Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2025 tentang PERATURAN DAERAH KABUPATEN KARAWANG NOMOR 9 TAHUN 2025 TENTANG PENYELENGGARAAN PERIZINAN BERUSAHA
PERDA Nomor 9 Tahun 2025
Konten ini bukan nasihat hukum. Selalu rujuk sumber resmi untuk kepastian hukum.
PERDA Nomor 9 Tahun 2025
Konten ini bukan nasihat hukum. Selalu rujuk sumber resmi untuk kepastian hukum.
KETENTUAN UMUM
KEWENANGAN PENYELENGGARAAN PERIZINAN BERUSAHA
PELAKSANAAN PERIZINAN BERUSAHA
Umum
Perizinan Berusaha Berbasis Risiko
Umum
Kegiatan Usaha Dengan Tingkat Risiko Rendah
Kegiatan Usaha Dengan Tingkat Risiko Menengah
Kegiatan Usaha Dengan Tingkat Risiko Tinggi
Persyaratan Dasar Perizinan Berusaha
Umum
Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang
Persetujuan Lingkungan
Persetujuan Bangunan Gedung
Sertifikat Laik Fungsi
Perizinan Berusaha Sektor dan Kemudahan Persyaratan Investasi
Manajemen Penyelenggaraan
Umum
Pelaksanaan Pelayanan
Pengelolaan Pengaduan Masyarakat
Pengelolaan Informasi
Penyuluhan Kepada Masyarakat
Pelayanan Konsultasi
Pendampingan Hukum
Sarana dan Prasarana
Sumber Daya Aparatur
PERIZINAN BERUSAHA BERBASIS RISIKO MELALUI LAYANAN SISTEM TERINTEGRASI SECARA ELEKTRONIK
Subsistem Perizinan Berusaha
Pencabutan NIB
TATA HUBUNGAN KERJA
PEMBINAAN DAN PENGAWASAN
PELAPORAN PENYELENGGARAAN PERIZINAN BERUSAHA
PEMBENTUKAN TIM
PENYELESAIAN PERMASALAHAN DAN HAMBATAN PERIZINAN BERUSAHA BERBASIS RISIKO
PENDANAAN
KETENTUAN PERALIHAN