. terdiri dari rangkaian huruf yang membentuk kata;
g. tidak menggunakan bahasa asing.
(2) Nama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) didaftarkan melalui sistem informasi Desa sebelum Musyawarah Desa/Musyawarah Antar Desa yang membahas pendirian BUM Desa/BUM Desa bersama.
Pasal 42
(1) Anggaran rumah tangga BUM Desa/BUM Desa bersama dan/atau perubahannya dibahas dan disepakati dalam rapat bersama antara penasihat, pelaksana operasional, dan pengawas.
(2) Anggaran rumah tangga BUM Desa/BUM Desa bersama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit memuat:
a. hak dan kewajiban pegawai BUM Desa/BUM Desa bersama;
b. tata cara rekrutmen dan pemberhentian pegawai BUM Desa/BUM Desa bersama;
c. sistem dan besaran gaji pegawai BUM Desa/BUM Desa bersama;
d. tata laksana kerja atau standar operasional prosedur; dan
e. penjabaran terperinci Anggaran Dasar BUM Desa/BUM Desa bersama.
(3) Anggaran rumah tangga BUM Desa/BUM Desa bersama sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan dengan Peraturan Kepala Desa atau Peraturan Bersama Kepala Desa.
(1) BUM Desa/BUM Desa bersama dapat memiliki dan/atau membentuk Unit Usaha BUM Desa/BUM Desa bersama sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.
(2) Dalam hal Unit Usaha BUM Desa/BUM Desa bersama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memiliki fungsi strategis serta berhubungan dengan gagasan hajat hidup orang banyak dan kesejahteraan umat, sebagian besar modal unit usaha tersebut harus dimiliki oleh BUM Desa/BUM Desa bersama.
(3) BUM Desa/BUM/ Desa bersama dapat memiliki modal di luar Unit Usaha BUM Desa/BUM Desa bersama setelah mendapat persetujuan Musyawarah Desa/ Musyawarah Antar Desa.
Pasal 44
Untuk memperoleh keuntungan finansial dan memberikan manfaat kepada masyarakat, Unit Usaha BUM Desa/BUM Desa bersama dapat melakukan kegiatan:
a. pengelolaan sumber daya dan potensi baik alam, ekonomi, budaya, sosial, religi, pengetahuan, keterampilan, dan tata cara hidup berbasis kearifan lokal di masyarakat;
b. industri pengolahan berbasis sumber daya lokal;
c. jaringan distribusi dan perdagangan;
d. layanan jasa keuangan;
e. pelayanan umum prioritas kebutuhan dasar dan termasuk pangan, elektrifikasi, sanitasi, dan permukiman;
f. perantara barang/jasa termasuk distribusi dan keagenan; dan
g. kegiatan lain yang memenuhi kelayakan.
Pasal 45
(1) BUM Desa/BUM Desa bersama dapat melakukan penutupan Unit Usaha BUM Desa/BUM Desa bersama, dalam hal sebagai berikut:
a. terjadi penurunan kinerja atau mengalami kegagalan;
b. terdapat indikasi bahwa Unit Usaha BUM Desa/BUM Desa bersama menyebabkan pencemaran dan/atau kerusakan bagi lingkungan dan kerugian masyarakat Desa;
c. terjadi penyimpangan atau pengelolaan tidak sesuai anggaran dasar dan anggaran rumah tangga Unit Usaha BUM Desa/BUM Desa bersama;
d. sebab lain yang disepakati dalam Musyawarah Desa/ Musyawarah Antar Desa; dan/atau
e. sebab lain berdasarkan putusan pengadilan dan/atau sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Penutupan Unit Usaha BUM Desa/BUM Desa bersama dilaksanakan dengan mengacu pada ketentuan perundang- undangan.
Pasal 46
Aset Desa yang dikelola, dipakai-sewa, dipinjam, dan diambil manfaatnya pada saat penutupan Unit Usaha BUM Desa/BUM Desa bersama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 45 tidak dapat dijadikan jaminan, ganti rugi, pemenuhan kewajiban atau prestasi lain yang menjadi tanggung jawab hukum Unit Usaha BUM Desa/BUM Desa bersama.
(1) Pelaksana operasional menyusun rancangan rencana program kerja BUM Desa/BUM Desa bersama sebelum dimulainya tahun buku yang akan datang.
(2) Rancangan rencana program kerja BUM Desa/BUM Desa bersama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan kepada penasihat dan pengawas untuk ditelaah.
(3) Hasil telaahan rancangan rencana program kerja BUM Desa/BUM Desa bersama sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diputuskan dalam Musyawarah Desa/Musyawarah antar Desa sebagai rancangan program kerja BUM Desa/BUM Desa bersama.
(4) Dalam hal pelaksana operasional tidak menyusun rancangan rencana program kerja BUM Desa/BUM Desa bersama sebagaimana dimaksud pada ayat (1), berlaku rencana program kerja BUM Desa/BUM Desa bersama tahun sebelumnya.
Pasal 48
Rencana program kerja BUM Desa/BUM Desa bersama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 47 (3) paling sedikit memuat:
a. sasaran usaha, strategi usaha, kebijakan, dan program kerja/kegiatan BUM Desa/BUM Desa bersama;
b. anggaran BUM Desa/BUM Desa bersama yang dirinci atas setiap anggaran program kerja/kegiatan; dan
c. hal lain yang memerlukan keputusan Musyawarah Desa/Musyawarah Antar Desa.
Pasal 49
(1) Pengadaan barang dan/atau jasa pada BUM Desa/BUM Desa bersama dilaksanakan dengan memperhatikan prinsip transparansi, akuntabilitas, efisiensi dan profesionalitas.
(2) Pelaksanaan pengadaan barang dan/atau jasa pada BUM Desa/BUM Desa bersama dipublikasikan melalui media yang dapat dijangkau oleh masyarakat Desa.
(3) Ketentuan mengenai pedoman pengadaan barang dan/atau jasa pada BUM Desa/BUM Desa bersama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam Peraturan Bupati.
Pasal 50
(1) BUM Desa/BUM Desa bersama dalam menjalankan usaha di bidang ekonomi dan/atau pelayanan umum dapat melakukan kerja sama dengan pihak lain.
(2) Kerja sama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri dari:
a. Kerja sama usaha; dan
b. Kerja sama non-usaha.
Pasal 51
Pihak lain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 50 ayat (1) paling sedikit meliputi Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, Pemerintah Desa, dunia usaha atau koperasi, lembaga non pemerintah, lembaga pendidikan, lembaga kesehatan dan lembaga sosial budaya yang dimiliki warga negara atau badan hukum INDONESIA, dan BUM Desa/BUM Desa bersama lain.
Pasal 52
(1) Kerja sama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 50 ayat (2) huruf a termasuk namun tidak terbatas berupa kerja sama dengan Pemerintah Desa dalam pemanfaatan Aset Desa sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai pengelolaan Aset Desa.
(2) Dalam kerja sama sebagaimana dimaksud pada ayat (1), BUM Desa/BUM Desa bersama dilarang menjadikan atau meletakkan beban kewajiban atau prestasi apapun untuk lain termasuk dengan penutupan risiko kerugian dan/atau jaminan pinjaman atas Aset Desa yang dikelola, didayagunakan, dan diambil manfaat tertentu.
(3) Selain kerja sama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) BUM Desa/BUM Desa bersama dapat melakukan kerja sama usaha dengan pihak lain berupa kerja sama usaha termasuk namun tidak terbatas dalam bentuk pengelolaan sumber daya.
(4) Kerja sama usaha BUM Desa/BUM Desa bersama dengan pihak lain berupa pengelolaan bersama sumber daya sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilakukan setelah mempertimbangkan kedudukan hukum status kepemilikan dan/atau penguasaan objek tersebut berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undang.
(5) Rencana kerja sama usaha diajukan oleh pelaksana operasional untuk mendapat persetujuan penasihat dan pengawas atau Musyawarah Desa/Musyawarah Antar Desa sesuai kewenangannya yang diatur dalam Anggaran Dasar BUM Desa/BUM Desa bersama.
Pasal 53
(1) Kerja sama non usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 50 ayat (2) huruf b dilakukan dalam bentuk paling sedikit alih teknologi, ilmu pengetahuan, seni dan kebudayaan, dan peningkatan kapasitas sumber daya manusia.
(2) Rencana kerja sama non usaha diajkan oleh pelaksana operasional untuk mendapat persetujuan penasihat dan pengawas.
Pasal 54
(1) Pelaksana operasional wajib menyiapkan laporan berkala yang memuat pelaksanaan rencana program kerja BUM Desa/BUM Desa bersama.
(2) Laporan berkala sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi laporan semesteran dan laporan tahunan.
(3) Laporan semesteran sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disampaikan kepada penasihat.
(4) Laporan semesteran sebagaimana dimaksud pada ayat (3) paling sedikit memuat:
a. laporan posisi keuangan semesteran dan perhitungan laba rugi semesteran serta penjelasannya; dan
b. rincian masalah yang timbul selama 1 (satu) semester yang mempengaruhi kegiatan BUM Desa/BUM Desa bersama.
(5) Laporan tahunan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disampaikan kepada Musyawarah Desa/Musyawarah Antar Desa setelah diletah penasihat dan pengawas.
(6) Laporan tahunan sebagaimana dimaksud pada ayat (5) paling sedikit memuat:
a. perhitungan tahunan yang terdiri atas laporan posisi keuangan akhir tahun buku yang baru berakhir dan perhitungan laba rugi dari tahun buku yang bersangkutan serta penjelasannya;
b. laporan posisi keuangan dan perhitungan laporan laba rugi konsolidasi dari Unit Usaha BUM Desa/BUM Desa bersama;
c. laporan mengenai keadaan dan jalannya BUM Desa/BUM Desa bersama serta hasil yang telah dicapai;
d. kegiatan utama BUM Desa/BUM Desa bersama dan perubahan selama tahun buku;
e. rincian masalah yang timbul selama tahun buku yang mempengaruhi kcgiatan BUM Desa/BUM Desa bersama; dan
f. laporan mengenai tugas pengurusan oleh pelaksana operasional, pengawasan oleh pengawas, dan pemberian nasihat oleh penasihat yang telah dilaksanakan selama tahun buku yang baru berakhir.
(7) Selain laporan berkala sebagaimana dimaksud pada ayat (1), pelaksana operasional sewaktu-waktu dapat memberikan laporan khusus kepada pengawas dan/atau Musyawarah Desa/Musyawarah Antar Desa.
Pasal 55
(1) Hasil Musyawarah Desa dan/atau Musyawarah Antar Desa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 54 ayat (5) dipublikasikan melalui alat media massa dan penyebaran informasi publik yang sudah diakses masyarakat Desa.
(2) Musyawarah Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) MEMUTUSKAN penerimaan laporan tahunan BUM Desa/BUM Desa bersama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 54 ayat (5) serta MEMUTUSKAN penggunaan hasil Usaha BUM Desa/BUM Desa bersama yang menjadi bagian Desa.
(3) Penerimaan laporan tahunan BUM Desa/Bum Desa bersama oleh Musyawarah Desa/Musyawarah Antar Desa membebaskan tanggung jawab penasihat, pelaksana operasional, dan pengawas atas pelaksanaan tugas dan wewenang dalam tahun buku yang berakhir.
(1) Pelaksana operasional menyusun rancangan rencana program kerja BUM Desa/BUM Desa bersama sebelum dimulainya tahun buku yang akan datang.
(2) Rancangan rencana program kerja BUM Desa/BUM Desa bersama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan kepada penasihat dan pengawas untuk ditelaah.
(3) Hasil telaahan rancangan rencana program kerja BUM Desa/BUM Desa bersama sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diputuskan dalam Musyawarah Desa/Musyawarah antar Desa sebagai rancangan program kerja BUM Desa/BUM Desa bersama.
(4) Dalam hal pelaksana operasional tidak menyusun rancangan rencana program kerja BUM Desa/BUM Desa bersama sebagaimana dimaksud pada ayat (1), berlaku rencana program kerja BUM Desa/BUM Desa bersama tahun sebelumnya.
Pasal 48
Rencana program kerja BUM Desa/BUM Desa bersama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 47 (3) paling sedikit memuat:
a. sasaran usaha, strategi usaha, kebijakan, dan program kerja/kegiatan BUM Desa/BUM Desa bersama;
b. anggaran BUM Desa/BUM Desa bersama yang dirinci atas setiap anggaran program kerja/kegiatan; dan
c. hal lain yang memerlukan keputusan Musyawarah Desa/Musyawarah Antar Desa.
(1) Pengadaan barang dan/atau jasa pada BUM Desa/BUM Desa bersama dilaksanakan dengan memperhatikan prinsip transparansi, akuntabilitas, efisiensi dan profesionalitas.
(2) Pelaksanaan pengadaan barang dan/atau jasa pada BUM Desa/BUM Desa bersama dipublikasikan melalui media yang dapat dijangkau oleh masyarakat Desa.
(3) Ketentuan mengenai pedoman pengadaan barang dan/atau jasa pada BUM Desa/BUM Desa bersama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam Peraturan Bupati.
(1) BUM Desa/BUM Desa bersama dalam menjalankan usaha di bidang ekonomi dan/atau pelayanan umum dapat melakukan kerja sama dengan pihak lain.
(2) Kerja sama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri dari:
a. Kerja sama usaha; dan
b. Kerja sama non-usaha.
Pihak lain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 50 ayat (1) paling sedikit meliputi Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, Pemerintah Desa, dunia usaha atau koperasi, lembaga non pemerintah, lembaga pendidikan, lembaga kesehatan dan lembaga sosial budaya yang dimiliki warga negara atau badan hukum INDONESIA, dan BUM Desa/BUM Desa bersama lain.
Pasal 52
(1) Kerja sama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 50 ayat (2) huruf a termasuk namun tidak terbatas berupa kerja sama dengan Pemerintah Desa dalam pemanfaatan Aset Desa sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai pengelolaan Aset Desa.
(2) Dalam kerja sama sebagaimana dimaksud pada ayat (1), BUM Desa/BUM Desa bersama dilarang menjadikan atau meletakkan beban kewajiban atau prestasi apapun untuk lain termasuk dengan penutupan risiko kerugian dan/atau jaminan pinjaman atas Aset Desa yang dikelola, didayagunakan, dan diambil manfaat tertentu.
(3) Selain kerja sama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) BUM Desa/BUM Desa bersama dapat melakukan kerja sama usaha dengan pihak lain berupa kerja sama usaha termasuk namun tidak terbatas dalam bentuk pengelolaan sumber daya.
(4) Kerja sama usaha BUM Desa/BUM Desa bersama dengan pihak lain berupa pengelolaan bersama sumber daya sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilakukan setelah mempertimbangkan kedudukan hukum status kepemilikan dan/atau penguasaan objek tersebut berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undang.
(5) Rencana kerja sama usaha diajukan oleh pelaksana operasional untuk mendapat persetujuan penasihat dan pengawas atau Musyawarah Desa/Musyawarah Antar Desa sesuai kewenangannya yang diatur dalam Anggaran Dasar BUM Desa/BUM Desa bersama.
Pasal 53
(1) Kerja sama non usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 50 ayat (2) huruf b dilakukan dalam bentuk paling sedikit alih teknologi, ilmu pengetahuan, seni dan kebudayaan, dan peningkatan kapasitas sumber daya manusia.
(2) Rencana kerja sama non usaha diajkan oleh pelaksana operasional untuk mendapat persetujuan penasihat dan pengawas.
(1) Pelaksana operasional wajib menyiapkan laporan berkala yang memuat pelaksanaan rencana program kerja BUM Desa/BUM Desa bersama.
(2) Laporan berkala sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi laporan semesteran dan laporan tahunan.
(3) Laporan semesteran sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disampaikan kepada penasihat.
(4) Laporan semesteran sebagaimana dimaksud pada ayat (3) paling sedikit memuat:
a. laporan posisi keuangan semesteran dan perhitungan laba rugi semesteran serta penjelasannya; dan
b. rincian masalah yang timbul selama 1 (satu) semester yang mempengaruhi kegiatan BUM Desa/BUM Desa bersama.
(5) Laporan tahunan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disampaikan kepada Musyawarah Desa/Musyawarah Antar Desa setelah diletah penasihat dan pengawas.
(6) Laporan tahunan sebagaimana dimaksud pada ayat (5) paling sedikit memuat:
a. perhitungan tahunan yang terdiri atas laporan posisi keuangan akhir tahun buku yang baru berakhir dan perhitungan laba rugi dari tahun buku yang bersangkutan serta penjelasannya;
b. laporan posisi keuangan dan perhitungan laporan laba rugi konsolidasi dari Unit Usaha BUM Desa/BUM Desa bersama;
c. laporan mengenai keadaan dan jalannya BUM Desa/BUM Desa bersama serta hasil yang telah dicapai;
d. kegiatan utama BUM Desa/BUM Desa bersama dan perubahan selama tahun buku;
e. rincian masalah yang timbul selama tahun buku yang mempengaruhi kcgiatan BUM Desa/BUM Desa bersama; dan
f. laporan mengenai tugas pengurusan oleh pelaksana operasional, pengawasan oleh pengawas, dan pemberian nasihat oleh penasihat yang telah dilaksanakan selama tahun buku yang baru berakhir.
(7) Selain laporan berkala sebagaimana dimaksud pada ayat (1), pelaksana operasional sewaktu-waktu dapat memberikan laporan khusus kepada pengawas dan/atau Musyawarah Desa/Musyawarah Antar Desa.
Pasal 55
(1) Hasil Musyawarah Desa dan/atau Musyawarah Antar Desa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 54 ayat (5) dipublikasikan melalui alat media massa dan penyebaran informasi publik yang sudah diakses masyarakat Desa.
(2) Musyawarah Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) MEMUTUSKAN penerimaan laporan tahunan BUM Desa/BUM Desa bersama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 54 ayat (5) serta MEMUTUSKAN penggunaan hasil Usaha BUM Desa/BUM Desa bersama yang menjadi bagian Desa.
(3) Penerimaan laporan tahunan BUM Desa/Bum Desa bersama oleh Musyawarah Desa/Musyawarah Antar Desa membebaskan tanggung jawab penasihat, pelaksana operasional, dan pengawas atas pelaksanaan tugas dan wewenang dalam tahun buku yang berakhir.
(1) Hasil usaha BUM Desa/BUM Desa bersama merupakan pendapatan yang diperoleh dari hasil kegiatan usaha diukurangi dengan pengeluaran biaya dalam 1 (satu) tahun buku.
(2) (Pembagian) hasil usaha BUM Desa/BUM Desa bersama tersangka diberikan kepada Desa menjadi pendapatan Desa yang prioritas nya penetapannya dapat disepakati dalam Musyawarah Desa/Musyawarah Desa bersama.
(3) Ketentuan mengenai pembagian hasil usaha BUM Desa/BUM Desa bersama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada masing-masing penyerta penggunaannya dapat ditetapkan secara khusus dan diatur dalam Anggaran Dasar BUM Desa/BUM Desa bersama.
BAB XI
KERUGIAN DAN PENGHENTIAN KEGIATAN USAHA BUM DESA/BUM DESA BERSAMA
(1) Terhadap laporan keuangan BUM Desa/BUM Desa bersama dilakukan pemeriksaan/audit oleh pengawas.
(2) Pelaksanaan pemeriksaan/audit sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan dengan menunjuk dan meminta bantuan auditor independen.
(3) Dalam hal terdapat indikasi kesalahan dan/atau kelalaian dalam pengelolaan BUM Desa/BUM Desa bersama, dapat dilakukan audit investigatif atas perintah Musyawarah Desa/Musyawarah Antar Desa.
Pasal 58
(1) Dalam hal hasil pemeriksaan/audit sebagaimana dimaksud dalam Pasal 57 menemukan kerugian BUM Desa/BUM Desa bersama, penasihat, pelaksana operasional, dan/atau pengawas bertanggung jawab penuh secara pribadi atas kerugian BUM Desa/BID Desa bersama.
(2) Penasihat, pelaksana operasional, dan/atau pengawas tidak dapat dipertanggungjawabkan atas kerugian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) apabila dapat membuktikan:
a. kerugian tersebut bukan karena kesalahan atau kelalaiannya;
b. telah melakukan wewenang dan tugasnya dengan iktikad baik dan kehati-hatian untuk kepentingan dan sesuai dengan maksud dan tujuan BUM Desa/BUM Desa bersama dan/atau berdasarkan keputusan Musyawarah Desa/Musyawarah Antar Desa;
c. tidak mempunyai benturan kepentingan baik langsung maupun tidak langsung atas tindakan yang mengakibatkan kerugian; dan
d. telah mengambil tindakan untuk mencegah timbul dan berlanjutnya kerugian tersebut.
(3) Dalam hal kerugian BUM Desa/BUM Desa bersama diakibatkan oleh unsur kesengajaan atau kelalaian penasihat, pelaksana operasional, dan/atau pengawas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) maka Musyawarah Desa/Musyawarah Antar Desa membahas dan MEMUTUSKAN bentuk pertanggungjawaban yang harus dilaksanakan oleh penasihat, pelaksana operasional, dan/atau pengawas berdasarkan semangat kekeluargaan dan kegotongroyongan.
(4) Dalam hal penasihat, pelaksana operasional, dan/atau pengawas tidak menunjukkan iktikad baik melaksanakan pertanggungjawaban sebagaimana dimaksud pada ayat (3), maka Musyawarah Desa/Musyawarah Antar Desa MEMUTUSKAN untuk menyelesaikan kerugian secara proses hukum.
Pasal 59
(1) Dalam hal hasil pemeriksaan/audit sebagaimana dimaksud dalam Pasal 57 menemukan kerugian murni sebagai kegagalan usaha dan tidak disebabkan oleh unsur kesengajaan atau kelalaian penasihat, pelaksana operasional, dan/atau pengawas yang mengakibatkan kerugian diakui sebagai beban BUM Desa/BUM Desa bersama.
(2) Dalam hal BUM Desa/BUM Desa bersama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak dapat menutupi kerugian dengan aset dan kekayaan yang dimilikinya, maka pernyataan dan akibat dikerugian diputuskan dibahas dan melalui Musyawarah Antar Desa/Musyawarah Antar Desa.
(3) Berdasarkan hasil Musyawarah Antar Desa/Musyawarant Antar Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat diambil pilihan kebijakan:
a. dalam hal BUM Desa/BUM Desa bersama tidak memiliki kreditur, Aset BUM Desa/BUM Desa bersama dikembalikan kepada penyerta modal dan dilanjutkan penghentian kegiatan Usaha BUM desa/BUM Desa bersama;
b. mengajukan permohonan pailit kepada pengadilan niaga;
c. restrukturisasi keuangan BUM Desa/BUM Desa bersama;
d. menutup sebagian Usaha BUM Desa/BUM Desa bersama, serta melakukan reorganisasi BUM Desa/BUM Desa bersama; dan
e. kebijakan lain yang sesuai berdasarkan semangat kekeluargaan dan gotongroyongan.
Pasal 60
(1) Penghentian kegiatan Usaha BUM Desa/BUM Desa bersama merupakan penghentian seluruh kegiatan operasional BUM Desa/BUM Desa bersama termasuk seluruh Usaha BUM Desa/BUM Desa bersama yang dimiliki karena keadaan tertentu yang diputuskan melalui Musyawarah Antar Desa dan ditetapkan dalam Peraturan Desa/Peraturan Bersama Kepala Desa.
(2) Keadaan tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a. mengalami kerugian terus menerus yang tidak dapat diselamatkan;
b. mencemarkan lingkungan;
c. dinyatakan pailit; dan
d. sebab lain yang sah.
(3) Penghentian kegiatan Usaha BUM Desa/BUM Desa bersama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) didasarkan pada hasil analisis investasi Usaha BUM Desa/BUM Desa bersama, penilaian kesehatan dan hasil evaluasi kinerja BUM Desa/BUM Desa bersama.
(4) Penghentian kegiatan Usaha BUM Desa/BUM Desa bersama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui penutupan Usaha BUM Desa/BUM Desa bersama.
(5) Penghentian kegiatan Usaha BUM Desa/BUM Desa bersama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diikuti dengan penyelesaian seluruh kewajiban dan pembagian harta atau kekayaan hasil penghentian kegiatan Usaha BUM Desa/BUM Desa bersama kepada masing-masing penyerta modal dan kreditur sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 61
(1) Dalam rangka penyelesaian seluruh kewajiban dan pembagian harta atau atau kekayaan hasil penghentian kegiatan Usaha BUM Desa/BUM Desa bersama ditunjuk penyelesai melalui Musyawarah Desa dan/atau Musyawarah Antar Desa.
(2) Dalam hal Musyawarah Desa dan/atau Musyaw and Antar Desa tidak menunjuk penyelesai, pelaksana operasional bertindak selaku penyelesai.
(3) Penyelesai sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dalam keputusan penasihat.
(4) Selama proses penyelesaian, BUM Desa/BUM Desa bersama tetap ada dengan sebutan BUM Desa/BUM Desa bersama dalam penyelesaian.
Pasal 62
Penyelesai mempunyai hak, wewenang dan kewajiban sebagai berikut:
a. melakukan segala perbuatan hukum dan atas nama BUM Desa/BUM Desa bersama dalam penyelesaian;
b. mengumpulkan segala keterangan yang diperlukan;
c. mengundang pelaksana operasional BUM Desa/BUM Desa bersama, baik sendiri-sendiri maupun bersama-sama;
d. memperoleh, memeriksa, dan menggunakan segala catatan dan arsip BUM Desa/BUM Desa bersama;
e. MENETAPKAN dan melaksanakan segala kewajiban pembayaran yang didahulukan dari pembayaran utang lainnya;
f. menggunakan sisa kekayaan BUM Desa/BUM Desa bersama untuk menyelesaikan sisa kewajiban BUM Desa/BUM Desa bersama;
g. membagikan sisa hasil penyelesaian kepada penyerta modal; dan
h. membuat berita acara penyelesaian.
Pasal 63
(1) Penyelesaian dilaksanakan setelah dikeluarkan keputusan penghentian kegiatan usaha BUM Desa/BUM Desa bersama oleh Musyawarah Desa/Musyawarah antar Desa.
(2) Penyelesai bertanggung jawab kepada Musyawarah Desa/Musyawarah antar Desa.
Pasal 64
Dalam hal terjadi penghentian kegiatan usaha BUM Desa/BUM Desa bersama penyerta modal hanya menanggung kerugian sebesar modal yang disetakan.
Pasal 65
(1) Penghentian kegiatan Usaha BUM Desa/BUM Desa bersama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 63 dilaporkan kepada Menteri guna pemutakhiran data.
(2) Penghentian kegiatan Usaha BUM Desa/BUM Desa bersama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak berakibat pada penghapusan entitas BUM Desa/BUM Desa bersama sebagai badan hukum.
(3) BUM Desa/BUM Desa bersama dapat dioperasionalisasikan kembali melalui:
a. penyertaan modal baru;
b. penataan Organisasi BUM Desa/BUM Desa bersama;
c. pembentukan usaha baru; dan
d. tindakan lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(4) Pengoperasianalisan BUM Desa/BUM Desa bersama sebagaimana dimaksud pada ayat (3) ditetapkan dengan Peraturan Desa atau Peraturan Bersama Kepala Desa.
(5) Pengoperasionalan kegiatan Usaha BUM Desa/BUM Desa bersama sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dilaporkan kepada Menteri guna pemutakhiran data.
(1) Terhadap laporan keuangan BUM Desa/BUM Desa bersama dilakukan pemeriksaan/audit oleh pengawas.
(2) Pelaksanaan pemeriksaan/audit sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan dengan menunjuk dan meminta bantuan auditor independen.
(3) Dalam hal terdapat indikasi kesalahan dan/atau kelalaian dalam pengelolaan BUM Desa/BUM Desa bersama, dapat dilakukan audit investigatif atas perintah Musyawarah Desa/Musyawarah Antar Desa.
Pasal 58
(1) Dalam hal hasil pemeriksaan/audit sebagaimana dimaksud dalam Pasal 57 menemukan kerugian BUM Desa/BUM Desa bersama, penasihat, pelaksana operasional, dan/atau pengawas bertanggung jawab penuh secara pribadi atas kerugian BUM Desa/BID Desa bersama.
(2) Penasihat, pelaksana operasional, dan/atau pengawas tidak dapat dipertanggungjawabkan atas kerugian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) apabila dapat membuktikan:
a. kerugian tersebut bukan karena kesalahan atau kelalaiannya;
b. telah melakukan wewenang dan tugasnya dengan iktikad baik dan kehati-hatian untuk kepentingan dan sesuai dengan maksud dan tujuan BUM Desa/BUM Desa bersama dan/atau berdasarkan keputusan Musyawarah Desa/Musyawarah Antar Desa;
c. tidak mempunyai benturan kepentingan baik langsung maupun tidak langsung atas tindakan yang mengakibatkan kerugian; dan
d. telah mengambil tindakan untuk mencegah timbul dan berlanjutnya kerugian tersebut.
(3) Dalam hal kerugian BUM Desa/BUM Desa bersama diakibatkan oleh unsur kesengajaan atau kelalaian penasihat, pelaksana operasional, dan/atau pengawas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) maka Musyawarah Desa/Musyawarah Antar Desa membahas dan MEMUTUSKAN bentuk pertanggungjawaban yang harus dilaksanakan oleh penasihat, pelaksana operasional, dan/atau pengawas berdasarkan semangat kekeluargaan dan kegotongroyongan.
(4) Dalam hal penasihat, pelaksana operasional, dan/atau pengawas tidak menunjukkan iktikad baik melaksanakan pertanggungjawaban sebagaimana dimaksud pada ayat (3), maka Musyawarah Desa/Musyawarah Antar Desa MEMUTUSKAN untuk menyelesaikan kerugian secara proses hukum.
Pasal 59
(1) Dalam hal hasil pemeriksaan/audit sebagaimana dimaksud dalam Pasal 57 menemukan kerugian murni sebagai kegagalan usaha dan tidak disebabkan oleh unsur kesengajaan atau kelalaian penasihat, pelaksana operasional, dan/atau pengawas yang mengakibatkan kerugian diakui sebagai beban BUM Desa/BUM Desa bersama.
(2) Dalam hal BUM Desa/BUM Desa bersama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak dapat menutupi kerugian dengan aset dan kekayaan yang dimilikinya, maka pernyataan dan akibat dikerugian diputuskan dibahas dan melalui Musyawarah Antar Desa/Musyawarah Antar Desa.
(3) Berdasarkan hasil Musyawarah Antar Desa/Musyawarant Antar Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat diambil pilihan kebijakan:
a. dalam hal BUM Desa/BUM Desa bersama tidak memiliki kreditur, Aset BUM Desa/BUM Desa bersama dikembalikan kepada penyerta modal dan dilanjutkan penghentian kegiatan Usaha BUM desa/BUM Desa bersama;
b. mengajukan permohonan pailit kepada pengadilan niaga;
c. restrukturisasi keuangan BUM Desa/BUM Desa bersama;
d. menutup sebagian Usaha BUM Desa/BUM Desa bersama, serta melakukan reorganisasi BUM Desa/BUM Desa bersama; dan
e. kebijakan lain yang sesuai berdasarkan semangat kekeluargaan dan gotongroyongan.
(1) Penghentian kegiatan Usaha BUM Desa/BUM Desa bersama merupakan penghentian seluruh kegiatan operasional BUM Desa/BUM Desa bersama termasuk seluruh Usaha BUM Desa/BUM Desa bersama yang dimiliki karena keadaan tertentu yang diputuskan melalui Musyawarah Antar Desa dan ditetapkan dalam Peraturan Desa/Peraturan Bersama Kepala Desa.
(2) Keadaan tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a. mengalami kerugian terus menerus yang tidak dapat diselamatkan;
b. mencemarkan lingkungan;
c. dinyatakan pailit; dan
d. sebab lain yang sah.
(3) Penghentian kegiatan Usaha BUM Desa/BUM Desa bersama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) didasarkan pada hasil analisis investasi Usaha BUM Desa/BUM Desa bersama, penilaian kesehatan dan hasil evaluasi kinerja BUM Desa/BUM Desa bersama.
(4) Penghentian kegiatan Usaha BUM Desa/BUM Desa bersama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui penutupan Usaha BUM Desa/BUM Desa bersama.
(5) Penghentian kegiatan Usaha BUM Desa/BUM Desa bersama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diikuti dengan penyelesaian seluruh kewajiban dan pembagian harta atau kekayaan hasil penghentian kegiatan Usaha BUM Desa/BUM Desa bersama kepada masing-masing penyerta modal dan kreditur sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 61
(1) Dalam rangka penyelesaian seluruh kewajiban dan pembagian harta atau atau kekayaan hasil penghentian kegiatan Usaha BUM Desa/BUM Desa bersama ditunjuk penyelesai melalui Musyawarah Desa dan/atau Musyawarah Antar Desa.
(2) Dalam hal Musyawarah Desa dan/atau Musyaw and Antar Desa tidak menunjuk penyelesai, pelaksana operasional bertindak selaku penyelesai.
(3) Penyelesai sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dalam keputusan penasihat.
(4) Selama proses penyelesaian, BUM Desa/BUM Desa bersama tetap ada dengan sebutan BUM Desa/BUM Desa bersama dalam penyelesaian.
Pasal 62
Penyelesai mempunyai hak, wewenang dan kewajiban sebagai berikut:
a. melakukan segala perbuatan hukum dan atas nama BUM Desa/BUM Desa bersama dalam penyelesaian;
b. mengumpulkan segala keterangan yang diperlukan;
c. mengundang pelaksana operasional BUM Desa/BUM Desa bersama, baik sendiri-sendiri maupun bersama-sama;
d. memperoleh, memeriksa, dan menggunakan segala catatan dan arsip BUM Desa/BUM Desa bersama;
e. MENETAPKAN dan melaksanakan segala kewajiban pembayaran yang didahulukan dari pembayaran utang lainnya;
f. menggunakan sisa kekayaan BUM Desa/BUM Desa bersama untuk menyelesaikan sisa kewajiban BUM Desa/BUM Desa bersama;
g. membagikan sisa hasil penyelesaian kepada penyerta modal; dan
h. membuat berita acara penyelesaian.
Pasal 63
(1) Penyelesaian dilaksanakan setelah dikeluarkan keputusan penghentian kegiatan usaha BUM Desa/BUM Desa bersama oleh Musyawarah Desa/Musyawarah antar Desa.
(2) Penyelesai bertanggung jawab kepada Musyawarah Desa/Musyawarah antar Desa.
Pasal 64
Dalam hal terjadi penghentian kegiatan usaha BUM Desa/BUM Desa bersama penyerta modal hanya menanggung kerugian sebesar modal yang disetakan.
Pasal 65
(1) Penghentian kegiatan Usaha BUM Desa/BUM Desa bersama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 63 dilaporkan kepada Menteri guna pemutakhiran data.
(2) Penghentian kegiatan Usaha BUM Desa/BUM Desa bersama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak berakibat pada penghapusan entitas BUM Desa/BUM Desa bersama sebagai badan hukum.
(3) BUM Desa/BUM Desa bersama dapat dioperasionalisasikan kembali melalui:
a. penyertaan modal baru;
b. penataan Organisasi BUM Desa/BUM Desa bersama;
c. pembentukan usaha baru; dan
d. tindakan lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(4) Pengoperasianalisan BUM Desa/BUM Desa bersama sebagaimana dimaksud pada ayat (3) ditetapkan dengan Peraturan Desa atau Peraturan Bersama Kepala Desa.
(5) Pengoperasionalan kegiatan Usaha BUM Desa/BUM Desa bersama sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dilaporkan kepada Menteri guna pemutakhiran data.
(1) BUM Desa / BUM Desa bersama dapat membentuk asosiasi atau dengan sebab dan nama lainnya.
(2) Dalam pembentukan asosiasi BUM Desa/BUM Desa bersama atau sebutan lain sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat difasilitasi oleh Dinas terkait.
(3) Asosiasi BUM Desa / BUM Desa bersama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berfungsi sebagai jaringan dan menjembatani hubungan kerjasama, mengembangkan kemampuan anggota/pegawai dalam meningkatkan mutu pengelolaan dan kinerja unit usaha, komunikasi yang efektif dengan pemangku kepentingan, serta penyusunan peraturan perundang-undangan dibidang BUM Desa/BUM Desa bersama.
(1) Pemerintah Daerah melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap BUM Desa/BUM Desa bersama.
(2) Pembinaan dan pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan untuk meningkatkan kapasitas dan pengembangan usaha BUM Desa/BUM Desa bersama.
(1) Pemerintah Daerah melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap BUM Desa/BUM Desa bersama.
(2) Pembinaan dan pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan untuk meningkatkan kapasitas dan pengembangan usaha BUM Desa/BUM Desa bersama.
(1) Pemerintah Daerah dalam melakukan pembinaan sebagaimana dimaksud pada Pasal 67 dapat memberikan:
a. pendampingan secara teknis;
b. bantuan keuangan dan/atau akses permodalan; dan
c. prioritas pengelolaan sumber daya alam di Desa.
(2) Pendampingan secara teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dilaksanakan oleh Perangkat Daerah yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang Pemberdayaan Masyarakat dan Desa.
(3) Pendampingan secara tekn<0xA0>teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (2) meliputi:
a. pengembangan manajemen BUM Desa/BUM Desa bersama;
b. peningkatan kapasitas dan kemampuan sumber daya manusia pengelolaan BUM Desa/BUM Desa bersama;
c. pendampingan untuk akses pemasaran; dan
d. pengembangan usaha BUM Desa/BUM Desa bersama.
(4) Pendampingan secara teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat melibatkan pendamping atau tenaga ahli.
(5) Pelibatan Pendamping Desa atau Tenaga Ahli sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dilakukan dalam hal:
a. Perangkat Daerah yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang Pemberdayaan Masyarakat dan Desa memiliki keterbatasan sumber daya dan kemampuan untuk dapat melaksanakannya; dan/atau
b. diperlukan tenaga yang kompeten memiliki kemampuan untuk membantu Perangkat Daerah yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang Desa.
Pasal 69
(1) Pemerintah Daerah melalui Pemerintah Desa memprioritaskan BUM Desa/BUM Desa bersama dalam pengelolaan potensi ekonomi dan sumber daya lokal yang ada di Desa.
(2) Pengelolaan sumber daya lokal di Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-undangan.
(1) Pemerintah Daerah dalam melakukan pembinaan sebagaimana dimaksud pada Pasal 67 dapat memberikan:
a. pendampingan secara teknis;
b. bantuan keuangan dan/atau akses permodalan; dan
c. prioritas pengelolaan sumber daya alam di Desa.
(2) Pendampingan secara teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dilaksanakan oleh Perangkat Daerah yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang Pemberdayaan Masyarakat dan Desa.
(3) Pendampingan secara tekn<0xA0>teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (2) meliputi:
a. pengembangan manajemen BUM Desa/BUM Desa bersama;
b. peningkatan kapasitas dan kemampuan sumber daya manusia pengelolaan BUM Desa/BUM Desa bersama;
c. pendampingan untuk akses pemasaran; dan
d. pengembangan usaha BUM Desa/BUM Desa bersama.
(4) Pendampingan secara teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat melibatkan pendamping atau tenaga ahli.
(5) Pelibatan Pendamping Desa atau Tenaga Ahli sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dilakukan dalam hal:
a. Perangkat Daerah yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang Pemberdayaan Masyarakat dan Desa memiliki keterbatasan sumber daya dan kemampuan untuk dapat melaksanakannya; dan/atau
b. diperlukan tenaga yang kompeten memiliki kemampuan untuk membantu Perangkat Daerah yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang Desa.
Pasal 69
(1) Pemerintah Daerah melalui Pemerintah Desa memprioritaskan BUM Desa/BUM Desa bersama dalam pengelolaan potensi ekonomi dan sumber daya lokal yang ada di Desa.
(2) Pengelolaan sumber daya lokal di Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-undangan.
Pasal 70
(1) Bupati melakukan pengawasan terhadap BUM Desa / BUM Desa Bersama.
(2) Pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan oleh Perangkat Daerah yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di Bidang Desa.
(3) Pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) meliputi:
a. pendirian BUM Desa/BUM Desa bersama; dan
b. pengurusan dan pengelolaan BUM Desa/BUM Desa bersama.
(4) Pengawasan dalam pendirian BUM Desa/BUM Desa bersama sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a berupa arahan pendirian BUM Desa/BCON Desa bersama dan sesuai dengan maksud dan tujuan yang diatur dalam ketentuan Peraturan Perundang-undangan.
(5) Pengawasan dalam pengurusan dan pengelolaan BUM Desa/BUM Desa bersama sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf b berupa pengawasan terhadap pengembangan manajemen dan sumber daya manusia pengelola BUM Desa/BUM Desa bersama.
(1) Bupati melakukan pengawasan terhadap BUM Desa / BUM Desa Bersama.
(2) Pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan oleh Perangkat Daerah yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di Bidang Desa.
(3) Pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) meliputi:
a. pendirian BUM Desa/BUM Desa bersama; dan
b. pengurusan dan pengelolaan BUM Desa/BUM Desa bersama.
(4) Pengawasan dalam pendirian BUM Desa/BUM Desa bersama sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a berupa arahan pendirian BUM Desa/BCON Desa bersama dan sesuai dengan maksud dan tujuan yang diatur dalam ketentuan Peraturan Perundang-undangan.
(5) Pengawasan dalam pengurusan dan pengelolaan BUM Desa/BUM Desa bersama sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf b berupa pengawasan terhadap pengembangan manajemen dan sumber daya manusia pengelola BUM Desa/BUM Desa bersama.
(1) Pengelola kegiatan pada bergulir masyarakat eks program nasional pemberdayaan masyarakat mandiri perdesaan wajib dibentuk menjadi BUM Desa bersama paling lama 2 (dua) tahun terhitung sejak PERATURAN PEMERINTAH Nomor 11 Tahun 2021 tentang Bumdes diundangkan.
(2) Modal BUM Desa bersama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bersumber dari modal desa-Desa dan modal masyarakat Desa.
(3) Modal masyarakat Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (2) berasal dari keseluruhan aset yang dikelola pengelola kegiatan pada bergulir masyarakat eks program nasional pemberdayaan masyarakat mandiri perdesaan yang status kepemilikannya merupakan kepemilikan bersama masyarakat (satu) kecamatan eks program nasional pemberdayaan masyarakat mandiri perdesaan.
(4) Ketentuan mengenai besaran kepemilikan modal BUM Desa/BUM Desa bersama yang dimiliki Desa dalam 1 (satu) atau bersama Desa-Desa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (1) (tidak berlaku bagi BUM Desa bersama sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
(5) BUM Desa bersama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disebut lembaga keuangan Desa.
(6) BUM Desa bersama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat membentuk Unit Usaha BUM Desa bersama sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(7) Keuntungan yang diperoleh dari BUM Desa bersama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang merupakan porsi pengelolaan aset eks program nasional pemberdayaan masyarakat mandiri perdesaan digunakan sebesar-besarnya untuk penanggulangan kemiskinan.
Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Daerah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Daerah Kabupaten Karawang.
Ditetapkan di Karawang pada tanggal 4 Juli 2023 BUPATI KARAWANG,
LYCA NUBRACHADIANA
Diundangkan di Karawang pada tanggal 4 Juli 2023 SEKRETARIS DAERAH KABUPATEN KARAWANG,
[Signature]
H. AEP NANMURI
LEMBARAN DAERAH KABUPATEN KARAWANG TAHUN 2023 NOMOR 7 .
NOMOR REGISTER PERATURAN DAERAH KABUPATEN KARAWANG PROVINSI JAWA BARAT (12/257/2022).
Musyawarah Desa/Musyawarah antar Desa berwenang:
a. MENETAPKAN pendirian BUM Desa/BUM Desa bersama;
b. MENETAPKAN Anggaran Dasar BUM Desa/BUM Desa bersama dan perubahannya;
c. membahas dan MEMUTUSKAN jumlah, pengorganisasian, hak dan kewajiban, serta kewenangan pihak penerima kuasa fungsi penasihat pada BUM Desa;
d. membahas dan menyepakati penataan dan pergiliran penasihat BUM Desa bersama;
e. mengangkat dan memberhentikan secara tetap pelaksana operasional BUM Desa/BUM Desa bersama;
f. mengangkat pengawas BUM Desa/BUM Desa bersama;
g. mengangkat sekretaris dan bendahara BUM Desa/BUM Desa bersama;
h. memberikan persetujuan atas penyertaan modal pada BUM Desa/BUM Desa bersama;
i. memberikan persetujuan atas rancangan rencana program kerja yang diajukan oleh pelaksana operasional setelah ditelaah pengawas dan penasihat;
j. memberikan persetujuan atas pinjaman BUM Desa/BUM Desa bersama dengan jumlah tertentu sebagaimana ditetapkan dalam Anggaran Dasar BUM Desa/BUM Desa bersama;
k. memberikan persetujuan atas kerja sama BUM Desa/BUM Desa bersama dengan nilai, jumlah investasi, dan/atau bentuk kerja sama tertentu dengan pihak lain sebagaimana ditetapkan dalam Anggaran Dasar BUM Desa/BUM Desa bersama;
l. MENETAPKAN pembagian besaran laba bersih BUM Desa/BUM Desa bersama;
m. MENETAPKAN tujuan penggunaan laba bersih BUM Desa/BUM Desa bersama;
n. MEMUTUSKAN penugasan Desa kepada BUM Desa/BUM Desa bersama untuk melaksanakan kegiatan tertentu;
o. MEMUTUSKAN penutupan Unit Usaha BUM Desa/BUM Desa bersama;
p. MENETAPKAN prioritas penggunaan pembagian hasil Usaha BUM Desa/Bral Desa bersama dan/atau Unit Usaha BUM Desa/BUM Desa bersama yang diserahkan kepada Desa;
q. menerima laporan tahunan BUM Desa/BUM Desa bersama dan menyatakan pembebasan tanggung jawab penasihat, pelaksana operasional, dan pengawas;
r. membahas dan MEMUTUSKAN penutupan kerugian BUM Desa/BUM Desa bersama dengan aset BUM Desa/BUM Desa bersama;
s. membahas dan MEMUTUSKAN bentuk pertanggungjawaban yang harus dilaksanakan oleh penasihat, pelaksana operasional, dan/atau pengawas dalam hal terjadi kerugian BUM Desa/BUM Desa bersama yang diakibatkan oleh unsur kesengajaan dan/atau kelalaian;
t. MEMUTUSKAN untuk menyelesaikan kerugian secara proses hukum dalam hal penasihat, pelaksana operasional, dan/atau pengawas tidak menunjukkan iktikad baik melaksanakan pertanggungjawaban;
u. MEMUTUSKAN penghentian seluruh kegiatan operasional BUM Desa/BUM Desa bersama karena keadaan tertentu;
v. menunjuk penyelesei dalam rangka penyelesaian seluruh kewajiban dan pembagian harta atau penyelesaian seluruh penghentian kegiatan Usaha BUM Desa/BUM Desa bersama;
w. meminta dan menerima pertanggungjawaban Penyelesei; dan
x. memerintahkan pengawas atau menunjuk auditor independen untuk melakukan audit investigatif dalam hal terdapat indikasi kesalahan dan/atau kelalaian dalam pengelolaan BUM Desa/BUM Desa bersama.
(1) Penasihat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 berwenang :
a. bersama pelaksana operasional dan pengawas, membahas dan menyepakati anggaran rumah tangga BUM Desa/BUM Desa bersama dan/atau perubahannya;
b. bersama dengan pengawas, menelaah rancangan rencana program kerja yang diajukan oleh pelaksana operasional untuk diajukan kepada Musyawarah Desa/ Musyawarah Antar Desa;
c. MENETAPKAN pemberhentian secara tetap pelaksana operasional sesuai dengan keputusan Musyawlar Desa/ Musyawarah Antar Desa;
d. dalam keadaan tertentu memberhentikan sementara pelaksana operasional dan mengambil alih pelaksanaan operasional BUM Desa/BUM Desa bersama;
e. bersama dengan pelaksana operasional dan pengawas, menyusun dan menyampaikan analisis keuangan, rencana kegiatan dan kebutuhan dalam rangka perencanaan penambahan modal Desa dan/atau masyarakat Desa untuk diajukan kepada Musyawarah Desa/Musyawarah Antar Desa;
f. melakukan telaah atas laporan pelaksanaan pengelolaan Usaha BUM Desa/BUM Desa bersama pelaksana operasional dan laporan pengawasan oleh pengawas sebelum diajukan kepada Musyawarah Desa/Musyawarah Antar Desa dalam laporan keuangan;
g. MENETAPKAN penerapan analisa pengelolaan tahunan BUM Desa/BUM Desa bersama berdasarkan keputusan Musyawarah Desa/ Musyawarah Antar Desa;
h. bersama dengan pengawas, memberikan persetujuan atas pinjaman BUM Desa/BUM Desa bersama dengan jumlah tertentu sebagaimana ditetapkan dalam Anggaran Dasar BUM Desa/BUM Desa bersama; dan
i. bersama dengan pengawas, memberikan persetujuan atas kerja sama BUM Desa/BUM Desa bersama dengan nilai, jumlah investasi, dan/atau bentuk kerja sama tertentu dengan pihak lain sebagaimana ditetapkan dalam Anggaran Dasar BUM Desa/BUM Desa bersama.
(2) Penasihat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bertugas :
a. memberikan masukan dan nasihat kepada pelaksana operasional dalam melaksanakan pengelolaan BUM Desa/BUM Desa bersama;
b. menelaah rancangan rencana program kerja dan MENETAPKAN rencana program kerja BUM Desa/BUM Desa bersama berdasarkan keputusan Musyawarah Desa/Musyawarah Antar Desa;
c. menampung aspirasi untuk pengembangan usaha dan organisai BUM Desa/BUM Desa bersama sesuai dengan Anggaran Dasar dan anggaran rumah tangga;
d. bersama pengawas menelaah laporan semesteran atas pelaksanaan pengelolaan usaha BUM Desa/BUM Desa bersama;
e. bersama pengawas, menelaah laporan tahunan atas pelaksanaan pengelolaan usaha BUM Desa/BUM Desa bersama untuk diajukan kepada Musyawarah Desa/Musyawarah Antar Desa;
f. memberikan pertimbangan dalam pengembangan usaha dan organisasi BUM Desa/BUM Desa bersama sesuai dengan Anggaran Dasar dan anggaran rumah tangga dan/atau keputusan Musyawah Desa/Musyawarah Antar Desa;
g. memberikan saran dan pendapat mengenai masalah yang dianggap penting bagi pengelolaan BUM Desa/BUM Desa bersama sesuai dengan Anggaran Dasar, anggaran rumah tangga, dan/atau keputusan Musyawarah Desa/Musyawarah Antar Desa; dan
h. meminta penjelasan dari pelaksana operasional mengenai persoalan pengelolaan BUM Desa/BUM Desa bersama sesuai dengan Anggaran Dasar, anggaran rumah tangga, dan/atau keputusan Musyawarah Desa/Musyawarah Antar Desa.
(1) Penasihat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 berwenang :
a. bersama pelaksana operasional dan pengawas, membahas dan menyepakati anggaran rumah tangga BUM Desa/BUM Desa bersama dan/atau perubahannya;
b. bersama dengan pengawas, menelaah rancangan rencana program kerja yang diajukan oleh pelaksana operasional untuk diajukan kepada Musyawarah Desa/ Musyawarah Antar Desa;
c. MENETAPKAN pemberhentian secara tetap pelaksana operasional sesuai dengan keputusan Musyawlar Desa/ Musyawarah Antar Desa;
d. dalam keadaan tertentu memberhentikan sementara pelaksana operasional dan mengambil alih pelaksanaan operasional BUM Desa/BUM Desa bersama;
e. bersama dengan pelaksana operasional dan pengawas, menyusun dan menyampaikan analisis keuangan, rencana kegiatan dan kebutuhan dalam rangka perencanaan penambahan modal Desa dan/atau masyarakat Desa untuk diajukan kepada Musyawarah Desa/Musyawarah Antar Desa;
f. melakukan telaah atas laporan pelaksanaan pengelolaan Usaha BUM Desa/BUM Desa bersama pelaksana operasional dan laporan pengawasan oleh pengawas sebelum diajukan kepada Musyawarah Desa/Musyawarah Antar Desa dalam laporan keuangan;
g. MENETAPKAN penerapan analisa pengelolaan tahunan BUM Desa/BUM Desa bersama berdasarkan keputusan Musyawarah Desa/ Musyawarah Antar Desa;
h. bersama dengan pengawas, memberikan persetujuan atas pinjaman BUM Desa/BUM Desa bersama dengan jumlah tertentu sebagaimana ditetapkan dalam Anggaran Dasar BUM Desa/BUM Desa bersama; dan
i. bersama dengan pengawas, memberikan persetujuan atas kerja sama BUM Desa/BUM Desa bersama dengan nilai, jumlah investasi, dan/atau bentuk kerja sama tertentu dengan pihak lain sebagaimana ditetapkan dalam Anggaran Dasar BUM Desa/BUM Desa bersama.
(2) Penasihat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bertugas :
a. memberikan masukan dan nasihat kepada pelaksana operasional dalam melaksanakan pengelolaan BUM Desa/BUM Desa bersama;
b. menelaah rancangan rencana program kerja dan MENETAPKAN rencana program kerja BUM Desa/BUM Desa bersama berdasarkan keputusan Musyawarah Desa/Musyawarah Antar Desa;
c. menampung aspirasi untuk pengembangan usaha dan organisai BUM Desa/BUM Desa bersama sesuai dengan Anggaran Dasar dan anggaran rumah tangga;
d. bersama pengawas menelaah laporan semesteran atas pelaksanaan pengelolaan usaha BUM Desa/BUM Desa bersama;
e. bersama pengawas, menelaah laporan tahunan atas pelaksanaan pengelolaan usaha BUM Desa/BUM Desa bersama untuk diajukan kepada Musyawarah Desa/Musyawarah Antar Desa;
f. memberikan pertimbangan dalam pengembangan usaha dan organisasi BUM Desa/BUM Desa bersama sesuai dengan Anggaran Dasar dan anggaran rumah tangga dan/atau keputusan Musyawah Desa/Musyawarah Antar Desa;
g. memberikan saran dan pendapat mengenai masalah yang dianggap penting bagi pengelolaan BUM Desa/BUM Desa bersama sesuai dengan Anggaran Dasar, anggaran rumah tangga, dan/atau keputusan Musyawarah Desa/Musyawarah Antar Desa; dan
h. meminta penjelasan dari pelaksana operasional mengenai persoalan pengelolaan BUM Desa/BUM Desa bersama sesuai dengan Anggaran Dasar, anggaran rumah tangga, dan/atau keputusan Musyawarah Desa/Musyawarah Antar Desa.
(1) Pelaksana operasional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 berwenang:
a. bersama penasihat dan pengawas, membahas dan menyepakati anggaran rumah tangga BUM Desa/BUM Desa bersama dan/atau perubahannya;
b. mengambil keputusan terkait operationalisasi Usaha BUM Desa/BUM Desa bersama yang sesuai dengan garis kebijakan BUM Desa/BUM Desa bersama yang dinyatakan dalam Anggaran Dasar, anggaran rumah tangga, dan keputusan Musyawarah Desa/ Musyawarah Antar Desa;
c. mengoordinasikan pelaksanaan Usaha BUM Desa/BUM Desa bersama baik secara internal organisasi maupun dengan pihak lain;
d. mengatur ketentuan mengenai ketenagakerjaan BUM Desa/BUM Desa bersama termasuk penetapan gaji, tunjangan, dan manfaat lainnya bagi pegawai BUM Desa/BUM Desa bersama;
e. mengangkat dan memberhentikan pegawai BUM Desa/BUM Desa bersama, selain sekretaris dan bendahara, berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai ketenagakerjaan;
f. melakukan pinjaman BUM Desa/BUM Desa bersama setelah mendapat persetujuan Musyawarah Desa/Musyawarah Antar Desa atau penasihat dan pengawas sesuai dengan ketentuan dalam Anggaran Dasar BUM Desa/BUM Desa bersama;
g. melakukan kerja sama dengan pihak lain untuk mengembangkan usaha BUM Desa/BUM Desa bersama setelah mendapat persetujuan Musyawlar Desa/Musyawarah Antar Desa atau penasihat dan pengawas sesuai dengan ketentuan dalam Anggaran Dasar BUM Desa/BUM Desa bersama;
h. melaksanakan pembagian besaran laba bersih BUM Desa/BUM Desa bersama sesuai dengan yang ditetapkan oleh Musyawarah Desa/ Musyawarah Antar Desa;
i. melaksanakan tujuan penggunaan laba bersih BUM Desa/BUM Desa bersama sesuai dengan yang ditetapkan oleh Musyawarah Desa/ Musyawarah Antar Desa;
j. melaksanakan kegiatan tertentu yang ditugaskan oleh Musyawarah Desa/Musyawarah Antar Desa;
k. bertindak sebagai penegese dalam hal Musyawarah Desa tidak menunjukkan penyesaian, dan
1. mengatur, mengurus, mengelola, dan melakukan segala tindakan dan/atau perbuatan lainnya bagi pengurusan BUM Desa/BUM Desa bersama mengenai segala hal dan segala kejadian, dengan pembatasan sebagaimana diatur dalam Anggaran Dasar, keputusan Musyawarah Desa/ Musyawarah Antar Desa, dan/atau sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, serta mewakili BUM Desa/BUM Desa bersama di dalam dan/atau di luar pengadilan.
(2) Pelaksana operasional sebagaimana dimaksud pada Pasal 27 bertugas:
a. menjalankan segala tindakan yang berkaitan dengan pengurusan BUM Desa/BUM Desa bersama untuk kepentingan BUM Desa/BUM Desa bersama dan sesuai dengan maksud dan tujuan BUM Desa/BUM Desa bersama, serta mewakili BUM Desa/BUM Desa bersama di dalam dan/atau di luar pengadilan mengenai segala hal dan segala kejadian, dengan pembatasan sebagaimana diatur dalam Anggaran Dasar BUM Desa/BUM Desa bersama, keputusan Musyawarah Desa/Musyawarah Antar Desa, dan/atau ketentuan peraturan perundang-undangan;
b. menyusun dan melaksanakan rencana program kerja BUM Desa/BUM Desa bersama;
c. menyusun laporan semesteran pelaksanaan pengelolaan Usaha BUM Desa/ BUM Desa bersama untuk diajukan kepada penasihat dan pengawas;
d. menyusun laporan tahunan pelaksanaan pengelolaan Usaha BUM Desa/ BUM Desa bersama untuk diajukan kepada Musyawarah Desa/Musyawarah Antar Desa setelah ditelaah oleh penasihat dan pengawas;
e. atas permintaan penasihat, menjelaskan persoalan pengelolaan BUM Desa/BUM Desa bersama kepada penasihat;
f. menjelaskan persoalan pengelolaan BUM Desa/BUM Desa bersama kepada Musyawlar Desa/Musyawarah Antar Desa; dan
g. bersama dengan penasihat dan pengawas, menyusun dan menyampaikan analisis keuangan, rencana kegiatan dan kebutuhan dalam rangka perencanaan penambahan modal Desa dan/atau masyarakat Desa untuk diajukan kepada Musyawarah Desa/Musyawarah Antar Desa.
(1) Pelaksana operasional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 berwenang:
a. bersama penasihat dan pengawas, membahas dan menyepakati anggaran rumah tangga BUM Desa/BUM Desa bersama dan/atau perubahannya;
b. mengambil keputusan terkait operationalisasi Usaha BUM Desa/BUM Desa bersama yang sesuai dengan garis kebijakan BUM Desa/BUM Desa bersama yang dinyatakan dalam Anggaran Dasar, anggaran rumah tangga, dan keputusan Musyawarah Desa/ Musyawarah Antar Desa;
c. mengoordinasikan pelaksanaan Usaha BUM Desa/BUM Desa bersama baik secara internal organisasi maupun dengan pihak lain;
d. mengatur ketentuan mengenai ketenagakerjaan BUM Desa/BUM Desa bersama termasuk penetapan gaji, tunjangan, dan manfaat lainnya bagi pegawai BUM Desa/BUM Desa bersama;
e. mengangkat dan memberhentikan pegawai BUM Desa/BUM Desa bersama, selain sekretaris dan bendahara, berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai ketenagakerjaan;
f. melakukan pinjaman BUM Desa/BUM Desa bersama setelah mendapat persetujuan Musyawarah Desa/Musyawarah Antar Desa atau penasihat dan pengawas sesuai dengan ketentuan dalam Anggaran Dasar BUM Desa/BUM Desa bersama;
g. melakukan kerja sama dengan pihak lain untuk mengembangkan usaha BUM Desa/BUM Desa bersama setelah mendapat persetujuan Musyawlar Desa/Musyawarah Antar Desa atau penasihat dan pengawas sesuai dengan ketentuan dalam Anggaran Dasar BUM Desa/BUM Desa bersama;
h. melaksanakan pembagian besaran laba bersih BUM Desa/BUM Desa bersama sesuai dengan yang ditetapkan oleh Musyawarah Desa/ Musyawarah Antar Desa;
i. melaksanakan tujuan penggunaan laba bersih BUM Desa/BUM Desa bersama sesuai dengan yang ditetapkan oleh Musyawarah Desa/ Musyawarah Antar Desa;
j. melaksanakan kegiatan tertentu yang ditugaskan oleh Musyawarah Desa/Musyawarah Antar Desa;
k. bertindak sebagai penegese dalam hal Musyawarah Desa tidak menunjukkan penyesaian, dan
1. mengatur, mengurus, mengelola, dan melakukan segala tindakan dan/atau perbuatan lainnya bagi pengurusan BUM Desa/BUM Desa bersama mengenai segala hal dan segala kejadian, dengan pembatasan sebagaimana diatur dalam Anggaran Dasar, keputusan Musyawarah Desa/ Musyawarah Antar Desa, dan/atau sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, serta mewakili BUM Desa/BUM Desa bersama di dalam dan/atau di luar pengadilan.
(2) Pelaksana operasional sebagaimana dimaksud pada Pasal 27 bertugas:
a. menjalankan segala tindakan yang berkaitan dengan pengurusan BUM Desa/BUM Desa bersama untuk kepentingan BUM Desa/BUM Desa bersama dan sesuai dengan maksud dan tujuan BUM Desa/BUM Desa bersama, serta mewakili BUM Desa/BUM Desa bersama di dalam dan/atau di luar pengadilan mengenai segala hal dan segala kejadian, dengan pembatasan sebagaimana diatur dalam Anggaran Dasar BUM Desa/BUM Desa bersama, keputusan Musyawarah Desa/Musyawarah Antar Desa, dan/atau ketentuan peraturan perundang-undangan;
b. menyusun dan melaksanakan rencana program kerja BUM Desa/BUM Desa bersama;
c. menyusun laporan semesteran pelaksanaan pengelolaan Usaha BUM Desa/ BUM Desa bersama untuk diajukan kepada penasihat dan pengawas;
d. menyusun laporan tahunan pelaksanaan pengelolaan Usaha BUM Desa/ BUM Desa bersama untuk diajukan kepada Musyawarah Desa/Musyawarah Antar Desa setelah ditelaah oleh penasihat dan pengawas;
e. atas permintaan penasihat, menjelaskan persoalan pengelolaan BUM Desa/BUM Desa bersama kepada penasihat;
f. menjelaskan persoalan pengelolaan BUM Desa/BUM Desa bersama kepada Musyawlar Desa/Musyawarah Antar Desa; dan
g. bersama dengan penasihat dan pengawas, menyusun dan menyampaikan analisis keuangan, rencana kegiatan dan kebutuhan dalam rangka perencanaan penambahan modal Desa dan/atau masyarakat Desa untuk diajukan kepada Musyawarah Desa/Musyawarah Antar Desa.
(1) Pengawas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31 berwenang:
a. bersama penasihat dan pelaksana operasional, membahas dan menyepakati anggaran rumah tangga BUM Desa/BUM Desa bersama dan/atau perubahannya;
b. bersama penasihat, menelaah rancangan rencana program kerja yang diajukan oleh pelaksana operasional untuk diajukan kepada Musyawarah Desa/ Musyawarah Antar Desa;
c. bersama penasihat, memberikan persetujuan atas pinjaman BUM Desa/BUM Desa bersama dengan jumlah tertentu sebagaimana ditetapkan dalam Anggaran Dasar BUM Desa/BUM Desa bersama;
d. bersama penasihat, memberikan persetujuan atas kerja sama BUM Desa/BUM Desa bersama dengan nilai, jumlah investasi, dan/atau bentuk kerja sama tertentu dengan pihak lain sebagaimana ditetapkan dalam Anggaran Dasar BUM Desa/BUM Desa bersama;
e. bersama dengan penasihat dan pelaksana operasional, menyusun dan menyampaikan analisis keuangan, rencana kegiatan dan kebutuhan dalam rangka perencanaan penambahan modal Desa dan/atau masyarakat Desa untuk diajukan kepada Musyawarah Desa/Musyawarah Antar Desa;
f. atas perintah Musyawarah Desa/Musyawarah Antar Desa, melaksanakan dan melaporkan audit investigatif dalam hal terdapat indikasi kesalahan dan/atau dalam pengelolaan BUM Desa/BUM Desa bersama yang berpotensi datang merupakan BUM Desa/BUM Desa bersama; dan
g. memeriksa, dokumen, dan pelaksanaan usaha BUM Desa/BUM Desa bersama.
(2) Pengawas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bertugas:
a. melakukan pengawasan terhadap kebijakan pengurusan dan jalannya pengurusan BUM Desa/BUM Desa bersama oleh pelaksana operasional termasuk pengawasan terhadap pelaksanaan program kerja, sesuai dengan Anggaran Dasar, keputusan Musyawarah atau/Musyawarah Antar Desa, dan/atau ketentuan peraturan perundang-undangan;
b. melakukan audit investigatif terhadap laporan keuangan BUM Desa/BUM Desa bersama;
c. menyampaikan laporan hasil pemeriksaan atau pengawasan tahunan kepada Musyawarah Desa/ Musyawarah Antar Desa;
d. melakukan telaahan atas laporan semesteran pelaksanaan pengelolaan Usaha BUM Desa/BUM Desa bersama dari pelaksana operasional untuk diajukan kepada penasihat;
e. bersama dengan penasihat, menelaah rencana program kerja yang diajukan dari pelaksana operasional untuk diajukan kepada Musyawarah Desa/ Musyawarah Antar Desa;
f. bersama dengan penasihat, melakukan telaahan atas laporan tahunan pelaksanaan pengelolaan Usaha BUM Desa/BUM Desa bersama oleh pelaksana operasional sebelum diajukan kepada Musyawarah Desa/ Musawah Antar Desa;
g. bersama penasihat, menelaah laporan tahunan pelaksanaan pengelolaan Usaha BUM Desa/BUM Desa bersama untuk diajukan kepada Musyawarah Desa/Musyawarah Antar Desa; dan
h. memberikan penjelasan atau keterangan tentang hasil pengawasan dalam Musyawarah Desa dan/atau Musyawarah Antar Desa.
(1) Pengawas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31 berwenang:
a. bersama penasihat dan pelaksana operasional, membahas dan menyepakati anggaran rumah tangga BUM Desa/BUM Desa bersama dan/atau perubahannya;
b. bersama penasihat, menelaah rancangan rencana program kerja yang diajukan oleh pelaksana operasional untuk diajukan kepada Musyawarah Desa/ Musyawarah Antar Desa;
c. bersama penasihat, memberikan persetujuan atas pinjaman BUM Desa/BUM Desa bersama dengan jumlah tertentu sebagaimana ditetapkan dalam Anggaran Dasar BUM Desa/BUM Desa bersama;
d. bersama penasihat, memberikan persetujuan atas kerja sama BUM Desa/BUM Desa bersama dengan nilai, jumlah investasi, dan/atau bentuk kerja sama tertentu dengan pihak lain sebagaimana ditetapkan dalam Anggaran Dasar BUM Desa/BUM Desa bersama;
e. bersama dengan penasihat dan pelaksana operasional, menyusun dan menyampaikan analisis keuangan, rencana kegiatan dan kebutuhan dalam rangka perencanaan penambahan modal Desa dan/atau masyarakat Desa untuk diajukan kepada Musyawarah Desa/Musyawarah Antar Desa;
f. atas perintah Musyawarah Desa/Musyawarah Antar Desa, melaksanakan dan melaporkan audit investigatif dalam hal terdapat indikasi kesalahan dan/atau dalam pengelolaan BUM Desa/BUM Desa bersama yang berpotensi datang merupakan BUM Desa/BUM Desa bersama; dan
g. memeriksa, dokumen, dan pelaksanaan usaha BUM Desa/BUM Desa bersama.
(2) Pengawas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bertugas:
a. melakukan pengawasan terhadap kebijakan pengurusan dan jalannya pengurusan BUM Desa/BUM Desa bersama oleh pelaksana operasional termasuk pengawasan terhadap pelaksanaan program kerja, sesuai dengan Anggaran Dasar, keputusan Musyawarah atau/Musyawarah Antar Desa, dan/atau ketentuan peraturan perundang-undangan;
b. melakukan audit investigatif terhadap laporan keuangan BUM Desa/BUM Desa bersama;
c. menyampaikan laporan hasil pemeriksaan atau pengawasan tahunan kepada Musyawarah Desa/ Musyawarah Antar Desa;
d. melakukan telaahan atas laporan semesteran pelaksanaan pengelolaan Usaha BUM Desa/BUM Desa bersama dari pelaksana operasional untuk diajukan kepada penasihat;
e. bersama dengan penasihat, menelaah rencana program kerja yang diajukan dari pelaksana operasional untuk diajukan kepada Musyawarah Desa/ Musyawarah Antar Desa;
f. bersama dengan penasihat, melakukan telaahan atas laporan tahunan pelaksanaan pengelolaan Usaha BUM Desa/BUM Desa bersama oleh pelaksana operasional sebelum diajukan kepada Musyawarah Desa/ Musawah Antar Desa;
g. bersama penasihat, menelaah laporan tahunan pelaksanaan pengelolaan Usaha BUM Desa/BUM Desa bersama untuk diajukan kepada Musyawarah Desa/Musyawarah Antar Desa; dan
h. memberikan penjelasan atau keterangan tentang hasil pengawasan dalam Musyawarah Desa dan/atau Musyawarah Antar Desa.